Parpol Jangan Lindungi 
Anggota DPR Dihukum Perlu Ada Sanksi

Saat ini setidaknya ada tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah diputus 
bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan. Meskipun putusan itu 
belum berkekuatan hukum tetap, partai politik dirasa perlu memberikan sanksi 
sebagai komitmen menjadikan DPR lembaga terhormat. 

Demikian pandangan Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) 
Sebastian Salang dalam perbincangan dengan Kompas, Sabtu (28/10), tentang 
sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. "Sanksi itu tidak harus 
diberhentikan, tapi diberikan bertahap. Partai bisa menskors anggota DPR 
bersangkutan dan tak diperbolehkan menerima gaji dan fasilitas anggota Dewan," 
katanya. 

Formappi menilai partai lebih berani memberikan sanksi kepada anggota yang 
mengganggu kepentingan politik partai ketimbang memberikan sanksi kepada kader 
yang melanggar hukum. Untuk itu, Formappi mengusulkan perubahan Undang-Undang 
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang hanya mengatur 
sanksi pemberhentian anggota DPR setelah dinyatakan bersalah oleh putusan 
pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi Adiwarsita Adinegoro. 
Anggota DPR dari Partai Golkar itu dinyatakan terbukti mengorupsi dana Asosiasi 
Pengusaha Hutan Indonesia Rp 43,545 miliar dan dihukum 6 tahun penjara serta 
membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara. Adiwarsita melakukan 
peninjauan kembali (PK). 

Dharmono K Lawi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Pengadilan 
Negeri Serang juga divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena saat menjadi 
Ketua DPRD Banten terbukti menyelewengkan dana tak tersangka Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 sebesar Rp 14 miliar menjadi dana penunjang 
perumahan 75 anggota DPRD. Putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi juga menguatkan 
putusan pengadilan negeri. Kini, Dharmono mengajukan PK. 

Nasib serupa dialami Ahmad Kurdi Moekri dari Partai Persatuan Pembangunan. Dia 
divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan tuduhan 
menyelewengkan dana APBD karena digunakan untuk dana bantuan perumahan anggota 
DPRD. Ia mengajukan banding. 

Partai Golkar belum memberikan sanksi apa pun dan masih menunggu proses PK 
Adiwarsita. "Kami masih menunggu proses hukum yang benar-benar inkraht, tapi 
penggantinya sudah disiapkan," tutur Wakil Sekjen Partai Golkar Priyo Budi 
Santoso. 

Hal senada disampaikan Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, pengaduan 
memang ada, tapi partai masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. 

Menurut Wakil Sekretaris Umum PPP Chozin Chumaidy, sanksi lain tak mungkin 
diberikan karena belum ada keputusan final. Priyo dan Chozin berpendapat, tidak 
mungkin mengganti anggota bersangkutan atau memberikan sanksi karena bisa 
dituntut di kemudian hari oleh yang bersangkutan. "Kalau kami memberikan 
sanksi, tapi di kemudian hari keputusan PK menyatakan tidak bersalah, kami bisa 
dituntut," kata Priyo. 

Chozin membantah partai lebih berani memutus sanksi kepada anggota yang 
melanggar garis partai ketimbang yang melanggar hukum. "Soal PP 110 banyak 
muatan politisnya," ujar Chozin. (SUT) 

Sumber: Kompas - Senin, 30 Oktober 2006
++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke