Kewenangan MK Akan Dibatasi
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan menggalang inisiatif untuk mengajukan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dan beberapa UU terkait. Namun, Komisi III belum dapat memastikan berapa banyak UU di bidang kekuasaan kehakiman yang akan turut disesuaikan. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Komisi Yudisial (KY), Selasa (19/9). Hampir seluruh anggota Komisi III peserta raker sepakat, pembahasan revisi UU KY harus diprioritaskan. Raker kemarin membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir sejumlah pasal pengawasan dalam UU KY serta kerja KY pascaputusan tersebut. Arbab Paproeka dan Azlaini Agus (Fraksi PAN), Almuzammil Yusuf (Fraksi PKS), serta Trimedya Pandjaitan (Fraksi PDI-P) menyatakan perlunya segera mengambil langkah inisiatif Komisi III. Menunggu prakarsa pemerintah dirasa tidak tepat karena justru memperlama proses revisi. "Lagi pula, tidak sulit menggalang 13 anggota DPR untuk mengajukan inisiatif. Di Komisi III sendiri sudah ada 50 orang," ujar Arbab. Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok bahan-bahan revisi. Komisi III juga meminta masukan MK, Mahkamah Agung, dan KY. Revisi UU KY akan dilakukan pada masa sidang mendatang. "Paling tidak setelah reses 16 Oktober," ujarnya kepada wartawan. Meski demikian, belum ada titik temu berapa UU yang akan direvisi. Akil Mochtar (Fraksi Partai Golkar, Kalimantan Barat) menyarankan revisi diprioritaskan untuk menyelesaikan UU KY baru pascaputusan MK. Akan tetapi, sejumlah anggota Komisi III seperti Arbab dan Lukman Hakim Saefuddin memandang perlu pembahasan revisi UU di bidang kehakiman dalam satu paket. UU yang dimaksud adalah UU KY, Kekuasaan Kehakiman, MK, dan Mahkamah Agung. Namun, KY mengusulkan revisi terhadap delapan UU, termasuk UU Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama. KY bahkan telah menyerahkan hasil kajian berupa harmonisasi pasal-pasal di UU KY dan UU tersebut. Dua anggota Komisi III, Kurdi Mukri dan Almuzammil mengemukakan, revisi tersebut juga perlu memasukkan pasal pembatasan terhadap MK. Mereka resah karena produk legislatif yang diputus sekitar 550 anggota DPR dapat dibatalkan dengan lima suara hakim MK. Seharusnya UU MK mencantumkan kriteria UU yang boleh diuji materi. Uji materi hanya boleh dilakukan jika UU itu tidak diputus secara aklamasi. (ana/mam) Sumber: Kompas - Rabu, 20 September 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
