RADAR SORONG Sabtu 26 Mei 2007 Jaksa di Jakarta Paling Buruk **Laporan Komisi Kejaksaan
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) membeber laporan kinerja kejaksaan di beberapa daerah. Dari laporan yang diserahkan jaksa agung kemarin, terungkap, Kejati DKI menempati urutan pertama pengaduan terkait perilaku jaksa nakal, dengan 22 pengaduan. ''Jenis pelanggarannya berupa perilaku menyimpang, kinerja, dan perbuatan tercela,'' kata Ali Zaidan, anggota Komjak, saat ditemui di gedung Komjak, Jakarta Selatan, kemarin. Ali didampingi anggota Komjak lain, Maria Ulfah Rombot. Setelah Kejati DKI, pengaduan terbanyak berurutan Kejati Sumatera Utara (14 laporan), Kejati Jawa Tengah (13 laporan), Kejati Jawa Barat (11 laporan), Kejati Jawa Timur (5 laporan), dan Kejati Banten (5 laporan). ''Kejati Papua, Maluku, Gorontalo, dan NTT, sejauh ini belum ada pengaduan,'' kata Maria Ulfah Rombot. Sedang kejati provinsi lain, Maria tidak membeber secara detail. Menurut Maria, pengaduan yang masuk ke Komjak terhitung sejak tiga bulan pertama 2007. Seluruhnya berjumlah 116 pengaduan. ''Dari pengaduan yang masuk, pelapornya tidak mendapatkan keadilan dan mengeluhkan lambannya kinerja jaksa,'' jelasnya. Selain beridentitas jelas, Komjak menerima pengaduan berdasarkan surat kaleng. Sebagian pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam rapat pleno. Ditanya bentuk penyimpangan, Maria lantas merinci. Diantaranya, oknum jaksa meminta uang terkait penahanan dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Oknum jaksa yang menerima uang dapat tidak menahan atau menunda jalannya eksekusi. ''Selebihnya, modus lain, saya tidak hafal,'' kata Maria. Menurut Maria, Komjak tidak mengeluarkan rekomendasi atas ratusan pengaduan jaksa nakal tersebut. Komjak hanya menyerahkan laporan ke jaksa agung untuk ditindaklanjuti di bagian pengawasan. ''Biasanya yang menangani adalah JAM pengawasan atau JAM pembinaan,'' jelas Maria. Dua bagian kejaksaan tersebut akan memproses pengaduan menggunakan mekanisme PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Di peraturan tersebut, jenis sanksinya sesuai tingkat kesalahan, mulai ringan, sedang, hingga berat berupa pencopotan dari status PNS. Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, telah menerima laporan dari Komjak terkait kinerja jaksa nakal. ''Tadi siang (kemarin), saya bersama Komjak membahas banyaknya problem internal di kejaksaan,'' kata Hendarman seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, kemarin. Hendarman membenarkan, dari pengaduan masyarakat, jaksa di Kejati DKI paling tinggi melakukan pelanggaran profesi. Selain itu, dari laporan Komjak, jaksa agung mendapati sebuah kejaksaan negeri (kejari) yang hanya diisi seorang jaksa. ''Semua harus ditindaklanjuti,'' jelas Hendarman. Sebab, mempengaruhi target penyelesaian kasus sesuai perintah jaksa agung. Menurut Hendarman, pada awal kepemimpinannya, akan memprioritaskan pembenahan internal dan konsolidasi organisasi kejaksaan. Selain menyiapkan sanksi untuk jaksa nakal, saat ini terus dilaksanakan promosi dan mutasi jaksa. Kemarin, jaksa agung memutasi lagi 54 jaksa eselon II dan III. Jaksa yang dimutasi, diantaranya, Kepala Kejari Jember Chanifuddin menjadi asisten pembinaan Kejati Sulsel, Kepala Kejari Madiun Memed Sumenda menjadi asisten pembinaan Kejati Jawa Tengah, dan Kepala Kejari Kraksaan Ichdar Supii menjadi asisten pengawasan Kejati Bali. ( [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
