RADAR SORONG Sabtu 26 Mei 2007
Amien Rais Siapkan Kartu AS **Yakin Jika Dibuka Pasti Gempar SLEMAN - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyudutkan Amien Rais terkait masalah dana nonbujeter dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), tidak ditanggapi calon presiden ini. Malahan, mantan Ketua MPR itu bertekad untuk tetap membongkar masalah dana pemilihan umum lainnya selain DKP. Menurut Amien, dirinya sudah memiliki data-data untuk mengungkap masalah itu. Amien tinggal menunggu waktu yang tepat untuk membukanya. ''Saya tidak akan berkelit atau lari. Saya malah mengajak semua elemen bangsa ini untuk bersama-sama membuka," kata Amien, ketika ditemui wartawan di kediamannya, Pandeansari, Sleman, kemarin. Menurut mantan Ketua Umum DPP PAN itu, dirinya tidak hanya membuka masalah dana dari DKP semata. Namun aliran dana-dana yang menyangkut pemilihan presiden yang lalu juga bakal dibeber habis guru besar UGM itu. ''Bukan hanya masalah dana DKP, tetapi juga masalah dana capres yang banyak misterinya, juga dibuka," terang Amien. Sayangnya, Amien enggan merinci kapan waktu yang tepat untuk membeberkan masalah itu. ''Saya belum bisa memberitahu, tetapi saya yakin jika dibuka akan sangat menggemparkan," tandasnya. Sebenarnya, lanjut Amien, terkait masalah dana DKP ada alternatif penyelesaiannya. Pertama, membiarkan masalah ini berlalu begitu saja. Kedua, meminta kejujuran semua pihak, terutama yang menerima dana, dan diproses di pengadilan dengan adil. Dikatakan, jika nanti dirinya membeberkan masalah dana pemilihan presiden, Amien meminta pihak terkait untuk ikut serta. Panwaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dilibatkan. ''Kalau maunya buka-bukaan, berarti ini tanda dari Tuhan, maka saya akan minta dari Panwaslu untuk bertemu kembali. Kemudian KPU dihadirkan, kemudian akan saya menyampaikan sebuah pernyataan. Intinya, ada pasangan capres dan cawapres yang menerima sumbangan dari perusahaan, itu fiktif. Nanti akan ada alamat dan namanya," ujar Amien. Sementara itu, secara terpisah Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Dr Deny Indrayana SH mengatakan, kesaksian mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri bisa menjadi alat bukti pengusutan dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum. Sebab, keterangan Rokhmin disampaikan dalam majelis persidangan. ''Ini bukan delik aduan. Nggak perlu menunggu laporan masyarakat. Jadi, aparat penegak hukum bisa langsung menindaklanjutinya," ujar Deny kepada wartawan di kantornya, kemarin. Hal ini, lanjut Denny, sesuai dengan Pasal 84 KUHP. Dalam pasal ini dijelaskan keterangan yang disampaikan di depan pengadilan sudah menjadi alat bukti yang sah. "Dan saya harap narasumbernya dilindungi," pintanya. Hanya, untuk pengusutan kasus ini harus ada koordinasi dan kerjasama antara kejaksaan, KPK dan polisi. ''Jangan seperti yang sudah-sudah. Saling lempar tanggung jawab, akhirnya kasusnya justru menggantung," tukasnya. Namun, Deny pesimistis kelanjutan pengusutan kasus ini. Sebab, hampir semua calon presiden dan tim sukses menerima aliran dana. "Saya khawatir Kejagung akan mengunakan hak oportunitisnya yakni mengesampingkan perkara dengan alasan kepentingan umum, karena yang menerima aliran dana ini mendapat kedudukan di pemerintahan," tuturnya. Deny juga menyebut tindakan Rokhmin membagi-bagikan uang merupakan tindakan cukongisasi korupsi. Ia mengibaratkan, sebelum pemilu Rokhmin menanamkan saham pada capres dengan harapan mendapatkan deviden politik berupa keuntungan saat menjabat, seperti kompensasi, proyek dan jabatan. ''Tindakan ini lazim dilakukan para mafia politik. Bahkan, sudah sampai keluar negeri," katanya sambil mencontohkan James Riyadi yang memberikan dana kampanye ke Bill Clinton saat pemilihan presiden AS beberapa waktu lalu. Ia juga menegaskan jika terbukti para capres menerima uang kampanye, hal ini merupakan kabar buruk bagi bangsa Indonesia. Sebab, pelaksanaan pilpres tahun 2004 berasal dari black market funding. "Ini semakin menambah buruk kabar rakyat," tukasnya. Sedang terkait tindakan Rochmin membagikan uang pada capres, Deni mengatakan ada dua aturan hokum yang dilanggar. Yakni, UU nomor 15/2002 yang dirubah UU nomor 25/2003 tentang tidak pidana pencucian uang dan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. tindak pidana korupsi. "Apa yang dilakukan Rochmin melanggar pasal 6 UU tindak pencucian uang dan pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi. Pelanggaran ini bisa diancam dengan hukuman minimal 5 tahun," tukasnya. Bahkan, jika memang terbukti SBY-JK ikut menerima dana ini, maka bisa dilakukan pemakzulan (impeachmen articles) terhadap keduanya [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
