HARIAN ANALISA
Edisi Sabtu, 24 Februari 2007 

Mantan Sekjen DKP Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Jakarta, (Analisa) 

Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H Taryoto 
(53) diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dakwaan korupsi dengan cara 
menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan 
yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat (23/2), 
memaparkan terdakwa selama menjabat sebagai Sekjen DKP sejak 2002 hingga 2006 
telah memaksa para pejabat eselon I dan Kepala Dinas Kelautan dan Perinakan 
seluruh Indonesia menyediakan sejumlah uang. 

"Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya 
memaksa para pejabat eselon I dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan 
se-Indonesia memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya mencapai 
Rp15,924 miliar," kata JPU Tumpak Simanjuntak saat membacakan surat dakwaan 
setebal 50 halaman. 

Dipaparkannya, hal tersebut diawali pada rapat pimpinan 20 Februari 2002 di 
ruang rapat Menteri Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Menteri Rokhmin 
Dahuri dan dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I hingga II. 

"Dalam rapat itu Rokhmin menyampaikan permintaan kepada para pejabat eselon I 
agar memikirkan dan mengumpulkan dana untuk menunjang kegiatan menteri yang 
tidak dianggarkan dalam APBN," ujar JPU. 

Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut maka ditunjuk terdakwa sebagai 
koordinator pengumpulan dana. Andin kemudian, masih menurut JPU, menyampaikan 
kepada pada peserta rapat agar pejabat eselon I memberikan dana sebesar satu 
persen dari dana pembangunan yang ada di unit kerja masing-masing. 

"Terdakwa juga hadir pada 31 Mei 2002 dalam rapat koordinasi nasional di Hotel 
Indonesia yang dihadiri semua kepala dinas kelautan dan perikanan di mana 
Rokhmin Dahuri meminta agar para kepala dinas mengumpulkan dana yang berasal 
dari dana dekonsentrasi," kata anggota tim JPU lainnya Agus Salim. 

Andin dalam posisi sebagai Sekjen DKP kemudian dalam pertemuan itu menyampaikan 
penekanan agar masing-masing kepala dinas memberikan dana satu persen dari dana 
dekonsentrasi untuk kepentingan menteri. 

"Kepala Biro Keuangan Sumali, Bambang DWI Hartoyo dan Charles Bohlen Purba 
kemudian ditunjuk untuk membukukan dan menyimpan dana-dana yang telah 
dimintakan tersebut," kata Agus Salim. 

Realisasi dari permintaan tersebut antara lain pada 2002 dari Direktur 
Perikanan Budidaya sebesar Rp25 juta, Direktur Jenderal Pengolahan dan 
Pemasaran Hasil Perikanan Rp10 juta, Kepala Pusat Karantina Ikan Rp100 juta dan 
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan Rp100 juta. 

Hal tersebut berlanjut hingga Januari 2006, kondisi itu terjadi karena para 
pejabat eselon I dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se-Indonesia 
secara psikis terpaksa memberikan uang tersebut kepada terdakwa karena 
kekuasaan sehubungan kedudukan atau jabatan terdakwa dan juga kedudukan Menteri 
Perikanan dan Kelautan saat itu Rokhmin Dahuri. 

"Terdakwa melaporkan seluruh pemberian yang telah diterimanya tersebut kepada 
Rokhmin Dahuri dan keseluruhan uang yang berhasil diterima dari pemberian itu 
digunakan untuk kepentingan pribadi maupun diberikan kepada orang lain sesuai 
keinginan Rokhmin Dahuri," kata JPU saat membacakan dakwaan.Majelis hakim akan 
melanjutkan persidangan pada Jumat (2/3) pukul 14.00 WIB pekan depan dengan 
agenda pembacaan putusan sela. (A


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke