CENRAWASIH POS Sabtu, 28 April 2007
Yang Penting Tidak Cederai Keutuhan NKRI *Sekda Soal Draft Inisiatif MRP Tentang Atribut Papua JAYAPURA-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drs H. Andi Baso Basaleng, menilai sah-sah saja, draft inisiatif yang diajukan oleh MRP kepada DPRP seputar penggunaan atribut Papua (Bendera, Lagu, Semboyan dan Lambang Daerah). Yang penting atribut tersebut tidak mendatangkan perasaan atau hal-hal yang akan memprovokasi rakyat, sehingga kelak mencederai rasa persatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Jadi boleh-boleh saja, asalkan nanti tidak sampai mencederai rasa persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI," ujarnya kepada Cenderawasih Pos di sela-sela mengikuti rapat koordinasi dan konsultasi pembangunan di Swiss-Belhotel, Jayapura, kemarin. Sekda menyadari draft inisiatif tentang atribut Papua tersebut merupakan bagian dari pasal-pasal yang harus diimplementasikan atau dijabarkan dari Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua. Sehingga sudah barang tentu MRP memiliki wewenang untuk menjabarkan pasal-pasal itu, khususnya pada pasal yang mengakomodir tentang lagu, bendera, semboyan dan lambang daerah. "Jelas bahwa ini juga terkait dengan apa yang diamanatkan oleh Undang Undang 21 tahun 2001, sudah barang tentu bahwa MRP memang memiliki wewenang untuk melihat itu dan sejauh mana mereka harus berbuat dalam kaitannya dengan mengimplementasikan pasal-pasal yang ada di dalam UU nomor 21 itu," terangnya. Ditambahkan bahwa MRP boleh saja mengajukan inisiatif itu, namun dalam pembahasannya dewan (DPRP) hendaknya lebih teliti dan tentu saja harus melibatkan pemerintah, sehingga nantinya didapatkan suatu keputusan yang lebih bijaksana. Menurut Sekda, seandainya nanti setelah dilihat dan dibahas atribut itu lebih menjurus pada hal yang mengancam keutuhan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, maka akan diupayakan agar tidak sampai seperti itu, namun inisiatif itu tetap terakomodir. "Tentunya kalau itu dilihat mengarah kesana (membahayakan keutuhan NKRI), maka kita harus berupaya untuk meluruskannya. Jadi bukan berarti tidak boleh, tapi harus dicari jalan bagaiamana yang baik agar inisiatif itu tetap bisa terakomodir, tapi tetap dalam konteks NKRI. Intinya itu," katanya lagi. Karena itu, kelak dalam pembahasannya eksekutif tentunya akan dilibatkan untuk dibahas bersama. "Nanti di dalam pembahasan ini mana yang akan diluruskan. Tapi memang intinya bagaiamana supaya mengarah pada persatuan dan kesatuan NKRI, sebab intinya amanat Undang Undang 21 tahun 2001 tidak betentangan dengan ketentuan, tetapi harus mendukung keutuhan NKRI," ujarnya. Ditambahkan, kendati dirinya juga sudah pernah mendengar akan hal itu, namun smapai saat ini pemerintah belum pernah diberitahukan secara resmi. "Jadi kita tunggu saja," tandasnya. Sekadar mengingatkan, Bendera Papua yang diusulkan itu adalah disesuaikan dengan semangat awal rakyat Papua selama ini yakni bendera bergambar Bintang Kejora dengan warna putih merah biru yang sejak dulu merupakan bendera perjuangan rakyat Papua. Sedangkan Lagu Papua yang diusulkan adalah Lagu Hai Tanahku Papua yang selama ini sudah sering dinyanyikan untuk memacu masyarakat Papua. Sementara semboyannya adalah one people one soul, sedangkan lambang daerah Papua adalah lambang bergambar Burung Mambruk sama seperti lambang perjuangan rakyat Papua selama ini yang selalu digunakan. (ta) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
