REPUBLIKA Sabtu, 24 Februari 2007
Jangan Buat kebijakan Instan untuk Papua Frans Maniagasi Anggota Pokja Papua. Keputusan Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Papua menimbulkan pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain, apakah dengan inpres tersebut dapat mempercepat target pembangunan Papua dalam waktu 5-10 tahun mendatang? Atau apakah kebijakan yang bersifat instan ini 'tersandera' dengan munculnya sederetan masalah baru di wilayah itu? Mengapa. Ketertinggalan dan kemiskinan yang dihadapi masyarakat Papua tidak terkait dengan problem ekonomi pembangunan an sich. Bila kita jujur, dana yang mengalir dari pemerintah pusat sudah sangat berlimpah untuk ukuran wilayah yang hanya berpenduduk 2,3 juta orang. Manajemen dan kapasitas kelembagaan pemerintahan di tingkat lokal terlalu lemah. Akibatnya sebagian besar dana justru menguap dan masuk kekantong elite birokrasi pemerintahan dan legislatif. Hal seperti itu tidak terjadi hanya di satu kabupaten tapi di semua kabupaten di Papua termasuk Irian Jaya Barat (IJB). Kajian Bank Dunia bersama Support Officer for Eastern Indonesia (Sofei), Uncen, Unipa, dan STIE Ottow & Geisler di Jayapura (2005) menemukan ada beberapa hal. Pertama, hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa betapa tidak tertib anggaran belum berjalan di kalangan pemda-pemda di Papua. Kedua, berdasar ketentuan, pemda-pemda harus membuat laporan menyangkut anggaran secara berkala pada waktu yang sudah ditentukan dengan konsekuensi akan mempengaruhi alokasi dan pencairan dana untuk tahun anggaran berikutnya jika tidak ditaati. Pemda-pemda di Papua selama ini termasuk yang paling tidak disiplin, sering terlambat menyampaikan atau bahkan tidak pernah membuat pelaporan sama sekali. Anehnya tidak ada sanksi dari Departemen Keuangan maupun Depdagri kecuali surat peringatan. Kebijakan fiskal pun di Papua selama lima tahun pelaksanaan otsus dinilai belum mampu menjalankan amanat UU 21/2001. Padahal UU ini memberikan kewenangan khusus kepada Papua untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Tapi yang terjadi selama ini pelaksanaan Otsus tidak berbekas sama sekali. Kelaparan di Yahukimo yang menewaskan puluhan orang menunjukkan hal ini. Pemblokiran sekelompok penambang liar di wilayah kerja PT Freeport Indonesia (PTFI) merefleksikan akumulasi kekecewaan masyarakat yang sudah mencapai puncak. Ironisnya setelah kepemimpinan pemerintahan di daerah telah dijabat putra daerah justru tidak ada perubahaan kenaikan kesejahteraan masyarakat yang signifikan. Yang terjadi, korupsi yang luar biasa dan transformasi korupsi di Papua. Kampanye dan gebrakan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, di awal masa pemerintahannya yang meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit dalam rangka memberantas korupsi pun belum memperlihatkan banyak perbaikan. Kini presiden menerbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Papua. Pertanyaannya adalah apa yang mau dipercepat. Papua tidak butuh hanya percepatan tapi juga proteksi. Pelengkap inpres Menurut pendapat saya ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan inpres itu. Pertama, jika inpres ini merupakan upaya mendorong pelaksanaan UU 21/2001 maka sebenarnya seluruh jajaran pemerintahan perlu mendorong pembentukan infrastruktur dan instrumen otsus. Infrastruktur dan instrumen Otsus itu adalah penerbitan peraturan daerah provinsi (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus) yang strategis dan prioritas dalam lima tahun ini sebagai kerangka regulasi untuk memproteksi hak hak dasar orang asli Papua. Kemudian diikuti pembentukan lembaga-lembaga otsus selain MRP. Kedua, Inpres ini perlu diikuti dengan langkah-langkah kongkret dan aplikatif dilapangan. Jangan membuat kebijakan yang sifatnya instan untuk Papua. Karena hal ini akan semakin menambah panjang daftar munculnya persoalan-persoalan baru di Papua dan semakin membuat kabur pula implementasi otsus. Perlu ditegaskan bahwa selama lima tahun pelaksanaan otsus bukan saja inkonsistensi kebijakan pusat terhadap implementasi UU 21/2001 tapi elite Papua ikut pula mencederai Otsus. Contohnya, penetapan Perdasus tentang Pemanfaatan Dana Otsus oleh pemerintah provinsi dan DPRP akhir bulan Januari 2007 lalu juga prosesnya terlalu singkat. Selain itu, pembuatan perdasus tersebut juga tidak melalui konsultasi publik dengan stake holder Papua. Yang lebih memprihatinkan lagi, dalam perdasus tersebut dimasukkan pasal-pasal yang mengatur dan melegalkan penggunaan dana otsus yang dialokasikan untuk belanja aparatur dan pemerintahan. Hal ini jelas-jelas melanggar ketentuan UU 21/2001 terutama pasal yang terkait dengan sasaran pemanfaatan dana otsus. Ketiga, sebenarnya UU 21/2001 telah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah Papua, selain dana yang begitu besar. Oleh karena itu bukan dukungan lewat inpres tapi bagaimana mendesak dan melobi departemen atau instansi-instansi di pusat untuk 'menyerahkan' wewenangan atas urusan-urusan tertentu kepada Papua sesuai dengan tuntutan UU 21/2001. Penyerahan kewenangan dan urusan yang menjadi hak Papua itulah yang semestinya difasilitasi oleh presiden untuk diturunkan kepada para menterinya agar departemen atau instansi yang bersangkutan dapat menyerahkan urusannya kepada pemerintah Papua. Dalam kasus ini, apakah bisa menteri atau departemen yang bersangkutan rela menyerahkan urusan-urusan tersebut ke Papua. Pada tataran inilah saya menjadi pesimistis dengan Inpres Percepatan Pembangunan Papua. Arogansi departemen atau instansi pusat untuk tetap mempertahankan egoisme sektoralnya merupakan sandungan yang sulit. Namun sebenarnya inilah ujian bagi pemerintahan Presiden SBY dalam mendorong kebijakan yang pro-Papua dalam upaya implementasi UU 21/2001. Mampukah hal itu diwujudkan, kita tunggu saja realisasinya. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/4It09A/fOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
