REPUBLIKA

Sabtu, 24 Februari 2007

Jangan Buat kebijakan Instan untuk Papua 


Frans Maniagasi
Anggota Pokja Papua.



Keputusan Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang 
Percepatan Pembangunan Papua menimbulkan pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu 
antara lain, apakah dengan inpres tersebut dapat mempercepat target pembangunan 
Papua dalam waktu 5-10 tahun mendatang? Atau apakah kebijakan yang bersifat 
instan ini 'tersandera' dengan munculnya sederetan masalah baru di wilayah itu? 
Mengapa.

Ketertinggalan dan kemiskinan yang dihadapi masyarakat Papua tidak terkait 
dengan problem ekonomi pembangunan an sich. Bila kita jujur, dana yang mengalir 
dari pemerintah pusat sudah sangat berlimpah untuk ukuran wilayah yang hanya 
berpenduduk 2,3 juta orang. Manajemen dan kapasitas kelembagaan pemerintahan di 
tingkat lokal terlalu lemah. Akibatnya sebagian besar dana justru menguap dan 
masuk kekantong elite birokrasi pemerintahan dan legislatif.

Hal seperti itu tidak terjadi hanya di satu kabupaten tapi di semua kabupaten 
di Papua termasuk Irian Jaya Barat (IJB). Kajian Bank Dunia bersama Support 
Officer for Eastern Indonesia (Sofei), Uncen, Unipa, dan STIE Ottow & Geisler 
di Jayapura (2005) menemukan ada beberapa hal. Pertama, hasil kajian tersebut 
menunjukkan bahwa betapa tidak tertib anggaran belum berjalan di kalangan 
pemda-pemda di Papua. Kedua, berdasar ketentuan, pemda-pemda harus membuat 
laporan menyangkut anggaran secara berkala pada waktu yang sudah ditentukan 
dengan konsekuensi akan mempengaruhi alokasi dan pencairan dana untuk tahun 
anggaran berikutnya jika tidak ditaati.

Pemda-pemda di Papua selama ini termasuk yang paling tidak disiplin, sering 
terlambat menyampaikan atau bahkan tidak pernah membuat pelaporan sama sekali. 
Anehnya tidak ada sanksi dari Departemen Keuangan maupun Depdagri kecuali surat 
peringatan. Kebijakan fiskal pun di Papua selama lima tahun pelaksanaan otsus 
dinilai belum mampu menjalankan amanat UU 21/2001. Padahal UU ini memberikan 
kewenangan khusus kepada Papua untuk mengatur dan mengurus rumah tangga 
daerahnya sendiri.

Tapi yang terjadi selama ini pelaksanaan Otsus tidak berbekas sama sekali. 
Kelaparan di Yahukimo yang menewaskan puluhan orang menunjukkan hal ini. 
Pemblokiran sekelompok penambang liar di wilayah kerja PT Freeport Indonesia 
(PTFI) merefleksikan akumulasi kekecewaan masyarakat yang sudah mencapai puncak.

Ironisnya setelah kepemimpinan pemerintahan di daerah telah dijabat putra 
daerah justru tidak ada perubahaan kenaikan kesejahteraan masyarakat yang 
signifikan. Yang terjadi, korupsi yang luar biasa dan transformasi korupsi di 
Papua. Kampanye dan gebrakan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, di awal masa 
pemerintahannya yang meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit dalam 
rangka memberantas korupsi pun belum memperlihatkan banyak perbaikan.

Kini presiden menerbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Papua. Pertanyaannya 
adalah apa yang mau dipercepat. Papua tidak butuh hanya percepatan tapi juga 
proteksi.

Pelengkap inpres
Menurut pendapat saya ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam 
pelaksanaan inpres itu. Pertama, jika inpres ini merupakan upaya mendorong 
pelaksanaan UU 21/2001 maka sebenarnya seluruh jajaran pemerintahan perlu 
mendorong pembentukan infrastruktur dan instrumen otsus.

Infrastruktur dan instrumen Otsus itu adalah penerbitan peraturan daerah 
provinsi (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus) yang strategis dan 
prioritas dalam lima tahun ini sebagai kerangka regulasi untuk memproteksi hak 
hak dasar orang asli Papua. Kemudian diikuti pembentukan lembaga-lembaga otsus 
selain MRP.

Kedua, Inpres ini perlu diikuti dengan langkah-langkah kongkret dan aplikatif 
dilapangan. Jangan membuat kebijakan yang sifatnya instan untuk Papua. Karena 
hal ini akan semakin menambah panjang daftar munculnya persoalan-persoalan baru 
di Papua dan semakin membuat kabur pula implementasi otsus. Perlu ditegaskan 
bahwa selama lima tahun pelaksanaan otsus bukan saja inkonsistensi kebijakan 
pusat terhadap implementasi UU 21/2001 tapi elite Papua ikut pula mencederai 
Otsus.

Contohnya, penetapan Perdasus tentang Pemanfaatan Dana Otsus oleh pemerintah 
provinsi dan DPRP akhir bulan Januari 2007 lalu juga prosesnya terlalu singkat. 
Selain itu, pembuatan perdasus tersebut juga tidak melalui konsultasi publik 
dengan stake holder Papua. Yang lebih memprihatinkan lagi, dalam perdasus 
tersebut dimasukkan pasal-pasal yang mengatur dan melegalkan penggunaan dana 
otsus yang dialokasikan untuk belanja aparatur dan pemerintahan. Hal ini 
jelas-jelas melanggar ketentuan UU 21/2001 terutama pasal yang terkait dengan 
sasaran pemanfaatan dana otsus. 

Ketiga, sebenarnya UU 21/2001 telah memberikan kewenangan yang luas kepada 
pemerintah Papua, selain dana yang begitu besar. Oleh karena itu bukan dukungan 
lewat inpres tapi bagaimana mendesak dan melobi departemen atau 
instansi-instansi di pusat untuk 'menyerahkan' wewenangan atas urusan-urusan 
tertentu kepada Papua sesuai dengan tuntutan UU 21/2001. Penyerahan kewenangan 
dan urusan yang menjadi hak Papua itulah yang semestinya difasilitasi oleh 
presiden untuk diturunkan kepada para menterinya agar departemen atau instansi 
yang bersangkutan dapat menyerahkan urusannya kepada pemerintah Papua. Dalam 
kasus ini, apakah bisa menteri atau departemen yang bersangkutan rela 
menyerahkan urusan-urusan tersebut ke Papua.

Pada tataran inilah saya menjadi pesimistis dengan Inpres Percepatan 
Pembangunan Papua. Arogansi departemen atau instansi pusat untuk tetap 
mempertahankan egoisme sektoralnya merupakan sandungan yang sulit. Namun 
sebenarnya inilah ujian bagi pemerintahan Presiden SBY dalam mendorong 
kebijakan yang pro-Papua dalam upaya implementasi UU 21/2001. Mampukah hal itu 
diwujudkan, kita tunggu saja realisasinya. 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/4It09A/fOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke