http://www.sinarharapan.co.id/berita/0611/07/opi01.html


Nelayan, Hak Tradisional dan Negara Kepulauan 
Oleh
Akhmad Solihin


Dalam artikelnya di Sinar Harapan 18 Oktober 2006 dengan judul "Nelayan Jadi 
Korban dalam Klaim Perbatasan", Saudara Sadina mengungkapkan bahwa nasib 
nelayan Indonesia sangat memprihatinkan dan harus diperjuangkan oleh Bangsa 
Indonesia. 

Pernyataan ini didasari oleh beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh 
aparat negara tetangga di wilayah perairan perbatasan terhadap nelayan-nelayan 
Indonesia, seperti penangkapan yang juga kerap disertai penembakan oleh aparat 
Australia, juga oleh aparat Papua Nugini dan Malaysia.

Namun, semangat pembelaan terhadap nasib nelayan Indonesia tersebut perlu 
diluruskan, terutama mengenai hak perikanan tradisional (traditional fishing 
rights) sebagaimana yang diatur dalam UNCLOS 1982. Saudara Sadina menyebutkan 
bahwa "Nelayan merupakan suatu komunitas yang harus ada di dalam negara 
kepulauan. Tanpa nelayan, negara kepulauan akan kehilangan hak tradisional yang 
diamanatkan UNCLOS 1982. Dengan keberadaan nelayan, negara kepulauan dapat 
mengklaim hak tradisionalnya terhadap negara tetangganya apabila perlu untuk 
mendapatkan hak tradisional melintasi wilayah laut yurisdiksi negara tetangga".

Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa ada hubungan yang kuat antara keberadaan 
nelayan di suatu negara kepulauan dalam memperoleh hak perikanan tradisional. 
Benarkah demikian? Apakah setiap nelayan dari suatu negara kepulauan dapat 
secara otomatis mempunyai hak perikanan tradisional di perairan negara tetangga?
Aturan mengenai hak perikanan tradisional dalam UNCLOS 1982 sa-ngat sedikit, 
tertuang dalam satu pasal, yaitu Pasal 51 yang isinya "Tanpa mengurangi arti 
pasal 49, negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara 
lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah 
negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada 
dalam perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan 
kegiatan demikian, termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah di mana hak dan 
kegiatan demikian berlaku, atas permintaan salah satu negara yang bersangkutan 
harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hal demikian tidak 
boleh dialihkan atau dibagi dengan negara ketiga atau warga negaranya".


Tidak Secara Otomatis
Menyimak Pasal 51 UNCLOS 1982, hak perikanan tradisional tidak diperoleh secara 
otomatis. Hak itu dapat diperoleh oleh suatu negara dengan berbagai syarat dan 
ketentuan teknis yang diatur dalam perjanjian bilateral kedua negara 
sebagaimana yang diamanatkan UNCLOS 1982, seperti sumber daya ikan apa yang 
boleh ditangkap, dengan alat tangkap apa, dimana kegiatan penangkapan (fishing 
ground) harus dilakukan dan lain sebagainya. 

Dengan demikian, hak perikanan tradisional tidak serta-merta embeded menjadi 
hak setiap nelayan di suatu negara kepulauan. Ini mengingat ada syarat dan 
perjanjian bilateral yang menjadi alat legitimasi.
Prof. Hasjim Djalal (1988) mengingatkan, bahwa traditional fishing rights harus 
dibedakan dengan traditional rights to fish. Hal ini dikarenakan, traditional 
rights to fish diartikan bahwa setiap negara secara tradisional atau hukum 
berhak menangkap ikan di laut bebas tanpa memperhatikan apakah mereka memang 
pernah atau tidak melaksanakan hak itu. 

Traditional fishing rights diartikan bahwa hak menangkap ikan tersebut timbul 
justru karena di dalam praktik mereka telah melakukan penangkapan-penangkapan 
ikan di perairan-perairan tertentu. Dengan kata lain, hak perikanan tradisional 
muncul karena suatu masyarakat nelayan telah melakukan kegiatannya secara 
turun-temurun dan berlangsung lama. Oleh karena itu, Prof. Hasjim Djalal 
menegaskan bahwa untuk dapat dianggap termasuk kategori traditional fishing 
rights, haruslah diperhatikan beberapa ketentuan, yaitu: (1) nelayan-nelayan 
yang bersangkutan secara tradisional telah menangkap ikan di suatu perairan 
tertentu; (2) nelayan-nelayan tersebut telah menggunakan alat-alat tertentu 
secara tradisional; (3) hasil tangkapan mereka secara tradisional adalah jenis 
ikan tertentu; dan (4) mereka yang melakukan penangkapan ikan tersebut haruslah 
nelayan yang secara tradisional telah melakukan penangkapan ikan di daerah 
tersebut. 

Dengan demikian, untuk dapat dikategorikan sebagai traditional fishing rights 
haruslah memenuhi empat kriteria, yaitu nelayannya, daerah yang mereka 
kunjungi, kapal atau alat tangkap yang mereka gunakan, dan jenis ikan yang 
ditangkap. 


Perjanjian Bilateral 
Meski tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara tetangga terhadap 
nelayan Indonesia adalah sama, yaitu pada nelayan-nelayan yang daerahnya 
berbatasan langsung dengan negara tetangga, namun ternyata kasus ini memiliki 
perbedaan. 

Pada nelayan yang berbatasan dengan Malaysia dan Papua Nugini, Pemerintah RI 
tidak mempunyai perjanjian sebagai alat legitimasi dalam memperoleh hak 
perikanan tradisional. Kasus pada nelayan yang berbatasan dengan Australia, 
pemerintah RI punya kesepakatan. 

Perjanjian bilateral antara Indonesia dan Australia untuk menuntaskan masalah 
ini telah dilakukan tiga kali, yaitu: pada tahun 1974, 1981 dan 1989. 
Nelayan-nelayan tradisional Indonesia yang sering berkunjung ke wilayah 
perairan Australia, khususnya Pulau Pasir (Ashmore Reef) adalah berasal dari 
Pulau Rote, Flores, Buton, Sabu, Timor, Alor, Sulawesi, dan Maluku (YPTB, 
2005). 
Meski perjanjian garis batas dengan negara tetangga telah disepakati, 
kasus-kasus kekerasan terhadap nelayan Indonesia oleh aparat negara tetangga di 
wilayah perairan perbatasan selalu bisa terjadi, selama aparat pemerintah 
Indonesia kurang memberikan perlindungan keamanan. Ini terutama disebabkan oleh 
lemahnya armada pertahanan dan keamanan Indonesia (baca: TNI AL). 

Hal lain yang patut dicermati dalam perlindungan nelayan adalah keberpihakan 
terhadap nelayan kecil dan tradisional. Nelayan kecil senantiasa menjadi pihak 
yang dikalahkan dalam setiap konflik dengan nelayan skala besar atau modern dan 
di sektor-sektor lain.

Secara sepintas, dalam UU No. 31/2004 tentang Perikanan terlihat bahwa ada 
keberpihakan pemerintah terhadap nelayan kecil, seperti pemberdayaan. Namun 
ternyata bila dikaji secara lebih detail dan mendalam, undang-undang tersebut 
masih belum memperlihatkan pelindungan terhadap nelayan kecil dan tradisional. 
UU No. 31/2004 tidak memberikan kesempatan lebih kepada nelayan kecil dan 
tradisional, baik dalam menghadapi persoalan terbatasnya akses pemanfaatan 
sumberdaya ikan, menghadapi persaingan dengan dengan pengusaha perikanan, 
mengatasi irama musim yang tidak menentu serta mengatasi kesulitan pemasaran 
karena kualitas ikan tangkapan yang cepat sekali busuk (perishable). 

Dengan demikian, sudah selayaknya perlindungan terhadap nasib nelayan, 
khususnya nelayan kecil dan tradisional senantiasa menjadi agenda utama dalam 
pembangunan perikanan dan kelautan Indonesia. 

Penulis adalah peneliti Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan-IPB dan 
mahasiswa Pascasarjana Hukum Internasional Universitas Padjadjaran.
 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke