http://www.indomedia.com/bpost/092006/29/opini/opini1.htm
Renungan Ramadhan Pangan Halal Dan Permasalahannya Kalau dicermati, masalah pangan halal menjadi semakin kompleks ketika zaman semakin modern dan teknologi pangan semakin maju. Oleh: Sri Jamiatul Khairah Staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab HSU Alhamdulillah. Itulah kata paling tepat diucapkan, karena kita masih diberi umur bertemu kembali dengan Ramadhan. Kaum muslimin bergembira menyambut datangnya bulan ini. Untuk itu banyak hal dipersiapkan, mulai dari bahan pangan seperti beras, gula, telur, tepung, dll hingga pakaian buat lebaran. Kebanyakan 'manajer' rumah tangga alias kaum ibu mengatakan, pengeluaran buat makan selama Ramadhan lebih besar dibanding bulan biasa, padahal kondisi sedang berpuasa. Mungkin karena siang tidak makan dan minum, sehingga untuk malam hari menu yang disajikan lebih spesial dan istimewa dibanding hari di luar Ramadhan. Berbicara tentang pangan berarti membicarakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa ditawar-tawar. Saya teringat kalimat diucapkan Aida Vitayala S Hubeis, guru besar di IPB: "Kita bisa hidup tanpa pesawat tapi tidak tanpa makanan." Sebuah kalimat sederhana yang harus kita setujui, karena siapa pun itu, manusia perlu makan. Lalu, makanan seperti apa yang seharusnya kita makan? Pernahkah pertanyaan ini tebersit di benak kita? Atau yang penting kenyang dan enak, apa pun itu makan saja. Semoga tidak demikian. Allah memerintahkan kaum muslimin untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (halaalan thoyyiban). "Wahai Manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, sungguh syaitan itu musuh yang nyata bagimu (QS Al-Baqarah: 168). Ayat tersebut, jelas-jelas menyuruh kita hanya memakan makanan halal dan baik. Dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya. Ramadhan yang penuh berkah ini merupakan momentum awal paling pas bagi kita untuk mulai memikirkan dan mengonsumsi hanya makanan yang halal dan thoyyib. Halal dan Haram Banyak ayat Alquran dan Hadist yang menerangkan tentang makanan halal dan thoyyib ini. Kalau kita kaji, makanan halal itu jauh lebih banyak daripada makanan haram. QS Al-Baqarah: 173 menyebutkan: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang." Sedangkan minuman yang diharamkan hanya satu kelompok yaitu khamar (minuman yang memabukkan). Ini sesuai Hadist Rasulullah yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: "Setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan." Jadi batasan khamar adalah atas sifatnya, bukan jenis bahannya. Bahannya sendiri dapat apa saja. Keharaman khamar juga dijelaskan dalam QS Al-Maidah: 90-91. Hal tersebut merupakan sedikit dari banyak nash baik dalam Alquran maupun Hadist yang dijadikan dasar dari segi syariah untuk mengkaji tentang pangan yang kita konsumsi tiap hari, apakah halal, syubhat atau haram. Sekarang, bagaimana ketersediaan pangan di lingkungan kita. Mungkin sebagian akan menjawab no problem. Bahan pangan melimpah, baik di pasar, toko maupun swalayan. Namun yakinkah kita, apa yang dimakan itu terjamin kehalalannya? Saya bukan menakut-nakuti atau mengatakan sebagian besar tidak halal, namun hanya mengajak untuk kritis dan hati-hati. Kalau dicermati, masalah pangan halal menjadi semakin kompleks ketika zaman semakin modern dan teknologi pangan semakin maju. Dulu, orang tidak terlalu pusing pada hal ini. Kalau mau makan ayam, potong ayam sendiri sehingga dijamin cara pemotongannya dan siapa yang memotongnya. Beda dengan sekarang, kita bisa beli dalam bentuk siap dimasak. Bumbunya pun bisa beli yang instan dalam kemasan. Bahan pangan yang berasal dari tumbuhan secara umum tidak bermasalah kehalalannya, karena sesuatu yang berasal dari tumbuhan adalah halal sejauh tidak bercampur dengan bahan yang haram. Masalah keraguan kehalalan akan muncul ketika bahan pangan nabati ini bercampur bahan lain yang bisa berasal dari hewan maupun produk bioteknologi yang diragukan kehalalannya. Sebagai contoh, roti yang terbuat dari bahan nabati seperti terigu yang notabene berasal dari gandum. Namun bahan lainnya seperti ragi, shortening, emulsifier, pewarna dan lainnya bisa berasal dari nabati, hewani maupun produk bioteknologi. Produk pangan yang berasal dari hewan mempunyai keraguan yang lebih besar tentang status kehalalannya. Produk Bioteknologi umumnya digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP). Prosesnya pun sangat kompleks yang asal-usul bahannya bisa melalui jalan berliku, banyak jalur, bahkan dalam beberapa kasus sulit ditentukan asal usulnya. Kita sebagai orang awam tidak bisa menentukannya hanya dengan melihat secara kasat mata. Di sinilah diperlukan peranan ilmuwan yang berkompeten di bidang ini, dan ulama yang memahami segi syariahnya. Berbicara tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), jenisnya sangat banyak dengan fungsi dan tujuan yang juga beragam. BTP ini dapat dibuat dari tumbuhan, hewan atau hasil bioteknologi dengan menggunakan mikroba. Jika dibuat dari tumbuhan, statusnya sudah jelas halal. Namun jika dibuat dari hewan, perlu diketahui apakah dari hewan yang halal atau haram. Jika dari babi (biasa menggunakan hasil sampingnya seperti tulang, kulit, dll) jelas haram. Jika dari hewan yang halal (misal sapi) perlu diketahui apakah telah disembelih sesuai Syariat Islam atau tidak. Jika tidak, maka juga dikategorikan haram. Produk bioteknologi, prosesnya cukup kompleks dengan bahan yang beragam sehingga perlu penelusuran yang panjang. Selanjutnya, bagaimana kita sebagai konsumen bersikap terhadap fenomena bahan pangan sekarang? Untuk produk pangan dalam kemasan, maka lebih mudah membedakan mana yang kehalalannya sudah dijamin oleh lembaga yang berwenang dan mana yang belum. Lembaga yang berwenang menentukan halal atau tidaknya adalah LPPOM MUI, setelah produk tersebut diperiksa Badan POM dan mendapatkan nomor MD (untuk industri menengah dan besar dalam negeri) atau ML (untuk produk pangan impor). Jika produk pangan dalam kemasan yang memiliki nomor MD atau ML memiliki logo halal, maka kehalalannya telah dijamin. Beberapa produk ML juga berlogo halal dari negara produsennya, seperti Logo Halal Malaysia. Namun label halal produk ML dari negara mayoritas nonmuslim, perlu dipertanyakan keabsahannya ke LPPOM MUI. Untuk produk pangan hasil industri kecil, biasanya bernomor SP atau IRT masih bermasalah karena ada yang benar-benar telah mendapatkan sertifikat halal, namun masih banyak juga yang mencantumkan sendiri padahal belum mendapatkan sertifikat halal. Ini memang dilema bagi konsumen. Hal ini terjadi karena ketidakfahaman industri kecil dalam masalah sertifikasi halal. Bagi konsumen yang ingin memastikan atau ingin mengetahui produk pangan yang halal, dapat melihat di Jurnal Halal yang diterbitkan LPPOM MUI atau di http://www.indohalal.com. Selain itu, bagi mereka yang mau lebih banyak mendalami dan berdiskusi tentang pangan halal dapat juga bergabung (subscribe) di mailing list [EMAIL PROTECTED] Jika produk pangan dalam kemasan tidak mencantumkan label halal, sebaiknya dihindari karena kehalalannya masih diragukan. Kecuali, kita bisa memastikan ingredientnya halal semua. Namun itu adalah sesuatu yang susah, jika hanya dilihat sepintas. Makanan tanpa kemasan atau makanan jajanan tidak mudah untuk memilih yang telah terjamin kehalalannya, karena tidak memungkinkan mencantumkan label halal di sana. Untuk itu, kita harus lebih mampu dan jeli menilai apakah diragukan kehalalannya atau tidak. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kemampuan dalam hal ini. Demikian sedikit ulasan tentang pangan halal. Semoga bermanfaat buat semua yang peduli pada makanan yang akan masuk ke dalam tubuhnya, yaitu makanan yang halal dan thoyyib. e-mail: [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
