http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/042007/28/0902.htm


Hak Reproduksi dan Ketidakadilan Gender
Oleh Dr. TONO HADI S., Sp.O.G.(K)., M.Kes., M.H.Kes. 

HAK reproduksi adalah hak setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan untuk 
memutuskan mengenai jumlah anak, jarak antara anak-anak, serta menentukan waktu 
dan tempat kelahiran anak. Hak reproduksi ini berdasarkan pada pengakuan akan 
HAM yang diakui di dunia internasional.

Hak reproduksi perempuan merupakan hak yang timbul karena memiliki fungsi 
reproduksi yang diberikan Tuhan, sehingga hak itu harus dijamin. Perempuan 
dijaga dari penyakit menular seksual dengan memberikan pengetahuan kesehatan 
dan pengobatan yang cukup. Perempuan harus dilindungi dari kemungkinan 
terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan agar tidak menimbulkan pengguguran 
yang membahayakan jiwa dan kesehatan reproduksinya. 

Kematian ibu masih merupakan masalah di negara berkembang termasuk Indonesia. 
Penyebab buruknya kesehatan reproduksi di Indonesia antara lain sosioekonomi 
dan pendidikan yang rendah, budaya yang tidak mendukung, khususnya yang 
berkaitan dengan ketidaksetaraan gender. Misalnya hubungan peran sosial 
laki-laki dan peran sosial perempuan dalam suatu masyarakat memengaruhi usia 
perkawinan dan pengendalian kelahiran yang pada gilirannya memengaruhi 
kesehatan reproduksi perempuan. Keberhasilan dapat dicapai secara maksimal bila 
semua faktor penyebab diperbaiki, tetapi hal ini tidak mungkin dilaksanakan 
jika faktor budaya yang berbasis gender sulit diubah.

Gender adalah peran dan kedudukan seseorang yang dikonstruksikan oleh budaya 
karena seseorang lahir sebagai perempuan atau lahir sebagai laki-laki. Sudah 
menjadi pemahaman bahwa laki-laki itu akan menjadi kepala keluarga, pencari 
nafkah, menjadi orang yang menentukan bagi perempuan. Seseorang yang lahir 
sebagai perempuan, akan menjadi ibu rumah tangga, sebagai istri, sebagai orang 
yang dilindungi, orang yang lemah, irasional, dan emosional.

Meskipun di hampir setiap budaya, ibu adalah sebuah peran yang sangat 
dihormati. Perhatian akan kesehatan perempuan kurang. Masih ada kebiasaan 
tradisional yang merugikan kesehatan perempuan secara umum, maupun kesehatan 
reproduksinya. Ketidaksetaraan dalam aspek pendidikan, pekerjaan, pengambilan 
keputusan, dan sumber daya merupakan pelanggaran pasal 48, 49, ayat (1 dan 2) 
UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kehamilan merupakan kelebihan dan keunikan perempuan sekaligus merupakan beban 
kesehatan. Dalam kondisi kesetaraan perempuan dan laki-laki di mana tanggung 
jawab mengenai kehamilan menjadi tanggung jawab bersama, tetapi masih ada 
alasan biologis dan sosial yang menyebabkan kehamilan tersebut dibebankan 
kepada perempuan. Demikian pula beban harus ditanggung perempuan bila mengalami 
penyakit seksual menular.

Pandangan gender menimbulkan subordinasi terhadap perempuan. Anggapan bahwa 
perempuan itu irasional atau emosional menyebabkan perempuan berada pada posisi 
yang tidak penting. Stereotipe ini selalu merugikan. Misalnya, penandaan yang 
berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah dalam rangka memancing 
perhatian lawan jenisnya, maka setiap ada kasus kekerasan atau pelecehan 
seksual selalu dikaitkan dengan stereotipe ini. Bahkan jika ada pemerkosaan, 
masyarakat berkecenderungan menyalahkan korbannya (perempuan). 

Salah satu kekerasan terhadap kelamin tertentu yang disebabkan oleh anggapan 
gender dan ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Misalnya 
pemerkosaan, tindakan pemukulan dan serangan fisik yang terjadi dalam rumah 
tangga, termasuk tindak kekerasan dalam bentuk penyiksaan terhadap anak-anak, 
penyunatan terhadap anak perempuan (genital mutilation), kekerasan dalam bentuk 
pelacuran oleh suatu mekanisme ekonomi yang merugikan perempuan, kekerasan 
dalam bentuk pornografi, dll. 

Stereotipe perempuan memelihara dan rajin serta tidak cocok untuk menjadi 
kepala rumah tangga, berakibat bahwa semua pekerjaan domestik untuk rumah 
tangga menjadi tanggung jawab perempuan. Konsekuensinya, banyak perempuan yang 
harus bekerja keras dan menjaga kebersihan rumah tangganya. Di kalangan 
keluarga miskin beban yang sangat berat ini harus ditanggung oleh perempuan 
sendiri. Terlebih-lebih jika si perempuan tersebut harus bekerja, maka ia 
memikul beban kerja ganda. 

Perbedaan gender sesungguhnya tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan 
ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun yang menjadi persoalan, 
ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, terutama 
terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan gender, bagi kaum perempuan menjadi 
korban dari sistem. 

Melalui satu ilustrasi kasus di bawah ini, tidak adanya akses dan kontrol 
perempuan atas kekuasaan dan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan 
hak reproduksi telah mengakibatkan rusaknya alat reproduksi perempuan, 
terampasnya hak-hak reproduksi perempuan.

Seorang gadis umur 17 tahun, mengalami perdarahan. Setelah dirawat di sebuah 
rumah sakit selama dua jam, dia meninggal dunia. Gadis tersebut merupakan 
korban aborsi yang dilakukan oleh seorang dukun. Usaha lain sebelum melakukan 
aborsi adalah minum jamu peluntur, pil kina, dan pil lainnya yang dibeli di 
apotek. Kemudian dia datang ke seorang dokter kandungan. Dokter menolak 
melakukan aborsi karena terikat sumpah dan hukum yang mengkriminalisasi aborsi. 

Si gadis minta tolong dukun paraji untuk menggugurkannya. Rupa-rupanya tidak 
berhasil, malah terjadi perdarahan. Ia masih sempat menyembunyikan ini semua 
kepada kedua orang tuanya, selama 4 hari berdiam di kamar dengan alasan sedang 
datang bulan. Ia tidak berani bercerita pada siapa-siapa apalagi pada ibu dan 
bapaknya. Cerita itu berakhir dengan amat tragis, gadis itu tidak tertolong.

Kasus tersebut menggambarkan ketidakberdayaan si gadis. Ia memilih mekanisme 
defensif dan menganggapnya sebagai permasalahan dirinya sendiri. Ia 
menyembunyikan keadaannya karena malu dan merasa bersalah. Masyarakat akan 
menyalahkan karena dia tidak mengikuti apa yang disebut moral atau aturan 
sehingga ia memilih mati meskipun tidak sengaja.

Aborsi merupakan dilema bagi perempuan, apa pun latar belakang penyebab 
kehamilannya dan apa pun status ekonominya. Untuk menuntut hak reproduksinya 
dia harus mendapat dukungan seperti bantuan dari komunitasnya atau dukungan 
emosional dan tanggung jawab bersama dari orang yang paling dekat (pacarnya). 
Dalam konteks ini, maka jelas bahwa persoalan hak reproduksi pada akhirnya 
adalah persoalan relasi antara laki-laki yang berbasis gender serta masyarakat 
dan negara sebagai perumus, penentu, dan penjaga nilai bagi realisasi hak 
reproduksi perempuan.

Pada contoh kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan yang berbasis gender yang 
memiliki alasan bermacam-macam seperti politik, keyakinan, agama, dan ideologi 
gender. Salah satu sumber kekerasan yang diyakini penyebab pada kasus tersebut 
adalah kekerasan dari laki-laki terhadap perempuan adalah ideologi gender, 
misalnya perempuan dikenal lemah lembut, emosional, cantik, dan keibuan. 
Sementara laki-laki dianggap lebih kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Bentuk 
kekerasan ini merupakan dilanggarnya hak reproduksi akibat perbedaan gender.

Perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang 
sangat panjang. Perbedaan ini dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan 
dikonstruksikan secara sosial dan budaya. Pada akhirnya perbedaan ini dianggap 
sebagai ketentuan Tuhan yang tidak bisa diubah dan dianggap sebagai perempuan. 

Kekerasan rumah tangga dalam berbagai bentuk sering terus berlangsung meskipun 
perempuan tersebut sedang mengandung. Konsekuensi paling merugikan bagi 
perempuan yang menjadi korban kekerasan adalah dampak terhadap kondisi 
kesehatan mentalnya. Dampak ini terutama menonjol pada perempuan korban 
kekerasan seksual. Dalam tindak perkosaan, misalnya, yang diserang memang tubuh 
perempuan. Namun, yang dihancurkan adalah seluruh jati diri perempuan yaitu 
kesehatan fisik, mental psikologi, dan sosialnya.

Kekerasan domestik biasanya merupakan kejadian yang kronis dalam kehidupan 
rumah tangga seorang perempuan. Cedera fisik dapat sembuh setelah diobati, 
tetapi cedera psikis mental (seperti insomnia, depresi, berbagai bentuk 
psikosomatik sakit perut yang kronis sampai dengan keinginan bunuh diri) akan 
selalu dapat terbuka kembali setiap saat. Dampak psikologis yang paling sulit 
dipulihkan adalah hilangnya kepercayaan kepada diri sendiri dan orang lain.

Selain itu juga ada kecenderungan masyarakat untuk selalu menyalahkan 
korbannya. Hal ini dipengaruhi oleh nilai masyarakat yang selalu ingin tampak 
harmonis. Bahkan, walaupun kejadian dilaporkan, usaha untuk melindungi korban 
dan menghukum para pelaku kekerasan sering mengalami kegagalan. Kondisi 
tersebut terjadi karena kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap 
perempuan, tidak pernah dianggap sebagai masalah pelanggaran hak asasi manusia. 
Padahal kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya merupakan kejahatan terhadap 
individu dan masyarakat yang pelakunya seharusnya dapat dipidana, tetapi sulit 
ditangani (pihak luar) karena dianggap sebagai urusan internal rumah tangga.

Oleh karena itu, perlu segera dilakukan upaya perbaikan secara menyeluruh. 
Dimulai dengan penyempurnaan pemahaman yang benar tentang masalah gender, dan 
hak asasi perempuan, kebijakan-kebijakan yang mendukung atau berpihak kepada 
hak asasi perempuan dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.***

Penulis, dokter kandungan, pemerhati kesehatan perempuan


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke