http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=283212

Selasa, 01 Mei 2007,



Refleksi May Day 1 Mei
Oleh M. Hadi Shubhan 


Jangan Kurangi Hak Normatif Buruh
Nasib buruh kian merana. Proposisi itu bukan provokasi, tapi fakta yang sangat 
mudah diverifikasi. Contohnya, soal upah buruh, pada 1997, upah minimum buruh 
(di Surabaya) Rp 250 ribu, sementara gaji PNS terendah Rp 150 ribu. Itu berarti 
upah buruh hampir dua kali lipat gaji PNS. 

Pada 2007, yang terjadi sebaliknya, upah minimum buruh Rp 763 ribu, sedangkan 
gaji PNS golongan terendah sudah mencapai Rp 1,2 juta. Jadi, sekarang gaji PNS 
terendah hampir dua kali upah minimum buruh. 

Belum lagi makna upah dari segi upah riil yang diterima buruh. Pada 1997, upah 
minimum buruh mampu digunakan membeli 350 kg beras (dengan harga beras Rp 700 
per kg pada tahun itu), sedangkan upah minimum buruh 2007 hanya mampu membeli 
150 kg beras (dengan harga beras Rp 5.000 per kg pada tahun ini). Hal itu 
bermakna bahwa upah riil buruh terjun bebas berkurang lebih dari 50 persen.

Penderitaan buruh tersebut belum seberapa dibandingkan penderitaan rekan-rekan 
mereka yang terkena PHK dan yang masih menganggur. Buruh yang terkena PHK 
mengalami dua penderitaan, penderitaan karena banyak pesangon buruh yang tidak 
diberikan oleh pengusaha sebagaimana mestinya serta penderitaan karena sangat 
sulit memperoleh pekerjaan baru. 

Di Bandung, mantan pekerja PT Dirgantara Indonesia yang di-PHK beberapa tahun 
lalu hanya mampu bekerja sebagai penjual es krim asongan, bahkan menjadi 
pemulung sampah. Padahal, dia lulusan sarjana nuklir dari universitas negeri 
terkemuka di republik ini (Kompas, 28/4/07). Sungguh tragis nasib buruh/pekerja 
di negeri ini. 

Nasib buruh yang kian tidak menentu tersebut masih mendapatkan tekanan, baik 
dari pengusaha maupun penguasa republik ini. Belum lekang dalam ingatan kita, 
tahun lalu, pengusaha yang bermain mata dengan penguasa mencoba merevisi UU No 
13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Mengurangi Hak Normatif

Epistemologi rencana revisi UU Ketenagakerjaan tersebut tidak lain adalah 
mengurangi hak-hak normatif buruh yang dianggap membebani perusahaan. Misalnya, 
hak pesangon, hak asuransi sosial, dan hak upah. 

Pengusaha dan pemerintah berdalih bahwa kondisi investasi di Indonesia saat ini 
suram karena iklim hubungan industrial yang tidak kondusif. Padahal, 
berdasarkan studi World Bank, buruknya iklim investasi di Indonesia disebabkan 
banyaknya faktor. Faktor perburuhan hanya menempati peringkat ketujuh di antara 
sekian faktor yang ada. 

Faktor-faktor lain penghambat investasi yang justru lebih determinan daripada 
soal perburuhan, antara lain, buruknya infrastruktur, sulit dan rumitnya 
perpajakan, birokrasi perizinan yang korup, serta ketidakpastian hukum. 

Jadi, masalah perburuhan bukan faktor utama dan determinan dalam kaitan dengan 
investasi di negeri ini. Tapi, mengapa pemerintah justru membidik persoalan 
hubungan industrial tersebut untuk memperbaiki daya saing Indonesia? Bukankah 
masih ada hal yang utama dan determinan yang perlu ditata pemerintah. 
Lagi-lagi, buruh menjadi tumbal.

Untungnya, rencana revisi UU Ketenagakerjaan berhasil dibendung kalangan buruh 
dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran secara nasional. Namun, upaya 
pengusaha yang berselingkuh dengan penguasa untuk membuat regulasi baru yang 
merugikan buruh terus dilakukan. 

Setelah gagal merevisi UU Ketenagakerjaan, kini pemerintah sedang menyiapkan 
beberapa peraturan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Misalnya, RPP 
tentang Ketenagakerjaan dan RPP tentang Pesangon. 

Upaya pemerintah menata ulang hukum perburuhan dengan cara meregulasi melalui 
berbagai peraturan pemerintah tersebut merupakan upaya melakukan penyelundupan 
hukum di bidang perburuhan/ketenagakerjaan. 

Upaya pemerintah dengan mengambil jalan belakang dalam menata ulang sistem 
hukum perburuhan tersebut merupakan strategi licin pemerintah setelah tidak 
punya nyali untuk merombak UU Ketenagakerjaan karena didemo besar-besaran oleh 
kalangan buruh pada pertengahan tahun lalu. 

Dengan menata ulang peraturan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan tersebut, 
pemerintah tidak perlu lagi melibatkan DPR dan stakeholders yang lain serta 
bisa dilakukan secara tidak transparan.

Tidak Logis

Argumentasi pemerintah yang menyatakan bahwa law reform hukum perburuhan bisa 
dilakukan dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan karena UU 
tersebut belum secara detail mengatur hubungan industrial adalah argumentasi 
tidak logis. 

Mengapa? Sebab, saya pernah meneliti peraturan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan. 
Ternyata, peraturan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan tersebut sudah sedemikian 
memadahi. Yakni, setidak-tidaknya ada 14 peraturan pemerintah, 5 keputusan 
presiden, dan 27 keputusan/peraturan menteri. 

Belum lagi peraturan lain yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan yang berjumlah 
62 peraturan. Barangkali, UU Ketenagakerjaan tersebut merupakan UU yang paling 
banyak dan lengkap peraturan pelaksanaannya.

Sebenarnya, UU Ketenagakerjaan telah maksimal mengompromikan kepentingan 
pemerintah, pengusaha, serta buruh. Sejarah hukum perburuhan Indonesia telah 
mencatat bahwa UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku (yakni UU No 13/2003) 
adalah kompromi terbaik dari tiga kepentingan tersebut dibandingkan sebelumnya. 

Penataan ulang kebijakan perburuhan akan sangat berpotensi menimbulkan 
penyelundupan-penyelundupan hukum untuk mengakali UU Ketenagakerjaan. 

Jika upaya pemerintah menderegulasi bidang perburuhan tersebut berhasil, nasib 
buruh akan menjadi lebih buruk pada tahun-tahun mendatang. Republik yang 
katanya kaya raya dengan berbagai sumber kekayaan alam ini menjadi kuburan bagi 
warganya karena kelaparan tidak mampu makan akibat menganggur serta akibat 
bekerja, tapi dibayar tidak manusiawi. 

Buruh yang mampu menghidupi keluarganya karena perusahaan telah mampu 
memberikan upah yang layak juga ikut terkubur akibat pabrik tempat kerjanya 
terendam banjir lumpur. Sungguh sebuah balada dari negeri yang salah urus.


Dr M. Hadi Shubhan SH MH CN, anggota tim pengajar hukum perburuhan Fakultas 
Hukum Unair, ([EMAIL PROTECTED]



[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke