Jum’at, 8 Juni 2007 09:45
Polda Riau Tolak Gunakan Perda Karhutla
Kerja keras yang dilakukan DPRD Riau dalam membahas dan mengesahkan Perda
Karhutla bakal sia-sia. Sebab polisi menolak menjadikannya sebagai dasar hukum
dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Riauterkini-PEKANBARU- Peraturan Daerah (Perda) tentang Tekhnis Penanggulangan
Kebakaran Hutan dan Pemulihan Lingkungan Hidup atau lebih dikenal dengan
sebutan Perda Karhutla yang baru disahkan DPRD Riau pada Senin (6/6) lalu
langsung mendapatkan hambatan serius. Hambatan itu datang dari Polda Riau yang
menolak menggunakan Perda tersebut dalam menangani kasus kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla) di Riau. Polda akan tetap mengacu pada undang-undang dan
peraturan pemerintah dalam proses hukum dan penyidikan yang dilakukan.
‘’Silahkan Perda disahkan, kita tidak akan menen-tangnya. Namun dalam proses
hukum, kita akan tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yaitu
undang-undang,’’ jelas Kasi Penkum Polda Riau, AKBP Syaherdam dan Kabid Humas
Polda Riau, AKBP Zulkifli di Mapolda, Kamis (7/6) kemarin.
Disebutkannya, pihaknya mengacu pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, tentang
kehutanan serta Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Jika di dalam Perda yang disahkan itu, dibolehkan pembakaran lahan seluas dua
hektare. Hal itu berbeda jika merujuk pada kedua undang-undang tersebut.
Disebutkannya, apa jadinya Riau jika dua hektare lahan warga boleh digarap
dengan melakukan pembakaran. Riau akan menjadi daerah penghasil asap jika yang
melakukan pembakaran ratusan warga. Apalagi sebagian besar lahan di Riau
merupakan lahan gambut, tentu jika terjadi pembakaran lahan, memerlukan waktu
yang cukup lama untuk memadamkannya.
‘’Kita tidak mau ada celah. Dan kita tidak mau, apa yang telah diusahakan
dengan mengumpulkan para pengusaha Riau, agar tidak melakukan pembakaran
menjadi sia-sia,’’ ungkap Syaherdam dan dibenarkan oleh Zulkifli.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya mengungkapkan hal ini, agar masyarakat tidak
bingung nantinya jika harus berhadapan dengan hukum. Dengan informasi ini,
setidaknya masyarakat dapat mengerti.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Riau drh H Chaidir MM menyebutkan, Polda
sebenarnya tidak perlu terlalu cepat memutuskan tidak akan menggunakan Perda
tersebut. Sebab meski sudah disahkan, Perda belum otomatis langsung
diberlakukan, karena akan dikonsultasi terlebih dahulu ke Departemen Dalam
Negeri (Depdagri). ‘’Jadi Perda itu belum bisa langsung diberlakukan. Sesuai
mekanisme, Perda harus dikonsultasikan dulu ke Depdagri,’’ jelasnya.
Dikatakan pula, bila ternyata hasil evaluasi tidak ada sesuatu yang menyalahi,
berarti tidak ada alasan Polda tidak menjalaninya. Chaidir lantas memberi
contoh Perda Holding Company PT Riau Bangkit yang setelah dievaluasi ada
beberapa hal yang harus disesuaikan.
Untuk Perda Karhutla yang sudah disahkan ini, Chaidir menjelaskan tidak
bertentangan dengan UU. Selain itu dalam menyusunnya Pansus sudah membahas
dengan para ahli. ‘’Mereka juga menggunakan ketentuan sama, dan menjalani
ketentuan sama. Yang namanya Ranperda pembahasan tidak hanya dilakukna oleh
dewan saja, tapi juga tenaga ahli dan pemerintah daerah,’’ jelasnya.
Dijelaskan pula, diperbolehkannya warga membakar maksimal 2 hektare lahan,
dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan rakyat kecil. ‘’Selama ini mereka
berkebun kesulitan, tak boleh membakar tapi tak ada solusinya. Kalau tak boleh
membakar tentu harus pakai alat berat, sementara mereka tidak memiliki
kemampuan untuk menyewa alat berat. Karena itu DPRD selaku lembaga perwakilan
rakyat mencoba mencarikan solusi dengan menunjukkan keberpihakan pada rakyat
kecil,’’ jelas Chaidir.***(RPO)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/