Kewenangan MK Akan Dibatasi


Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan menggalang inisiatif untuk mengajukan 
revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dan beberapa UU terkait. Namun, Komisi III 
belum dapat memastikan berapa banyak UU di bidang kekuasaan kehakiman yang akan 
turut disesuaikan. 

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Komisi 
Yudisial (KY), Selasa (19/9). Hampir seluruh anggota Komisi III peserta raker 
sepakat, pembahasan revisi UU KY harus diprioritaskan. Raker kemarin membahas 
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir sejumlah pasal pengawasan 
dalam UU KY serta kerja KY pascaputusan tersebut. 

Arbab Paproeka dan Azlaini Agus (Fraksi PAN), Almuzammil Yusuf (Fraksi PKS), 
serta Trimedya Pandjaitan (Fraksi PDI-P) menyatakan perlunya segera mengambil 
langkah inisiatif Komisi III. Menunggu prakarsa pemerintah dirasa tidak tepat 
karena justru memperlama proses revisi. "Lagi pula, tidak sulit menggalang 13 
anggota DPR untuk mengajukan inisiatif. Di Komisi III sendiri sudah ada 50 
orang," ujar Arbab. 

Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan mengatakan, saat ini pihaknya tengah 
menggodok bahan-bahan revisi. Komisi III juga meminta masukan MK, Mahkamah 
Agung, dan KY. Revisi UU KY akan dilakukan pada masa sidang mendatang. "Paling 
tidak setelah reses 16 Oktober," ujarnya kepada wartawan. 

Meski demikian, belum ada titik temu berapa UU yang akan direvisi. Akil Mochtar 
(Fraksi Partai Golkar, Kalimantan Barat) menyarankan revisi diprioritaskan 
untuk menyelesaikan UU KY baru pascaputusan MK. 

Akan tetapi, sejumlah anggota Komisi III seperti Arbab dan Lukman Hakim 
Saefuddin memandang perlu pembahasan revisi UU di bidang kehakiman dalam satu 
paket. UU yang dimaksud adalah UU KY, Kekuasaan Kehakiman, MK, dan Mahkamah 
Agung. Namun, KY mengusulkan revisi terhadap delapan UU, termasuk UU Peradilan 
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama. KY 
bahkan telah menyerahkan hasil kajian berupa harmonisasi pasal-pasal di UU KY 
dan UU tersebut. 

Dua anggota Komisi III, Kurdi Mukri dan Almuzammil mengemukakan, revisi 
tersebut juga perlu memasukkan pasal pembatasan terhadap MK. Mereka resah 
karena produk legislatif yang diputus sekitar 550 anggota DPR dapat dibatalkan 
dengan lima suara hakim MK. Seharusnya UU MK mencantumkan kriteria UU yang 
boleh diuji materi. Uji materi hanya boleh dilakukan jika UU itu tidak diputus 
secara aklamasi. (ana/mam) 

Sumber: Kompas - Rabu, 20 September 2006

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke