http://www.indomedia.com/bpost/012007/9/nusantara/nusa1.htm
Jaksa Kecewa Ketua DPRD Bebas Denpasar, BPost Vonis bebas dari jeratan hukuman korupsi APBD untuk Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa, mantan Ketua DPRD Kota Denpasar Sukita, dan mantan Ketua DPRD Badung Ida Bagus Suryatmaja membuat jaksa penuntut kecewa berat, kemarin. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar pada masing-masing persidangan yang digelar terpisah di PN Denpasar, Senin (8/1). Jaksa Putu Supartajaya mengatakan, kecewa dengan putusan para majelis hakim yang menyatakan bebas murni, kepada mantan ketua DPRD Badung dan Ketua DPRD Denpasar. Ia mengaku diperlakukan tidak adil. Karenanya ia tetap tidak akan surut mengusut aliran korupsi anggaran APBD periode 2000-2004 itu. "Kami akan melakukan upaya kasasi atas keputusan bebas dari hakim PN Denpasar itu," kata Supartajaya, usai sidang. Kedua terdakwa, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara. Mereka didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sukita didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp4,7 miliar dan Ida Bagus Rp11 miliar. Sementara itu, perbuatan Wesnawa hanya dinyatakan melanggar administrasi, bukan tindak pidana korupsi. "Perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepadanya tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Putu Widnya. Keputusan hakim ini membuat terdakwa dan pendukungnya bergembira dan mengaku puas atas putusan majelis hakim tersebut. "Terima kasih, sejak awal saya yakin tidak bersalah," kata Wesnawa. Sementara itu, JPU Wayan Nastra menyatakan, pikir-pikir atas putusan terhadap Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa yang juga divonis bebas. Wesnawa diduga korupsi Rp11,8 miliar dari total Rp 57 miliar APBD Bali periode 2000-2004. Meskipun dibebaskan dari jeratan hukuman korupsi APBD, terdapat perbedaan dalam putusan para terdakwa Sukita dan Suryatmaja dinyatakan bebas murni karena anggaran yang disusun terdakwa sesuai dengan Perda APBD. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya yang memimpin persidangan Sukita dan Suryatmaja. Sebelumnya, PN Denpasar juga telah membebaskan semua anggota DPRD ataupun mantan anggota DPRD Bali. Hanya dua terdakwa yang dinyatakan bersalah, yaitu mantan Ketua DPRD Klungkung Wayan Sutena divonis PN Klungkung selama 15 bulan penjara dan PN Karangasem memvonis Mantan Ketua DPRD Karangasem Nyoman Matal (18 bulan) penjara.kcm/dtc [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
