Sudah semula aku duga, tidak ada urusan hukum yang akan tuntas di negeri
antah berantah ini.
Walaupun banyak yang kecewa atas putusan MA ini tapi Pollycarpus hanya pion,
pelaksana dari majikan dibelakang Pollycarpus yang mengendalikan semua acara
pembunuhan Munir.
Jadi mudah2an urusan bukan selesai dengan keputusan ini. Pollycarpus dapat
ganjaran 2 tahun, tapi apakah aparat pemerintah bisa menuntaskan siapa gerangan
yang menjadi dalang pembunuhan ini?
Tapi aku bisa jawab , ya malangnya urusan ya sampai sekian saja. Dalam negara
deldel duwel ngak ada urusan yang bisa tuntas apalagi urusan penegakkan hukum
bisa terlaksana.
Di negara amburadul hanya yang :kere, yang tidak punya jaringan KKN akan mati
konyol. Simple as that!
Harry Adinegara
---------------------
MA: Pollycarpus Tak Terbukti Bunuh Munir
JAKARTA, RABU- Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa kasus
pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir, Pollycarpus tidak
terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Rabu (4/10), MA hanya
menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun kepada Pollycarpus karena
hanya terbukti menggunakan surat palsu.
Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Sebelumnya, pada pertengahan Juni silam, aktivis hak asasi manusia
yang tergabung dalam Komisi Solidaritas untuk Munir mendesak MA
menggunakan wewenang judex factie untuk mengungkap konspirasi
pembunuhan Munir.
Sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung-disebutkan pada Pasal 50 Ayat 1 dan 2-MA
memiliki kemampuan memeriksa ulang para saksi dan mereka yang diduga
terlibat dalam kasus itu.
Sumber: Antara
Penulis: Glo
http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0610/04/155328.htm
-----------
MA Hukum Pollycarpus Dua Tahun Penjara
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi kasus
pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir, menghukum terdakwa
Pollycarpus Budihari Priyanto dua tahun penjara.
Ketua majelis hakim kasasi, Iskandar Kamil, di Gedung MA, Jakarta,
Rabu, mengatakan MA menyatakan dakwaan pertama tentang pembunuhan
berencana tidak terbukti karena tidak ditemukan bukti berupa saksi
yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa Pollycarpus
melakukan pembunuhan terhadap Munir.
MA hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena terbuktinya
dakwaan kedua tentang penggunaan surat palsu.
Untuk dakwaan menggunakan pidana palsu, Iskandar mengatakan
bukti-buktinya cukup jelas karena surat yang digunakan oleh
Pollycarpus untuk terbang ke Singapura dikeluarkan oleh pejabat PT
Garuda Indonesia yang tidak memiliki kewenangan.
"Pidananya dua tahun penjara. Dakwaan pertama tentang perencanaan
pembunuhan tidak terbukti. Memang tidak ada fakta-faktanya, tidak ada
saksi. Kita kalau memutus harus ada bukti-bukti," tutur Iskandar.
Menurut dia, putusan kasasi tersebut adalah murni teknis yuridis tanpa
ada pertimbangan lain. MA, lanjut dia, terikat pada ketentuan UU bahwa
saksi haruslah orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri.
Iskandar mengatakan, dalam putusan kasasi, MA tidak mencantumkan
rekomendasi agar kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus
kematian Munir, meski MA telah membebaskan Pollycarpus dari tuduhan
pembunuhan berencana terhadap Munir.
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat
musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil
dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar.
Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting
opinion) dalam putusan kasasi itu.
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama
terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup,
sesuai dengan tuntutan JPU.
"Pendapat saya, saya mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan
menolak permohonan kasasi terdakwa dan penasehat hukum," kata Artidjo.
Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang
menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari
petunjuknya, untuk menemukan sebabnya.
"Meski tidak ada saksi yang melihat langsung, tetapi petunjuknya
jelas. Saya setuju dengan `legal reasoning` PN Jakarta Pusat yang
menentukan adanya hubungan kausal antara kematian Munir sebagai akibat
dengan perbuatan terdakwa," tutur Artidjo.
Pada 12 Desember 2005, PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 14 tahun
penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan
pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun
arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan
menuju Singapura.
Di tingkat banding, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat
vonis PN Jakarta Pusat dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.(*)
http://www.antara.co.id/seenws/?id=43717
----------
Bebasnya Pollycarpus Bukti Ketidakberdayaan Negara
Laporan Wartawan KCM Heru Margianto
JAKARTA, KCM- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa
kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto,
membuktikan ketidakberdayaan negara untuk menghadapi aktor di balik
kasus ini. Sebab dengan demikian, kini tidak ada satu pun orang yang
diduga terkait dengan pembunuhan ini terjerat hukum.
"Putusan ini menunjukkan ketidakberdayaan negara untuk mengungkap
aktor konspirasi dari pembunuhan Munir. Yang pasti, ini juga
menunjukkan bahwa pelaku adalah orang yang sangat kuat yang sampai
saat ini tidak bisa disentuh hukum. Ia memiliki jaringan politik dan
menguasai lembaga penyidik dan peradilan di Indonesia," kata
Koordinator Kontras, Usman Hamid, yang dihubungi KCM, Rabu (4/10)
petang.
MA hari ini menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan
berencana. Dalam putusan kasasinya MA hanya menjatuhkan hukuman
pidana selama dua tahun kepada Pollycarpus karena terbukti menggunakan
surat palsu.
Usman menegaskan, putusan MA ini merupakan tanda bahwa proses
revitalisasi Tim Penyidik Kasus Munir yang pernah disampaikan oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi mutlak untuk segera
diwujudkan. Tidak hanya itu, revitalisasi ini pun harus diibarengi
dengan dukungan politik yang serius, dan kewenangan yang lebih dari
Tim Penyidik itu sendiri. "Jangan seperti TPF (Tim Pencari Fakta) yang
tidak memiliki kewenangan untuk menembus hambatan-hambatan politik di
tubuh BIN (Badan Intelijen Negara)," ujar Usman.
Hasil penyelidikan TPF menengarai, adanya keterlibatan oknum pejabat
BIN dalam peristiwa pembunuhan Munir. Dalam penyelidikannya pun, TPF
tidak berhasil mengakses sejumlah informasi yang dibutuhkan dari tubuh
BIN.
Kecewa
Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan terpisah, istri Munir,
Suciwati, mengaku sangat sedih dan kecewa dengan putusan ini.
Menurutnya, pemalsuan surat yang dilakukan Pollycarpus tidak bisa
dilepaskan begitu saja dari peristiwa terbunuhnya Munir.
Menurutnya, keberadaan Pollycarpus di dalam pesawat 'dilegalkan'
dengan keberadaan surat-surat palsu itu. "Saya sangat sedih, saya mau
bilang apa lagi. Saya seperti hidup di negara penuh ilusi. Sampai
kapan keadilan bisa diperoleh di negeri ini," kata Suci.
Penulis: Glo
http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0610/04/185544.htm
---------------------------------
On Yahoo!7
New Idea: Catch up on all the latest celebrity gossip
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/