CENDRAWASIH POS Sabtu, 28 April 2007
Transmigrasi Masih Terbentur Perdasi JAYAPURA-Meski saat ini ada niat dari pemerintah pusat, yakni Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan transmigrasi ke Papua, namun niat itu tak mampu diwujudkan. Pasalnya, sejalan dengan implementasi Undang - Undang 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, pelaksanaan transmigrasi ke Papua harus mengacu pada Perdasi (peraturan daerah provinsi) yang merupakan jabaran dari UU 21 tahun 2001. Hal itu dikemukakan Dirjend P4T (Pembinaan, Penyiapan, Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dyah Paramawartingsih ketika menjawab Cenderawasih Pos pada pembukaan acara rapat koordinasi dan konsultasi pembangunan di Swiss-belhotel kemarin. "Jadi untuk transmigrasi ke Papua saat ini belum bisa dilakukan, sebab di Papua ini kan ada UU 21, dimana salah satu pasalnya mengatakan bahwa transmigrasi nasional (transmigrasi mendatangkan warga dari luar Papua) diatur dengan Perdasi ini. Dan Perdasi ini yang kami tunggu - tunggu ," ungkapnya. Dikatakan, sejak tahun 1964 sebenarnya pembangunan transmigrasi di Papua sudah sangat besar, dari tahun 1964 sampai dengan terakhir 1999 sudah ada sekitar 78.000 KK yang ditempatkan di Papua. Namun setelah adanya reformasi dan ditambah lahirnya Undang Undang Otsus tahun 2001, maka sejak tahun 1999 sampai sekarang transmigrasi ke Papua stagnan. Kata Dyah, hal ini tak lebih dikarenakan pihaknya masih menunggu Perdasi yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan transmigrasi itu. "Tapi sambil menunggu Perdasi itu, kami tidak duduk manis saja, tapi ada kegiatan yang dinamakan kegiatan penataan yang sifatnya sementara sambil menunggu lahirnya Perdasi," imbuhnya. Terkait dengan sinyalemen bahwa orang luar Papua tidak boleh masuk ke Papua, Dyah hanya mengatakan ketentuannya pembanguann transmigrasi sekarang sudah mendapat perbaikan, yakni 50 persen penduduk setempat dan 50 persennya lagi penduduk dari daerah asal (luar). "Tapi komposisi itu tidak harga mati. Artinya itu merupakan sesuatu yang masih bisa dimusyawarahkan dan dibicarakan sesuai dengan kebutuhan," terangnya. Namun, ia menegaskan bahwa kalau konsep transmigrasi lokal seperti yang pernah disebut-sebut oleh pemerintah Papua, Dyah mengatakan bahwa yang namanya Departemen Transmigrasi tidak mengenal transmigrasi lokal. "Tidak ada itu transmigrasi lokal," tukasnya serius. Ia menejlaskan bahwa di tanah air hanya ada 3 jenis transmigrasi, yakni transmigrasi umum (seluruh biayanya ditangung pemerintah), transmigrasi swakarsa perbantuan dan transmigrasi swakarsa mandiri. Ditanya bagaimana ia melihat sikap Pemprov Papua yang cenderung menolak transmigrasi, padahal seluruh rakyat Indonesia boleh tinggal dimana saja di asalkan dalam wilayah NKRI, Dyah mengatakan bahwa semua harus dikembalikan pada bingkai NKRI. "Makanya Perdasi ini saya harap segera dilahirkan agar bisa dijadikan payung hukum ketika kita akan memulai lagi pembangunan transmigarsi di Papua ini. Secara realita penduduk setempat sudah banyak yang mengajukan keinginannya agar didatangkan sudaranya dari daerah lain," jelasnya. Bahkan menurutnya, sejumlah ondoafi ada yang sudah menyerahkan tanahnya untuk dijadikan lahan transmigrasi. Namun pihaknya tak bisa berbuat banyak karena semua harus kembali pada UU 21 tahun 2001. "Jadi apapun itu, kami sangat mengharapkan agar Perdasi itu segera disusun agar penyelenggaraan transmigrasi bisa dilaksanakan," tandasnya. Menurutnya, apabila menilai secara obyektif, sudah banyak lokasi transmigrasi khususnya di Papua yang sudah berkembang dengan baik, dan menjadi pusat perkembangan ekonomi. Bahkan banyak yang sudah mendukung dalam terbentuknya kabupaten baru. "Sebelumnya, dari 1964 di Papua ada program transmigrasi yang saat ini perkembangan daerah tersebut semakin maju,"jelasnya. Meski sejak 1999 sudah tidak ada lagi transmigrasi, namun pemerintah pusat tetap melakukan program penataan bagi penduduk di Provinsi Papua dengan melaksanakan kegiatan pembangunan perumahan dimana sebagian dananya merupakan sering dari APBD, dan ini sudah dilakukan sejak Tahun 2000 hingga saat ini. Sementara itu Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Drs. Andi Baso Bassaleng, dalam pembukaan acara rapat kordinasi dan konsultasi mengatakan ungkapan program transmigrasi lokal perlu diluruskan, karena dalam UU No. 15 Tahun 1997 yang memayungi transmigrasi di Indonesia tidak ada namanya trasnmigrasi lokal. Di luar Papua, program transmigrasi diterapkan pada daerah-daerah yang memiliki potensi, produk unggulan, dan lainnya. Bahkan dalam 2007 ini sudah mencapai 10.250 Kepala Keluarga (KK). Khusus di Papua sendiri, program penataan pemukiman penduduk yang sifatnya sementara, telah menata 503 KK yang tersebar di 9 kabuapten/kota di Provinsi Papua. Bahkan di Sobei, Teluk Wondama Provinsi Papua Barat sudah dilakukan transmigrasi umum, dimana 100 persen transmigrannya berasal dari penduduk lokal dan ini tentunya tidak jauh berbeda dengan yang diinginkan Gubernur Provinsi Papua. Namun agar ada penyeragaman bahasa, maka tidak perlu menggunakan istilah transmigrasi lokal. "Semuanya dapat disesuaikan, sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah,"terangnya. Ditambahkan, transmigrasi di Papua perlu ada pencermatan dari bidang transmigrasi terhadap peluang untuk mengusulkan menjadi kota terpadu mandiri, yang merupakan salah satu ikon trasnmigrasi pada kawasan trasnmigrasi yang dapat diintegrasikan dengan desa-desa yang sudah ada, dimana perluasannya memenuhi syarat dan bisa diusulkan ke pusat untuk menjadi kota terpadu mandiri. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pemukiman Provinsi Papua Ir. Marthen Tangaran, MM mengatakan, meksi keberadaan program transmigrasi di Papua, terjadi pro kontra, namun sejauh ini lebih banyak orang yang setuju, karena mereka menganggap bahwa program transmigrasi sudah banyak menunjukkan keberhasilan dan menjadi daerah yang maju. Hal ini dapat dirasakan, dimana daerah yang dulunya merupakan daerah transmigrasi, saat ini menjadi daerah yang mensuplai daerah perkotaan, khusus kebutuhan yang berkaitan dengan hasil-hasil pertanian. "Transmigrasi dapat mendorong pembangunan di daerah-daerah terpencil, namun di sini terbentur karena tidak ada perdanya,"pungkasnya.(ta/api) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
