JAMBI EXPRESS
Kelembagaan Daerah Ditinjau Dari Sisi Keuangan Daerah
Wednesday, 27 September 2006
Oleh: Yannizar, SE, M.Si
BERBICARA masalah kelembagaan Daerah selalu menarik untuk disimak, karena
sejak otonomi Daerah diberlakukan Januari 2001, apalagi dengan dikeluarkan PP
Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah sering
kali terjadi perombakan struktur organisasi, baik menyangkut jumlah, bentuk dan
nama Dinas/Instansi, terutama untuk Kab/kota di Provinsi Jambi ini.
Hal lainnya yang membuat perubahan (perombakan,red) struktur organisasi
ini menjadi menarik adalah karena hal tersebut, akan berpengaruh langsung
terhadap posisi/jabatan pegawai yang ada. Perombakan struktur organisasi
seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut kepentingan jabatan seseorang, tetapi
jauh lebih penting adalah untuk kepentingan mendongkrak kinerja pemerintahan
daerah, keperluan akan efisiensi, kewenangan, dan penggalian potensi Daerah
dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang muaranya untuk
mempercepat tercapainya kesejateraan masyarakat.
Jadi yang perlu dipahami baik oleh pegawai yang ada maupun semua komponen
masyarakat, bahwa semua lembaga Daerah atau Dinas/lnstansi yang ada adalah
milik dan kepentingan semua komponen masyarakat. Gonta ganti struktur
organisasi ini sepertinya belum menunjukkan signifikansi terhadap kinerja
Pemerintahan Daerah. Untuk level Provinsi Jambi, sepertinya sampai saat ini
masih terkesan hati-hati untuk melakukan perombakan struktur organisasi,
seperti yang diamanatkan oleh PP 8 tersebut. Kehati-hatian Pemerintah Provinsi
Jambi untuk melakukan perombakan struktur organisasi ini, sepertinya sekarang
dinilai cukup beralasan. Kenapa? Belum lagi selesai sosialisasi penerapan PP 8,
isu revisi terhadap PP tersebut sudah sangat santer terdengar. Semoga PP yang
baru tersebut dapat memberikan pencerahan dan pedoman pembentukan
Dinas/Instansi yang agak permanen, sehingga tidak akan membebani Daerah untuk
membiayai perobahan struktur organisasi dan dapat meningkatkan kinerja
Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Ditinjau dari sisi keuangan, maka kelembagaan Daerah dapat
diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu : pertama, kelembagaan yang
diklasifikasikan sebagai Profit Centre (pusat keuntungan). Kelembagaan yang
masuk ke kategori ini adalah yang bertugas untuk mencari pendapatan daerah
(Profit Motif), dalam artian bukan mencari laba yang sebesar-besarnya dan tidak
pula harus mengalami kerugian. Kelembagaan yang termasuk pada kategori ini
adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD),
PDAM dan BUMD lainnya.
Bank Pembangunan Daerah diharapkan dapat mem 'back up' pendapatan daerah,
untuk itu harus bekerja secara efisien dan efektif. Begitu pula dengan PDAM
sebagai salah satu BUMD yang ada. Sebagaimana diamati masih sangat banyak BUMD,
terutama PDAM yang setiap tahunnya mendapat suntikan dana dari APBD. Hal ini
semestinya tidak terjadi, mana kala PDAM menerapkan sistem manajemen
profesional yang selalu bertindak efisien dan efektif, walaupun PDAM, disamping
mengejar keuntungan secara finansial, juga dituntut untuk meningkatkan
kebutuhan dasar (basic need) masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa air termasuk salah satu komponen kebutuhan
dasar masyarakat. PDAM harus menerapkan prinsip manajemen swasta, tanpa
mengenyampingkan prinsip "Social Benefit" (keuntungan sosial), yang salah
satunya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga keberadaan BPD dan PDAM akan
dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Dalam jangka waktu tertentu diharapkan tidak lagi
mendapatkan subsidi dari Pemda.
Selanjutnya mungkin menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana dengan
posisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Fungsi RSUD, sosialnya lebih besar
dibandingkan dengan PDAM, karena menyangkut dengan derajat kesehatan, namun
bagi daerah yang telah menjadikan RSUD nya menjadi RSUD swadana, ternyata dapat
memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAL dan tentunya dapat pula
memberikan pelayanan yang lebih besar terhaaap masyarakat. Di Jambi wacana
untuk menjadikan RSUD Raden Mattaher menjadi RSUD Swadana sempat hangat pada
periode pertama Gubernur Zulkifli Nurdin, namun sekarang sepertinya kurang
terdengar lagi. Untuk itu diperlukan semacam kajian atau setidaknya studi
banding untuk menggagas kembali ide tersebut. Dengan harapan RSUD tidak akan
membebani APBD dalam hal subsidi.
Klasifikasi yang kedua : adalah kelembagaan yang masuk pada kategori
Revenue Centre (Pusat Penerimaan). Yang termasuk pada kategori ini adalah Dinas
Pendapatan Daerah (Dipenda). Dipenda merupakan ujung tombak pendapatan dalam
menggali, mencari dan mengumpulkan penerimaan daerah dari dinas/instansi
lainnya, terutama dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian untuk
menganalisis kelembagaan ini salah satu metode yang sangat sederhana adalah
melalui penerapan prinsip efisiensi yaitu dengan membandingkan antara biaya
yang dikeluarkan oleh Dipenda dengan pendapatan yang diperoleh.
Biaya disini termasuk biaya rutin kantor, peralatan dan proyek yang ada.
Pendapatan adalah pendapatan yang betul-betul menjadi tanggung jawab Dipenda
dalam mengelolanya (dalam berbagai penelitian biasanya digunakan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah). Metoda yang lainnya adalah prinsip efektivitas yaitu
perbandingan antara realisasi PAD (terutama Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
dengan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu dicatat di sini bahwa
prinsip efektivitas yang diterapkan selama ini adalah perbandingan antara
realisasi PAD dengan target PAD. Hal ini secara teori sangat keliru.
Target PAD dapat dirancang sedemikian rupa, tetapi kalau potensi PAD,
betul-betul terukur. Jadi besar kecilnya realisasi PAD sangat tergantung kepada
besar kecilnya potensi PAD yang dimiliki.
Bila ditinjau dari sisi manajemen keuangan swasta, maka tugas seorang
manejer keuangan adalah bagaimana menyeimbangkan antara Aktiva di sisi kiri,
lalu Utang dan Modal di sisi kanan, atau yang dikenal dengan istilah kerennya
AUM (Aktiva = Utang + Modal).
Dari tinjauan singkat ini, maka yang dapat dipetik adalah bahwa
sebenarnya tugas seorang manejer keuangan baik swasta maupun pemerintah adalah
mencari uang (termasuk mencari pinjaman) dan mengeluarkan uang. Kenyataannya di
Pemda manejer keuangan ada 2 (dua) orang yaitu Kepala Dipenda yang bertugas
mencari uang dan Kepala Biro/Bagian Keuangan bertugas mengeluarkan uang. Secara
teori sangat sulit akan tercapai prinsip efisiensi dan skala prioritas
pemanfaatan dana. Dengan demikian ide untuk menggabungkan kedua lembaga ini
menjadi sebuah Dinas atau Badan, dipandang sangat tepat dan sudah selayaknya
didukung oleh semua komponen masyarakat. Dengan adanya penggabungan kedua
lembaga ini, misalnya menjadi Badan/Dinas Keuangan Daerah, sehingga pengelolaan
keuangan daerah menjadi terpusat dan memudahkan di dalam melakukan pengawasan
serta dapat mengurangi pemborosan.
Di Jambi sebenarnya sudah ada kabupaten yang menggabungkan kedua lembaga
ini, yaitu salah satunya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan nama Badan
Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Provinsi Jambi atau Kab/kota yang ingin
melakukan penggabungan kelembagaan tersebut dapat melakukan studi banding ke
Kabupaten Tanjabtim tersebut atau ke daerah lainnya.
Klasifikasi kelembagaan yang ketiga adalah apa yang disebut dengan
Expense Centre (pusat biaya). Kelembagaan yang masuk pada klasifikasi inilah
yang sangat banyak ragam dan jumlahnya. Kelembagaan yang termasuk kategori ini
antara lain: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR, seluruh Badan/kantor yang ada
dan hampir seluruh Dinas, kecuali Dipenda. Kelembagaan yang masuk pada
klasifikasi yang ketiga ini dibentuk pada dasarnya dengan tujuan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi daerah. Diakui
memang ada sebagian dinas yang menghasilkan PAD, namun jumlahnya tidak terlalu
besar, hal ini memang sesuai dengan fungsinya bukan dituntut untuk memberikan
kontribusi PAD yang sebesar-besarnya.
Dengan demikian untuk menganalisis kinerja kelembagaan ini, bukan
berdasarkan besar kecilnya PAD yang diperoteh, namun banyak aspek yang harus
diperhatikan, antara lain tugas pokok dan fungsinya, kewenangannya, alokasi
anggaran, kemampuan memberikan pelayanan, ketersediaan sarana, SDM, kemampuan
manajerial, disiplin dan motivasi pegawai, serta output yang dihasilkan.
Dengan demikian untuk mencapai efisiensi keuangan daerah, maka untuk
membentuk kelembagaan yang termasuk pada klasifikasi Expense Centre int harus
betul-betul berdasarkan pada kajian yang mendalam, terutama dari sisi
kewenangan yang dimiliki, potensi daerah dan ketersediaan SDM, sehingga
keberadaannya betul-betul bermanfaat, terutama untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan tidak memberatkan keuangan daerah, yang pada gilirannya
akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis, Alumnus MEP UGM Angkatan III Th 1997, konsentrasi Keuangan
Daerah, bekerja Pada Balitbangda Provinsi Jambi.
Kelembagaan Daerah Ditinjau Dari Sisi Keuangan Daerah
Wednesday, 27 September 2006
Oleh: Yannizar, SE, M.Si
BERBICARA masalah kelembagaan Daerah selalu menarik untuk disimak, karena
sejak otonomi Daerah diberlakukan Januari 2001, apalagi dengan dikeluarkan PP
Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah sering
kali terjadi perombakan struktur organisasi, baik menyangkut jumlah, bentuk dan
nama Dinas/Instansi, terutama untuk Kab/kota di Provinsi Jambi ini.
Hal lainnya yang membuat perubahan (perombakan,red) struktur organisasi
ini menjadi menarik adalah karena hal tersebut, akan berpengaruh langsung
terhadap posisi/jabatan pegawai yang ada. Perombakan struktur organisasi
seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut kepentingan jabatan seseorang, tetapi
jauh lebih penting adalah untuk kepentingan mendongkrak kinerja pemerintahan
daerah, keperluan akan efisiensi, kewenangan, dan penggalian potensi Daerah
dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang muaranya untuk
mempercepat tercapainya kesejateraan masyarakat.
Jadi yang perlu dipahami baik oleh pegawai yang ada maupun semua komponen
masyarakat, bahwa semua lembaga Daerah atau Dinas/lnstansi yang ada adalah
milik dan kepentingan semua komponen masyarakat. Gonta ganti struktur
organisasi ini sepertinya belum menunjukkan signifikansi terhadap kinerja
Pemerintahan Daerah. Untuk level Provinsi Jambi, sepertinya sampai saat ini
masih terkesan hati-hati untuk melakukan perombakan struktur organisasi,
seperti yang diamanatkan oleh PP 8 tersebut. Kehati-hatian Pemerintah Provinsi
Jambi untuk melakukan perombakan struktur organisasi ini, sepertinya sekarang
dinilai cukup beralasan. Kenapa? Belum lagi selesai sosialisasi penerapan PP 8,
isu revisi terhadap PP tersebut sudah sangat santer terdengar. Semoga PP yang
baru tersebut dapat memberikan pencerahan dan pedoman pembentukan
Dinas/Instansi yang agak permanen, sehingga tidak akan membebani Daerah untuk
membiayai perobahan struktur organisasi dan dapat meningkatkan kinerja
Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Ditinjau dari sisi keuangan, maka kelembagaan Daerah dapat
diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu : pertama, kelembagaan yang
diklasifikasikan sebagai Profit Centre (pusat keuntungan). Kelembagaan yang
masuk ke kategori ini adalah yang bertugas untuk mencari pendapatan daerah
(Profit Motif), dalam artian bukan mencari laba yang sebesar-besarnya dan tidak
pula harus mengalami kerugian. Kelembagaan yang termasuk pada kategori ini
adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD),
PDAM dan BUMD lainnya.
Bank Pembangunan Daerah diharapkan dapat mem 'back up' pendapatan daerah,
untuk itu harus bekerja secara efisien dan efektif. Begitu pula dengan PDAM
sebagai salah satu BUMD yang ada. Sebagaimana diamati masih sangat banyak BUMD,
terutama PDAM yang setiap tahunnya mendapat suntikan dana dari APBD. Hal ini
semestinya tidak terjadi, mana kala PDAM menerapkan sistem manajemen
profesional yang selalu bertindak efisien dan efektif, walaupun PDAM, disamping
mengejar keuntungan secara finansial, juga dituntut untuk meningkatkan
kebutuhan dasar (basic need) masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa air termasuk salah satu komponen kebutuhan
dasar masyarakat. PDAM harus menerapkan prinsip manajemen swasta, tanpa
mengenyampingkan prinsip "Social Benefit" (keuntungan sosial), yang salah
satunya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga keberadaan BPD dan PDAM akan
dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Dalam jangka waktu tertentu diharapkan tidak lagi
mendapatkan subsidi dari Pemda.
Selanjutnya mungkin menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana dengan
posisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Fungsi RSUD, sosialnya lebih besar
dibandingkan dengan PDAM, karena menyangkut dengan derajat kesehatan, namun
bagi daerah yang telah menjadikan RSUD nya menjadi RSUD swadana, ternyata dapat
memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAL dan tentunya dapat pula
memberikan pelayanan yang lebih besar terhaaap masyarakat. Di Jambi wacana
untuk menjadikan RSUD Raden Mattaher menjadi RSUD Swadana sempat hangat pada
periode pertama Gubernur Zulkifli Nurdin, namun sekarang sepertinya kurang
terdengar lagi. Untuk itu diperlukan semacam kajian atau setidaknya studi
banding untuk menggagas kembali ide tersebut. Dengan harapan RSUD tidak akan
membebani APBD dalam hal subsidi.
Klasifikasi yang kedua : adalah kelembagaan yang masuk pada kategori
Revenue Centre (Pusat Penerimaan). Yang termasuk pada kategori ini adalah Dinas
Pendapatan Daerah (Dipenda). Dipenda merupakan ujung tombak pendapatan dalam
menggali, mencari dan mengumpulkan penerimaan daerah dari dinas/instansi
lainnya, terutama dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian untuk
menganalisis kelembagaan ini salah satu metode yang sangat sederhana adalah
melalui penerapan prinsip efisiensi yaitu dengan membandingkan antara biaya
yang dikeluarkan oleh Dipenda dengan pendapatan yang diperoleh.
Biaya disini termasuk biaya rutin kantor, peralatan dan proyek yang ada.
Pendapatan adalah pendapatan yang betul-betul menjadi tanggung jawab Dipenda
dalam mengelolanya (dalam berbagai penelitian biasanya digunakan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah). Metoda yang lainnya adalah prinsip efektivitas yaitu
perbandingan antara realisasi PAD (terutama Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
dengan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu dicatat di sini bahwa
prinsip efektivitas yang diterapkan selama ini adalah perbandingan antara
realisasi PAD dengan target PAD. Hal ini secara teori sangat keliru.
Target PAD dapat dirancang sedemikian rupa, tetapi kalau potensi PAD,
betul-betul terukur. Jadi besar kecilnya realisasi PAD sangat tergantung kepada
besar kecilnya potensi PAD yang dimiliki.
Bila ditinjau dari sisi manajemen keuangan swasta, maka tugas seorang
manejer keuangan adalah bagaimana menyeimbangkan antara Aktiva di sisi kiri,
lalu Utang dan Modal di sisi kanan, atau yang dikenal dengan istilah kerennya
AUM (Aktiva = Utang + Modal).
Dari tinjauan singkat ini, maka yang dapat dipetik adalah bahwa
sebenarnya tugas seorang manejer keuangan baik swasta maupun pemerintah adalah
mencari uang (termasuk mencari pinjaman) dan mengeluarkan uang. Kenyataannya di
Pemda manejer keuangan ada 2 (dua) orang yaitu Kepala Dipenda yang bertugas
mencari uang dan Kepala Biro/Bagian Keuangan bertugas mengeluarkan uang. Secara
teori sangat sulit akan tercapai prinsip efisiensi dan skala prioritas
pemanfaatan dana. Dengan demikian ide untuk menggabungkan kedua lembaga ini
menjadi sebuah Dinas atau Badan, dipandang sangat tepat dan sudah selayaknya
didukung oleh semua komponen masyarakat. Dengan adanya penggabungan kedua
lembaga ini, misalnya menjadi Badan/Dinas Keuangan Daerah, sehingga pengelolaan
keuangan daerah menjadi terpusat dan memudahkan di dalam melakukan pengawasan
serta dapat mengurangi pemborosan.
Di Jambi sebenarnya sudah ada kabupaten yang menggabungkan kedua lembaga
ini, yaitu salah satunya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan nama Badan
Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Provinsi Jambi atau Kab/kota yang ingin
melakukan penggabungan kelembagaan tersebut dapat melakukan studi banding ke
Kabupaten Tanjabtim tersebut atau ke daerah lainnya.
Klasifikasi kelembagaan yang ketiga adalah apa yang disebut dengan
Expense Centre (pusat biaya). Kelembagaan yang masuk pada klasifikasi inilah
yang sangat banyak ragam dan jumlahnya. Kelembagaan yang termasuk kategori ini
antara lain: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR, seluruh Badan/kantor yang ada
dan hampir seluruh Dinas, kecuali Dipenda. Kelembagaan yang masuk pada
klasifikasi yang ketiga ini dibentuk pada dasarnya dengan tujuan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi daerah. Diakui
memang ada sebagian dinas yang menghasilkan PAD, namun jumlahnya tidak terlalu
besar, hal ini memang sesuai dengan fungsinya bukan dituntut untuk memberikan
kontribusi PAD yang sebesar-besarnya.
Dengan demikian untuk menganalisis kinerja kelembagaan ini, bukan
berdasarkan besar kecilnya PAD yang diperoteh, namun banyak aspek yang harus
diperhatikan, antara lain tugas pokok dan fungsinya, kewenangannya, alokasi
anggaran, kemampuan memberikan pelayanan, ketersediaan sarana, SDM, kemampuan
manajerial, disiplin dan motivasi pegawai, serta output yang dihasilkan.
Dengan demikian untuk mencapai efisiensi keuangan daerah, maka untuk
membentuk kelembagaan yang termasuk pada klasifikasi Expense Centre int harus
betul-betul berdasarkan pada kajian yang mendalam, terutama dari sisi
kewenangan yang dimiliki, potensi daerah dan ketersediaan SDM, sehingga
keberadaannya betul-betul bermanfaat, terutama untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan tidak memberatkan keuangan daerah, yang pada gilirannya
akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis, Alumnus MEP UGM Angkatan III Th 1997, konsentrasi Keuangan
Daerah, bekerja Pada Balitbangda Provinsi Jambi.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/