Umat Islam Belum Bisa Menghargai Hak Orang Lain !!!

Milik orang lain janganlah disikapi se-olah2 miliknya sendiri,
seenaknya menebang tanaman orang, menjarah harta orang, bahkan
membakar mesjid milik umat Islam saudaranya sebangsa sendiri dengan
mengatas namakan juga agama Islamnya.  Semua barang ada pemiliknya,
bukankah anda sendiri tidak suka kalo milik anda ditebang, dijarah
ataupun dirampas orang lain ???  Inilah ajaran yang salah yang diimani
oleh umat yang salah juga sehingga selain semua perbuatannya jadi
salah tapi juga tidak bisa mengaku dan menerima salah, untuk hal
inilah perlunya manusia diajar, diajar menghormati hukum yang berlaku
tentu dengan cara memenjarakan mereka yang bersalah !!!!

> budi satria <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Kebetulan, saya saksi hidup jika bicara soal Pohon Beringin (PB)

Cuma membicarakan pohon beringin apa yang dibutuhkan sih dari saksi,
saksi hanya dibutuhkan untuk hakim menjatuhkan vonisnya apakah benar
bahwa yang menebang pohon beringin itu anggauta PERSIS !!!  Kesaksian
ini hanya penting untuk menghukum dan menjatuhkan denda ganti rugi. 
Kalo masalah angan2 ada setan atau ada Tuhan, tidak ada yang
membutuhkan kesaksian karena kalopun ada selama enggak menebang Pohon
Beringin, tak ada yang perlu divonis penjara ataupun didenda.  Hukum
itu perlu saksi se-mata2 dalam penegakkannya bukan untuk disuruh
keheranan tentang keajaiban pohon Beringin.  Pohon Beringin jadi
masalah bukan karena keajaibannya ataupun keangkerannya, tapi karena
dia ditebang.  Yang lebih angker itu tentunya wibawa DKI sebagai
pemilik dan penanggung jawab pohon beringin itu.  Anda harus
bertanggung jawab atas tindakan anda yang mengganggu atau merugikan
orang lain, tapi kalo anda membuat orang lain hanya ter-heran2 tanpa
dirugikan sih tak ada yang perlu dihukum.

 
> Ingat, sesuai plan itu PB harus ditebang karena tepat ditengah jalur 
> busway-harus ditebang. Rupanya ada kejadian thd seorang pekerja yg 
> coba memangkas itu PB, dia mendadak jatuh sakit dan meninggal dunia.


Sesuai plan-nya siapa ???  yang membuat plan itu khan bukan PERSIS
juga bukan MUI.  Plan itu adalah plan kota dimana penanggung jawabnya
adalah Gubernur bukan FPI, PERSIS, bukan Abu Bakar Basyiir, bukan nabi
Muhammad, bukan Muhammadiah ataupun juga bukan Osama bin Laden.  Siapa
yang mengharuskan nya untuk ditebang ???  Di AlQuran juga penyembah
berhala harus dipenggal, patungnya dihancurkan, tapi itu sekarang
melanggar hukum dan anda bisa buktikan sendiri menghancurkan patung
borobudur dan memenggal kepalanya orang Bali yang lagi menyembah dewa
Shywa.

 
> Sejak itu, Pimpro HCB memutuskan untuk tidak menebang itu PB, 
> bersamaan itu pula sudah 'usaha kesana-kesini' untuk berusaha 
> dipangkas tapi masih gagal alias tidak bisa dibabat. Nah, dari sini 
> timbul polekmik sampai dari mulut ke mulut kalau itu PB angker.


Dongengan dari mulut kemulut itu bukanlah harus dijadikan bukti karena
memang setiap orang bebas berdongeng, kebebasan berdongeng dan
berpendapat sama2 dilindungi hukum.  Tetapi kalo menebang pohon
beringin bukan miliknya, maka hal itulah merupakan pelanggaran hukum
yang harus dihukum dan didenda.


 
> Puncaknya, pada saat peresmian HCB oleh Gubernur Sutiyoso pd tgl 
> 7/9/06, itu PB terlihat mencolok karena disarungin ala adat Bali 
> (sarung motif hitam-putih) dan tampak semacam sesajen lengkap dgn 
> lilin dan hio-batang lidi merah yg dibakar.
> 


Pohon Beringin itu untuk apa disarungin???  Kalopun pemiliknya memberi
izin untuk diberi sarung tentu itu haknya anda tak bisa melarang
bahkan anda juga tak berhak memberinya sarung.  Kalo yang menyarungin
itu bukan atas perintah pihak pemilik dalam hal ini DKI, maka anda
harus laporkan, boleh jadi saksi untuk melaporkan siapa2 orangnya yang
berani2 menyarungin pohon beringin.  Pohohon beringin itu bukanlah
Muslimah sehingga tak ada kewajiban dari MUI untuk memakai atau
dipaksa pakai jilbab karena hal ini melanggar HAM pemilik beringin itu
maupun sipohon itu sendiri yang belum tentu memberi izin untuk
disarungin.  Jadi urusan sarung menyarungin ini tak terkait dengan
urusan menebang.  Yang dituntut itu bukan orang yang nyarungin tetapi
orang yang menebangnya.  Kalo ada orang cuma nyarungin saja sih
gampang dibuka lagi sarungnya juga pohonnya tetap saja ada.  Tapi lain
lagi kalo ditebang, tak mungkin bisa balik lagi kecuali balik
menangkap penebangnya untuk dipenjara.





> Nah, pas hari Senin 2/10/06, di kantor orang2 pd cerita kalo 
> kemaren-hari Minggu 1/9/06 itu PB dibabat oleh sekelompok pemuda 
> PERSIS-tampaknya mereka merasa terpanggil untuk ikut membantu 
> membabat.


Membabat sama dengan merampok, siapapun yang terpanggil membabat
tanaman orang lain harus ditangkap sama seperti mereka meskipun kaum
mujahidin yang terpanggil merampok umat Islam ahmadiah harusnya
dipanggil pengadilan dan harus menginap dipenjara sesuai dengan hukum
yang berlaku.  Tak bedanya dengan mereka yang terpanggil membabat ini
akhirnya khan juga dipanggil pengadilan untuk mempertanggung jawabkan
kejahatannya merusak tanaman milik pembda yang dibutuhkan untuk
penghijauan dan menyerap polusi diatas kota yang penuh asap racun itu.
 Untuk satu pohon beringin itu saja pemerintah DKI paling sedikit
mengeluarkan dana 10 juta rupiah untuk pemeliharaannya.  Maka bisa
dibayangkan besarnya kerugian pemerintah DKI yang harus membeli lagi
pohon beringin baru dan memerlukan waktu yang lama untuk bisa tunmbuh
hingga besar seperti yang ditebang penjahat2 ini.  Pohon tetap
merupakan kebutuhan umat manusia, apapun pohon itu namanya, namun
tetap memiliki sifat2 yang sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian
alam ini bukan malah dirusak.

>    
> Kesimpulan; itu PB tepat ditengah jalur busway jadi harus 
> ditebang, masalah jalur hijau, proyek busway sejati memang 
> melenyapjan jalur hijau konsuekensi dari pelebaran jalan. 


Siapa yang berhak memaksakan kesimpulan yang salah seperti itu ??? 
Jalur Busway itu bukanlah milik Persis, dan Persis tidak berhak
menetapkan planning Busway.  Adakah kepala project Busway telah
membuat surat kontrak untuk mensubkontrakkan penebangan beringin itu
kepada PERSIS ???  Apakah Persis itu kontraktor ???  Adakah Persis itu
memiliki izin penebangan ????  Naaah......  hal inilah yang akan
membutuhkan kesaksian2 sehingga bisa menyeret mereka yang bersalah dan
melanggar hukum bisa dihukum dipenjara dan didenda.



> Jadi, bukankah lebih baik berteriak soal pembabatan hutan oleh 
> pembalak liar yd dibekingi oleh oknum jenderal TNI dan POLRI?
>  


Salah, soal pembabatan hutan itu sudah ada yang menangani urusannya,
dan yang terbukti bersalah juga sama saja ditangkap dan dihukum. 
Namun sekarang yang jadi masalah bukan urusan yang sudah ada yang
menanganinya, melainkan urusan penebangan beringin milik DKI yang
belum ditangani dan sedang disusun tuntutan agar bisa ditangani sama
seperti pembabatan hutan itu sendiri.  Namun anda janganlah memfitnah
masalah oknum Jendral TNI ataupun Polri, nanti urusannya bisa tambah
seperti yang dialami EGI, ternyata dia sebagai umat Islam apalagi juga
sebagai ulama, rupanya biasa berbohong dan memfitnah yang akhirnya dia
terjebak kebohongan fitnahnya sendiri sehingga jadi urusan pengadilan
yang belum selesai hingga saat ini.  Dia masih bolak balik ke
pengadilan menjelang nanti akhirnya dia akan dipenjara juga. 
Demikianlah, urusan penebangan beringin merupakan tanggung jawab
penebangnya yang akan dituntut, anda jangan ikutan kepingin berjihad
agar bisa juga dipenjara sebagai solidaritas keimanan dengan penebang
pohon beringin yang melanggar hukum ini.

Enggak ada yang mencuekkan ribuan hektar hutan hijau dibabat, siapapun
pelaku pembabatan hutan atau pohon milik pemerintah, pasti dikejar dan
dihukum, untuk membuktikannya bisa anda saksikan sekarang Gubernur DKI
sudah menyusun tuntutannya, dan Polisi siap menangkapnya.  Itulah
buktinya penebang Beringin sama seperti pembabat ribuan hektar, tidak
pilih bulu, pembabat harus dibabat agar jangan sembarangan dan
seenaknya membabat yang bukan miliknya dan bukan haknya.  Dunia dalam
hidup kita ini ada aturannya, dan yang anda semua harus ketahui adalah
apapun yang bukan milik anda jangan dikantongin, juga jangan dirusakin
karena semua ini ada pemiliknya sehingga akhirnya anda akan menyesal
kalo sudah jadi urusan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke