+++++
KOMPAS
Sabtu, 19 Mei 2007 

 
Aset Koruptor Tak Dapat Disentuh 
Perjanjian Ekstradisi Hanya "Pepesan Kosong"





Jakarta, Kompas - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura hanya 
dapat menyeret koruptor apabila persyaratan yang ketat bisa dipenuhi. Tetapi, 
ekstradisi itu tak bisa menyentuh aset koruptor. 

Bahkan, perjanjian itu bisa disebut "pepesan kosong" karena tak memberikan 
keuntungan bagi Indonesia. 

Kritik itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Internasional dari Universitas 
Padjajaran Romli Atmasasmita dan Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) 
Ismet Hasan Putro di Jakarta, Jumat (18/5). 

Romli menegaskan, "Indonesia sebenarnya rugi banyak dengan adanya ekstradisi 
dan MLA (mutual legal assistance in criminal matters atau bantuan timbal balik 
dalam masalah kriminal) ini. Buat apa orang bisa dibawa pulang, tetapi asetnya 
tak bisa ditarik sama sekali." 

Apalagi, lanjutnya, kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah 
diselesaikan dengan tiga opsi dari pemerintah, terutama terkait pengembalian 
kerugian negara. Singapura pasti menolak, sebab beranggapan BLBI diselesaikan 
secara perdata dengan tiga opsi itu. Sementara ekstradisi dan MLA berada pada 
ranah pidana. 

Romli menjelaskan, perjanjian ekstradisi dengan Singapura hanya bisa menyeret 
koruptor. Itu pun bisa terkendala persyaratan administrasi yang ketat dari 
Singapura. Salah satu persyaratan itu adalah permohonan ekstradisi tersebut tak 
terkait dengan persoalan politis, etnis, atau ras. Ini juga harus melalui 
pengadilan. 

"Jaksa Agung harus memilah koruptor. Jika koruptor yang kasusnya belum 
berkekuatan hukum tetap bisa dilakukan ekstradisi, tetapi jika sudah 
berkekuatan hukum tetap sulit diekstradisi. Apalagi kalau koruptor itu sudah 
menjadi warga negara Singapura," kata Romli. 

Menurut Romli, pengembalian aset koruptor bisa dilakukan dengan kerangka MLA 
yang ditandatangani tahun 2004 dan diratifikasi tahun 2007. Namun, dalam MLA 
terdapat kendala, yaitu penyitaan aset tak dapat diberlakukan surut. 

Sementara itu, Ismet Hasan Putro menilai, perjanjian ekstradisi dengan 
Singapura merupakan "pepesan kosong". Apalagi, Singapura melakukan perjanjian 
ekstradisi karena ada tekanan internasional, terutama dari Thailand, China, dan 
Filipina yang tidak menghendaki Singapura sebagai bungker koruptor. 

"Indonesia tak dapat apa-apa karena aset koruptor sudah terbang ke mana-mana, 
sudah dialihkan ke perusahaan di Singapura," kata Ismet lagi. (vin


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke