Refleksi: Apakah yang dimaksudkan dengan istilah "belum ada bukti" mempunyai arti "tidak akan ada bukti sesuai kekuasaan hukum yang diberlakukan"?
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/10/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Belum Ada Bukti Awal Usut Hamid dan Yusril Pemahaman Jaksa Agung tentang Korupsi Dinilai Sempit SP/YC Kurniantoro Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (kiri) mengangkat tangan Jaksa Agung yang baru, Hendarman Supandji, seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/5). [JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supan- dji menegaskan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kasus uang milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, yang ditransfer dari PNB Paribas. Dia tidak bisa mengusut mereka karena tidak memiliki bukti-bukti awal. Bila laporan media massa selama ini benar, maka keduanya hanya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Tata Laksana Birokrasi yang sanksinya hanya teguran lisan atau teguran tertulis. "Bagaimana mau memanggil Pak Hamid, wong indikasi korupsinya hanya pelanggaran ketentuan. Kalau pelanggaran ketentuan, sanksinya di mana? Sanksinya ada di PP 30 Tahun 1980. Sanksinya apa di situ? Ini kan hanya tata laku birokrasi. Sekarang kalau itu melanggar PP 30, diartikan melanggar, itu sanksinya apa? Teguran tertulis, teguran lisan. Di situ ada. Terus kemudian, kenaikan gaji berkala. Itu ada. Nah, kalau tindak pidana korupsi, apakah perbuatan itu bisa dirumuskan dalam 30 pasal yang ada di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Belum masuk," kata Hendarman Supandji kepada wartawan sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Rabu (9/5). Menanggapi hal itu, anggota Badan Pekerja Indo- nesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo kepada SP, Kamis (10/5), menyatakan pernyataan Jaksa Agung menunjukkan pemahamannya yang sempit mengenai korupsi. "Pemahaman Hendarman cuma terpaku pada Pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau pemahamannya cuma ini, ya jelas sempit," katanya. Adnan mengatakan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dibedakan menjadi tujuh kelompok. Pertama, kerugian negara (Pasal 2 dan 3). Kedua, suap-menyuap, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, dan seterusnya. Ketiga, penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, b dan c. Keempat, pemerasan, yang diatur dalam Pasal 12 huruf e, g, f. Kelima, perbuatan curang, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a sampai d, Pasal 7 Ayat (2), Pasal 12 huruf h. Keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan, yang diatur dalam Pasal 12 huruf i. Ketujuh, gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 12B jo Pasal 12C. Adnan menyayangkan pernyataan yang terlalu dini dari Hendarman bahwa perbuatan Yusril dan Hamid tidak tergolong dalam tindak pidana korupsi, tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan. "Kami meminta Hendarman, jangan seolah-seolah bicara sebagai pembela orang yang diduga bersalah," kata dia. Lebih lanjut, Hendarman mengaku tidak mau mencari-cari kesalahan orang. Sebab tugas jaksa hanyalah mencari keadilan dan kebenaran. "Kalau alat bukti awal saya belum ketemu, lalu saya langsung ngusut, itu namanya cari-cari kesalahan. Saya ini kan bergerak mencari keadilan dan kebenaran. Jaksa itu kan mencari keadilan dan kebenaran, bukan mencari-cari kesalahan," tegasnya. Sementara Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta yang juga ditemui sebelum pelantikan menegaskan bahwa kalaupun Hamid Awaludin akhirnya diusut aparat penegak hukum terkait dengan kasus yang menimpanya, maka Departemen Hukum dan HAM besedia memberikan pembelaan, bila memang dibutuhkan. Tetapi pembelaan itu sama sekali tidak berarti perlawanan dalam proses penegakan hukum. Berantas Terus Korupsi Sedangkan terkait dengan tugasnya sebagai Jaksa Agung, Hendarman Supandji berjanji akan terus mengusut kasus-kasus korusi yang melibatkan para koruptor kakap, termasuk para pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baik yang masih berada di Indonesia maupun yang sudah lari ke Singapura. Selain itu, kasus-kasus korupsi baru juga diatasi. Namun sebagaimana diarahkan Presiden Yudhoyono, dalam menangani kasus-kasus itu mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penyelesaian perkara, jangan sampai menimbulkan masalah baru, serta menggunakan asas praduga tak bersalah dengan benar. Dia bertekad melanjutkan kerja tim yang dipimpin langsung Presiden Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi dengan serius dan dalam melakukan tindakan penegakan hukum harus bisa membuat orang takut berbuat korupsi lagi. [A-21/E-8] Last modified: 10/5/0 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
