Refleksi: Apa komentar Anda sebagai warganegara pemilik BUMN. Hanya sebagai penonton bisu yang tak berdaya?
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/29/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Strategi Privatisasi BUMN Bob Widyahartono Menarik mencermati rencana Menteri Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN baru, mengenai implementasi privatisasi BUMN. Kita mengharapkan mantapnya strategi implementasi yang matang, dengan memperhatikan kepentingan stakeholders dan calon investor dalam pasar modal. Privatisasi perusahaan milik pemerintah dilakukan di negara-negara besar di dunia. Inggris pada zaman Perdana Menteri Margaret Thatcher terkenal dengan tekadnya menjalankan privatisasi perusahaan-perusahaan pemerintah dan berhasil baik. Bahkan perusahaan pemerintah SOE (state-owned enterprises) Inggris yang diswastakan bekerja dengan efisien dan menguntungkan. Jepang juga memprivatisasi empat SOE utamanya, yaitu Nippon Telegraph and Telephone Corporation (NTT), Japan Monopoly Co, Japan Airlines, dan Japan National Railway (JNR). Proses privatisasi di Jepang walaupun terjadi 1980/1990-an tetap menarik sebagai bahan studi yang dapat dipakai sebagai pembanding. Memang harus diakui, ulasan dari Jepang luput dari perhatian stakeholders karena kita terbiasa memfokuskan diri pada referensi Barat, khususnya Amerika. Ulasan dari Jepang itu adalah tulisan Mitsuro Kagami, peneliti senior Institute of Developing Economies, JETRO, "Privatization and Deregulation: The Case of Japan" (1999), yang menyoroti manfaat (merits) dan kerugian (demerits) dari privatisasi dan deregulasi. Indonesia tidak ketinggalan menjalankan privatisasi BUMN, walau berjalan tersendat-sendat. Soalnya, selama ini privatisasi lebih banyak dikaitkan dengan APBN. Dalam hal ini Kementerian BUMN telah mengeluarkan Cetak Biru/Master Plan Tahun 2002/2006. Berbagai pengamatan mengungkapkan selama ini privatisasi BUMN senantiasa mengundang pro dan kontra. Sering kali elite kita, eksekutif maupun legislatif, terlalu sibuk, hingga upaya menyosiali- sasikan privatisasi tersebut terdistorsi kepentingan pribadi maupun kelompok politik. Pertama untuk menutupi defisit fiskal, dan kedua karena desakan ekonomi pasar bebas. Pihak yang tidak mendukung, menyebut dampak negatifnya pada masyarakat seperti pengangguran (PHK, dominasi modal asing, dan terjadinya peningkatan kesenjangan dalam pendapatan). Mekanisme pasar dengan minimnya campur tangan pemerintah makin menggejala di dunia sejak 1990-an. Semboyan efisiensi dan transparansi yang digerakkan pasar dianggap lebih baik daripada inefisiensi dan ketertutupan BUMN. Terjadilah privatisasi BUMN. Perubahan Fundamental Pendekatan berorientasi pasar rupa-rupanya menjadi filosofis ekonomi dunia (terutama Amerika termasuk elite ekonom makro pendukungnya Indonesia). Karena terlalu emosional, perbedaan pemahaman dan visi masing-masing pihak menyebabkan pengungkapan di media massa terdistorsi, sering tidak seimbang secara ekonomi makro dan mikro. Privatisasi BUMN yang disertai deregulasi mencuatkan perubahan-perubahan fundamental dalam bidang-bidang berikut. Pertama, peranan pemerintah dan pasar. Kedua, kepemilikan (domestik maupun partisipasi asing melalui penanaman modal asing). Ketiga, kinerja dan harga, mutu dan keanekaan jasa. Keempat, struktur industri (produksi dan kesempatan kerja). Kelima, pengaturan kelembagaan dan kontraktual (leasing, outsourcing, concession). Keenam, kerangka kerja legal. Ketujuh, badan-badan pengaturan atau pemantauan. Kedelapan, sikap konsumen dan gaya hidup. Kesembilan, distribusi pendapatan. Salah satu faktor yang tidak boleh diabaikan adalah inovasi teknologis yang berdampak pada kinerja BUMN. Umumnya, BUMN selama ini sebelum adanya isu privatisasi dioperasikan oleh pemerintah karena terjadinya kegagalan pasar yang berkaitan dengan economies of scale, externalities, dan peranan yang besar dari pemerintah. Sejak 1997, kita alami liberalisasi dan deregulasi yang tergesa-gesa menciptakan keresahan (turmoil), karena pasar yang terdiri atas manusia sebagai pelaku dan konsumen belum dipersiapkan secara matang. Terlalu cepatnya urutan dan momentum deregulasi atau liberalisasi yang tidak sepenuhnya membawa keberhasilan pada publik, sepatutnya dikaji ulang. Artinya, sistem pemantauan untuk berjaga-jaga agar tidak terjebak kembali dalam keresahan, misalnya dengan memfungsikan secara efektif, dengan landasan hukum yang kredibel, lembaga monitoring yang profesional (Fair Trade Commission, otoritas supervisi perbankan), atau paling tidak sarana penyediaan informasi, untuk mengikuti gerakan modal jangka pendek dalam dunia yang makin terbuka sangat diperlukan. Dalam Kongres XV ISEI "Privatisasi sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan BUMN Insolven", 14 Juli 2003, Samuel Tobing antara lain memperkenalkan definisi privatisasi menurut cetak biru 2002-2006 yang dikeluarkan Kementerian BUMN. Ternyata banyak ekonom menyatakan baru pertama kali mendengar adanya cetak biru tersebut. Sayangnya, privatisasi dalam kongres itu tidak dibahas lebih mendalam. Bahan Pemikiran Dalam cetak biru tersebut diuraikan privatisasi mengandung tiga butir makna. Pertama, perubahan peranan pemerintah dari peran sebagai pemilik dan pelaksana menjadi regulator dan promotor dari kebijakan, serta penetapan sasaran baik nasional maupun sektoral. Kedua, para manajer selanjutnya akan bertanggung jawab kepada pemilik baru. Diharapkan pemilik baru mengejar pencapaian sasaran perusahaan dalam kerangka regulasi perdagangan, persaingan, keselamatan kerja dan peraturan lainnya yang ditetapkan pemerintah termasuk kewajiban pelayanan masyarakat. Ketiga, pemilihan metode dan privatisasi yang terbaik bagi badan usaha dan negara mengacu kepada kondisi pasar dan kebijakan regulasi sektoral. Dengan esensi butir pertama, pemerintah tidak lagi menjadi business owner. Apabila pemerintah memiliki fungsi kedua, yaitu menjadi pemilik dan juga regulator, terjadi benturan kepentingan. Soalnya, dengan fungsi kedua, BUMN akan terus bersandar pada proteksi pemerintah sehingga tidak memiliki motivasi beroperasi secara efisien dan efektif. Samuel Tobing juga memaparkan arti insolvency, dalam arti ketidakmampuan membayar kewajiban pada saat kewajiban jatuh tempo dan nilai aset di bawah nilai utang. Artinya, aset lebih kecil dari kewajiban sehingga perusahaan mengalami ekuitas negatif. Dalam cetak biru BUMN tahun 2002 disebutkan dari 145 BUMN berdasarkan laporan keuangan 2001, total aset senilai Rp 772 triliun, total ekuitas 139 triliun, sehingga total kewajiban (aset - ekuitas) sekitar Rp 633 triliun. Debt to equity ratio menurut hitungan di atas 4,5, yang mengindikasikan tingkat utang cukup besar. Lagi pula dari 145 BUMN yang memiliki ekuitas negatif adalah sekitar 8 BUMN. Dengan berbagai pemahaman dan pengalaman seseorang, dapat ditarik beberapa determinan yang membentuk pandangan mengenai privatisasi. Pertama, pandangan hidup atau filosofi mengenai pasar bebas, ada atau tidaknya pengalaman dengan reformasi ekonomi. Kedua, pengalamannya dengan privatisasi dalam berbagai sektor dan sikap politiknya terhadap kebijakan ekonomi. Dari kesadaran atau pemahaman itu, dapat diurutkan sikap dan persepsi pribadi individual sebagai anggota kelompok di mana ia berada dan berperan. Setiap kali muncul rencana pemerintah memprivatisasi BUMN terungkap kelompok pro dan kontra. Meskipun demikian, beberapa pengamatan dari analisis di atas dan referensi pengalaman Jepang, dapat diperoleh wawasan lebih mantap. Dalam strategi menjadi penting penentuan waktu, dengan didahului management audit demi good governance yang lebih kredibel. Hasil privatisasi dipengaruhi siklus bisnis. Selama periode "boom", pemutusan hubungan kerja dengan karyawan relatif mudah, karena langkah ini tidak menyebabkan masalah sosial serius. Karyawan yang kelebihan dapat direalokasi atau diserap dalam ekonomi yang meningkat. Saham BUMN dapat dijual dengan harga tinggi. Kebalikannya terjadi dalam resesi. Jadi, mencari momentum adalah penting, apalagi kalau BUMN terjerat utang yang memberatkan. Langkah membuat urutan privatisasi bukan terbatas pada suatu isu menggerakkan persaingan. Karena itu, salah satu urutan, perusahaan yang membuat barang-barang dalam pasar yang bersaing harus diprivatisasi. Setelah itu, perusahaan industri besar non utility. Kementerian BUMN harus menjunjung tinggi good governance, menjadwalkan menyosialisasikan rencana privatisasi BUMN. Keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses privatisasi menjadi sangat krusial sesuai tuntutan good governance. Patut dicamkan, asimetri informasi menimbulkan kecurigaan atas kemungkinan transaksi yang tidak wajar. Di pihak kementerian, manajemen harus jelas dalam implementasi pilihan: privatisasi kepemilikan saham melalui Bursa Efek, atau privatisasi manajemen, agar makin profesional etis berjiwa kewirausahaan untuk peningkatan kinerja demi profitisasi tanpa menjual saham. Atau, memilih keduanya, secara proporsional dan profesional/etis berjiwa kewirausahaan. Penulis adalah pengamat ekonomi dan dosen FE Universitas Tarumanagara Last modified: 29/5/07 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
