Fatwa MA Bisa Hambat Pemberantasan Korupsi 

Badan Pemeriksa Keuangan menilai fatwa Mahkamah Agung tentang pemisahan aset 
negara (BUMN) dengan aset perusahaan milik negara bisa menghambat upaya BPK 
menjalankan peran melakukan audit keuangan negara. Apalagi jika fatwa itu 
dijadikan dasar bagi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang 
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. 

"Jika BPK tidak bisa lagi mengaudit penyimpangan keuangan negara, artinya juga 
mengurangi upaya BPK memberantas korupsi. Sebab, kalau ada kerugian di aset 
perusahaan milik negara, BPK tidak bisa lagi menyatakannya sebagai tindak 
pidana korupsi, tetapi perdata," ujar juru bicara BPK Baharuddin Aritonang di 
Jakarta, Senin (2/10), menanggapi adanya fatwa MA tentang pemisahan aset negara 
dengan aset perusahaan milik negara dan telah ditandatanganinya revisi PP No 
14/2005. 

Oleh karena itu, BPK akan mempertanyakan tujuan fatwa itu dalam pertemuannya 
dengan MA pada Kamis, 12 Oktober. Bahkan, BPK juga tengah mengkaji kemungkinan 
meminta uji materi (judicial review) atas fatwa itu ke Mahkamah Konstitusi 
(MK). 

Menurut Baharuddin, fatwa MA dan revisi PP No 14/2005 itu bertentangan dengan 
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 
17/2003 tentang Keuangan Negara. "Dalam kedua UU itu, yang termasuk uang negara 
termasuk juga uang atau aset negara yang dipisahkan. Bagaimana fatwa MA bisa 
membatalkan dua UU itu?" katanya. 

Fatwa merupakan pendapat atau pertimbangan dari MA. Dalam UU No 14/1985 tentang 
MA, masalah fatwa sama sekali tidak diatur. Namun, dalam Pasal 37 UU MA 
disebutkan bahwa MA dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang 
hukum, diminta maupun tidak. 

Akan tetapi, Baharuddin mengakui, MK juga tidak bisa melakukan pengujian atas 
fatwa MA. Sesuai dengan Pasal 1 UU No 24/2003, wewenang MK adalah menguji UU 
terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai 
politik, perselisihan hasil pemilu, dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dalam 
menilai presiden dan wakil presiden melanggar hukum atau melakukan kesalahan 
atau perbuatan tercela. (har) 

Sumber: Kompas - Rabu, 04 Oktober 2006 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke