Terimakasih untuk info Anda. ----- Original Message ----- From: "Tanribra Gandranata EDDY" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Sunday, November 05, 2006 2:26 PM Subject: Re: [proletar] Paspor Tidak Perlu SBKRI Lagi
> Teman saya, baru saja membuat pasport, dan memang tidak dimintai lagi > SBKRI, mereka hanya meminta ; > > 1. Surat lahir orang Tua, > 2 Surat kawin orang tua > 3. Kartu Keluarga ybs kalau sudah pisah dg ortu. > 4.KTP ybs > 5.Akte Lahir dan dilengkapi izajah sekolah terutama yang terakhir dari > ybs. > 6.Bagi pegawai/karyawan dimintai surat keterangan dari kantor, apa tujuan > ke LN > 7. Sejumlah uang, mau normal, kilat atau kilat khusus. > 8. Sebaiknya pakai pakaian : Jas untuk foto. > 9. Fotokopi yang sebaiknya sudah dilegalisasi. > 10. Sebaiknya tanyakan lagi syarat2 lengkapnya, sebab sudah datang jauh2, > antri panjang, tapi gara2 kurang lengkap harus pulang lagi antri lagi > berjam-jam, kasihan.... > BUang2 waktu, dan menyimpan kesal dan jengkel. > > Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=55725 > > Jumat, 3 November 2006 > > > > Paspor Tidak Perlu SBKRI Lagi > Pencantuman Konghucu Sah > > Oleh: Hamka Saptono dan Budi Yoyok,- Pontianak, -Surat Bukti > Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) tidak lagi menjadi alangan bagi > warga Tionghoa yang berdomisili di Indonesia untuk mendapatkan paspor. > Jaminan itu tertuang dalam UU No 12 Tahun 2006 dan Kantor Imigrasi > Pontianak berjanji mengawalnya. > UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menjamin, warga keturunan > Tionghoa yang berdomisili di Indonesia berhak mendapatkan paspor tanpa > harus melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBKRI). > > Kasi Lantaskim Imigrasi Kalbar, Drs Bintardjo, B,MH juga menjamin > persyaratan tersebut bagi warga Tionghoa penduduk Kalimantan Barat. "Untuk > anak hasil perkawinan silang yang berumur di bawah 17 tahun sudah bisa > diberikan paspor," terang Bintardjo, ditemui Equator di ruang kerjanya, > Kamis (2/11) kemarin. > > Penegasan itu dikemukakannya sesuai dengan peraturan baru tentang > kewarganegaraan. "Pihak Imigrasi Kalbar sudah tidak lagi memberlakukan > ketentuan melampirkan SBKRI seperti dahulu lagi bagi pemohon paspor dari > warga negara keturunan," tambahnya. > > Pemberlakuan tersebut terang Bintardjo sesuai dengan keputusan yang > dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ditegaskan, persyaratan > permohonan paspor tidak lagi diskriminatif, dalam arti semua warga negara > RI diperlakukan sama. > > "Kita perlu pertanyakan apakah warga keturunan tersebut benar-benar masuk > dalam status warga Indonesia atau bukan. Masalahnya, warga Tionghoa atau > keturunan bukan hanya di Indonesia saja, tetapi di negara lain juga ada," > kata Bintardjo. > > Ketika ditanya mengenai lonjakan permintaan pembuatan paspor selepas > Lebaran, Bintardjo menuturkan, untuk beberapa minggu ini belum ada > kenaikan yang signifikan. "Usai Lebaran masih standarlah yang membuat > paspor seperti hari biasa," jelas Bintardjo. > > Mengenai pemohon yang kerap ditolak untuk pembuatan paspor, Kantor > Imigrasi berpatokan pada peraturan sesuai dengan perintah yang diberikan > Direktorat Jenderal No F-I2-0310-801 tentang pelayanan Paspor RI. > "Sekarang kita sudah mempunyai dasar hukumnya dalam penolakan pembuatan > paspor," katanya. > > Penolakan tersebut dilakukan karena pihak Imigrasi melihat pemohon membuat > paspor ada indikasi yang bersangkutan hendak bekerja di luar negeri. "Tes > wawancaralah yang menentukan dan kita dapat mengetahui benar tidaknya > alasan mereka memohon untuk mendapatkan paspor," kata Bintardjo. > > Terhitung September 2006, penolakan pembuatan paspor ada sekitar 75 buku > permohonan dan hal itu mengalami kenaikan. Mengingat untuk bulan Agustus > saja sebanyak 26 orang yang ditolak mengajukan pembuatan paspor. > > Meskipun demikian pihak Imigrasi juga memberikan pengecualian, jika > pemohon bisa melengkapi data-datanya lebih lengkap dan bisa > dipertanggungjawabkan alasan untuk kepemilikan passport tersebut maka > tidak ada halangan bagi mereka untuk memilikinya. "Ini juga akan kita > berlakukan kepada warga Tionghoa sebagaimana kita berlakukan kepada warga > negara Indonesia lainnya," jelas Bintardjo lagi. > > Kedua DPRD Kalbar, Zulfadhli mengatakan, dari dahulu pihaknya sudah > melakukan pengawasan atas perilaku diskriminasi yang dilakukan oleh > pejabat terhadap warga Tionghoa maupun pemeluk Konghucu. Hal tersebut > pernah ditangani oleh DPRD di Kantor Imigrasi ketika mengurusi masalah > paspor. > > "Kita selalu mengawasi itu. Apalagi kepercayaan Konghucu telah diakui > sebagai agama resmi di Indonesia, DPRD akan lebih tegas lagi memonitor > perilaku aparatur pemerintahan terhadap mereka," kata Zulfadhli. > > Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak baik dalam pembuatan > identitas atau hak mereka sebagai warga negara Indonesia, akan dilakukan > tindakan tegas kepada instansi bersangkutan. > > Menurutnya, instansi atau pejabat yang melakukan diskriminasi akan > diberikan tindakan dalam bentuk proses hukum dan pasti ada sanksinya > berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Kita tidak main-main dalam > masalah ini untuk memberikan tindakan kepada pejabat yang melakukan > diskriminasi. Ini dilakukan karena warga Tionghoa atau Konghucu juga > memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya semenjak > kepercayaannya diakui di Indonesia," ungkap Zulfadli. (* > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > List owner : [EMAIL PROTECTED] > Homepage : http://proletar.8m.com/ > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > --------------------------------- > Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited Try it today. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > List owner : [EMAIL PROTECTED] > Homepage : http://proletar.8m.com/ > Yahoo! Groups Links > > > > > > > -- > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG Free Edition. > Version: 7.1.409 / Virus Database: 268.13.28/518 - Release Date: 11/4/2006 > > Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
