http://www.indomedia.com/bpost/012007/9/nusantara/nusa1.htm

Jaksa Kecewa Ketua DPRD Bebas



Denpasar, BPost
Vonis bebas dari jeratan hukuman korupsi APBD untuk Ketua DPRD Bali Ida Bagus 
Putu Wesnawa, mantan Ketua DPRD Kota Denpasar Sukita, dan mantan Ketua DPRD 
Badung Ida Bagus Suryatmaja membuat jaksa penuntut kecewa berat, kemarin.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar pada masing-masing 
persidangan yang digelar terpisah di PN Denpasar, Senin (8/1).

Jaksa Putu Supartajaya mengatakan, kecewa dengan putusan para majelis hakim 
yang menyatakan bebas murni, kepada mantan ketua DPRD Badung dan Ketua DPRD 
Denpasar. 

Ia mengaku diperlakukan tidak adil. Karenanya ia tetap tidak akan surut 
mengusut aliran korupsi anggaran APBD periode 2000-2004 itu. "Kami akan 
melakukan upaya kasasi atas keputusan bebas dari hakim PN Denpasar itu," kata 
Supartajaya, usai sidang.

Kedua terdakwa, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara. 
Mereka didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang 
pemberantasan tindak pidana korupsi. Sukita didakwa melakukan tindak pidana 
korupsi Rp4,7 miliar dan Ida Bagus Rp11 miliar.

Sementara itu, perbuatan Wesnawa hanya dinyatakan melanggar administrasi, bukan 
tindak pidana korupsi. "Perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam 
perkara yang didakwakan kepadanya tersebut bukan merupakan tindak pidana 
korupsi. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis 
Hakim Putu Widnya.

Keputusan hakim ini membuat terdakwa dan pendukungnya bergembira dan mengaku 
puas atas putusan majelis hakim tersebut. "Terima kasih, sejak awal saya yakin 
tidak bersalah," kata Wesnawa. Sementara itu, JPU Wayan Nastra menyatakan, 
pikir-pikir atas putusan terhadap Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa yang 
juga divonis bebas. Wesnawa diduga korupsi Rp11,8 miliar dari total Rp 57 
miliar APBD Bali periode 2000-2004.

Meskipun dibebaskan dari jeratan hukuman korupsi APBD, terdapat perbedaan dalam 
putusan para terdakwa Sukita dan Suryatmaja dinyatakan bebas murni karena 
anggaran yang disusun terdakwa sesuai dengan Perda APBD.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana 
korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim 
Nyoman Gede Wirya yang memimpin persidangan Sukita dan Suryatmaja.

Sebelumnya, PN Denpasar juga telah membebaskan semua anggota DPRD ataupun 
mantan anggota DPRD Bali. Hanya dua terdakwa yang dinyatakan bersalah, yaitu 
mantan Ketua DPRD Klungkung Wayan Sutena divonis PN Klungkung selama 15 bulan 
penjara dan PN Karangasem memvonis Mantan Ketua DPRD Karangasem Nyoman Matal 
(18 bulan) penjara.kcm/dtc


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke