http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15609&cl=Aktual
Hasil Ujian Advokat September Lalu Diumumkan
[12/10/06]
Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Perhimpunan Advokat Indonesia pagi ini
resmi mengumumkan hasil ujian advokat yang digelar 9 September lalu. Menurut
Ketua PUPA Thomas Tampubolon dari total keseluruhan 18 kota tempat
diselenggarakannya ujian, prosentase yang lulus hanya 17,42% dari total 3.404
peserta. Prosentase ini lebih kecil dari hasil ujian Februari 2006 lalu yang
mencapai 30,44%. Secara peringkat prosentase kelulusan, Jakarta menduduki
peringkat pertama dengan 25% diikuti Lampung 21,43%, Yogyakarta 20,60%, Batam
19,5%, dan Semarang 19,2%.
Tanggapan
Apa yang Dinilai..
[13/10/06] - tingkat ktidak lulusan yang culup banyak kembali
terjadi, sampai sejauh mana peradi telah mengadakan perubahan terhadap ujian
tahun lalu, dmana penilaianya? tolong di bagikan hasil ujian seluruhnya,
cantumkan di website peradi atau dikirim ke alamat masing2, karena itu adah
uang kami, Advokat ga sama dengan pegawai negri, lulus langsung dapat gaji,
tapi banyak hal yang harus di lewati, dan blum tentu itu hasilnya memuaskan,
fkirkan tman2 yang bnar2 serius mnjadi advokat, daripada advokat yang hanya
mencari gelar dan uang..
Juan Irza <[EMAIL PROTECTED]>
POSBAKUM TIMUR
[13/10/06] - selamat deh buat abang-abang gua yang magang di
POSBAKUM PN-JAKTIM yang dah lulus. dan buat yang belum, tetap semangat dan
jangan menyerah....!!!!
ruben <[EMAIL PROTECTED]>
peradi rakus
[13/10/06] - dua kali ujian gagal lagi gimana nich? apa kita
bersatu bubarkan peradi,karena sudah menghisap uang kita
ali <[EMAIL PROTECTED]>
Selamat dari NTB
[13/10/06] - Selamat pada yang lulus, apa yang terungkap dalam
tanggapan dari NTB. Saya pikir sebuah emosional yang berlebihan. PERADI telah
berbuat sebaik-baiknya dalam ujian kali ini. Jadi peserta yang tidak lulus
berlapang dadalah, jangan berburuk sangka. Kita mesti evaluasi diri, mungkin
kita yang tidak maksimal untuk belajar maupun menjawab soalnya. Karena masih
ada ujian yang akan datang menanti kita. Buat teman-teman semua terimalah ini
sebagai bahan kedepan kita dalam ujian selanjutnya. Kita telah punya pengalaman
dalam ujian. PERADI saja akan melakukan evaluasi dengan apa yang telah dia
lakukan sebelum-belumnya Tapi buat PERADI juga mesti mengakomodir beberapa
tuntutan yang ada selama ini. Coba dibagikan soal-soal maupun hasil ujiannya,
karena itu semua kita beli dengan uang kita. Mungkin soal itu bisa menajdi
bahan belajar kita kedepan. Saya yang telah 2 kali ikut tentunya masih
penasaran dengan soal tersebut untuk segera saya jawab. Peradi kan besok pasti
mengirim hasil ujian itu. Jadi itu bisa dijadikan satu untuk dikirim kepada
Peserta kedaerahnya masing-masing. Karena biaya yang kita keluarkan 2 kali
ujian tentunya masih ada yang tersisa untuk mengirim bahan-bahan tersebut. Dan
yang belum ikut ujian merugilah dia, karena ini salah satu keuntungan kita yang
telah ikut ujian. Kalau boleh saya saran untuk ujian kedepan sudah dilaksanakan
di daerah/provinsi masing-masing. Kami yang dari NTB ini tidak mesti jauh-jauh
untuk datang mendaftar dan ikut ujian ke Bali. Karena Biaya yang kami keluarkan
cukup besar dan membebani kami. Kalau bisa, tapi lebih baik harus bisa...!ujian
selanjutnya di NTB saja bukan ke Bali lagi kami. Karena ini yang memberatkan
kami kesana. Semoga aspirasi ini Peradi dengar selain soal-soal kemarin
dibagikan kembali ke peserta untuk dipelajari ulang. Agar besok tidak ada lagi
kesalahan dalam menjawab. Sekali lagi "SELAMAT KEPADA YANG LULUS, SEMOGA
MENJADI ADVOKAT YANG HANDAL DAN BERWIBAWA" Viva PERADI
Basri Mulyani <[EMAIL PROTECTED]>
Judicial Corruptiom
[12/10/06] - saya salah satu peserta ujian advokat 2 kali ini dari
NTB. Satu bulan sebelum ujian, salah seorang temen saya ngobrol sama
saya..bahwa kalau mau jadi advokat sekarang mesti punya duit Rp 15 juta. teman
saya itu tidak berbohong ternyata. selama belum ujian dia rajin sekali ke
Jakarta, saat sekarang setelah pengumuman ternyata dia satu-satunya yang lulus
dari NTB. Teman saya di Jakarta yang ikut test dari sana juga berujar pada
saya. Cara mau lulus cuma satu dekat sama Peradi dan selalu lobby, kebetulan
saya magang di advokat ternama, mungkin dia akan lobykan saya untuk lulus. dari
2 contoh ini memang sulit untuk dibuktikan, akan tetapi sudah menjadi indikasi
Peradi telah curang dalam pelasanaan ujian, liat saja kita saat ujian
ditawarkan surat pernyataan keluar dari gugat clas action yang dilakukan kawan
kita pada ujian pertama yang tuntutannya hanya pada pengumuman nilai kita saat
itu lewat situs Peradi. tetapi Peradi tidak berani...ada apa ya...? Saya
sepakat dengan temen-temen yang telah berstatemen diatas kita bawa saja kasus
ini ke DPR RI untuk mencabut UU NO. 18 Advokat dalam arti kita BUBARKAN
PERADI... Kalau ada yang bersepakat dengan saya bisa segera menghubungi komisi
III DPR RI yang membahas tentang per-UU-an, karena peluang kita besar. sebab
tentang advokat tidak diatur dalam UUD 1945 tidak seperi KY, MA, KPK, dan
komisi lainnya. kalau advokat hanya dalam UU..ok bagiamana...? karena kalau
begini terus caranya kita hanya dihabiskan oleh waktu, duit untuk pendidikan
maupun ujian yang cukup mahal untuk jadi advokat yang baik.. Kalau ada yang
bersepakat saya punya kontak orang komisi III...Ikadin sudah mulai menggugat
Peradi masak kita tidak berani seperti cholil dkk yang telah class action...
Satu Kata BUBARKAN PERADI SEBAGAI ORGANISASI TUNGGAL ADVOKAT, karena tidak
menguntungkan kita tapi menguntungkan Peradi untuk mencari duit, kita dianggap
Klaennya saja...
yudi <[EMAIL PROTECTED]>
PERADI MAU-MU APA?
[12/10/06] - No Comment.......... Bannyak Gak, lulus Tanya
Siapa.............?
Bejo Bin Laden <[EMAIL PROTECTED]>
dARIMANA DATANGNYA PRIVELEGE PERADI ?
[12/10/06] - Peradi lahir mengatasnamakan berdasar UU Advokat.
Benarkah ? Nanti dulu. Kapan Konggres Advokat Indonesia dilakukan ? Yang ada
itu hanyalah kasak-kusuk segelintir elit organisasi yang ingin melestarikan
status quonya dalam organisasi. Tanpa misi, tanpa ideologi dan tanpa jati diri.
Ketika ditanya Peradi mau dikemanakan, jawabnya ak uk ak uk macem2. Sekarang
gini saja pertama-tama coba tegaskan : 1. Apa landasan ideologi perjuangan
Peradi. 2. Pertanggung jawabkan keuangan yang telah dipungut atas nama
Undang-undang, yaitu : 1. Uang ujian advokat sekian ratus ribu kali sekian ribu
perserta; 2. Uang registrasi Advokat 400.000,00 kali 16.000 advokat. Walhasil
itu duit miliaran rupiah mang !
GUSTAV ARI <[EMAIL PROTECTED]>
Selamat
[12/10/06] - Selamat kepada rekan-rekan yang sudah lulus. kepada
yang belum beruntung, tetap berjuang, kesempatan masih ada tahun depan. Untuk
yang bodoh, jangan pernah berharap menyebut diri sendiri advokat bila membuat
pendapat hukum atas suatu kasus saja harus marah-marah. bagaimana nanti anda
menghadapi klien?
Cipta <[EMAIL PROTECTED]>
`selamat`
[12/10/06] - "selamat kepada teman - teman yang berhasil lulus
ujian advokat"
yudhistira widya pranata <[EMAIL PROTECTED]>
Bubarkan Peradi
[12/10/06] - 3 TUNTUTAN 1. BUBARKAN PERADI 2. CABUT UU NO. 18 TAHUN
2003 DAN MENYATAKAN KEMBALI KE UU SEBELUMNYA YANG MENGATUR ADVOKAT. 3. MENOLAK
PENGANGKATAN ADVOKAT OLEH PERADI
Dedy <[EMAIL PROTECTED]>
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/