http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=7716

Rabu, 15 Nov 2006,


  a.. 
  Eksekusi Amrozi Cs Masih Belum Pasti 

  b.. 
  CILACAP - Kabar bahwa terpidana mati kasus bom Bali Amrozi cs segera 
dieksekusi dibantah Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum 
mereka. Isu eksekusi Amrozi cs tersebut mencuat setelah keluarga dan TPM ke 
Nusakambangan kemarin. 

  Ketua TPM H Achmad Michdan SH mengatakan, kedatangan TPM beserta keluarga 
terpidana mati Amrozi cs selain bersilaturahmi juga untuk menyampaikan 
perkembangan kasus yang tengah dilakukan TPM. "Kalau ada isu nanti malam 
(kemarin, Red) mereka akan dieksekusi, itu tidak benar. Kalau Kejagung berani 
mencabut vonis Mahkamah Konstitusi (MK), itu preseden buruk. Kami justru sangat 
menunggu vonis dicabut dari MK. Tapi yang jelas, permintaan klien kami, 
keluarga harus dihadirkan saat eksekusi dilakukan," ujar Michdan. 

  Sumber Radar Banyumas (Grup Jawa Pos) di kejaksaan yang dihubungi kemarin 
menyatakan, sampai kemarin belum ada perintah eksekusi terhadap ketiga 
terpidana mati tersebut. Sumber itu menolak menyebutkan waktu dan pelaksanaan 
eksekusi yang pasti. "Itu rahasia. Ini bukan kunjungan terakhir mereka 
(keluarga Amrozi cs, Red). Mungkin kunjungannya masih satu kali lagi atau 
lebih. Tapi, kami belum bisa memberikan kapan waktunya. Yang jelas, bukan dini 
hari ini," kata sumber tersebut. 

  Sumber itu mengakui bahwa sebenarnya sudah ada persiapan terhadap rencana 
eksekusi Amrozi cs. Namun, meski berkali-kali didesak, dia tetap bungkam dan 
tak mau menyebut. "Wah, ini masih rahasia," katanya. 

  Saat menjenguk Amrozi cs kemarin, total ada 27 orang termasuk 8 TPM dalam 
rombongan keluarga Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra. Mereka menumpang mobil APV 
berpelat D dan dua mobil Kijang berpelat B dan S.

  Keluarga Amrozi yang ikut rombongan, antara lain, istri Amrozi, Khairina; dua 
anak Amrozi, Zulia Mahendra dan Eva Nurbidayah; ibu Amrozi Hj Afiyah, mertua 
Amrozi Said Ahmad Sungkar, dan saudara Amrozi. Keluarga Imam Samudra: Zakiah 
(istri), Embay Badriah (ibu), adik, dan keponakan. Istri Muklas tidak ikut 
karena masih di Malaysia. Dalam daftar, seharusnya anggota rombongan ada 35 
orang, namun 7 di antaranya tidak datang. 

  Ketua TPM H Achmad Michdan SH mengatakan, kepada Amrozi cs, mereka 
menjelaskan bahwa upaya peninjauan kembali (PK) masih ada kendala di Pengadilan 
Negeri (PN) Denpasar karena ada beberapa putusan kasasi yang belum diterima. 
"Kami berharap PN Denpasar bersedia menyerahkan putusan kasasi mereka dalam 
bentuk putusan yang lebih simpel," ungkap Michdan di depan wartawan. 

  Terkait dengan permintaan kliennya untuk dieksekusi secara Islam, Michdan 
akan meminta pertimbangan ulama. "Kami akan meminta pendapat dari Departemen 
Agama atau Majelis Ulama apakah syariat Islam bisa diterapkan atau tidak," 
katanya. 

  Dia menegaskan, kliennya siap dieksekusi secara adil dan tidak bertentangan 
dengan syariat Islam. Tapi, hukuman pidana mati sendiri mendapat kritikan dari 
aktivis HAM untuk dicabut.

  Michdan secara tegas mengkritik statemen Kejagung bahwa jika belum mengajukan 
PK hingga akhir November atau awal Desember, Imam Samudra cs akan dieskesusi. 
"Saya kira Kejagung tidak usah menggembor-gemborkan hal itu. Yang terpenting 
proses hukum klien kami bisa dipenuhi dengan ketentuan hukum yang berkeadilan 
dan sesuai syariat Islam," tegasnya. 

  Menurut Michdan, saat ini di Nusakambangan ada ratusan terpidana mati yang 
belum dieksekusi. Banyak yang sudah 43 tahun menunggu eksekusi. "Jangan seperti 
kasus Tibo yang telah dieksekusi, tapi justru menimbulkan persoalan hukum di 
Poso. Padahal, penasihat hukum Tibo sudah meminta penundaan eksekusi. Belajar 
dari kasus Tibo, mestinya Kejagung lebih berhati-hati dengan lebih dulu 
memberikan upaya hukum secara optimal. Sebab, pidana mati itu tidak akan turun 
menjadi pidana seumur hidup," tandasnya. 

  Lantas bagaimana kondisi Amrozi cs di tahanan? Meski tengah menunggu eksekusi 
mati, Imam Samudra tetap garang. Terpidana mati kasus bom Bali II itu justru 
mengeluarkan rilis yang dititipkan kepada Tim Pengacara Muslim (TPM) yang 
membesuknya. Imam mengecam keras kedatangan George W. Bush pada 20 November 
mendatang.

  Kecaman tersebut ditulis tangan pada tiga lembar kertas HVS. Imam menyebut 
Bush sebagai gembong teroris, pentolan dan pemimpin perang salib abad ke-21. 

  Michdan mengatakan, selain menitipkan tulisan berisi kecaman kepada Bush, 
Imam juga meminta kesempatan menulis buku untuk mengklarifikasi beberapa 
tudingan yang tidak benar atas dirinya. Di antaranya sikap dia kepada beberapa 
ulama. "Dia (Imam, Red) minta disediakan komputer yang dilengkapi program untuk 
menulis bahasa Arab. Nanti dia bisa menulis di ruang umum atau ruang lapas," 
ujarnya. 

  Masih menurut Michdan, terkait peledakan bom di Restoran A&W Kramatjati yang 
dikaitkan dengan kelompok Banten, Imam tidak berkomentar apa-apa. "Biasanya 
Imam langsung tahu jarum yang jatuh di luar penjara, tapi untuk masalah ini dia 
tidak berkomentar apa pun," ujar Michdan. 

  Sementara itu, Muklas ingin menjadi hafiz (penghafal) Quran selama mendekam 
di penjara. "Saat ini dia sudah hafal 18 juz. Dia ingin segera mewujudkan 
niatnya tersebut," jelasnya. Amrozi sendiri, kata Michdan, masih murah senyum 
seperti kebiasaannya. 

  Michdan menambahkan, tidak tertutup kemungkinan sidang PK kasus ini 
dilaksanakan di PN Cilacap. "Registernya tetap di Jakarta, namun pelaksanaan 
bisa dilakukan di PN Cilacap," ujarnya. (man)

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke