Menata Administrasi Negara
Ida Syafrida Harahap, PENELITI PADA MASYARAKAT TRANSPARANSI INDONESIA 
Koran Tempo - Rabu, 31 Januari 2007
http://www.korantempo.com/korantempo/2007/01/31/Opini/krn,20070131,56.id.html

Saat ini Indonesia mulai memijakkan kaki pada reformasi birokrasi. Bukan 
berarti reformasi hukum dan reformasi lainnya telah selesai, melainkan arah ini 
dirasakan cukup signifikan dalam membenahi sistem pemerintah di Indonesia. 
Salah satu langkah yang dinilai revolusioner adalah dengan masuknya Rancangan 
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan melalui tangan Kementerian 
Pemberdayaan Aparatur Negara. Saat ini RUU tersebut menjadi salah satu 
prioritas Prolegnas 2007 yang harus segera disahkan.

Meskipun demikian, perdebatan panjang belum terselesaikan. Dikotomi yang 
terdapat dalam RUU masih mewarnai beberapa forum konsultasi publik yang 
dilakukan para pemerhati reformasi birokrasi. Tidak dapat dinafikan, upaya 
pemerintah menata sistem pemerintah yang transparan, akuntabel, dan responsif 
memang patut dinilai positif. Namun, beberapa kelemahan harus segera 
dihilangkan, baik dari materi RUU maupun dari proses pembentukannya.

Langkah itu bisa diawali dengan pengambilan contoh penerapan aturan mengenai 
administrasi negara di negara lain untuk memberi arah dalam penyusunan RUU 
Administrasi Pemerintahan. Beberapa pilihan jatuh pada Jerman, Belanda, dan 
Amerika. Tapi diakui ataupun tidak, UU Prosedur Administrasi Negara versi 
Jerman masih mendominasi warna RUU Administrasi Pemerintahan versi Indonesia. 
Stempel sebagai negara dengan tingkat pembajakan yang tinggi ternyata masih 
pantas diberikan kepada Indonesia. Hasilnya, beberapa pasal dalam UU Jerman 
dijiplak tanpa melihat konteks yang ada di Indonesia. 

Secara umum, negara Jerman relatif lebih mapan dalam struktur ketatanegaraan. 
Hal tersebut dilegitimasi dalam sebuah konstitusi. Interpretasi konstitusi 
diturunkan dalam sebuah bentuk undang-undang yang memiliki materi yang jelas 
dan tegas. Demikian halnya pengaturan tentang administrasi negara di Jerman. 
Konstitusi secara khusus telah menempatkan kedudukan, fungsi, serta kewenangan 
negara dan pemerintah sebagai dua hal yang berbeda. 

Untuk mendeskripsikan apa dan siapa yang bertanggung jawab mengelola negara, 
Jerman memiliki National Official Law (Landesbeamtengesetz). Adapun untuk 
prosedur dalam menyelenggarakan negara melalui pelayanan terhadap masyarakat, 
dikeluarkan UU Prosedur Administrasi Negara (Verwaltungsverfahrensgesetz). Hal 
inilah yang dicoba diterapkan di Indonesia.

Namun, dua hal yang perlu diperhatikan sebelum meniru sebuah aturan hukum 
negara lain. Pertama, sejarah hukum dan perjalanan penegakan hukum di Indonesia 
berbeda dengan negara lain. Artinya, setiap hukum yang dibentuk tidak bisa 
serta-merta diterapkan tanpa menyesuaikan situasi dan kondisi masyarakat 
Indonesia, baik dalam hal sistem, struktur, maupun kultur yang berkembang. Maka 
pertanyaan awal yang perlu diajukan adalah apakah saat ini masyarakat Indonesia 
membutuhkan sebuah produk hukum berupa undang-undang mengenai administrasi 
pemerintah.

Kedua, tingkat harmonisasi peraturan perundangan-undangan di Indonesia masih 
jauh dari kata baik. Artinya, masih banyak produk hukum dalam setiap tingkatan 
yang masih harus dibenahi, sebelum kita memutuskan membentuk aturan baru. Ada 
dua kemungkinan yang muncul, pertama, aturan baru tersebut akan memperbaiki 
aturan hukum lama. Kedua, aturan yang baru justru semakin menambah 
disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Keduanya penting guna mengetahui sejauh mana nilai prioritas dapat diberikan 
untuk pembentukan RUU Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Jika ternyata 
nilainya masih rendah, otomatis RUU tersebut tidak perlu dibentuk.

Kemudian, untuk membentuk sebuah aturan hukum yang terkait dengan 
penyelenggaraan negara, yang harus dilakukan, pertama, mengembalikan konsep 
bernegara kita pada konstitusi. Sebagai kontrak sosial antara masyarakat dan 
negara, maka konstitusi adalah kunci dalam penyelenggaraan negara. Bahkan 
banyak yang berpandangan bahwa dalam negara yang menganut sistem presidensial, 
presiden adalah kepala pemerintah. Kemudian yang menjadi kepala negara adalah 
konstitusi. Permasalahan akan muncul manakala konstitusi kita belum mengatur 
secara jelas soal penyelenggaraan negara. Maka amendemen kelima rasanya bukan 
lagi menjadi hal yang sakral dan patut dijadikan alternatif solusi.

Kedua, menyelaraskan aturan hukum dengan sistem tata negara. Melihat tingkat 
disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang cukup tinggi, maka perlu 
dilakukan proses deregulasi yang menyeluruh. Khusus mengenai penyelenggaraan 
negara, maka peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang akan dibentuk 
harus selaras dengan sistem tata negara yang telah dipilih Indonesia.

Ketiga, diperlukan pemahaman bersama seluruh elemen negara mengenai subyek dan 
obyek yang akan diatur. Pada tingkat wacana, masih terdapat banyak versi untuk 
istilah dan definisi "administrasi pemerintah". Jika masing-masing berpegang 
pada teori yang pernah diketahui, perdebatan ini tidak akan selesai hingga 
tingkat perumusan dan pengesahan undang-undang. Artinya, pemahaman bersama 
mengenai administrasi negara atau administrasi pemerintah atau tata usaha 
negara perlu segera dirumuskan. Kita tidak lagi melakukan interpretasi 
subyektif tanpa menariknya menjadi interpretasi obyektif.

Keempat, studi komparasi terhadap penerapan undang-undang mengenai administrasi 
negara di negara lain. Studi ini tidak hanya berkisar pada materi, tapi juga 
bagaimana latar belakang pembentukan hingga pada penerapan undang-undang di 
negara tersebut. Hal ini sebagai bahan untuk melakukan pembenahan sistem di 
Indonesia, yang salah satunya dapat dilakukan dengan penerapan undang-undang 
sejenis, tapi tidak sama.

Langkah panjang di atas diharapkan dapat memberikan input (masukan), throughput 
(proses), dan output (hasil) yang baik. Dengan demikian, nantinya akan terwujud 
outcomes yang baik pula. Reformasi administrasi negara mungkin tidak populis. 
Namun, hal tersebut adalah salah satu kunci untuk reformasi birokrasi secara 
komprehensif. 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke