RADAR SORONG
 Sabtu 26  Mei 2007 

Jaksa di Jakarta Paling Buruk
**Laporan Komisi Kejaksaan



JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) membeber laporan kinerja kejaksaan di 
beberapa daerah. Dari laporan yang diserahkan jaksa agung kemarin, terungkap, 
Kejati DKI menempati urutan pertama pengaduan terkait perilaku jaksa nakal, 
dengan 22 pengaduan.

''Jenis pelanggarannya berupa perilaku menyimpang, kinerja, dan perbuatan 
tercela,'' kata Ali Zaidan, anggota Komjak, saat ditemui di gedung Komjak, 
Jakarta Selatan, kemarin. Ali didampingi anggota Komjak lain, Maria Ulfah 
Rombot.

Setelah Kejati DKI, pengaduan terbanyak berurutan Kejati Sumatera Utara (14 
laporan), Kejati Jawa Tengah (13 laporan), Kejati Jawa Barat (11 laporan), 
Kejati Jawa Timur (5 laporan), dan Kejati Banten (5 laporan). ''Kejati Papua, 
Maluku, Gorontalo, dan NTT, sejauh ini belum ada pengaduan,'' kata Maria Ulfah 
Rombot. Sedang kejati provinsi lain, Maria tidak membeber secara detail.

Menurut Maria, pengaduan yang masuk ke Komjak terhitung sejak tiga bulan 
pertama 2007. Seluruhnya berjumlah 116 pengaduan. ''Dari pengaduan yang masuk, 
pelapornya tidak mendapatkan keadilan dan mengeluhkan lambannya kinerja 
jaksa,'' jelasnya. Selain beridentitas jelas, Komjak menerima pengaduan 
berdasarkan surat kaleng. Sebagian pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam 
rapat pleno.

Ditanya bentuk penyimpangan, Maria lantas merinci. Diantaranya, oknum jaksa 
meminta uang terkait penahanan dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. 
Oknum jaksa yang menerima uang dapat tidak menahan atau menunda jalannya 
eksekusi. ''Selebihnya, modus lain, saya tidak hafal,'' kata Maria.

Menurut Maria, Komjak tidak mengeluarkan rekomendasi atas ratusan pengaduan 
jaksa nakal tersebut. Komjak hanya menyerahkan laporan ke jaksa agung untuk 
ditindaklanjuti di bagian pengawasan. ''Biasanya yang menangani adalah JAM 
pengawasan atau JAM pembinaan,'' jelas Maria.

Dua bagian kejaksaan tersebut akan memproses pengaduan menggunakan mekanisme PP 
No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Di peraturan tersebut, jenis sanksinya 
sesuai tingkat kesalahan, mulai ringan, sedang, hingga berat berupa pencopotan 
dari status PNS.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, telah menerima 
laporan dari Komjak terkait kinerja jaksa nakal. ''Tadi siang (kemarin), saya 
bersama Komjak membahas banyaknya problem internal di kejaksaan,'' kata 
Hendarman seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, kemarin. Hendarman 
membenarkan, dari pengaduan masyarakat, jaksa di Kejati DKI paling tinggi 
melakukan pelanggaran profesi.

Selain itu, dari laporan Komjak, jaksa agung mendapati sebuah kejaksaan negeri 
(kejari) yang hanya diisi seorang jaksa. ''Semua harus ditindaklanjuti,'' jelas 
Hendarman. Sebab, mempengaruhi target penyelesaian kasus sesuai perintah jaksa 
agung.

Menurut Hendarman, pada awal kepemimpinannya, akan memprioritaskan pembenahan 
internal dan konsolidasi organisasi kejaksaan. Selain menyiapkan sanksi untuk 
jaksa nakal, saat ini terus dilaksanakan promosi dan mutasi jaksa.

Kemarin, jaksa agung memutasi lagi 54 jaksa eselon II dan III. Jaksa yang 
dimutasi, diantaranya, Kepala Kejari Jember Chanifuddin menjadi asisten 
pembinaan Kejati Sulsel, Kepala Kejari Madiun Memed Sumenda menjadi asisten 
pembinaan Kejati Jawa Tengah, dan Kepala Kejari Kraksaan Ichdar Supii menjadi 
asisten pengawasan Kejati Bali. (

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke