JAMBI EXPRESS

      Friday, 13 October 2006  


      Zakat dan Kemiskinan Umat 

      Oleh Mutammimul Ula 

      Biro Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil perhitungan angka kemiskinan 
pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta atau 17,75 persen dari total 222 juta 
penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibanding yang tercatat 
pada Februari 2005. Selain itu, terdapat 11 juta orang pengangguran di negara 
ini. 

      Jumlah angka kimiskinan itu merupakan persoalan yang seolah tidak 
terselesaikan, bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu diperburuk 
dengan terus meningkatnya harga bahan pokok, sementara pendapatan masyarakat 
cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar akan terus terjadi di 
daerah-daerah akibat ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup 
sehari-hari. 

      Tanggung Jawab Umat

      Jumlah 39 juta orang miskin tersebut bisa dipastikan sebagian besar 
adalah orang Islam. Padahal, Islam mengajarkan bahwa setiap muslim adalah 
saudara, dan belum sempurna iman seorang muslim sebelum dia mencintai 
saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya. Sebagai agama mayoritas di negara 
ini, sudah menjadi tanggung jawab umat Islam untuk memberantas kemiskinan di 
negeri yang kaya sumber daya alam ini.

      Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam 
Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntut pemerintah 
mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat. Program-program 
pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah cenderung menjadi program yang 
rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, sasaran program 
pemberantasan kemiskian lebih sering salah sasaran dan memperbesar angka 
kemiskinan baru.

      Dengan realitas seperti itu, umat Islam harus berjihad melawan 
kemiskinan. Umat Islam harus bahu-membahu untuk mengentaskan masyarakat miskin 
tersebut. Islam mempunyai tanggung jawab untuk memerangi kemiskinan di tanah 
air. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keimanan kita. Dalam surat Al Maidah 
ayat 2, Allah berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) 
kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan 
pelanggaran." 

      Alasan lainnya terkait untuk menjaga keimanan saudara-saudara kita yang 
miskin. Rasulullah berkata bahwa kemiskinan akan mempermudahkan seseorang 
menuju kekufuran. Keimanan seseorang akan mudah goyah hanya dengan sekardus mi 
instan karena perutnya yang lapar dan membutuhkan makan. 

      Salah satu cara memerangi kemiskinan umat Islam di Indonesia adalah 
dengan memberdayakan zakat. Pemberdayaan zakat ini hanya dapat dilakukan 
apabila kesadaran membayar zakat sudah tinggi di kalangan umat. 

      Pemberdayaan Zakat

      Sebagai salah satu rukun Islam, sudah menjadi kewajiban seorang muslim 
untuk membayar zakat bila dia sudah memenuhi nisabnya. Allah berfirman dalam 
surat Al Baqarah ayat 183, "Dan (Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari 
Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah 
kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta 
ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah 
zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada 
kamu, dan kamu selalu berpaling". Dalam Alquran Allah banyak menyatakan 
kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah dan membelanjakan sebagian 
hartanya di jalan yang diridai Allah. 

      Keberadaan zakat sangat bergantung pada keberadaan lembaga zakat yang 
mengelolanya. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU No 38/1999 
tentang Zakat. Lembaga pengelola zakat saat ini tidak hanya dimonopoli BAZIS 
yang dikelola negara, tetapi dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Bahkan, 
kecenderungan yang ada, masyarakat lebih mempercayai penyaluran zakat mereka 
kepada lembaga-lembaga amil zakat swasta. 

      Yang menjadi perhatian lembaga pengelola amil zakat adalah bagaimana 
zakat tersebut dapat diberdayagunakan untuk menanggulangi dan mengatasi 
kemiskinan umat Islam pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya. 
Pengelolaan ini penting agar zakat yang tidak hanya sekadar penghimpunan dana, 
tetapi sasarannya tidak jelas. 

      Untuk meningkatkan daya guna zakat dalam menanggulangi kemiskinan, ada 
beberapa hal yang harus dilakukan lembaga amil zakat. Pertama, mengelola zakat 
secara profesional dan akuntabel. Hal ini bertujuaan meningkatkan kepercayaan 
para wajib zakat bahwa zakat mereka akan disalurkan kepada yang berhak 
mendapatkannya.

      Kedua, bagaimana para mustahik dari dana zakat tersebut dapat 
meningkatkan kemampuan interpreneurship sehingga tidak terjadi ketergantungan 
terhadap dana zakat. Ketiga, mengelola zakat menjadi dana abadi yang dapat 
berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis, tetapi memiliki 
kontinuitas dan berkelanjutan.

      Keempat, segmentasi sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran pembagian 
zakat tidak perlu banyak, tetapi cukup mengambil kelompok yang dapat memberikan 
pengaruh dan menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat. Bila simpul-simpul ini dapat 
berkembang, tentu akan tercipta lapangan kerja yang pada akhirnya mengurangi 
kemiskinan di daerah sekitarnya.

      Kelima, membangun jaringan demi pemberdayaan penerima zakat. Jaringan ini 
sangat penting guna memperlancar proses pembinaan dan pemberdayaan para 
penerima zakat dalam bentuk modal usaha. Adanya jaringan akan memmpermudah 
mengembangkan usaha dan penyaluran hasil usaha. Pembangunan jaringan itu 
menjadi tanggung jawab yang sering terabaikan badan pengelola zakat.

      Keenam, memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak. 
Berdasarkan data Unicef 2006, jumlah anak balita gizi buruk di Indonesia 
mencapai 2,3 juta jiwa. Bila hal ini dibiarkan, generasi penerus perjuangan 
umat yang andal akan hilang. Oleh sebab itu, anak-anak harus mendapat perhatian 
umat.

      Potensi zakat masih sangat besar dan sampai saat ini belum dimanfaatkan 
secara maksimal untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, kesadaran membayar 
zakat harus terus disuarakan demi membangun bangsa yang adil dan sejahtera. 
Semoga! 

      (H Mutammimul Ula SH, anggota DPR RI Fraksi PKS) 
     
      Zakat dan Kemiskinan Umat        
      Friday, 13 October 2006  
      Oleh Mutammimul Ula 
      Biro Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil perhitungan angka kemiskinan 
pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta atau 17,75 persen dari total 222 juta 
penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibanding yang tercatat 
pada Februari 2005. Selain itu, terdapat 11 juta orang pengangguran di negara 
ini. 

      Jumlah angka kimiskinan itu merupakan persoalan yang seolah tidak 
terselesaikan, bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu diperburuk 
dengan terus meningkatnya harga bahan pokok, sementara pendapatan masyarakat 
cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar akan terus terjadi di 
daerah-daerah akibat ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup 
sehari-hari. 

      Tanggung Jawab Umat

      Jumlah 39 juta orang miskin tersebut bisa dipastikan sebagian besar 
adalah orang Islam. Padahal, Islam mengajarkan bahwa setiap muslim adalah 
saudara, dan belum sempurna iman seorang muslim sebelum dia mencintai 
saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya. Sebagai agama mayoritas di negara 
ini, sudah menjadi tanggung jawab umat Islam untuk memberantas kemiskinan di 
negeri yang kaya sumber daya alam ini.

      Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam 
Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntut pemerintah 
mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat. Program-program 
pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah cenderung menjadi program yang 
rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, sasaran program 
pemberantasan kemiskian lebih sering salah sasaran dan memperbesar angka 
kemiskinan baru.

      Dengan realitas seperti itu, umat Islam harus berjihad melawan 
kemiskinan. Umat Islam harus bahu-membahu untuk mengentaskan masyarakat miskin 
tersebut. Islam mempunyai tanggung jawab untuk memerangi kemiskinan di tanah 
air. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keimanan kita. Dalam surat Al Maidah 
ayat 2, Allah berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) 
kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan 
pelanggaran." 

      Alasan lainnya terkait untuk menjaga keimanan saudara-saudara kita yang 
miskin. Rasulullah berkata bahwa kemiskinan akan mempermudahkan seseorang 
menuju kekufuran. Keimanan seseorang akan mudah goyah hanya dengan sekardus mi 
instan karena perutnya yang lapar dan membutuhkan makan. 

      Salah satu cara memerangi kemiskinan umat Islam di Indonesia adalah 
dengan memberdayakan zakat. Pemberdayaan zakat ini hanya dapat dilakukan 
apabila kesadaran membayar zakat sudah tinggi di kalangan umat. 

      Pemberdayaan Zakat

      Sebagai salah satu rukun Islam, sudah menjadi kewajiban seorang muslim 
untuk membayar zakat bila dia sudah memenuhi nisabnya. Allah berfirman dalam 
surat Al Baqarah ayat 183, "Dan (Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari 
Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah 
kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta 
ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah 
zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada 
kamu, dan kamu selalu berpaling". Dalam Alquran Allah banyak menyatakan 
kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah dan membelanjakan sebagian 
hartanya di jalan yang diridai Allah. 

      Keberadaan zakat sangat bergantung pada keberadaan lembaga zakat yang 
mengelolanya. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU No 38/1999 
tentang Zakat. Lembaga pengelola zakat saat ini tidak hanya dimonopoli BAZIS 
yang dikelola negara, tetapi dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Bahkan, 
kecenderungan yang ada, masyarakat lebih mempercayai penyaluran zakat mereka 
kepada lembaga-lembaga amil zakat swasta. 

      Yang menjadi perhatian lembaga pengelola amil zakat adalah bagaimana 
zakat tersebut dapat diberdayagunakan untuk menanggulangi dan mengatasi 
kemiskinan umat Islam pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya. 
Pengelolaan ini penting agar zakat yang tidak hanya sekadar penghimpunan dana, 
tetapi sasarannya tidak jelas. 

      Untuk meningkatkan daya guna zakat dalam menanggulangi kemiskinan, ada 
beberapa hal yang harus dilakukan lembaga amil zakat. Pertama, mengelola zakat 
secara profesional dan akuntabel. Hal ini bertujuaan meningkatkan kepercayaan 
para wajib zakat bahwa zakat mereka akan disalurkan kepada yang berhak 
mendapatkannya.

      Kedua, bagaimana para mustahik dari dana zakat tersebut dapat 
meningkatkan kemampuan interpreneurship sehingga tidak terjadi ketergantungan 
terhadap dana zakat. Ketiga, mengelola zakat menjadi dana abadi yang dapat 
berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis, tetapi memiliki 
kontinuitas dan berkelanjutan.

      Keempat, segmentasi sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran pembagian 
zakat tidak perlu banyak, tetapi cukup mengambil kelompok yang dapat memberikan 
pengaruh dan menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat. Bila simpul-simpul ini dapat 
berkembang, tentu akan tercipta lapangan kerja yang pada akhirnya mengurangi 
kemiskinan di daerah sekitarnya.

      Kelima, membangun jaringan demi pemberdayaan penerima zakat. Jaringan ini 
sangat penting guna memperlancar proses pembinaan dan pemberdayaan para 
penerima zakat dalam bentuk modal usaha. Adanya jaringan akan memmpermudah 
mengembangkan usaha dan penyaluran hasil usaha. Pembangunan jaringan itu 
menjadi tanggung jawab yang sering terabaikan badan pengelola zakat.

      Keenam, memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak. 
Berdasarkan data Unicef 2006, jumlah anak balita gizi buruk di Indonesia 
mencapai 2,3 juta jiwa. Bila hal ini dibiarkan, generasi penerus perjuangan 
umat yang andal akan hilang. Oleh sebab itu, anak-anak harus mendapat perhatian 
umat.

      Potensi zakat masih sangat besar dan sampai saat ini belum dimanfaatkan 
secara maksimal untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, kesadaran membayar 
zakat harus terus disuarakan demi membangun bangsa yang adil dan sejahtera. 
Semoga! 

      (H Mutammimul Ula SH, anggota DPR RI Fraksi PKS) 
     


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke