Refleksi: Apakah yang dimaksudkan dengan istilah  "belum ada bukti" mempunyai 
arti "tidak akan ada bukti sesuai kekuasaan hukum yang diberlakukan"?

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/10/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Belum Ada Bukti Awal Usut Hamid dan Yusril

Pemahaman Jaksa Agung tentang Korupsi Dinilai Sempit
 

 

SP/YC Kurniantoro 

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (kiri) mengangkat tangan Jaksa Agung yang 
baru, Hendarman Supandji, seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 
(9/5). 

[JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supan- dji menegaskan mantan Menteri Hukum dan 
Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril 
Ihza Mahendra tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kasus uang 
milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, yang ditransfer dari PNB 
Paribas. Dia tidak bisa mengusut mereka karena tidak memiliki bukti-bukti awal. 
Bila laporan media massa selama ini benar, maka keduanya hanya melanggar 
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Tata Laksana Birokrasi yang 
sanksinya hanya teguran lisan atau teguran tertulis. 

"Bagaimana mau memanggil Pak Hamid, wong indikasi korupsinya hanya pelanggaran 
ketentuan. Kalau pelanggaran ketentuan, sanksinya di mana? Sanksinya ada di PP 
30 Tahun 1980. Sanksinya apa di situ? Ini kan hanya tata laku birokrasi. 
Sekarang kalau itu melanggar PP 30, diartikan melanggar, itu sanksinya apa? 
Teguran tertulis, teguran lisan. Di situ ada. Terus kemudian, kenaikan gaji 
berkala. Itu ada. Nah, kalau tindak pidana korupsi, apakah perbuatan itu bisa 
dirumuskan dalam 30 pasal yang ada di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Belum 
masuk," kata Hendarman Supandji kepada wartawan sebelum dilantik sebagai Jaksa 
Agung di Istana Negara Jakarta, Rabu (9/5). 

Menanggapi hal itu, anggota Badan Pekerja Indo- nesia Corruption Watch (ICW), 
Adnan Topan Husodo kepada SP, Kamis (10/5), menyatakan pernyataan Jaksa Agung 
menunjukkan pemahamannya yang sempit mengenai korupsi. 

"Pemahaman Hendarman cuma terpaku pada Pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau pemahamannya cuma ini, ya jelas 
sempit," katanya. 

Adnan mengatakan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ada 30 jenis tindak 
pidana korupsi yang dibedakan menjadi tujuh kelompok. Pertama, kerugian negara 
(Pasal 2 dan 3). Kedua, suap-menyuap, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf 
a dan b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, dan 
seterusnya. 

Ketiga, penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 
huruf a, b dan c. Keempat, pemerasan, yang diatur dalam Pasal 12 huruf e, g, f. 
Kelima, perbuatan curang, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a sampai d, 
Pasal 7 Ayat (2), Pasal 12 huruf h. Keenam, benturan kepentingan dalam 
pengadaan, yang diatur dalam Pasal 12 huruf i. Ketujuh, gratifikasi, yang 
diatur dalam Pasal 12B jo Pasal 12C. 

Adnan menyayangkan pernyataan yang terlalu dini dari Hendarman bahwa perbuatan 
Yusril dan Hamid tidak tergolong dalam tindak pidana korupsi, tanpa terlebih 
dahulu melakukan penyelidikan. "Kami meminta Hendarman, jangan seolah-seolah 
bicara sebagai pembela orang yang diduga bersalah," kata dia. 

Lebih lanjut, Hendarman mengaku tidak mau mencari-cari kesalahan orang. Sebab 
tugas jaksa hanyalah mencari keadilan dan kebenaran. "Kalau alat bukti awal 
saya belum ketemu, lalu saya langsung ngusut, itu namanya cari-cari kesalahan. 
Saya ini kan bergerak mencari keadilan dan kebenaran. Jaksa itu kan mencari 
keadilan dan kebenaran, bukan mencari-cari kesalahan," tegasnya. 

Sementara Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta yang juga ditemui sebelum 
pelantikan menegaskan bahwa kalaupun Hamid Awaludin akhirnya diusut aparat 
penegak hukum terkait dengan kasus yang menimpanya, maka Departemen Hukum dan 
HAM besedia memberikan pembelaan, bila memang dibutuhkan. Tetapi pembelaan itu 
sama sekali tidak berarti perlawanan dalam proses penegakan hukum. 


Berantas Terus Korupsi 

Sedangkan terkait dengan tugasnya sebagai Jaksa Agung, Hendarman Supandji 
berjanji akan terus mengusut kasus-kasus korusi yang melibatkan para koruptor 
kakap, termasuk para pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 
baik yang masih berada di Indonesia maupun yang sudah lari ke Singapura. Selain 
itu, kasus-kasus korupsi baru juga diatasi. 

Namun sebagaimana diarahkan Presiden Yudhoyono, dalam menangani kasus-kasus itu 
mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penyelesaian perkara, jangan 
sampai menimbulkan masalah baru, serta menggunakan asas praduga tak bersalah 
dengan benar. 

Dia bertekad melanjutkan kerja tim yang dipimpin langsung Presiden Yudhoyono 
dalam pemberantasan korupsi dengan serius dan dalam melakukan tindakan 
penegakan hukum harus bisa membuat orang takut berbuat korupsi lagi. [A-21/E-8] 


Last modified: 10/5/0

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke