JAMBI EXPRESS Friday, 13 October 2006
Zakat dan Kemiskinan Umat Oleh Mutammimul Ula Biro Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil perhitungan angka kemiskinan pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta atau 17,75 persen dari total 222 juta penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibanding yang tercatat pada Februari 2005. Selain itu, terdapat 11 juta orang pengangguran di negara ini. Jumlah angka kimiskinan itu merupakan persoalan yang seolah tidak terselesaikan, bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu diperburuk dengan terus meningkatnya harga bahan pokok, sementara pendapatan masyarakat cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar akan terus terjadi di daerah-daerah akibat ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tanggung Jawab Umat Jumlah 39 juta orang miskin tersebut bisa dipastikan sebagian besar adalah orang Islam. Padahal, Islam mengajarkan bahwa setiap muslim adalah saudara, dan belum sempurna iman seorang muslim sebelum dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya. Sebagai agama mayoritas di negara ini, sudah menjadi tanggung jawab umat Islam untuk memberantas kemiskinan di negeri yang kaya sumber daya alam ini. Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntut pemerintah mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat. Program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah cenderung menjadi program yang rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, sasaran program pemberantasan kemiskian lebih sering salah sasaran dan memperbesar angka kemiskinan baru. Dengan realitas seperti itu, umat Islam harus berjihad melawan kemiskinan. Umat Islam harus bahu-membahu untuk mengentaskan masyarakat miskin tersebut. Islam mempunyai tanggung jawab untuk memerangi kemiskinan di tanah air. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keimanan kita. Dalam surat Al Maidah ayat 2, Allah berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Alasan lainnya terkait untuk menjaga keimanan saudara-saudara kita yang miskin. Rasulullah berkata bahwa kemiskinan akan mempermudahkan seseorang menuju kekufuran. Keimanan seseorang akan mudah goyah hanya dengan sekardus mi instan karena perutnya yang lapar dan membutuhkan makan. Salah satu cara memerangi kemiskinan umat Islam di Indonesia adalah dengan memberdayakan zakat. Pemberdayaan zakat ini hanya dapat dilakukan apabila kesadaran membayar zakat sudah tinggi di kalangan umat. Pemberdayaan Zakat Sebagai salah satu rukun Islam, sudah menjadi kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat bila dia sudah memenuhi nisabnya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183, "Dan (Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling". Dalam Alquran Allah banyak menyatakan kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah dan membelanjakan sebagian hartanya di jalan yang diridai Allah. Keberadaan zakat sangat bergantung pada keberadaan lembaga zakat yang mengelolanya. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU No 38/1999 tentang Zakat. Lembaga pengelola zakat saat ini tidak hanya dimonopoli BAZIS yang dikelola negara, tetapi dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Bahkan, kecenderungan yang ada, masyarakat lebih mempercayai penyaluran zakat mereka kepada lembaga-lembaga amil zakat swasta. Yang menjadi perhatian lembaga pengelola amil zakat adalah bagaimana zakat tersebut dapat diberdayagunakan untuk menanggulangi dan mengatasi kemiskinan umat Islam pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya. Pengelolaan ini penting agar zakat yang tidak hanya sekadar penghimpunan dana, tetapi sasarannya tidak jelas. Untuk meningkatkan daya guna zakat dalam menanggulangi kemiskinan, ada beberapa hal yang harus dilakukan lembaga amil zakat. Pertama, mengelola zakat secara profesional dan akuntabel. Hal ini bertujuaan meningkatkan kepercayaan para wajib zakat bahwa zakat mereka akan disalurkan kepada yang berhak mendapatkannya. Kedua, bagaimana para mustahik dari dana zakat tersebut dapat meningkatkan kemampuan interpreneurship sehingga tidak terjadi ketergantungan terhadap dana zakat. Ketiga, mengelola zakat menjadi dana abadi yang dapat berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis, tetapi memiliki kontinuitas dan berkelanjutan. Keempat, segmentasi sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran pembagian zakat tidak perlu banyak, tetapi cukup mengambil kelompok yang dapat memberikan pengaruh dan menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat. Bila simpul-simpul ini dapat berkembang, tentu akan tercipta lapangan kerja yang pada akhirnya mengurangi kemiskinan di daerah sekitarnya. Kelima, membangun jaringan demi pemberdayaan penerima zakat. Jaringan ini sangat penting guna memperlancar proses pembinaan dan pemberdayaan para penerima zakat dalam bentuk modal usaha. Adanya jaringan akan memmpermudah mengembangkan usaha dan penyaluran hasil usaha. Pembangunan jaringan itu menjadi tanggung jawab yang sering terabaikan badan pengelola zakat. Keenam, memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak. Berdasarkan data Unicef 2006, jumlah anak balita gizi buruk di Indonesia mencapai 2,3 juta jiwa. Bila hal ini dibiarkan, generasi penerus perjuangan umat yang andal akan hilang. Oleh sebab itu, anak-anak harus mendapat perhatian umat. Potensi zakat masih sangat besar dan sampai saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, kesadaran membayar zakat harus terus disuarakan demi membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Semoga! (H Mutammimul Ula SH, anggota DPR RI Fraksi PKS) Zakat dan Kemiskinan Umat Friday, 13 October 2006 Oleh Mutammimul Ula Biro Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil perhitungan angka kemiskinan pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta atau 17,75 persen dari total 222 juta penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibanding yang tercatat pada Februari 2005. Selain itu, terdapat 11 juta orang pengangguran di negara ini. Jumlah angka kimiskinan itu merupakan persoalan yang seolah tidak terselesaikan, bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu diperburuk dengan terus meningkatnya harga bahan pokok, sementara pendapatan masyarakat cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar akan terus terjadi di daerah-daerah akibat ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tanggung Jawab Umat Jumlah 39 juta orang miskin tersebut bisa dipastikan sebagian besar adalah orang Islam. Padahal, Islam mengajarkan bahwa setiap muslim adalah saudara, dan belum sempurna iman seorang muslim sebelum dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya. Sebagai agama mayoritas di negara ini, sudah menjadi tanggung jawab umat Islam untuk memberantas kemiskinan di negeri yang kaya sumber daya alam ini. Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntut pemerintah mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat. Program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah cenderung menjadi program yang rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, sasaran program pemberantasan kemiskian lebih sering salah sasaran dan memperbesar angka kemiskinan baru. Dengan realitas seperti itu, umat Islam harus berjihad melawan kemiskinan. Umat Islam harus bahu-membahu untuk mengentaskan masyarakat miskin tersebut. Islam mempunyai tanggung jawab untuk memerangi kemiskinan di tanah air. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keimanan kita. Dalam surat Al Maidah ayat 2, Allah berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Alasan lainnya terkait untuk menjaga keimanan saudara-saudara kita yang miskin. Rasulullah berkata bahwa kemiskinan akan mempermudahkan seseorang menuju kekufuran. Keimanan seseorang akan mudah goyah hanya dengan sekardus mi instan karena perutnya yang lapar dan membutuhkan makan. Salah satu cara memerangi kemiskinan umat Islam di Indonesia adalah dengan memberdayakan zakat. Pemberdayaan zakat ini hanya dapat dilakukan apabila kesadaran membayar zakat sudah tinggi di kalangan umat. Pemberdayaan Zakat Sebagai salah satu rukun Islam, sudah menjadi kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat bila dia sudah memenuhi nisabnya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183, "Dan (Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling". Dalam Alquran Allah banyak menyatakan kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah dan membelanjakan sebagian hartanya di jalan yang diridai Allah. Keberadaan zakat sangat bergantung pada keberadaan lembaga zakat yang mengelolanya. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU No 38/1999 tentang Zakat. Lembaga pengelola zakat saat ini tidak hanya dimonopoli BAZIS yang dikelola negara, tetapi dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Bahkan, kecenderungan yang ada, masyarakat lebih mempercayai penyaluran zakat mereka kepada lembaga-lembaga amil zakat swasta. Yang menjadi perhatian lembaga pengelola amil zakat adalah bagaimana zakat tersebut dapat diberdayagunakan untuk menanggulangi dan mengatasi kemiskinan umat Islam pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya. Pengelolaan ini penting agar zakat yang tidak hanya sekadar penghimpunan dana, tetapi sasarannya tidak jelas. Untuk meningkatkan daya guna zakat dalam menanggulangi kemiskinan, ada beberapa hal yang harus dilakukan lembaga amil zakat. Pertama, mengelola zakat secara profesional dan akuntabel. Hal ini bertujuaan meningkatkan kepercayaan para wajib zakat bahwa zakat mereka akan disalurkan kepada yang berhak mendapatkannya. Kedua, bagaimana para mustahik dari dana zakat tersebut dapat meningkatkan kemampuan interpreneurship sehingga tidak terjadi ketergantungan terhadap dana zakat. Ketiga, mengelola zakat menjadi dana abadi yang dapat berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis, tetapi memiliki kontinuitas dan berkelanjutan. Keempat, segmentasi sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran pembagian zakat tidak perlu banyak, tetapi cukup mengambil kelompok yang dapat memberikan pengaruh dan menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat. Bila simpul-simpul ini dapat berkembang, tentu akan tercipta lapangan kerja yang pada akhirnya mengurangi kemiskinan di daerah sekitarnya. Kelima, membangun jaringan demi pemberdayaan penerima zakat. Jaringan ini sangat penting guna memperlancar proses pembinaan dan pemberdayaan para penerima zakat dalam bentuk modal usaha. Adanya jaringan akan memmpermudah mengembangkan usaha dan penyaluran hasil usaha. Pembangunan jaringan itu menjadi tanggung jawab yang sering terabaikan badan pengelola zakat. Keenam, memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak. Berdasarkan data Unicef 2006, jumlah anak balita gizi buruk di Indonesia mencapai 2,3 juta jiwa. Bila hal ini dibiarkan, generasi penerus perjuangan umat yang andal akan hilang. Oleh sebab itu, anak-anak harus mendapat perhatian umat. Potensi zakat masih sangat besar dan sampai saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, kesadaran membayar zakat harus terus disuarakan demi membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Semoga! (H Mutammimul Ula SH, anggota DPR RI Fraksi PKS) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/