Daerah yang Menahan Dana Diancam Sanksi
Pemerintah akan memberi sanksi kepada daerah yang tidak menggunakan uangnya untuk menggerakkan ekonomi dan melayani publik dengan menahan pencairan dana perimbangan. Langkah ini diharapkan akan mendorong penyaluran dana untuk sektor riil dan pelayanan umum secara maksimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (10/1) di Jakarta, mengatakan, daerah yang terbukti menginvestasikan dananya pada instrumen keuangan yang pasif, baik Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Utang Negara (SUN), namun mengabaikan pemenuhan 24 urusan wajib, dinyatakan menyalahi aturan otonomi. Pemerintah akan menggunakan kewenangannya untuk menahan pembayaran semua instrumen pembiayaan yang terkait dengan hubungan keuangan pusat dan daerah, baik Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil. "Saya akan bekerja sama dengan Mendagri melalui DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) yang merupakan forum untuk mengatur daerah dan pengelola keuangan daerah. Daerah tidak bisa seenaknya sendiri tanpa mengikuti asas-asas otonomi," katanya. Ke-24 urusan yang wajib dipenuhi daerah, antara lain, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, serta pemberdayaan perempuan. Selain itu, daerah wajib mengatur masalah sosial, tenaga kerja, koperasi, penanaman modal, kebudayaan, pemerintahan umum, kepegawaian, statistik, dan kearsipan. "Kami akan menilai apakah mereka sengaja memarkir dana (di SBI atau SUN) atau ada masalah pada kemampuan menyerap anggaran. Karena banyak daerah yang belum memiliki kapasitas untuk memenuhi ke-24 kewajiban itu. Ada beberapa instrumen yang akan kami jadikan sumber penilaian, antara lain laporan keuangan," ujarnya. Sri Mulyani menyebutkan, sebagian besar dana Badan Pembangunan Daerah (BPD) yang disimpan di SBI berasal dari lima provinsi terkaya di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Riau, Kalimantan Timur, Nanggroe Aceh Darusallam, dan Jawa Timur. Pemerintah tidak akan mempermasalahkan penempatan dana di SBI jika menggunakan surplus APBD. "Seperti Jakarta yang memiliki kapasitas keuangan tinggi, banyak sisa uang yang disimpan di SBI. Itu lebih baik daripada dipaksa dibelanjakan, malah bisa salah," ungkapnya. Belum memadai Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI, Budi Mulya, mengatakan, BI menyambut baik rencana pemerintah mengurangi penempatan dana pemda di SBI dengan mempercepat realisasi penyaluran dana APBN untuk pembiayaan proyek. "Selama ini memang dirasakan penggunaan dana di BPD masih belum optimal untuk pembiayaan proyek atau kredit yang memang ada risiko, dan masih banyak yang ditempatkan di SBI yang jelas tanpa risiko," kata Budi. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Sofian Effendi menambahkan, Governance Assessment Survey 2006 yang diselenggarakan UGM menunjukkan, kapasitas pemerintah daerah (pemda) untuk menangani masalah mendasar, yakni kemiskinan dan penggangguran belum memadai. Sekretaris Dewan Pengawas The Habibie Center Umar Juoro mengatakan, realisasi belanja modal di tingkat provinsi dan kabupaten yang demikian rendah menjadi salah satu penyebab kemiskinan dan pengangguran tidak teratasi. (OIN/FAJ/DAY) Sumber: Kompas - Kamis, 11 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ Daerah yang Menahan Dana Diancam Sanksi Pemerintah akan memberi sanksi kepada daerah yang tidak menggunakan uangnya untuk menggerakkan ekonomi dan melayani publik dengan menahan pencairan dana perimbangan. Langkah ini diharapkan akan mendorong penyaluran dana untuk sektor riil dan pelayanan umum secara maksimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (10/1) di Jakarta, mengatakan, daerah yang terbukti menginvestasikan dananya pada instrumen keuangan yang pasif, baik Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Utang Negara (SUN), namun mengabaikan pemenuhan 24 urusan wajib, dinyatakan menyalahi aturan otonomi. Pemerintah akan menggunakan kewenangannya untuk menahan pembayaran semua instrumen pembiayaan yang terkait dengan hubungan keuangan pusat dan daerah, baik Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil. "Saya akan bekerja sama dengan Mendagri melalui DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) yang merupakan forum untuk mengatur daerah dan pengelola keuangan daerah. Daerah tidak bisa seenaknya sendiri tanpa mengikuti asas-asas otonomi," katanya. Ke-24 urusan yang wajib dipenuhi daerah, antara lain, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, serta pemberdayaan perempuan. Selain itu, daerah wajib mengatur masalah sosial, tenaga kerja, koperasi, penanaman modal, kebudayaan, pemerintahan umum, kepegawaian, statistik, dan kearsipan. "Kami akan menilai apakah mereka sengaja memarkir dana (di SBI atau SUN) atau ada masalah pada kemampuan menyerap anggaran. Karena banyak daerah yang belum memiliki kapasitas untuk memenuhi ke-24 kewajiban itu. Ada beberapa instrumen yang akan kami jadikan sumber penilaian, antara lain laporan keuangan," ujarnya. Sri Mulyani menyebutkan, sebagian besar dana Badan Pembangunan Daerah (BPD) yang disimpan di SBI berasal dari lima provinsi terkaya di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Riau, Kalimantan Timur, Nanggroe Aceh Darusallam, dan Jawa Timur. Pemerintah tidak akan mempermasalahkan penempatan dana di SBI jika menggunakan surplus APBD. "Seperti Jakarta yang memiliki kapasitas keuangan tinggi, banyak sisa uang yang disimpan di SBI. Itu lebih baik daripada dipaksa dibelanjakan, malah bisa salah," ungkapnya. Belum memadai Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI, Budi Mulya, mengatakan, BI menyambut baik rencana pemerintah mengurangi penempatan dana pemda di SBI dengan mempercepat realisasi penyaluran dana APBN untuk pembiayaan proyek. "Selama ini memang dirasakan penggunaan dana di BPD masih belum optimal untuk pembiayaan proyek atau kredit yang memang ada risiko, dan masih banyak yang ditempatkan di SBI yang jelas tanpa risiko," kata Budi. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Sofian Effendi menambahkan, Governance Assessment Survey 2006 yang diselenggarakan UGM menunjukkan, kapasitas pemerintah daerah (pemda) untuk menangani masalah mendasar, yakni kemiskinan dan penggangguran belum memadai. Sekretaris Dewan Pengawas The Habibie Center Umar Juoro mengatakan, realisasi belanja modal di tingkat provinsi dan kabupaten yang demikian rendah menjadi salah satu penyebab kemiskinan dan pengangguran tidak teratasi. (OIN/FAJ/DAY) Sumber: Kompas - Kamis, 11 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
