http://www.indomedia.com/bpost/032007/2/depan/utama1.htm

Australia Buru Yunus Yosfiah

  a.. Dituding membunuh 5 wartawan asing 
  b.. Yosfiah menilai ada rekayasa 
  c.. Pengamat Unlam: RI bisa menolak 
Sydney, BPost
Kasus pembunuhan terhadap lima wartawan asing di Balibo, Timor Timur, 16 
Oktober 1975 silam berujung pahit bagi mantan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah. 
Petugas pemeriksa sebab musabab kematian (koroner) Australia mengeluarkan surat 
perintah penangkapan terhadap dirinya. 

Terbitnya surat ini merupakan reaksi atas sikap Yosfiah yang mengabaikan empat 
surat pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus yang sedang disidangkan di 
Pengadilan Glebe Coroners, Sydney, Australia. 

Sejumlah saksi mengaku melihat Yosfiah yang menggunakan nama samaran Mayor 
Andreas telah melakukan penembakan terhadap seorang wartawan dan menyuruh anak 
buahnya membunuh empat wartawan lainnya. 

Wartawan yang tewas itu adalah reporter Malcolm Rennie (28) dan kamerawan Brian 
Peters (29). Keduanya warga Inggris yang bekerja untuk media Australia Channel 
Nine. 

Kemudian reporter Greg Shackleton (27) dan Tony Stewart (21) dari Australia 
serta kamerawan asal Selandia Baru, Gary Cunningham (27). Ketiganya bekerja 
untuk media Australia Channel Seven. 

Persidangan yang memasuki minggu kelima ini telah mendengar kesaksian 14 warga 
Timtim yang sebagian besar mengaku melihat Yosfiah melakukan penembakan. Kamis 
(1/3), persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus kematian 
Brian Peters. 

"Kita telah berupaya keras memanggil Yosfiah. Sudah empat surat dilayangkan 
melalui Kedubes Indonesia di Australia agar menghadirkan dia, namun tidak 
berhasil. Karena itu kami mengambil keputusan mengeluarkan surat penangkapan," 
tegas petugas Koroner Dorelle Pinch.

Namun, Pich menegaskan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkannya itu 
tidak berarti Yosfiah telah melakukan kesalahan.

"Ini sebagai indikasi betapa seriusnya kami menghormati perlunya kehadiran dia 
di sini. Bisa saja dia tidak akan muncul untuk diperiksa, kecuali dipaksa," 
kata Pinch seperti dilaporkan AFP.

Pinch yakin sudah memegang bukti penting mengenai kematian Peters beserta 
rekan-rekannya. "Seharusnya dia (Yosfiah) bisa saja memberikan kesaksian jarak 
jauh melalui videoconference," katanya.

Menyikapi ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sisno Adiwinoto menyatakan Polri 
tidak berwenang menghadirkan dalam persidangan apalagi menangkap Yunus. 
"Lokasinya kan sudah lepas dari Indonesia, jadi itu bukan wewenang kami," 
tegasnya. 

Tak Berdasar

Yosfiah saat dikonfirmasi mengaku heran dengan terbitnya surat penangkapan itu. 
"Enak saja memanggil orang. Apakah ada suatu hukum yang seperti itu? Tanyakan 
pada pakar hukum, apa bisa?" tegasnya. 

Meski menegaskan pemerintah Indonesia menganggap masalah itu telah selesai 
namun Yosfiah enggan menjelaskan permasalahan secara rinci. Termasuk alasan 
dirinya mengabaikan empat surat panggilan agar hadir dalam persidangan. 

"Saya tidak mau menjelaskan hal yang sama. Buka saja penjelasan file-file saya. 
Itu sudah lengkap dan tebal. Pada 1998, 1999, dan 2000, saya sudah menjelaskan 
kepada Menlu Alwi Shihab. Saya juga sudah menjelaskan kepada Komisi I DPR. Jadi 
saya tidak akan menjelaskan hal yang sama," kilahnya. 

Tetapi saksi mengaku melihat Anda ikut menembak? "Saya tidak tahu itu. Bahkan 
lihat jenazahnya saja tidak pernah. Mereka itu bohong, merekayasa," sangkal 
Yosfiah.

Saat kejadian, Yosfiah menjabat sebagai komandan pasukan khusus yang dikenal 
dengan sandi Tim Susi. Tim Investigasi PBB pada 2000 mengeluarkan perintah 
penangkapan terhadap Yosfiah, Christoforus da Silva dan seorang warga Timtim, 
Domingos Bere, karena diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Da 
Silva dan Bere adalah anggota Tim Susi yang beranggotakan pasukan RPKAD 
(Resimen Para Komando Angkatan Darat, cikal bakal Kopassus) dan anggota Partai 
Apodeti Timtim yang pro-Indonesia. 

Terkait kasus ini, Pengamat Hukum Internasional Unlam, Werhan Asmin mengatakan, 
Negara Indonesia berhak menolak warga negaranya diekstradisi negara lain. 
Klausul ini tertera dalam hukum internasional.

"Dalam hukum internasional ada asas nasionalitas dan asas prinsip. Yakni negara 
berhak melindungi warga negaranya dan berhak untuk tidak mengekstradisi 
warganya," ujarnya kepada BPost.

Werhan menegaskan kedua asas tersebut dapat digunakan Indonesia sebagai dalil 
untuk menolak permintaan Australia untuk menangkap Yosfiah.

Diakuinya, antara Indonesia dengan Australia memang sudah ada perjanjian 
ekstradisi. Negara yang sudah melakukan perjanjian ekstradisi memiliki 
kewajiban menyerahkan seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana negara 
lain. 

"Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak Australia. Kembali kepada 
asas nasionalitas dan prinsip. Dan Indonesia bisa mengatakan bahwa negara ini 
juga akan mengadili setiap warga negaranya yang melakukan tindak pidana," 
tandasnya. JBP/bec/yat/dtc/ais


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke