--- In [email protected], wayu nanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> kalau saya liat dari tulisan nyonya ternyata, kamu lebih suka 
berzinah yang merupakan perbuatan SETAN dari pada dipoligami yang 
merupakan ajaran agama. sungguh tidak masuk akal apa yang dikatan 
kamu, sedangkan kamu seorang wanita. apakah kamu lebih baik berzina?
>   apakah kamu mau dijadikan PELACUR?
>   apakah kamu mau anak peempuanmu berzina dan berprofesi sebagai 
PSK?apakah rela kamu, jika ibumu juga berzinah ?
>   mengapa kamu tidak memprotes ibumu yang bersuami dengan sah 
sehingga menghasilkan kamu?


Berzinah harus dilarang dengan kesadaran bukan dengan hukuman !!!
Poligami harus dilarang dengan hukum karena merupakan variasi praktek 
pelacuran !!!!

Berzinah merupakan pelanggaran etika moral !!!
Poligami merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran pidana kriminal !!!

Perdefinisi, pernikahanan pasangan suami isteri adalah komitment 
ikatan hukum antara seorang laki2 sebagai suami dan seorang wanita 
sebagai isteri.

Jadi, tidak ada dikenal pernikahan satu laki2 dengan 2 atau 4 
wanita.  Itulah sebabnya, per-definisi Poligamy merupakan variasi 
praktek pelacuran yang melanggar hukum.  Oleh karena itu secara 
ringkas bisa anda pahami sbb:

Dalam Poligami terjadi dua pelanggaran, pertama adalah pelacuran yang 
merupakan pelanggaran pidana, dan kedua adalah perzinahan yang 
merupakan pelanggaran etika moral.

Ny. Muslim binti Muskitawati.












>   kecuali ibumu juga sam denganmu, namun saya harap hanya kamu saja 
yang menjadi WANITA JALANG.apakah kamu punya suami?
>   jika ia maka kamu seorang munafik..pembohong....
>   jika kamu memang wanita yang baik2 tentunya kamu lebih memilih 
menjadi istri sah dari suamimu ketimbang menjadi istri simapanan, 
bukan?kecuali akalmu sudah tidak waras, maka wajar apa yang kamu 
katakan ....
>   wahai, nyonya segeralah bertobat. tidak ada gunanya kamu 
mengagitasi orang lain untuk menjadi hina seperti dirimu melalui 
tulisanmu itu....
>   ingat tidak ada ajaran agama manapun yang membolehkan zina, 
walaupun atas nama HAM. sebenarnya HAM hanyalah kedok karena dia  
sesungguhnya adalah racun. jika memang zina sesuai dengan HAM, 
mengapa sang pelaku menangis ketika mengakui perbuatannya (ME). jika 
memang zina boleh, mengapa harus ada UU perkawinan?secara logika dan 
akal sehat alasan yang kamu katakan (berkedok HAM) tidak bisa 
diterima oleh akal, kecuali oleh binatang yang tidak berakal. semoga 
menjadi perenungan dan cambuk agar mulut dan tangan kotormu serta 
otak sampahmu tidak sewenang2 menagtasnamakan HAM dan menghina ajaran 
agam yang suci. Camkan!!!
> 
> Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           Poligami Menyangkut Pelanggaran Hukum & Zinah Menyangkut 
Hak Pribadi !!!
> 
> Kembali masyarakat di Indonesia digoncang sesatnya kepercayaan 
agama,
> se-olah2 Poligami halal dan Zinah diharamkan. Ajaran agama benar2
> merusak cara2 berpikir logis masyarakat Indonesia, kasus inilah yang
> menjadi contoh dimana pemerintah mendapat tantangan dalam menegakkan
> UU pelarangan Poligamy yang melanggar HAM dan Demokrasi ini.
> 
> Yang parah, justru pemimpin2 dan pejabat2 Indonesia itu sendiri yang
> tidak memahami beda antara Poligamy dan Zinah.
> 
> Tidak seorangpun bisa dihukum karena berzinah, karena berzinah itu
> urusan pribadi yang tidak seorangpun diluarnya berhak 
mencampurinya. 
> Memang tak bisa disangkal, berzinah merupakan pelanggaran etika 
moral
> yang tidak disukai masyarakat, namun kita tidak bisa menghukum
> siapapun untuk urusan yang dilakukannya atas dasar mau sama mau. 
> Kalopun ada pasangannya yang merasa tersinggung, maka yang bisa
> dilakukan hanyalah bercerai tidak bisa menuntut untuk ditembak mati
> ataupun dihukum penjara, apalagi dihukum rajam. Berzinah bukan
> pelanggaran hukum negara, hal inilah yang harus dicamkan dalam benak
> setiap umat Islam di Indonesia. Ajaran agama boleh mengharamkan, 
tapi
> tak berhak melakukan eksekusi hukuman, karena untuk menghukum
> siapapun, eksekusinya hanya melalui pengadilan negara.
> 
> Sangat berbeda dengan Poligamy, karena Poligamy perdefinisi 
merupakan
> variasi dari praktek pelacuran. Dalam setiap negara, kesejahteraan
> rakyatnya merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, tidak
> mungkin negara memberi jaminan untuk 4 isteri bagi pegawai2nya. UU
> negara sekalipun mewajibkan jaminan isteri kepada semua perusahaan
> yang mempekerjakan seseorang. Namun jaminan isteri hanya untuk satu
> isteri bukan untuk 4 isteri.
> 
> Tidak bisa dijadikan alasan karena seseorang mampu membiayai 4 orang
> isteri menjadikan seseorang boleh beristeri 4. Suami isteri
> kedudukannya sama, tidak ada paham bahwa suami adalah kepala 
keluarga
> karena yang menjadi kepala keluarga adalah suami isteri bukan cuma
> isteri. Ada kalanya suami mendadak lumpuh tidak bisa bekerja cari
> nafkah, maka tanggung jawab isterinyalah yang mencari nafkah untuk
> menghidupkan suaminya, namun seorang isteri tidak bisa dipaksa untuk
> juga menanggung kehidupan isteri2nya yang lain, karena seorang 
isteri
> hanya bertanggung jawab kepada nafkah suaminya, bukan nafkah 4 orang
> isterinya.
> 
> Tidaklah berbeda, seorang suami harus bertanggung jawab kepada 
nafkah
> isterinya, kalo isterinya lumpuh tak bisa bekerja bukan harus 
dicerai,
> tetap harus sang suami bertanggung jawab kepada nafkah isterinya.
> 
> Hidup itu tidak selalu sukses, setiap orang akhirnya menjadi tua,
> menjadi pikun, sakit lama, tak bisa kerja, dan hidupnya tergantung
> dari pasangannya.
> 
> Demikianlah seorang isteri sekalipun, harus berkorban mencari nafkah
> untuk suami dan anak2nya dikala suaminya sudah tua atau mendadak 
pikun
> ataupun sakit lumpuh. NAMUN HARUS DIINGAT, SEORANG ISTERI HANYA
> BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEHIDUPAN DAN NAFKAH SUAMINYA, BUKAN DISERTAI
> EMPAT ATAU LIMA ISTERI2NYA YANG LAIN. Apalagi kalo diantara
> isteri2nya yang lain juga ada yang sakit lumpuh tak bisa kerja, mana
> ada aturan UU bahwa isteri pertama dan kedua harus menanggung 
suaminya
> yang lumpuh tidak bisa kerja dan juga menanggung isteri ketiga,
> keempat, dan kelima karena mereka menganggur tidak bekerja atau juga
> lumpuh karena tidak bisa bekerja.
> 
> Demikianlah, HAM telah menetapkan kedudukan suami isteri adalah 
sama,
> keduanya sama2 kepala keluarga !!!! Ajaran Islam yang mendudukan
> hanya suami yang menjadi kepala keluarga sudah kadaluwarsa yang 
tidak
> bisa lagi diadopsi dalam negara modern sekarang ini.
> 
> Jadi masyarakat di Indonesia memang harus diberi penjelasan bahwa
> Poligami memang merupakan pelanggaran Hukum Kriminal, sebaliknya
> pezinahaan hanyalah pelanggaran etika moral yang tidak mungkin
> dituntut hukuman apapun juga kecuali tuntutan cerai. Poligami 
merusak
> struktur management maupun administrasi negara maupun swasta dalam
> memberi jaminan kesejahteraan keluarga, sedangkan perzinahan tidak
> merusak atau merugikan siapapun juga karena resikonya hanyalah
> ditanggung pelakunya saja. Hal inilah yang harus dipahami masyarakat
> dan pejabat negara di Indonesia.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
> 
> 
> 
>          
> 
>               
> ---------------------------------
> Sekarang dengan penyimpanan 1GB
>  http://id.mail.yahoo.com/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke