http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/14/Sorotan/sorot01.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Pembela HAM di Papua Butuh Perlindungan Pengantar Hak asasi manusia (HAM) masih sering dilanggar di Tanah Air, khususnya di Tanah Papua. Kiprah para penggiat dan pembela HAM di Papua masih dirasakan kurang bebas dan terasa sering dibatasi. Kondisi tersebut mengundang perhatian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Itu diwujudkan dengan pengiriman utusan khusus PBB mengenai Perlindungan bagi Pekerja Kemanusiaan, Hina Jilani, ke Papua baru-baru ini. Kedatangan Hina Jilani sesungguhnya menyadarkan mereka yang bergiat dalam pembelaan HAM bahwa para pekerja kemanusiaan/pembela HAM memiliki hak untuk dilindungi oleh negara. Kunjungan ini menunjukkan, kasus-kasus pelanggaran terhadap para pembela HAM sudah seharusnya segera diproses hukum. Untuk melihat masalah ini, koresponden SP, Gabriel Maniagasi menuliskannya dalam sorotan kali ini. SP/Ignatius Liliek Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB Urusan Pembela HAM Hina Jilani menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Gedung FAO PBB, Jakarta, Selasa (12/6). Jilani yang berkunjung ke Indonesia sejak (5/6) lalu menyampaikan keprihatinannya mengenai penanganan beberapa kasus HAM yang terjadi di Indonesia dan berharap dapat secara langsung bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. dara pagi demikian sejuk. Matahari belum terlalu tinggi, namun kesibukan Bandara Sentani pada Jumat (8/6) terasa sedikit berbeda dari biasanya. Di depan Gerbang VIP Room Bandara Sentani tampak sekelompok orang berdiri sambil memajang spanduk dan beberapa lembar kertas berukuran besar penuh coretan dengan berbagai tulisan, di antaranya Stop! Genocide of Papua", "Welcome Hina Jilani, Who Carry Freedom For All The West Papua". Mereka tampak antusias dan bersemangat sekali. Sekelompok orang itu menamakan dirinya Forum Komunikasi Rakyat Papua, jumlah mereka hanya puluhan orang saja. Kabarnya, mereka adalah kelompok mahasiswa yang peduli dengan masalah hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua. Kedatangan mereka di Bandara Sentani untuk menyambut Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Perlindungan bagi Pekerja Kemanusiaan, Hina Jilani, ke Papua. Kehadiran Hina memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Papua. Sebabnya, hampir 40 tahun baru ada utusan khusus PBB yang kembali ke Papua, itu pun hanya untuk melihat secara langsung perkembangan para pekerja HAM dan tindakan pemerintah terhadap para pekerja HAM di Tanah Papua. Kehadiran utusan PBB ini dianggap sebagai peristiwa monumentalis setelah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 yang disaksikan utusan khusus PBB. Para mahasiswa ini bermaksud menyampaikan keinginan mereka dengan cara mereka agar kasus-kasus pelanggaran HAM di tanah Papua segera dituntaskan. Padahal, kedatangan utusan khusus PBB ini adalah bukan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara umum, seperti yang disangkakan tapi kedatangannya hanya untuk kasus-kasus pelanggaran yang menimpa para pekerja HAM atau para pembela HAM. Terlepas dari itu, Hina merupakan utusan khusus PBB kedua yang secara resmi diizinkan pemerintah Indonesia masuk ke Papua yang sebelumnya dianggap "rawan". Sebelumnya ada semacam kegelisahan baik di Papua maupun di luar Papua, khususnya di Jakarta bahwa Papua tidak aman untuk seorang utusan PBB. Sementara di kalangan para pegiat LSM kalau-kalau Hina bakal tak kunjung tiba di Papua, tapi akhirnya kegelisahan LSM itu pun terobati setelah Hina menginjakkan kakinya di Tanah Papua. Kedatangan perempuan asal Pakistan ini tidak sendirian, ditemani seorang staf PBB, yakni Gullaime Pfeiffle dan rombongan lain dari Departemen Luar Negeri RI. Hina merupakan utusan khusus dari Perwakilan Sekjen PBB yang membidangi masalah pekerja pembela HAM (Human Right Defender). Dalam catatan, Hina Jilani adalah seorang pengacara hukum dan pendiri Komisi HAM Pakistan di 2002. Adanya Laporan Kedatangannya secara khusus terkait adanya laporan mengenai perlakuan di luar ketentuan yang masih sering dialami pekerja / aktivis HAM lewat ancaman dan teror. Kedatangannya di Papua juga untuk melihat kinerja aktivis HAM beserta perangkat penegakan hukum, dan memantau perkembangan penanganan kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Tanah Papua. Dalam rentetan kunjungannya di Provinsi Papua, Hina hanya dijadwalkan sehari berada di Jayapura sehingga dengan waktu yang sangat singkat dimanfaatkan untuk bertatap muka dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Papua. Pada kunjungannya ke daerah Provinsi Papua, Hina berkesempatan menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Tedjo Suprapto karena Gubernur dan Wakil Gubernur sedang tugas keluar. Pertemuan itu berlangsung satu jam dan tertutup untuk publik. Namun, seusai pertemuan diperoleh informasi kalau pertemuan itu hanya menyoroti perihal perkembangan kasus penanganan HAM dan harapan akan konsistensi serta kesungguhan pemerintah Provinsi Papua dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Seusai bertemu dengan jajaran Pemerintah Provinsi Papua, Hina menuju Kejaksaan Tinggi Papua. Di sana pertemuan berlangsung alot karena Hina lebih banyak bertanya tentang masalah hukum dan peradilan. Terkait masalah hukum dan peradilan HAM, khususnya untuk wilayah Indonesia Timur saat ini berada di Makassar. Mengingat belum semua daerah mempunyai perangkat untuk itu (peradilan HAM). Selanjutnya, dalam pertemuan yang cukup singkat itu, Hina lebih banyak menyoalkan masalah peranan Kejaksaan dalam setiap penanganan kasus HAM. Untuk itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Domu P Sihite SH, MH mengungkapkan bahwa selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini tidak ada kasus pelanggaran HAM yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua. Meskipun demikian, dalam setiap proses penyidikan dan penuntutan perkara, Kejaksaan Tinggi Papua selalu mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2002 tentang Peradilan HAM. Dicontohkan, kasus Abepura berdarah pada 2000, sesuai ketentuan hukum di Indonesia, kasus itu bukanlah kasus pelanggaran HAM melainkan masuk kategori pidana umum. Terkait pemahaman akan makna HAM itu sendiri, Hina memandang perlunya pembekalan materi HAM oleh Organisasi Internasional yang memang secara khusus menangani masalah-masalah HAM. Dibatasi Gerakannya Selain itu, Hina pun berkesempatan bertatap muka dengan Kapolda Papua Brigjen Pol Max Donal Aer di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda). Dalam Perbincangannya dengan pimpinan institusi Kepolisian di Papua, Hina menanyakan adanya informasi bahwa para pekerja HAM merasa dibatasi ruang geraknya karena selalu diawasi pihak intelijen. Max Donal menegaskan, anggotanya tidak akan melakukan sesuatu hal tanpa adanya alasan yang jelas mengingat fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Begitu juga halnya dengan tugas intelijen sebagai pengumpul informasi dan pencari keterangan yang nantinya akan diinformasikan ke fungsi Reskrim. Dikatakan, kekhawatiran itu sesungguhnya tidak perlu ada sejauh tidak bersentuhan dengan tindak pidana. Terkait saran pembekalan masalah HAM, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas HAM untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman HAM kepada seluruh jajarannya, bahkan mulai dari pendidikan bintara. Dalam pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua, Jhon Ibo, MM mengingatkan kembali akan salah satu aspek dari pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua, di mana otsus merupakan komitmen untuk mengakhiri pelanggaran HAM dan berupaya menghadirkan kesejahteraan serta kemerdekaan bagi orang Papua di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan dalam pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua MRP, Agus Alue Alua menegaskan, walaupun tugas kulturalnya sudah jelas dan tertuang semua dalam UU No 21/2001, pihaknya masih kesulitan dengan adanya batasan kewenangan dan tekanan dari pihak tertentu. Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dan perhatian dari dunia internasional untuk perlindungan pelaksanaan tugas membela hak-hak orang Papua dalam pemerataan kesejahteraan dan pembangunan. Di Aula Kantor Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, Hina berkesempatan mendengar testimoni dan pengakuan sejumlah aktivis yang pernah mengalami teror dan intimidasi ketika mereka sedang melaksanakan tugasnya. Dia mendengar dengan seksama dan sesekali ia mencatat apa yang dirasanya perlu. Pertemuan yang jarang dan langka itu dimanfaatkan para aktivis dari LSM, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyampaikan laporan mereka terkait Human Right Defender (HRD). Selain mendapat sambutan yang bagus, Hina juga sempat dibuat "pening" dengan hadirnya sekelompok masyarakat yang menghalangi perjalanannya untuk meminta waktu dua-tiga menit untuk menyampaikan aspirasi mereka. Kelompok masyakarat itu dipimpin Buchtar Tabuni, menghampiri Hina Jilani ketika akan meninggalkan penginapannya di Swiss-bell Hotel untuk menyampaikan unek-unek mereka terhadap pembelaan terhadap para pekerja kemanusiaan. Sekretaris Eksekutif FOKER LSM Papua, J Septer Manufandu mengaku cukup puas dengan kedatangan Hina yang memang secara khusus membidangi masalah HAM. Kedatangan ini sesungguhnya ada harapan besar bahwa kasus-kasus pelanggaran terhadap para pembela HAM harus segera diproses hukum. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Paskalis Letsoin mengatakan, dengan kedatangan Hina Jilani sesungguhnya menyadarkan pihaknya (LSM) bahwa para pekerja kemanusiaan/pembela HAM ternyata memiliki hak-hak untuk dilindungi oleh negara. * Last modified: 13/6/07 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
