Segala macam perda yang berbau Islam pada dasarnya adalah
( apapun alasanya ) untuk membuktikan bahwa negara dedel
duwel gajah gemblek ini banyak penduduknya merasa tidak
puas kepada Tuhan mengapa mereka dilahirkan di Indonesia.
Mereka ingin negara ini sama persis plek seperti arab 
sana.
Makanya banyak haji2 sepulang dari arab sana masih pake
baju kedomprangan macam orang gila bergaya  bedes arab.
Umumnya orang Islam itu ( yang paling merasa beriman )baik
yang sudah haji berpangkat kiyai maupun yang belum pada
merasa kurang PD dengan imannya. Makanya mereka merasa
wajib meniru-niru wajah arab, dari taik ontanya sampai
janggutnya.
Mereka paling takut disebut gak Islami kalau gak pakai
atribut2 arab bedes.
Mereka secara gak sadar gak puas lahir di Indonesia,
makanya pengin meniru-niru gaya arab.


On Mon, 2 Oct 2006 05:08:44 +0200
  "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.indomedia.com/bpost/102006/2/opini/opini1.htm
> 
> Perda Ramadhan
> Tidak Memaksa Berpuasa
> 
> Pembacaan ayat suci Alquran di awal acara dan doa di 
>akhir suatu acara kenegaraan oleh ulama atau kiai di 
>daerah yang penduduknya mayoritas Islam, adalah fakta 
>bahwa kita mengakui keterlibatan agama dalam bernegara.
> 
> Oleh: Drs H Alwi Sahlan MSi
> Wakil Walikota Banjarmasin
> 
> 
> 
> Refleksi BPost edisi Senin, 25 September 2006 M/2 
>Ramadhan 1427 H tentang kebingungan penulisnya Mukhtar 
>Saman terhadap Perda Ramadhan. Secara ringkas kebingungan 
>Mukhtar Sarman itu, pertama, mengapa pemda mengurusi 
>pelaksanaan ibadah puasa warganya, apa dasar hukumnya, 
>apalagi isi perda itu memberikan ancaman hukuman bagi 
>pelanggarnya. Kedua, mengapa pemda ingin memaksa warganya 
>berpuasa tanpa kecuali? Ketiga, untuk mengondisikan 
>berlakunya Perda Ramadhan, pemda mengarahkan Satpol PP 
>sebagai Polisi Moralnya, seolah-olah Satpol PP itu aparat 
>Tuhan yang berkewajiban menjaga kadar iman warga.
> 
> Menjawab kebingungan Mukhtar Sarman yang kedua, seorang 
>pengurus PKK Kota berkomentar: "Tidak ada pemko melalui 
>perdanya memaksa orang berpuasa apalagi nonmuslim." Perda 
>itu hanya melarang orang untuk makan, minum atau merokok 
>di tempat umum secara terbuka. Jadi orang mau puasa atau 
>tidak, itu adalah urusan ia dengan Allah SWT. 
> 
> Untuk lebih jelasnya mari kita cermati Pasal 2 ayat (3) 
>Perda Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi dengan Perda 
>Nomor 4 Tahun 2005 tentang kegiatan yang dilarang pada 
>Ramadhan, yakni: Dilarang makan, minum dan atau merokok 
>di restoran, warung, rombong dan sejenisnya sebagaimana 
>dimaksud ayat 1 pasal ini di tempat-tempat umum dari masa 
>imsak sampai waktu berbuka puasa. Di sini Mukhtar Sarman 
>menafsirkan pasal ini terlalu jauh dengan kalimat: 
>Mengapa pemda (baca: walikota dan bupati) ingin memaksa 
>warganya berpuasa tanpa kecuali? Penafsiran ini keliru 
>kalau kita sama-sama mencermati pasal tersebut.
> 
> Dari Pasal 2 ayat 3 tersebut dapat dipahami, yang 
>dilarang hanyalah makan, minum dan atau merokok di 
>restoran, warung atau tempat umum lainnya, bukan memaksa 
>orang untuk berpuasa. Soal ia mau puasa atau tidak 
>terserah asal tidak makan, minum di tempat umum. Pemko 
>mempersilahkan warga nonmuslim, musafir, orang sakit, 
>perempuan mengandung yang meragukan kesehatan dirinya 
>atau anaknya jika puasa dan pekerja berat untuk makan dan 
>minum atau merokok (tidak puasa) asal tidak di tempat 
>umum. Bahkan, seorang muslim yang baligh dan sehat jika 
>makan dan minum tidak di tempat umum (di rumahnya) juga 
>tidak terkena sanksi perda. 
> 
> Barangkali pertanyaan yang pas untuk Perda No 13/2003 
>yang direvisi menjadi Perda No 4/2005 adalah: mengapa 
>makan, minum atau merokok di siang hari Ramadhan di 
>tempat umum dilarang dan dikenakan sanksi? Apa dasar 
>hukumnya? Untuk lebih mudah memahami permasalahan, saya 
>sebut saja orang yang makan, minum atau merokok pada 
>siang hari Ramadhan sama dengan berbuka pada siang hari 
>Ramadhan secara terang-terangan.
> 
> Dr Schacht, seorang orientalis, dalam bukunya 
>Encyclopaedia of Social Scienes Vol VIII hal 333 
>mengatakan: "Di samping Islam memberikan pengertian lebih 
>dari sekadar agama, maka ia juga merupakan berbagai teori 
>hukum dan politik. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa 
>Islam adalah suatu sistem yang integral, yang mencakup 
>agama dan negara sekaligus."
> 
> Yusuf Qardhawi, seorang ulama internasional Dekan 
>Fakultas Syariah di Universitas Qatar dalam bukunya Fiqih 
>Negara (terjemahan) Rabbani Press hal 109 mengatakan: 
>"Islam merupakan sikap yang jelas dan ketentuan yang 
>tegas tentang berbagai persoalan yang dianggap persoalan 
>politik yang mendasar. Islam bukan sekadar akidah 
>ketuhanan atau ritual ibadah. Maksud saya bukan sekadar 
>hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tanpa ada 
>hubungan dengan penataan kehidupan, masyarakat dan 
>negara. Bahkan masalah ibadat dalam fiqih tidak begitu 
>jauh dari masalah politik. Muslim sepakat bahwa 
>meninggalkan shalat, enggan mengeluarkan zakat, berbuka 
>puasa pada siang hari Ramadhan secara terang-terangan dan 
>meremehkan fardhu haji, termasuk tindakan yang perlu 
>diberi sanksi dan hukuman. Bahkan hal itu bisa 
>menimbulkan peperangan, bila yang melakukannya adalah 
>kelompok yang punya kekuatan. Seperti yang dilakukan oleh 
>Abu Bakar ra terhadap mereka yang enggan mengeluarkan 
>zakat."
> 
> Dari pernyataan Qardhawi itu dapat dipahami, berbuka 
>secara terang-terangan pada siang hari Ramadhan (sama 
>maksudnya dengan makan, minum atau merokok di tempat 
>umum) termasuk tindakan yang perlu diberi sanksi dan 
>hukuman. Dengan demikian, ancaman hukuman bagi pelanggar 
>Perda Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan memiliki 
>dasar hukum di dalam Fiqih Islam. Dasar hukum dalam Islam 
>tidak hanya Alquran dan Hadits seperti ditulis Mukhtar 
>Sarman. Jumhur ulama sepakat, Qiyas dan Ijma juga sebagai 
>dasar hukum bagi masalah fiqih. Bahkan beberapa ulama 
>fiqih menambahkan Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum) 
>dan Saddu Jara'i (menutup pintu kemunkaran) sebagai 
>bagian dari dasar hukum fiqih. Mengenai sanksi bagi 
>pelanggar Perda Ramadhan, karena belum ada fatwa yang 
>mengikat maka sah-sah saja pemda bersama DPRD memutuskan 
>sanksi bagi pelanggar perda.
> 
> Mungkin muncul lagi pertanyaan: "Apa yang disampaikan 
>Yusuf Qardhawi itu jika sebuah negara berdasarkan Islam, 
>sedangkan negara kita berdasarkan Pancasila". Betul, 
>negara kita bukan negara Islam dan berdasarkan Pancasila. 
>Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. 
>Ini berarti, manusia Indonesia mengakui keterlibatan 
>Tuhan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau 
>boleh juga dikatakan, manusia Indonesia adalah manusia 
>yang beragama.
> 
> Pengakuan keterlibatan Tuhan di dalam kehidupan 
>berbangsa dan bernegara diakui oleh Pembukaan UUD 1945: 
>"Dengan berkat rahmat Tuhan Yang Masa Esa dan dengan 
>didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan 
>kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia dengan ini 
>menyatakan kemerdekaannya."
> 
> Pembacaan ayat suci Alquran di awal acara dan doa di 
>akhir suatu acara kenegaraan oleh ulama atau kiai di 
>daerah yang penduduknya mayoritas Islam, adalah fakta 
>bahwa kita mengakui keterlibatan agama dalam bernegara. 
>Jika penduduk suatu daerah mayoritas Kristen, maka acara 
>dimulai dengan lagu-lagu gereja dan doa dipimpin oleh 
>pimpinan gereja. Dan untuk daerah Bali, acara kenegaraan 
>ditutup dengan doa yang dipimpin pemimpin Agama Hindu.
> 
> Contoh lain fakta keterlibatan agama dalam kehidupan 
>bernegara adalah di saat pelantikan atau pengambilan 
>sumpah PNS serta pejabat. Pada saat pelantikan atau 
>pengambilan sumpah PNS atau pejabat, dihadirkan 
>rohaniawan penganut agama dengan membawa kitab suci 
>masing-masing. Contoh lain keterlibatan agama secara 
>kelembagaan dalam negara adalah pengadilan agama sekarang 
>berada di bawah Mahkamah Agung.
> 
> Demkianlah dasar filosofi dan beberapa fakta 
>keterlibatan agama dalam kehidupan bernegara. Oleh karena 
>itu adalah sangat wajar jika lahir UU yang bernafaskan 
>Islam di Indonesia, karena mayoritas penduduknya beragama 
>Islam. Adalah juga wajar, jika lahir perda bernafaskan 
>Islam di kabupaten/kota di Provinsi Kalsel karena 
>mayoritas penduduknya beragama Islam. 
> 
> Perda Larangan Kegiatan pada Ramadhan sama sekali tidak 
>merugikan nonmuslim. Nonuslim tidak dipaksa puasa dan 
>tidak dilarang membuka warung, dengan syarat mereka tidak 
>makan dan minum di tempat umum dan warung tersebut hanya 
>melayani makanan untuk dibungkus bukan untuk dimakan di 
>tempat.
> 
> Kebingungan Mukhtar Sarman yang ketiga tidak beralasan 
>dan mengada-ada. Mukhtar Sarman mengatakan: "Satpol PP 
>sebagai Polisi Moral Perda Ramadhan dan seolah-olah 
>Satpol PP adalah aparat Tuhan yang berkewajiban menjaga 
>kadar iman warga."
> 
> Sebenarnya, sudah menjadi tugas Satpol PP berdasarkan UU 
>maupun perda untuk menegakkan perda baik itu Perda 
>Sampah, Perda PKL, Perda Ramadhan dan perda lainnya. Pol 
>PP tidak bekerja sendiri dalam Operasi Yustisi. Mereka 
>bekerjasama dengan kepolisian dan pengadilan untuk 
>menangkap mereka yang makan minum secara terbuka di 
>warung, restoran atau tempat umum lainnya berdasarkan 
>bukti yang ada. Mengenai masalah hukum diserahkan ke 
>pengadilan untuk memutuskan berdasarkan pasal yang ada 
>dalam Perda.
> 
> Diharapkan, tulisan ini dapat memberikan pengertian dan 
>pemahaman yang benar terhadap adanya Perda Ramadhan serta 
>menghilangkan kebingunan Mukhtar Sarman terhadap perda 
>tersebut.
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 

--------------------------------------------------------------------------------------
 Sambut Ramadhan dengan Taushiyah yang menyejukkan hati dari Ustadz. Jefri Al 
Bukhori
 Ketik: REG<spasi>UJ, kirim ke 9999. Tarif Rp. 1000/sms
 (Rp. 100/sms akan disumbangkan untuk kaum dhuafa)
--------------------------------------------------------------------------------------

 Klik http://www.telkomflexi.com untuk informasi lebih lengkap


Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke