REFLEKSI: Kalau korupsi Rp. 1 milyar, dipenjarakan 10 tahun. Setelah masa 
penjara masih ada duit simpanan untuk hidup 30 tahun lagi.  Mujurlah kehidupan 
para koruptor.

http://www.indomedia.com/bpost/022007/26/nusantara/nusa2.htm

Koruptor Buron Ditangkap



Bandung, BPost
Agus Syafe'i Mahmud (57), buron terpidana kasus korupsi yang merugikan negara 
Rp1 miliar ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Kejaksaan Negeri Bandung, 
kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Chuck Suryosumpeno mengatakan, terpidana 
korupsi itu ditangkap di rumahnya Jalan Lamda, Rancakendang, Cigadung, Kota 
Bandung pada pagi hari, setelah melarikan diri hampir setahun lamanya. 

Agus yang merupakan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Nasional Jawa 
Barat merupakan buronan satu-satunya Kejaksaan Negeri Bandung. Kontraktor 
bangunan itu tersangkut perkara korupsi pembangunan 13 gedung SMP di Jawa Barat 
dengan dana bantuan lembaga donor Jepang, OECF.

Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Ansori, menuturkan, pada kasus itu, terpidana 
mendapat proyek pembangunan gedung sekolah pada 1995. Terpidana mengatasnamakan 
tiga perusahaan yang bukan miliknya dan pengerjaan proyek pembangunan gedung 
sekolah, yang di antaranya berada di Indramayu, Tasikmalaya, dan Garut 
diserahkan pada subkontraktor lain. "Dia tidak mengerjakan (pembangunan) sama 
sekali," katanya.

Kasus itu mulai menjalani penyidikan sejak 1998. Pengadilan Negeri Bandung pada 
31 Oktober 2000 memvonis Agus bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, 
denda Rp10 juta plus uang pengganti Rp50 juta. Putusan itu lebih ringan dari 
tuntutan Jaksa yakni hukuman penjara 5 tahun, denda Rp20 juta plus uang 
pengganti Rp500 juta. Jaksa kemudian meminta banding.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung itu sempat dikuatkan oleh putusan Pengadilan 
Tinggi Jawa Barat dengan hukuman yang sama. Namun, permintaan kasasi jaksa 
kemudian dikabulkan Mahkamah Agung yang memutus perkara itu sesuai dengan 
tuntuan Jaksa Penuntut Umum pada 29 September 2005.

Sejak putusan kasasi terbit, Agus melarikan diri. Kepala Kejaksaan Negeri 
Bandung Chuck Suryosumpeno menuturkan, terpidana kasus korupsi itu mengaku 
sempat melarikan diri di antaranya ke Lampung dan Jakarta sebelum ditangkap di 
Bandung. "Baru beberapa hari, dia di rumah itu," katanya.

Penampilan terpidana kasus korupsi itu sudah berubah ketika ditangkap. Agus 
yang dulu berambut ikal dengan potongan rapih, kini tampil pelontos. Wajah pria 
gemuk berkulit bersih itu tertunduk ketika digiring menuju mobil tahanan yang 
akan membawanya dari kantor Kejaksaan Negeri Bandung menuju LP Kebonwaru, untuk 
menjalani hukumannya.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke