http://www.oyr79.com/modules.php?name=News&file=article&sid=161
News: FUI Ancam Tindakan Tanpa Damai Jika Umat Katolik Tidak
Menghentikan Pembangunan
Sebuah kelompok kaum Muslim dari sebuah desa di Yogyakarta telah
mengeluarkan sebuah surat yang menuntut umat Katolik setempat menghentikan
pembangunan kapel mereka.
Forum Umat Islam (FUI) Pondokredjo menyampaikan surat itu pada 4 Oktober
kepada panitia pembangunan Kapel St. Antonius di Dukuh Mlesen, Desa
Pondokredjo, Kabupaten Sleman.
Surat itu, yang ditandatangani oleh Mutohari dan Makmum Mustofa,
masing-masing ketua dan sekretaris FUI, memberi waktu kepada panitia
pembangunan kapel sampai 25 Oktober untuk mengembalikan kondisi kapel sama
seperti dua bulan sebelumnya sejak FUI menolak pembangunan kapel tersebut.
"Apabila sampai tanggal itu pihak panitia belum melaksanakannya, maka
forum akan melakukan tindakan tanpa damai sebagai sebuah solusi yang adil,"
kata surat itu mengancam.
Pastor Yohanes Suwarna Sunu Siswaya dari Paroki St. Yosef di Medari,
pastor paroki setempat, mengatakan kepada UCA News, anggota FUI bertemu para
tokoh agama Islam dan perangkat desa setempat pada awal Agustus. Mereka menolak
pembangunan kapel jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikeluarkan. Saat
itu kapel hanya memiliki lantai semen dan beberapa pilar. Beberapa hari seusai
pertemuan, panitia pembangunan kapel melanjutkan pemasangan dinding bambu dan
genteng.
FUI, dalam suratnya, bersikeras agar Camat Tempel dan Kepala Departemen
Agama Kabupaten Sleman mencabut surat persetujuan pembangunan kapel. Surat FUI
itu juga meminta Bupati Sleman untuk tidak mengeluarkan IMB yang masih dalam
proses pembuatan.
Menurut Pastor Siswaya, Camat Tempel menyurati panitia pembangunan kapel
pada 7 Oktober dan meminta panitia pembangunan kapel untuk menandatangani surat
pernyataan yang mengatakan bahwa panitia pembangunan kapel bersedia memenuhi
tuntutan FUI. Namun, panitia pembangunan kapel, Matius Aris Purwadi, menolak
menandatangai surat pernyataan tersebut dan melaporkan masalah ini kepada
polisi.
Imam yang parokinya masuk wilayah Keuskupan Agung Semarang itu
menjelaskan bahwa sebuah kapel sudah dibangun tahun 1954 di atas tanah milik
seorang umat paroki. Bangunan kapel itu rusak sebagian akibat lava Gunung
Merapi yang meletus tahun 1972. "Kemudian, pada tahun itu juga kami melakukan
perbaikan seadanya," katanya.
Umat paroki itu telah berencana menyumbangkan tanahnya kepada Gereja
untuk kapel tersebut, katanya, tapi ia meninggal tahun 1990 tanpa meninggalkan
surat resmi yang menyatakan niatnya itu. Anak-anaknya meminta Gereja untuk
mengembalikan tanah milik keluarga itu, karena mereka akan membagi rata harta
warisan tersebut. Tahun 2004, seorang umat paroki lain menawarkan tanahnya
untuk kapel itu, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi semula.
"Sudah ada 60 warga sekitar yang setuju dan membubuhkan tanda tangan.
Sudah ada 90 orang pemakai kapel yang setuju. Sudah ada rekomendasi dari
Departemen Agama Kabupaten Sleman pada tanggal 5 Agustus 2006 dan rekomendasi
dari Desa Pondokredjo dan Kecamatan Tempel," jelasnya.
Persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Bersama No. 9/2006 dan No.
8/2006, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam
Negeri Muhammad Ma'aruf pada 21 Maret. Peraturan ini merevisi peraturan bersama
1969 yang kontroversial tentang pembangunan tempat ibadah.
Menurut peraturan bersama yang baru tersebut, sebuah komunitas agama
minoritas membutuhkan sedikitnya 90 anggotanya dan persetujuan dari 60 warga
setempat yang beragama lain untuk memperoleh izin membangun tempat ibadah. Jika
anggota komunitas yang berjumlah 90 orang tidak bisa mendapat dukungan minimum
dari umat beragama lain untuk lokasi yang dipilihnya, pemerintah setempat
"wajib" membantu mencarikan lokasi alternatif.
Peraturan Bersama 1969 tidak memiliki pernyataan untuk mengatasi
perselisihan atau pencarian alternative semacam itu, dan menuntut sedikitnya
100 tanda tangan dari warga setempat yang beragama lain jika sebuah komunitas
minoritas ingin membangun sebuah tempat ibadah.
Pastor Siswaya menjelaskan bahwa FUI Pondokredjo belum mendaftarkan diri
sebagai organisasi massa kepada Pengadilan Negeri Sleman.
"Saya mengimbau umat paroki agar tidak usah cemas, tapi kita hendaknya
tidak menciptakan konflik antaragama di Desa Pondokredjo dan Kecamatan Tempel,"
katanya.
Mirifica © 2006
Dipublikasi pada Sabtu, 21 Oktober 2006 oleh oyr79
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/