Ijtihad ala Mahkamah Konstitusi
Oleh: Agung Hendarto

Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (19/12) melakukan sidang pembacaan
putusan pengujian UU KPK terhadap UUD 1945 yang diajukan Mulyana Wirakusumah
(Perkara 012/PUU-IV/2006), Nazaruddin Sjamsuddin, dkk. (Perkara
016/PUU-IV/2006) dan Capt.Tarcisius Walla (019/PUU-IV/20060).

Putusan MK yang akhirnya memunculkan perdebatan pro kontra adalah menyangkut
keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MK menyatakan Pasal
53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU KPK) bertentangan dengan UUD 1945. Walaupun dinyatakan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun
terhitung sejak putusan diucapkan.

Pro Kontra Putusan MK

Berbagai komentar muncul menyikapi putusan MK. Pengacara senior Adnan Buyung
Nasution menilai, putusan MK bukan saja rancu, tetapi betul-betul bertolak
belakang dalam substansi. Di satu pihak membatalkan Pengadilan Tipikor,
tetapi di pihak lain memberi waktu tiga tahun. Gubernur Lemhanas Muladi
menilai, putusan MK yang memberikan batas waktu tiga tahun merupakan putusan
yang ganjil.

selengkapnya klik:
http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatkolom&id=38

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke