http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=21778&Itemid=1

      Senin, 21 Mei 2007  

      Isi Perjanjian Pertahanan RI-Singapura



      JAKARTA (BP) - KERJA sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement 
(DCA) antara Indonesia dan Singapura telah ditandatangani. Guna melaksanakan 
kerja sama tersebut, TNI dan Singapore Army Force (SAF) bisa melakukan latihan 
bersama di tiga wilayah Alpha I, Alpha II dan Bravo. Ketiga wilayah ini 
merupakan wilayah laut dan udara yang memanjang mulai Provinsi Kepulauan Riau, 
mulai dari Bintan, Karimun, Selat Karimata, Pulau Natuna menuju perairan Cina 
Selatan. 
      Dalam latihan perang bersama itu, SAF juga diizinkan melakukan manuver 
udara dan laut, serta menggunakan peluru tajam di wilayah Bravo.


      Demikian sebagian isi dokumen DCA yang sudah diteken antara Indonesia dan 
Singapura ini telah ditandatangani Menhan Juwono Sudarsono dan Menhan Singapura 
Teo Chee Hean di Tampak Siring, Bali pada tanggal 27 April lalu. 


      Salah satu pasal dalam perjanjian DCA disebutkan, pesawat milik Angkatan 
Udara Singapura diperkenankan terbang, baik tes kelaikan terbang, pengecekan 
teknis maupun latihan di wilayah atau area yang dikenal sebagai Alpha Satu. 
Area Alpha Satu ini meliputi sekitar Pulau Bintan hingga Tanjung Balai Karimun. 


      Sedangkan di area Alpha Dua, SAF juga diizinkan melakukan latihan di 
wilayah udara, seperti udara perairan Selat Karimata hingga perairan Natuna.


      Sedangkan, area Bravo, kapal perang milik Angkatan Laut Singapura 
diizinkan melakukan latihan manuver dan latihan menembak dengan peluru tajam.


      Area Bravo yang telah ditetapkan meliputi wilayah laut, udara dan 
beberapa pulau kecil, seperti Kepulauan Anambas, Pulau Natuna Besar di Laut 
Natuna. Bahkan khusus untuk Pulau Kayu Ara telah ditetapkan sebagai daerah 
latihan bantuan tembakan laut. 


      Dalam perjanjian DCA yang dikutip situs berita detikcom, kemain, militer 
Indonesia dan Singapura secara bersama melakukan latihan di ketiga wilayah ini, 
termasuk dalam penembakan peluru kendali hingga empat kali dalam satu tahun. 
Namun, sebelum melakukan latihan penembakan peluru kendali tersebut, pihak 
Singapura akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada pihak TNI AL. 


      Kesemua latihan tersebut diatur dalam secara khusus dengan Peraturan 
Pelaksanaan (PP) atau Implementing Arrangement yang ditandatangani Panglima TNI 
Marsekal Djoko Suyanto dan Panglima SAF MG Desmon Kuek. Dalam PP tersebut, SAF 
akan memberikan informasi kepada TNI dalam penggunaan daerah Alpha Satu dan 
Alpha Dua secara tertulis. 


      Tentang penggunaan peralatan tempur, dalam PP tersebut, SAF hanya 
diperkenankan untuk mengoperasikan 15 pesawat tempur setiap kali latihan di 
area Alpha Satu. Setiap harinya, pesawat terbang itu tidak boleh melebihi 40 
sorties. 


      Sedangkan untuk Alpha Dua, Singapura hanya diizinkan mengoperasikan 20 
pesawat terbang dengan 60 sorties setiap harinya. Di area Alpha Satu tidak 
diperkenankan menggunakan amunisi, kecuali untuk Alpha Dua dengan terlebih 
dahulu menginformasikan kepada awak pesawat TNI AU. 


      Di dalam PP ini memang tidak secara khusus mengatur teknis latihan 
militer Singapura di area Bravo. Namun dalam perjanjian itu disepakati 
pembangunan latihan militer bersama dengan fasilitas yang ada di Indonesia. 


      Seperti di antaranya, pemulihan dan pemeliharaan Air Combat Manoeuvring 
Range serta infrastruktur dan instrumen terkait, pembangunan Overland Flying 
Training Area Range, dan pengoperasian Siabu Air Weapons Range. 


      Penetapan Pulau Kayu Ara sebagai tempat latihan bantuan tembakan laut dan 
pemberian bantuan teknis AL serta akses pada fasilitas latihan AL. Bagitu juga 
pengembangan dan penggunaan daerah latihan di Baturaja, ditambah pemberian 
bantuan pelatihan simulator oleh SAF kepada TNI.


      Dalam Pasal 3 huruf C perjanjian DCA disebutkan, militer Singapura diberi 
izin menggelar latihan militer bersama dengan mitra ketiga di Alpha Dua dan 
Bravo. Tapi syaratnya, selain harus seizin pemerintah Indonesia, latihan itu 
harus ditinjau oleh tim dari Indonesia. 


      Sementara di Pasal 2 ayat 2 perjanjian Implementing Arrangement, 
pelibatan mitra ketiga oleh Singapura ini disyaratkan harus menginformasikan 
rencana latihan dalam satu tahun pada pertemuan Komite Latihan Bersama 
Indonesia-Singapura.(jpnn
     


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke