JAMBI EXPRESS
Friday, 13 October 2006
Zakat dan Kemiskinan Umat
Oleh Mutammimul Ula
Biro Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil perhitungan angka kemiskinan
pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta atau 17,75 persen dari total 222 juta
penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibanding yang tercatat
pada Februari 2005. Selain itu, terdapat 11 juta orang pengangguran di negara
ini.
Jumlah angka kimiskinan itu merupakan persoalan yang seolah tidak
terselesaikan, bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu diperburuk
dengan terus meningkatnya harga bahan pokok, sementara pendapatan masyarakat
cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar akan terus terjadi di
daerah-daerah akibat ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
Tanggung Jawab Umat
Jumlah 39 juta orang miskin tersebut bisa dipastikan sebagian besar
adalah orang Islam. Padahal, Islam mengajarkan bahwa setiap muslim adalah
saudara, dan belum sempurna iman seorang muslim sebelum dia mencintai
saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya. Sebagai agama mayoritas di negara
ini, sudah menjadi tanggung jawab umat Islam untuk memberantas kemiskinan di
negeri yang kaya sumber daya alam ini.
Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam
Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntut pemerintah
mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat. Program-program
pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah cenderung menjadi program yang
rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, sasaran program
pemberantasan kemiskian lebih sering salah sasaran dan memperbesar angka
kemiskinan baru.
Dengan realitas seperti itu, umat Islam harus berjihad melawan
kemiskinan. Umat Islam harus bahu-membahu untuk mengentaskan masyarakat miskin
tersebut. Islam mempunyai tanggung jawab untuk memerangi kemiskinan di tanah
air. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keimanan kita. Dalam surat Al Maidah
ayat 2, Allah berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran."
Alasan lainnya terkait untuk menjaga keimanan saudara-saudara kita yang
miskin. Rasulullah berkata bahwa kemiskinan akan mempermudahkan seseorang
menuju kekufuran. Keimanan seseorang akan mudah goyah hanya dengan sekardus mi
instan karena perutnya yang lapar dan membutuhkan makan.
Salah satu cara memerangi kemiskinan umat Islam di Indonesia adalah
dengan memberdayakan zakat. Pemberdayaan zakat ini hanya dapat dilakukan
apabila kesadaran membayar zakat sudah tinggi di kalangan umat.
Pemberdayaan Zakat
Sebagai salah satu rukun Islam, sudah menjadi kewajiban seorang muslim
untuk membayar zakat bila dia sudah memenuhi nisabnya. Allah berfirman dalam
surat Al Baqarah ayat 183, "Dan (Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari
Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah
kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta
ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah
zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada
kamu, dan kamu selalu berpaling". Dalam Alquran Allah banyak menyatakan
kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah dan membelanjakan sebagian
hartanya di jalan yang diridai Allah.
Keberadaan zakat sangat bergantung pada keberadaan lembaga zakat yang
mengelolanya. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU No 38/1999
tentang Zakat. Lembaga pengelola zakat saat ini tidak hanya dimonopoli BAZIS
yang dikelola negara, tetapi dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Bahkan,
kecenderungan yang ada, masyarakat lebih mempercayai penyaluran zakat mereka
kepada lembaga-lembaga amil zakat swasta.
Yang menjadi perhatian lembaga pengelola amil zakat adalah bagaimana
zakat tersebut dapat diberdayagunakan untuk menanggulangi dan mengatasi
kemiskinan umat Islam pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya.
Pengelolaan ini penting agar zakat yang tidak hanya sekadar penghimpunan dana,
tetapi sasarannya tidak jelas.
Untuk meningkatkan daya guna zakat dalam menanggulangi kemiskinan, ada
beberapa hal yang harus dilakukan lembaga amil zakat. Pertama, mengelola zakat
secara profesional dan akuntabel. Hal ini bertujuaan meningkatkan kepercayaan
para wajib zakat bahwa zakat mereka akan disalurkan kepada yang berhak
mendapatkannya.
Kedua, bagaimana para mustahik dari dana zakat tersebut dapat
meningkatkan kemampuan interpreneurship sehingga tidak terjadi ketergantungan
terhadap dana zakat. Ketiga, mengelola zakat menjadi dana abadi yang dapat
berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis, tetapi memiliki
kontinuitas dan berkelanjutan.
Keempat, segmentasi sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran pembagian
zakat tidak perlu banyak, tetapi cukup mengambil kelompok yang dapat memberikan
pengaruh dan menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat. Bila simpul-simpul ini dapat
berkembang, tentu akan tercipta lapangan kerja yang pada akhirnya mengurangi
kemiskinan di daerah sekitarnya.
Kelima, membangun jaringan demi pemberdayaan penerima zakat. Jaringan ini
sangat penting guna memperlancar proses pembinaan dan pemberdayaan para
penerima zakat dalam bentuk modal usaha. Adanya jaringan akan memmpermudah
mengembangkan usaha dan penyaluran hasil usaha. Pembangunan jaringan itu
menjadi tanggung jawab yang sering terabaikan badan pengelola zakat.
Keenam, memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak.
Berdasarkan data Unicef 2006, jumlah anak balita gizi buruk di Indonesia
mencapai 2,3 juta jiwa. Bila hal ini dibiarkan, generasi penerus perjuangan
umat yang andal akan hilang. Oleh sebab itu, anak-anak harus mendapat perhatian
umat.
Potensi zakat masih sangat besar dan sampai saat ini belum dimanfaatkan
secara maksimal untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, kesadaran membayar
zakat harus terus disuarakan demi membangun bangsa yang adil dan sejahtera.
Semoga!
(H Mutammimul Ula SH, anggota DPR RI Fraksi PKS)
Zakat dan Kemiskinan Umat
Friday, 13 October 2006
Oleh Mutammimul Ula
Biro Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil perhitungan angka kemiskinan
pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta atau 17,75 persen dari total 222 juta
penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibanding yang tercatat
pada Februari 2005. Selain itu, terdapat 11 juta orang pengangguran di negara
ini.
Jumlah angka kimiskinan itu merupakan persoalan yang seolah tidak
terselesaikan, bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu diperburuk
dengan terus meningkatnya harga bahan pokok, sementara pendapatan masyarakat
cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar akan terus terjadi di
daerah-daerah akibat ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
Tanggung Jawab Umat
Jumlah 39 juta orang miskin tersebut bisa dipastikan sebagian besar
adalah orang Islam. Padahal, Islam mengajarkan bahwa setiap muslim adalah
saudara, dan belum sempurna iman seorang muslim sebelum dia mencintai
saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya. Sebagai agama mayoritas di negara
ini, sudah menjadi tanggung jawab umat Islam untuk memberantas kemiskinan di
negeri yang kaya sumber daya alam ini.
Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam
Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntut pemerintah
mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat. Program-program
pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah cenderung menjadi program yang
rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, sasaran program
pemberantasan kemiskian lebih sering salah sasaran dan memperbesar angka
kemiskinan baru.
Dengan realitas seperti itu, umat Islam harus berjihad melawan
kemiskinan. Umat Islam harus bahu-membahu untuk mengentaskan masyarakat miskin
tersebut. Islam mempunyai tanggung jawab untuk memerangi kemiskinan di tanah
air. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keimanan kita. Dalam surat Al Maidah
ayat 2, Allah berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran."
Alasan lainnya terkait untuk menjaga keimanan saudara-saudara kita yang
miskin. Rasulullah berkata bahwa kemiskinan akan mempermudahkan seseorang
menuju kekufuran. Keimanan seseorang akan mudah goyah hanya dengan sekardus mi
instan karena perutnya yang lapar dan membutuhkan makan.
Salah satu cara memerangi kemiskinan umat Islam di Indonesia adalah
dengan memberdayakan zakat. Pemberdayaan zakat ini hanya dapat dilakukan
apabila kesadaran membayar zakat sudah tinggi di kalangan umat.
Pemberdayaan Zakat
Sebagai salah satu rukun Islam, sudah menjadi kewajiban seorang muslim
untuk membayar zakat bila dia sudah memenuhi nisabnya. Allah berfirman dalam
surat Al Baqarah ayat 183, "Dan (Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari
Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah
kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta
ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah
zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada
kamu, dan kamu selalu berpaling". Dalam Alquran Allah banyak menyatakan
kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah dan membelanjakan sebagian
hartanya di jalan yang diridai Allah.
Keberadaan zakat sangat bergantung pada keberadaan lembaga zakat yang
mengelolanya. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU No 38/1999
tentang Zakat. Lembaga pengelola zakat saat ini tidak hanya dimonopoli BAZIS
yang dikelola negara, tetapi dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Bahkan,
kecenderungan yang ada, masyarakat lebih mempercayai penyaluran zakat mereka
kepada lembaga-lembaga amil zakat swasta.
Yang menjadi perhatian lembaga pengelola amil zakat adalah bagaimana
zakat tersebut dapat diberdayagunakan untuk menanggulangi dan mengatasi
kemiskinan umat Islam pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya.
Pengelolaan ini penting agar zakat yang tidak hanya sekadar penghimpunan dana,
tetapi sasarannya tidak jelas.
Untuk meningkatkan daya guna zakat dalam menanggulangi kemiskinan, ada
beberapa hal yang harus dilakukan lembaga amil zakat. Pertama, mengelola zakat
secara profesional dan akuntabel. Hal ini bertujuaan meningkatkan kepercayaan
para wajib zakat bahwa zakat mereka akan disalurkan kepada yang berhak
mendapatkannya.
Kedua, bagaimana para mustahik dari dana zakat tersebut dapat
meningkatkan kemampuan interpreneurship sehingga tidak terjadi ketergantungan
terhadap dana zakat. Ketiga, mengelola zakat menjadi dana abadi yang dapat
berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis, tetapi memiliki
kontinuitas dan berkelanjutan.
Keempat, segmentasi sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran pembagian
zakat tidak perlu banyak, tetapi cukup mengambil kelompok yang dapat memberikan
pengaruh dan menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat. Bila simpul-simpul ini dapat
berkembang, tentu akan tercipta lapangan kerja yang pada akhirnya mengurangi
kemiskinan di daerah sekitarnya.
Kelima, membangun jaringan demi pemberdayaan penerima zakat. Jaringan ini
sangat penting guna memperlancar proses pembinaan dan pemberdayaan para
penerima zakat dalam bentuk modal usaha. Adanya jaringan akan memmpermudah
mengembangkan usaha dan penyaluran hasil usaha. Pembangunan jaringan itu
menjadi tanggung jawab yang sering terabaikan badan pengelola zakat.
Keenam, memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak.
Berdasarkan data Unicef 2006, jumlah anak balita gizi buruk di Indonesia
mencapai 2,3 juta jiwa. Bila hal ini dibiarkan, generasi penerus perjuangan
umat yang andal akan hilang. Oleh sebab itu, anak-anak harus mendapat perhatian
umat.
Potensi zakat masih sangat besar dan sampai saat ini belum dimanfaatkan
secara maksimal untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, kesadaran membayar
zakat harus terus disuarakan demi membangun bangsa yang adil dan sejahtera.
Semoga!
(H Mutammimul Ula SH, anggota DPR RI Fraksi PKS)
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/