HARIAN KOMENTAR
06 Maret 2007
Salah satu hukum agama yang diterapkan di Aceh
Perlu Pertimbangan Kemanusiaan
Demi kepentingan kemanusiaan, pemerintah sangat diharapkan melakukan
pertimbangan terhadap hukuman-hukuman yang bertentangan dengan agama, hak asasi
manusia terlebih lagi undang-undang yang berlaku di negara ini.
Hal tersebut dikatakan, Pdt Teddy batasina STh kemarin. Harus diakui bahwa
Negara Indonesia adalah negara yang hidup dalam tata perudang-undangan (UU)
yang berlaku. Artinya hukum resmi (legitimasi UU) menjadi aturan negara yang
mengikat, UU yang dihasilkanpun harus mengacu pada kaidah normatif berdasarkan
kepenti-ngan bersama. Karena bagaima-napun pertimbangan kemanusi-aan tetap
harus diperhitungkan.
Dalam konteks Aceh diharap-kan kiranya penerapan hukum harus memperhatikan
pertim-bangan-pertimbangan penghar-gaan terhadap lembaga-lembaga pemasyarakatan
sebagai sarana pembinaan dan penghukuman dalam konteks hukum negara. "Maka
sepantasnya lembaga-lembaga ini harus dikedepankan," tegasnya.
Maka seyogyanya, tambahnya, aturan yang diberlakukan harus dilakukan pengkajian
kritis dan konstruktif. "Hukum agama penting, tetapi harus memperhatikan
implikasi terhadap aspek kepentingan bersama agar tidak tercipta distoris dan
dikotomi dalam pemberlakukan UU," katanya.
Karena itu pemerintah harus peka dan jeli serta kritis agar terjadi
disorientasi penerapan hukum. "Langkah ini sebagai bentuk menjaga keutuhan dan
kerukunan umat bersama. Na-mun bagi komunitas agama ter-tentu secara ketat
(strickly aplied) hukum tangan adalah mungkin. Tapi hukum ini hanya berlaku
bagi pemeluknya atau penganutnya. Untuk agama tersebut tentu sah-sah saja,
apa-bila pemberlakuannya menerut agama tersebut," tambahnya.
Tapi perlu dipikirkan ialah dampak sosial bagi masyarakat luas, bukan pemeluk
agama yang sama. Di lain pihak katanya, ada pula rasa keberatan karena alasan
Hak Asasi Manusia (HAM). Di mana manusia membutuhkan perlindungan untuk
keselamatan/ keamanan/perlindungan, demi keutuhan fisiknya. "Sementara itu,
menurutnya definisi pencuri juga perlu dipahami secara baik dan benar. Agar
tidak salah hukumannya," ujarnya.(aan
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/