Refleksi: Apa komentar Anda sebagai warganegara pemilik BUMN.  Hanya sebagai 
penonton bisu yang tak berdaya?

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/29/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Strategi Privatisasi BUMN
Bob Widyahartono 




Menarik mencermati rencana Menteri Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN baru, 
mengenai implementasi privatisasi BUMN. Kita mengharapkan mantapnya strategi 
implementasi yang matang, dengan memperhatikan kepentingan stakeholders dan 
calon investor dalam pasar modal. 

Privatisasi perusahaan milik pemerintah dilakukan di negara-negara besar di 
dunia. Inggris pada zaman Perdana Menteri Margaret Thatcher terkenal dengan 
tekadnya menjalankan privatisasi perusahaan-perusahaan pemerintah dan berhasil 
baik. Bahkan perusahaan pemerintah SOE (state-owned enterprises) Inggris yang 
diswastakan bekerja dengan efisien dan menguntungkan. 

Jepang juga memprivatisasi empat SOE utamanya, yaitu Nippon Telegraph and 
Telephone Corporation (NTT), Japan Monopoly Co, Japan Airlines, dan Japan 
National Railway (JNR). Proses privatisasi di Jepang walaupun terjadi 
1980/1990-an tetap menarik sebagai bahan studi yang dapat dipakai sebagai 
pembanding. 

Memang harus diakui, ulasan dari Jepang luput dari perhatian stakeholders 
karena kita terbiasa memfokuskan diri pada referensi Barat, khususnya Amerika. 
Ulasan dari Jepang itu adalah tulisan Mitsuro Kagami, peneliti senior Institute 
of Developing Economies, JETRO, "Privatization and Deregulation: The Case of 
Japan" (1999), yang menyoroti manfaat (merits) dan kerugian (demerits) dari 
privatisasi dan deregulasi. 

Indonesia tidak ketinggalan menjalankan privatisasi BUMN, walau berjalan 
tersendat-sendat. Soalnya, selama ini privatisasi lebih banyak dikaitkan dengan 
APBN. Dalam hal ini Kementerian BUMN telah mengeluarkan Cetak Biru/Master Plan 
Tahun 2002/2006. 

Berbagai pengamatan mengungkapkan selama ini privatisasi BUMN senantiasa 
mengundang pro dan kontra. Sering kali elite kita, eksekutif maupun legislatif, 
terlalu sibuk, hingga upaya menyosiali- sasikan privatisasi tersebut 
terdistorsi kepentingan pribadi maupun kelompok politik. 

Pertama untuk menutupi defisit fiskal, dan kedua karena desakan ekonomi pasar 
bebas. Pihak yang tidak mendukung, menyebut dampak negatifnya pada masyarakat 
seperti pengangguran (PHK, dominasi modal asing, dan terjadinya peningkatan 
kesenjangan dalam pendapatan). 

Mekanisme pasar dengan minimnya campur tangan pemerintah makin menggejala di 
dunia sejak 1990-an. Semboyan efisiensi dan transparansi yang digerakkan pasar 
dianggap lebih baik daripada inefisiensi dan ketertutupan BUMN. Terjadilah 
privatisasi BUMN. 


Perubahan Fundamental 

Pendekatan berorientasi pasar rupa-rupanya menjadi filosofis ekonomi dunia 
(terutama Amerika termasuk elite ekonom makro pendukungnya Indonesia). Karena 
terlalu emosional, perbedaan pemahaman dan visi masing-masing pihak menyebabkan 
pengungkapan di media massa terdistorsi, sering tidak seimbang secara ekonomi 
makro dan mikro. 

Privatisasi BUMN yang disertai deregulasi mencuatkan perubahan-perubahan 
fundamental dalam bidang-bidang berikut. Pertama, peranan pemerintah dan pasar. 
Kedua, kepemilikan (domestik maupun partisipasi asing melalui penanaman modal 
asing). Ketiga, kinerja dan harga, mutu dan keanekaan jasa. 

Keempat, struktur industri (produksi dan kesempatan kerja). Kelima, pengaturan 
kelembagaan dan kontraktual (leasing, outsourcing, concession). Keenam, 
kerangka kerja legal. Ketujuh, badan-badan pengaturan atau pemantauan. 
Kedelapan, sikap konsumen dan gaya hidup. Kesembilan, distribusi pendapatan. 

Salah satu faktor yang tidak boleh diabaikan adalah inovasi teknologis yang 
berdampak pada kinerja BUMN. Umumnya, BUMN selama ini sebelum adanya isu 
privatisasi dioperasikan oleh pemerintah karena terjadinya kegagalan pasar yang 
berkaitan dengan economies of scale, externalities, dan peranan yang besar dari 
pemerintah. 

Sejak 1997, kita alami liberalisasi dan deregulasi yang tergesa-gesa 
menciptakan keresahan (turmoil), karena pasar yang terdiri atas manusia sebagai 
pelaku dan konsumen belum dipersiapkan secara matang. Terlalu cepatnya urutan 
dan momentum deregulasi atau liberalisasi yang tidak sepenuhnya membawa 
keberhasilan pada publik, sepatutnya dikaji ulang. 

Artinya, sistem pemantauan untuk berjaga-jaga agar tidak terjebak kembali dalam 
keresahan, misalnya dengan memfungsikan secara efektif, dengan landasan hukum 
yang kredibel, lembaga monitoring yang profesional (Fair Trade Commission, 
otoritas supervisi perbankan), atau paling tidak sarana penyediaan informasi, 
untuk mengikuti gerakan modal jangka pendek dalam dunia yang makin terbuka 
sangat diperlukan. 

Dalam Kongres XV ISEI "Privatisasi sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan BUMN 
Insolven", 14 Juli 2003, Samuel Tobing antara lain memperkenalkan definisi 
privatisasi menurut cetak biru 2002-2006 yang dikeluarkan Kementerian BUMN. 
Ternyata banyak ekonom menyatakan baru pertama kali mendengar adanya cetak biru 
tersebut. Sayangnya, privatisasi dalam kongres itu tidak dibahas lebih 
mendalam. 


Bahan Pemikiran 

Dalam cetak biru tersebut diuraikan privatisasi mengandung tiga butir makna. 
Pertama, perubahan peranan pemerintah dari peran sebagai pemilik dan pelaksana 
menjadi regulator dan promotor dari kebijakan, serta penetapan sasaran baik 
nasional maupun sektoral. 

Kedua, para manajer selanjutnya akan bertanggung jawab kepada pemilik baru. 
Diharapkan pemilik baru mengejar pencapaian sasaran perusahaan dalam kerangka 
regulasi perdagangan, persaingan, keselamatan kerja dan peraturan lainnya yang 
ditetapkan pemerintah termasuk kewajiban pelayanan masyarakat. Ketiga, 
pemilihan metode dan privatisasi yang terbaik bagi badan usaha dan negara 
mengacu kepada kondisi pasar dan kebijakan regulasi sektoral. 

Dengan esensi butir pertama, pemerintah tidak lagi menjadi business owner. 

Apabila pemerintah memiliki fungsi kedua, yaitu menjadi pemilik dan juga 
regulator, terjadi benturan kepentingan. Soalnya, dengan fungsi kedua, BUMN 
akan terus bersandar pada proteksi pemerintah sehingga tidak memiliki motivasi 
beroperasi secara efisien dan efektif. 

Samuel Tobing juga memaparkan arti insolvency, dalam arti ketidakmampuan 
membayar kewajiban pada saat kewajiban jatuh tempo dan nilai aset di bawah 
nilai utang. Artinya, aset lebih kecil dari kewajiban sehingga perusahaan 
mengalami ekuitas negatif. 

Dalam cetak biru BUMN tahun 2002 disebutkan dari 145 BUMN berdasarkan laporan 
keuangan 2001, total aset senilai Rp 772 triliun, total ekuitas 139 triliun, 
sehingga total kewajiban (aset - ekuitas) sekitar Rp 633 triliun. Debt to 
equity ratio menurut hitungan di atas 4,5, yang mengindikasikan tingkat utang 
cukup besar. Lagi pula dari 145 BUMN yang memiliki ekuitas negatif adalah 
sekitar 8 BUMN. 

Dengan berbagai pemahaman dan pengalaman seseorang, dapat ditarik beberapa 
determinan yang membentuk pandangan mengenai privatisasi. 

Pertama, pandangan hidup atau filosofi mengenai pasar bebas, ada atau tidaknya 
pengalaman dengan reformasi ekonomi. Kedua, pengalamannya dengan privatisasi 
dalam berbagai sektor dan sikap politiknya terhadap kebijakan ekonomi. Dari 
kesadaran atau pemahaman itu, dapat diurutkan sikap dan persepsi pribadi 
individual sebagai anggota kelompok di mana ia berada dan berperan. 

Setiap kali muncul rencana pemerintah memprivatisasi BUMN terungkap kelompok 
pro dan kontra. Meskipun demikian, beberapa pengamatan dari analisis di atas 
dan referensi pengalaman Jepang, dapat diperoleh wawasan lebih mantap. Dalam 
strategi menjadi penting penentuan waktu, dengan didahului management audit 
demi good governance yang lebih kredibel. 

Hasil privatisasi dipengaruhi siklus bisnis. Selama periode "boom", pemutusan 
hubungan kerja dengan karyawan relatif mudah, karena langkah ini tidak 
menyebabkan masalah sosial serius. Karyawan yang kelebihan dapat direalokasi 
atau diserap dalam ekonomi yang meningkat. Saham BUMN dapat dijual dengan harga 
tinggi. Kebalikannya terjadi dalam resesi. Jadi, mencari momentum adalah 
penting, apalagi kalau BUMN terjerat utang yang memberatkan. 

Langkah membuat urutan privatisasi bukan terbatas pada suatu isu menggerakkan 
persaingan. Karena itu, salah satu urutan, perusahaan yang membuat 
barang-barang dalam pasar yang bersaing harus diprivatisasi. Setelah itu, 
perusahaan industri besar non utility. Kementerian BUMN harus menjunjung tinggi 
good governance, menjadwalkan menyosialisasikan rencana privatisasi BUMN. 

Keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses privatisasi 
menjadi sangat krusial sesuai tuntutan good governance. Patut dicamkan, 
asimetri informasi menimbulkan kecurigaan atas kemungkinan transaksi yang tidak 
wajar. 

Di pihak kementerian, manajemen harus jelas dalam implementasi pilihan: 
privatisasi kepemilikan saham melalui Bursa Efek, atau privatisasi manajemen, 
agar makin profesional etis berjiwa kewirausahaan untuk peningkatan kinerja 
demi profitisasi tanpa menjual saham. Atau, memilih keduanya, secara 
proporsional dan profesional/etis berjiwa kewirausahaan. 


Penulis adalah pengamat ekonomi dan dosen FE Universitas Tarumanagara 


Last modified: 29/5/07 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke