HARIAN KOMENTAR
06 Maret 2007 


      Salah satu hukum agama yang diterapkan di Aceh
      Perlu Pertimbangan Kemanusiaan 


     

 

Demi kepentingan kemanusiaan, pemerintah sangat diharapkan melakukan 
pertimbangan terhadap hukuman-hukuman yang bertentangan dengan agama, hak asasi 
manusia terlebih lagi undang-undang yang berlaku di negara ini.

Hal tersebut dikatakan, Pdt Teddy batasina STh kemarin. Harus diakui bahwa 
Negara Indonesia adalah negara yang hidup dalam tata perudang-undangan (UU) 
yang berlaku. Artinya hukum resmi (legitimasi UU) menjadi aturan negara yang 
mengikat, UU yang dihasilkanpun harus mengacu pada kaidah normatif berdasarkan 
kepenti-ngan bersama. Karena bagaima-napun pertimbangan kemanusi-aan tetap 
harus diperhitungkan.
Dalam konteks Aceh diharap-kan kiranya penerapan hukum harus memperhatikan 
pertim-bangan-pertimbangan penghar-gaan terhadap lembaga-lembaga pemasyarakatan 
sebagai sarana pembinaan dan penghukuman dalam konteks hukum negara. "Maka 
sepantasnya lembaga-lembaga ini harus dikedepankan," tegasnya.


Maka seyogyanya, tambahnya, aturan yang diberlakukan harus dilakukan pengkajian 
kritis dan konstruktif. "Hukum agama penting, tetapi harus memperhatikan 
implikasi terhadap aspek kepentingan bersama agar tidak tercipta distoris dan 
dikotomi dalam pemberlakukan UU," katanya. 


Karena itu pemerintah harus peka dan jeli serta kritis agar terjadi 
disorientasi penerapan hukum. "Langkah ini sebagai bentuk menjaga keutuhan dan 
kerukunan umat bersama. Na-mun bagi komunitas agama ter-tentu secara ketat 
(strickly aplied) hukum tangan adalah mungkin. Tapi hukum ini hanya berlaku 
bagi pemeluknya atau penganutnya. Untuk agama tersebut tentu sah-sah saja, 
apa-bila pemberlakuannya menerut agama tersebut," tambahnya. 


Tapi perlu dipikirkan ialah dampak sosial bagi masyarakat luas, bukan pemeluk 
agama yang sama. Di lain pihak katanya, ada pula rasa keberatan karena alasan 
Hak Asasi Manusia (HAM). Di mana manusia membutuhkan perlindungan untuk 
keselamatan/ keamanan/perlindungan, demi keutuhan fisiknya. "Sementara itu, 
menurutnya definisi pencuri juga perlu dipahami secara baik dan benar. Agar 
tidak salah hukumannya," ujarnya.(aan


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke