---------- forwarded message ----------
From: bicaraagama <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 9 Mei 2007 06:52
Subject: [debat_antar_agama] Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?
To: [EMAIL PROTECTED]



 ini, yg lagi hot di FFI
 http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=13007&highlight=

 silahkan menikmati ...

[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian
dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.

[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari
harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta
yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan)
sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki
maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara
seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau
sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli
waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal
memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut
hitung-hitungan muhammad adalah:

 2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8
--------------> loh kok kelebihan? he...he...he...

[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah:
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta
yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai
(seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak;
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan
perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian
dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu,
supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:

 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok
kelebihan? he...he...he...

Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

 1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 --------->
loh kok kelebihan?

Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU

 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
loh kok kelebihan? he...he...he...

Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
loh kok kelebihan?

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK :

CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000
dan mempunyai, sbb:

 4 anak cewek
 sepasang orang tua
 1 istri.

Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

 4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000,
sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)

Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak)

Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000,
sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000
dan mempunyai, sbb:

 TAK MEMILIKI ANAK
 SEORANG suami
 2 Saudara Perempuan

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua
orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
oleh yang meninggal.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000
dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

 TAK MEMILIKI ANAK
 SEORANG suami
 1 Saudara Perempuan
 Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp.
15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya
yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000,
sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000
dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

 TAK MEMILIKI ANAK
 SEORANG suami
 2 Saudara Perempuan
 Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua
orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
oleh yang meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000,
sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000
dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

 TAK MEMILIKI ANAK
 SEORANG istri
 2 Saudara Perempuan
 Seorang Ibu

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 =
Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua
orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
oleh yang meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000,
sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara
Laki-laki, dan SEORANG Ibu:

 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
loh kok kelebihan?

CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000
dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

 TAK MEMILIKI ANAK
 SEORANG istri
 1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
 Seorang Ibu

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudar laki-laki akan
mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176
(tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan
perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian
dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000,
sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang
saudar Laki-laki, dan Seorang IBU

 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
loh kok kelebihan? he...he...he...

CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000
dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

 TAK MEMILIKI ANAK
 SEORANG suami
 1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
 Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan
mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176
(tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan
perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian
dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000,
sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya?
PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir kafir
saat ini!

Ha...ha...ha..makin gue korek...makin kacau hitung-hitungan
muhammad...ups salah allah....ups salah...jibril? hi..hi...hi...
 


Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke