Fatwa MA yang Menjadi Kontroversi
[3/10/06]
Kontroversi Fatwa MA tentang pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara terus 
menggelinding. Terakhir, Presiden dikabarkan sudah menandatangani revisi PP No. 
14 Tahun 2005.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, fatwa yang dikeluarkan pada 16 Agustus 
2006 itu memberi lampu hijau pada revisi PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara 
Penghapusan Piutang Negara/Daerah. 

Dalam fatwa yang ditandatangani Wakil Ketua MA Mariana Sutadi dijelaskan 
kekayaan negara yang dipisahkan. MA mengutip pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 
2003 tentang BUMN, yang menyebutkan modal BUMN merupakan dan berasal dari 
kekayaan negara yang dipisahkan. Sesuai bagian penjelasan, yang dimaksud dengan 
dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan 
penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan 
pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, melainkan pada 
prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Dengan kata lain, modal BUMN berasal 
dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dari APBN. 

Fatwa tersebut membawa implikasi hukum terutama dalam penagihan kredit macet di 
BUMN. Berdasarkan fatwa, bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, BTN dan BRI, bisa 
menyelesaikan sendiri piutangnya melalui mekanisme korporasi. Fatwa MA juga 
mengesampingkan aturan kewajiban membayar piutang kepada negara yang terdapat 
pada pasal 8 UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. 

Inilah yang diprotes banyak pihak karena dianggap menghalangi upaya 
pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama ini, pelaku kredit macet bank-bank 
BUMN bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Tetapi 
dengan adanya fatwa MA, persoalan piutang BUMN dengan pemberantasan korupsi 
dipisahkan.  

Anwar Nasution termasuk diantara yang mengkritik. Ketua BPK itu mengatakan 
bahwa Fatwa MA No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 tersebut tak bisa diterapkan di 
Indonesia. Fatwa semacam itu hanya bisa diterapkan di negara yang memiliki tata 
kelola pemerintahan yang baik. Berbeda dengan isi fatwa, Anwar berpendapat 
bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara. "Setiap 
penggunaan anggaran negara tetap harus diperiksa untuk dipertanggungjawabkan 
kepada pemegang hak budget," ujarnya. 

Pendapat senada disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji. Menurut dia, 
jangankan kekayaan BUMN plat merah, uang negara yang dipakai swasta sekalipun 
tetap menjadi uang negara dalam rezim pemberantasan korupsi. Kalaupun BPK 
misalnya tidak melakukan audit, aparat hukum seperti kejaksaan, tetap bisa 
meminta BPK melakukan audit terhadap setiap penggunaan uang negara.

Kalaupun ada niat Pemerintah memberikan haircut, kata Hendarman, tetap harus 
melalui koridor hukum. Misalnya, harus dipertanyakan apakah pengucuran kredit 
oleh BUMN sudah memenuhi prinsip kehati-hatian atau prinsip enam C yang dikenal 
dalam perkreditan? Kalau ternyata ngemplang, tegas Hendarman, tetap masuk ranah 
pidana.  

Hendarman juga memberi contoh BLBI. Penyalurannya ada yang benar, sehingga 
bukan tindak pidana korupsi. Tetapi ada yang merugikan negara. Maka 
dilakukanlah langkah perdata untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. 

Revisi PP No. 14 Tahun 2005 dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian kredit 
macet di bank-bank BUMN. Maklum sekitar 70 persen kredit macet perbankan 
berasal dari bank BUMN.

Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15556&cl=Berita

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke