REFLEKSI: Apakah melakukan pengangkapan koruptor yang sedang merayakan lebaran tidak melanggar hukum surgawi? Bila melanggar hukum surgawi bisa menerjunkan para penangkap ke neraka, sedangkan koruptor bebas hukuman surgawi. Begitukah?
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/10/23/n1.htm Tangkap Buronan, Kejaksaan Tunggu Lebaran Jakarta (Bali Post) - Kejaksaan Agung melalui intelijennya akan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan sejumlah terpidana kasus korupsi menjelang perayaan Idul Fitri. Kemungkinan hari peringatan itu dimanfaatkan mereka untuk berkumpul dengan keluarganya. Saat itulah penilep uang negara langsung ditangkap untuk langsung dieksekusi. ''Tidak hanya Lebaran, perayaan hari besar keagamaan lainnya juga akan ditingkatkan pengawasan terhadap pergerakan para koruptor yang buron. Jika ada peluang sedikit saja, kami akan langsung menangkapnya sebagai bagian upaya dari eksekusi putusan pengadilan,'' kata Jamintel Kejaksaan Agung Muchtar Arifin, Minggu (22/10) kemarin. Untuk target yang paling dekat, lanjutnya, menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan proyek kilang minyak Exor I Balongan yakni Tabrani Ismail. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina yang divonis enam tahun penjara ini jelas-jelas tidak kooperatif. Padahal, keluarganya telah berjanji untuk menyerahkannya kepada kejaksaan. Menurutnya, instruksi untuk memburu dan menangkap Tabrani Ismail telah disebarluaskan ke seluruh jajaran kejaksaan. Hingga kini jejak keberadaan terpidana itu memang belum berhasil diendus. Begitu pula dengan kemungkinan Tabrani masih ada di dalam atau di luar negeri. ''Untuk menemukan Tabrani, kejaksaan akan memfokuskan operasi intelijen dengan mengerahkan seluruh aparat Kejari dan Kejati,'' jelas Muchtar Arifin. Sebelumnya, kejaksaan menerima putusan kasasi MA atas kasus itu pada Senin (4/9) lalu. Isi putusan tertanggal 26 April 2006 ini, menyebutkan Tabrani divonis enam tahun penjara, wajib bayar denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengganti uang yang dikorupsi 189,58 juta dolar AS. Tabrani sempat dibebaskan majelis hakim PN Jakpus. Padahal, ia sempat dituntut 12 tahun penjara. JPU kemudian langsung kasasi ke MA. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
