Terimakasih untuk info Anda.

----- Original Message ----- 
From: "Tanribra Gandranata EDDY" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Sunday, November 05, 2006 2:26 PM
Subject: Re: [proletar] Paspor Tidak Perlu SBKRI Lagi


> Teman saya, baru saja membuat pasport, dan memang  tidak dimintai lagi 
> SBKRI, mereka hanya meminta ;
>
>  1. Surat lahir orang Tua,
>  2 Surat kawin orang tua
>  3. Kartu Keluarga ybs kalau sudah pisah dg ortu.
>  4.KTP ybs
>  5.Akte Lahir dan dilengkapi izajah sekolah terutama yang terakhir dari 
> ybs.
>  6.Bagi pegawai/karyawan dimintai surat keterangan dari kantor, apa tujuan 
> ke LN
>  7. Sejumlah uang, mau normal, kilat atau kilat khusus.
>  8. Sebaiknya pakai pakaian  : Jas untuk foto.
>  9. Fotokopi yang sebaiknya sudah dilegalisasi.
>  10. Sebaiknya tanyakan lagi syarat2 lengkapnya, sebab sudah datang jauh2, 
> antri panjang, tapi gara2 kurang lengkap harus pulang lagi antri lagi 
> berjam-jam, kasihan....
>  BUang2 waktu, dan menyimpan kesal dan jengkel.
>
> Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=55725
>
> Jumat, 3 November 2006
>
>
>
> Paspor Tidak Perlu SBKRI Lagi
> Pencantuman Konghucu Sah
>
> Oleh: Hamka Saptono dan Budi Yoyok,- Pontianak, -Surat Bukti 
> Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) tidak lagi menjadi alangan bagi 
> warga Tionghoa yang berdomisili di Indonesia untuk mendapatkan paspor. 
> Jaminan itu tertuang dalam UU No 12 Tahun 2006 dan Kantor Imigrasi 
> Pontianak berjanji mengawalnya.
> UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menjamin, warga keturunan 
> Tionghoa yang berdomisili di Indonesia berhak mendapatkan paspor tanpa 
> harus melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBKRI).
>
> Kasi Lantaskim Imigrasi Kalbar, Drs Bintardjo, B,MH juga menjamin 
> persyaratan tersebut bagi warga Tionghoa penduduk Kalimantan Barat. "Untuk 
> anak hasil perkawinan silang yang berumur di bawah 17 tahun sudah bisa 
> diberikan paspor," terang Bintardjo, ditemui Equator di ruang kerjanya, 
> Kamis (2/11) kemarin.
>
> Penegasan itu dikemukakannya sesuai dengan peraturan baru tentang 
> kewarganegaraan. "Pihak Imigrasi Kalbar sudah tidak lagi memberlakukan 
> ketentuan melampirkan SBKRI seperti dahulu lagi bagi pemohon paspor dari 
> warga negara keturunan," tambahnya.
>
> Pemberlakuan tersebut terang Bintardjo sesuai dengan keputusan yang 
> dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ditegaskan, persyaratan 
> permohonan paspor tidak lagi diskriminatif, dalam arti semua warga negara 
> RI diperlakukan sama.
>
> "Kita perlu pertanyakan apakah warga keturunan tersebut benar-benar masuk 
> dalam status warga Indonesia atau bukan. Masalahnya, warga Tionghoa atau 
> keturunan bukan hanya di Indonesia saja, tetapi di negara lain juga ada," 
> kata Bintardjo.
>
> Ketika ditanya mengenai lonjakan permintaan pembuatan paspor selepas 
> Lebaran, Bintardjo menuturkan, untuk beberapa minggu ini belum ada 
> kenaikan yang signifikan. "Usai Lebaran masih standarlah yang membuat 
> paspor seperti hari biasa," jelas Bintardjo.
>
> Mengenai pemohon yang kerap ditolak untuk pembuatan paspor, Kantor 
> Imigrasi berpatokan pada peraturan sesuai dengan perintah yang diberikan 
> Direktorat Jenderal No F-I2-0310-801 tentang pelayanan Paspor RI. 
> "Sekarang kita sudah mempunyai dasar hukumnya dalam penolakan pembuatan 
> paspor," katanya.
>
> Penolakan tersebut dilakukan karena pihak Imigrasi melihat pemohon membuat 
> paspor ada indikasi yang bersangkutan hendak bekerja di luar negeri. "Tes 
> wawancaralah yang menentukan dan kita dapat mengetahui benar tidaknya 
> alasan mereka memohon untuk mendapatkan paspor," kata Bintardjo.
>
> Terhitung September 2006, penolakan pembuatan paspor ada sekitar 75 buku 
> permohonan dan hal itu mengalami kenaikan. Mengingat untuk bulan Agustus 
> saja sebanyak 26 orang yang ditolak mengajukan pembuatan paspor.
>
> Meskipun demikian pihak Imigrasi juga memberikan pengecualian, jika 
> pemohon bisa melengkapi data-datanya lebih lengkap dan bisa 
> dipertanggungjawabkan alasan untuk kepemilikan passport tersebut maka 
> tidak ada halangan bagi mereka untuk memilikinya. "Ini juga akan kita 
> berlakukan kepada warga Tionghoa sebagaimana kita berlakukan kepada warga 
> negara Indonesia lainnya," jelas Bintardjo lagi.
>
> Kedua DPRD Kalbar, Zulfadhli mengatakan, dari dahulu pihaknya sudah 
> melakukan pengawasan atas perilaku diskriminasi yang dilakukan oleh 
> pejabat terhadap warga Tionghoa maupun pemeluk Konghucu. Hal tersebut 
> pernah ditangani oleh DPRD di Kantor Imigrasi ketika mengurusi masalah 
> paspor.
>
> "Kita selalu mengawasi itu. Apalagi kepercayaan Konghucu telah diakui 
> sebagai agama resmi di Indonesia, DPRD akan lebih tegas lagi memonitor 
> perilaku aparatur pemerintahan terhadap mereka," kata Zulfadhli.
>
> Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak baik dalam pembuatan 
> identitas atau hak mereka sebagai warga negara Indonesia, akan dilakukan 
> tindakan tegas kepada instansi bersangkutan.
>
> Menurutnya, instansi atau pejabat yang melakukan diskriminasi akan 
> diberikan tindakan dalam bentuk proses hukum dan pasti ada sanksinya 
> berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Kita tidak main-main dalam 
> masalah ini untuk memberikan tindakan kepada pejabat yang melakukan 
> diskriminasi. Ini dilakukan karena warga Tionghoa atau Konghucu juga 
> memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya semenjak 
> kepercayaannya diakui di Indonesia," ungkap Zulfadli. (*
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
> List owner : [EMAIL PROTECTED]
> Homepage : http://proletar.8m.com/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited Try it today.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> -- 
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG Free Edition.
> Version: 7.1.409 / Virus Database: 268.13.28/518 - Release Date: 11/4/2006
>
> 



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke