Lebih mengecewakan lagi di Provinsi Banten. Baru dua
minggu PP 37 disahkan, rapel tunjangan komunikasi
intensif (tki) sudah dibagikan.
Padahal tidak ada mata anggaran yang dialokasikan
untuk rapel tki itu. Ternyata dana itu diambil dari
mata anggaran lainnya. Sehingga sampai saat ini, DPRD
Banten tidak dapat mempertanggungjawabkan mata
anggaran tersebut. 
Herannya, BPK pada LHP semester II tidak memeriksa
mata anggaran yang dijadikan rapel TKI itu. 

sumber: www.bantenlink.com

--- MTI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Pemerintah Batal Ambil Keputusan
> 
> 
> 
> Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri
> Sekretaris Negara, dan Presiden Susilo Bambang
> Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk
> mengambil keputusan mengenai revisi Peraturan
> Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan
> Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. 
> 
> Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari
> solusi terbaik atas rencana revisi PP No 37/2006 itu
> dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu (14/2).
> Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua
> rapat kabinet paripurna dan rapat kabinet terbatas
> soal energi itu batal. 
> 
> Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng,
> rapat batal digelar karena Menteri Sekretaris Negara
> belum siap dengan bahan rapat. Selain akan membahas
> rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan
> membahas UU Kementerian Negara. 
> 
> Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan
> pemerintah kebingungan dengan rencana revisi PP No
> 37/2006 yang banyak ditentang dan dipersoalkan. 
> 
> Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
> mengharapkan pemerintah agar segera memastikan
> revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah
> tersebut diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu
> untuk menyelamatkan uang rakyat dan juga tidak
> membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan
> seperti saat ini. "Ke depan, pengalaman PP No 37 ini
> jangan terulang lagi," kata Hidayat. 
> 
> Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman
> anggota DPRD yang terjerat pidana terkait PP No
> 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur
> keluar, dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah
> dilakukan. Namun, Hidayat juga berharap para anggota
> DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai wakil
> rakyat karena kejadian sekarang menjadi ujian berat
> bagi DPRD. 
> 
> Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para
> anggota DPRD di Jakarta terkait PP No 37/2006
> tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan
> tunjangan bagi mereka sendiri. 
> 
> Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
> Damarjati Supadjar mengatakan, anggota DPRD jangan
> terjebak dengan persoalan hak rapelan terkait dengan
> PP No 37/2006. "Jika hanya menuntut hak,
> ketidakadilan akan mencolok mata," kata Damarjati
> seusai seminar "Pancasila dan Implementasinya" di
> Semarang. 
> 
> Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
> Sabam Sirait, mengatakan, anggota DPRD yang tidak
> mengoreksi keputusan presiden dan malah senang kalau
> rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia,
> presiden yang pertama kali membuat kesalahan dan hal
> ini menyebabkan DPRD dikerdilkan. 
> 
> Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS)
> mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar
> mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan
> presiden untuk mengatasi polemik tentang PP No
> 37/2006 itu. 
> 
> Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan
> Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Ruyandi
> Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para
> anggota DPRD seharusnya dibebankan kepada APBN
> karena polemik ini terjadi akibat kesalahan
> pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) 
> 
> Sumber: Kompas -  Kamis, 15 Februari 2007 
> 
> 
> 
> ++++++++++
>  
> Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi
> dan tata kelola
> pemerintahan yang baik (good governance) klik
> http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
>  
> Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
> http://www.transparansi.or.id/ 
> 
> --------
>  
> Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
> The Indonesian Society for Transparency
> Jl. Polombangkeng No. 11,
> Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
> Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
> Fax: (62-21) 722-1658 
> http://www.transparansi.or.id 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke