http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/042007/28/0902.htm
Hak Reproduksi dan Ketidakadilan Gender Oleh Dr. TONO HADI S., Sp.O.G.(K)., M.Kes., M.H.Kes. HAK reproduksi adalah hak setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan untuk memutuskan mengenai jumlah anak, jarak antara anak-anak, serta menentukan waktu dan tempat kelahiran anak. Hak reproduksi ini berdasarkan pada pengakuan akan HAM yang diakui di dunia internasional. Hak reproduksi perempuan merupakan hak yang timbul karena memiliki fungsi reproduksi yang diberikan Tuhan, sehingga hak itu harus dijamin. Perempuan dijaga dari penyakit menular seksual dengan memberikan pengetahuan kesehatan dan pengobatan yang cukup. Perempuan harus dilindungi dari kemungkinan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan agar tidak menimbulkan pengguguran yang membahayakan jiwa dan kesehatan reproduksinya. Kematian ibu masih merupakan masalah di negara berkembang termasuk Indonesia. Penyebab buruknya kesehatan reproduksi di Indonesia antara lain sosioekonomi dan pendidikan yang rendah, budaya yang tidak mendukung, khususnya yang berkaitan dengan ketidaksetaraan gender. Misalnya hubungan peran sosial laki-laki dan peran sosial perempuan dalam suatu masyarakat memengaruhi usia perkawinan dan pengendalian kelahiran yang pada gilirannya memengaruhi kesehatan reproduksi perempuan. Keberhasilan dapat dicapai secara maksimal bila semua faktor penyebab diperbaiki, tetapi hal ini tidak mungkin dilaksanakan jika faktor budaya yang berbasis gender sulit diubah. Gender adalah peran dan kedudukan seseorang yang dikonstruksikan oleh budaya karena seseorang lahir sebagai perempuan atau lahir sebagai laki-laki. Sudah menjadi pemahaman bahwa laki-laki itu akan menjadi kepala keluarga, pencari nafkah, menjadi orang yang menentukan bagi perempuan. Seseorang yang lahir sebagai perempuan, akan menjadi ibu rumah tangga, sebagai istri, sebagai orang yang dilindungi, orang yang lemah, irasional, dan emosional. Meskipun di hampir setiap budaya, ibu adalah sebuah peran yang sangat dihormati. Perhatian akan kesehatan perempuan kurang. Masih ada kebiasaan tradisional yang merugikan kesehatan perempuan secara umum, maupun kesehatan reproduksinya. Ketidaksetaraan dalam aspek pendidikan, pekerjaan, pengambilan keputusan, dan sumber daya merupakan pelanggaran pasal 48, 49, ayat (1 dan 2) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kehamilan merupakan kelebihan dan keunikan perempuan sekaligus merupakan beban kesehatan. Dalam kondisi kesetaraan perempuan dan laki-laki di mana tanggung jawab mengenai kehamilan menjadi tanggung jawab bersama, tetapi masih ada alasan biologis dan sosial yang menyebabkan kehamilan tersebut dibebankan kepada perempuan. Demikian pula beban harus ditanggung perempuan bila mengalami penyakit seksual menular. Pandangan gender menimbulkan subordinasi terhadap perempuan. Anggapan bahwa perempuan itu irasional atau emosional menyebabkan perempuan berada pada posisi yang tidak penting. Stereotipe ini selalu merugikan. Misalnya, penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah dalam rangka memancing perhatian lawan jenisnya, maka setiap ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotipe ini. Bahkan jika ada pemerkosaan, masyarakat berkecenderungan menyalahkan korbannya (perempuan). Salah satu kekerasan terhadap kelamin tertentu yang disebabkan oleh anggapan gender dan ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Misalnya pemerkosaan, tindakan pemukulan dan serangan fisik yang terjadi dalam rumah tangga, termasuk tindak kekerasan dalam bentuk penyiksaan terhadap anak-anak, penyunatan terhadap anak perempuan (genital mutilation), kekerasan dalam bentuk pelacuran oleh suatu mekanisme ekonomi yang merugikan perempuan, kekerasan dalam bentuk pornografi, dll. Stereotipe perempuan memelihara dan rajin serta tidak cocok untuk menjadi kepala rumah tangga, berakibat bahwa semua pekerjaan domestik untuk rumah tangga menjadi tanggung jawab perempuan. Konsekuensinya, banyak perempuan yang harus bekerja keras dan menjaga kebersihan rumah tangganya. Di kalangan keluarga miskin beban yang sangat berat ini harus ditanggung oleh perempuan sendiri. Terlebih-lebih jika si perempuan tersebut harus bekerja, maka ia memikul beban kerja ganda. Perbedaan gender sesungguhnya tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun yang menjadi persoalan, ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, terutama terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan gender, bagi kaum perempuan menjadi korban dari sistem. Melalui satu ilustrasi kasus di bawah ini, tidak adanya akses dan kontrol perempuan atas kekuasaan dan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak reproduksi telah mengakibatkan rusaknya alat reproduksi perempuan, terampasnya hak-hak reproduksi perempuan. Seorang gadis umur 17 tahun, mengalami perdarahan. Setelah dirawat di sebuah rumah sakit selama dua jam, dia meninggal dunia. Gadis tersebut merupakan korban aborsi yang dilakukan oleh seorang dukun. Usaha lain sebelum melakukan aborsi adalah minum jamu peluntur, pil kina, dan pil lainnya yang dibeli di apotek. Kemudian dia datang ke seorang dokter kandungan. Dokter menolak melakukan aborsi karena terikat sumpah dan hukum yang mengkriminalisasi aborsi. Si gadis minta tolong dukun paraji untuk menggugurkannya. Rupa-rupanya tidak berhasil, malah terjadi perdarahan. Ia masih sempat menyembunyikan ini semua kepada kedua orang tuanya, selama 4 hari berdiam di kamar dengan alasan sedang datang bulan. Ia tidak berani bercerita pada siapa-siapa apalagi pada ibu dan bapaknya. Cerita itu berakhir dengan amat tragis, gadis itu tidak tertolong. Kasus tersebut menggambarkan ketidakberdayaan si gadis. Ia memilih mekanisme defensif dan menganggapnya sebagai permasalahan dirinya sendiri. Ia menyembunyikan keadaannya karena malu dan merasa bersalah. Masyarakat akan menyalahkan karena dia tidak mengikuti apa yang disebut moral atau aturan sehingga ia memilih mati meskipun tidak sengaja. Aborsi merupakan dilema bagi perempuan, apa pun latar belakang penyebab kehamilannya dan apa pun status ekonominya. Untuk menuntut hak reproduksinya dia harus mendapat dukungan seperti bantuan dari komunitasnya atau dukungan emosional dan tanggung jawab bersama dari orang yang paling dekat (pacarnya). Dalam konteks ini, maka jelas bahwa persoalan hak reproduksi pada akhirnya adalah persoalan relasi antara laki-laki yang berbasis gender serta masyarakat dan negara sebagai perumus, penentu, dan penjaga nilai bagi realisasi hak reproduksi perempuan. Pada contoh kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan yang berbasis gender yang memiliki alasan bermacam-macam seperti politik, keyakinan, agama, dan ideologi gender. Salah satu sumber kekerasan yang diyakini penyebab pada kasus tersebut adalah kekerasan dari laki-laki terhadap perempuan adalah ideologi gender, misalnya perempuan dikenal lemah lembut, emosional, cantik, dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap lebih kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Bentuk kekerasan ini merupakan dilanggarnya hak reproduksi akibat perbedaan gender. Perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Perbedaan ini dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksikan secara sosial dan budaya. Pada akhirnya perbedaan ini dianggap sebagai ketentuan Tuhan yang tidak bisa diubah dan dianggap sebagai perempuan. Kekerasan rumah tangga dalam berbagai bentuk sering terus berlangsung meskipun perempuan tersebut sedang mengandung. Konsekuensi paling merugikan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan adalah dampak terhadap kondisi kesehatan mentalnya. Dampak ini terutama menonjol pada perempuan korban kekerasan seksual. Dalam tindak perkosaan, misalnya, yang diserang memang tubuh perempuan. Namun, yang dihancurkan adalah seluruh jati diri perempuan yaitu kesehatan fisik, mental psikologi, dan sosialnya. Kekerasan domestik biasanya merupakan kejadian yang kronis dalam kehidupan rumah tangga seorang perempuan. Cedera fisik dapat sembuh setelah diobati, tetapi cedera psikis mental (seperti insomnia, depresi, berbagai bentuk psikosomatik sakit perut yang kronis sampai dengan keinginan bunuh diri) akan selalu dapat terbuka kembali setiap saat. Dampak psikologis yang paling sulit dipulihkan adalah hilangnya kepercayaan kepada diri sendiri dan orang lain. Selain itu juga ada kecenderungan masyarakat untuk selalu menyalahkan korbannya. Hal ini dipengaruhi oleh nilai masyarakat yang selalu ingin tampak harmonis. Bahkan, walaupun kejadian dilaporkan, usaha untuk melindungi korban dan menghukum para pelaku kekerasan sering mengalami kegagalan. Kondisi tersebut terjadi karena kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan, tidak pernah dianggap sebagai masalah pelanggaran hak asasi manusia. Padahal kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya merupakan kejahatan terhadap individu dan masyarakat yang pelakunya seharusnya dapat dipidana, tetapi sulit ditangani (pihak luar) karena dianggap sebagai urusan internal rumah tangga. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan upaya perbaikan secara menyeluruh. Dimulai dengan penyempurnaan pemahaman yang benar tentang masalah gender, dan hak asasi perempuan, kebijakan-kebijakan yang mendukung atau berpihak kepada hak asasi perempuan dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.*** Penulis, dokter kandungan, pemerhati kesehatan perempuan [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
