http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/14/Sorotan/sorot01.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Pembela HAM di Papua Butuh Perlindungan
Pengantar 


Hak asasi manusia (HAM) masih sering dilanggar di Tanah Air, khususnya di Tanah 
Papua. Kiprah para penggiat dan pembela HAM di Papua masih dirasakan kurang 
bebas dan terasa sering dibatasi. Kondisi tersebut mengundang perhatian dari 
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Itu diwujudkan dengan pengiriman utusan 
khusus PBB mengenai Perlindungan bagi Pekerja Kemanusiaan, Hina Jilani, ke 
Papua baru-baru ini. 

Kedatangan Hina Jilani sesungguhnya menyadarkan mereka yang bergiat dalam 
pembelaan HAM bahwa para pekerja kemanusiaan/pembela HAM memiliki hak untuk 
dilindungi oleh negara. Kunjungan ini menunjukkan, kasus-kasus pelanggaran 
terhadap para pembela HAM sudah seharusnya segera diproses hukum. Untuk melihat 
masalah ini, koresponden SP, Gabriel Maniagasi menuliskannya dalam sorotan kali 
ini. 

 

 

SP/Ignatius Liliek 

Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB Urusan Pembela HAM Hina Jilani menjawab 
pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Gedung FAO PBB, Jakarta, Selasa 
(12/6). Jilani yang berkunjung ke Indonesia sejak (5/6) lalu menyampaikan 
keprihatinannya mengenai penanganan beberapa kasus HAM yang terjadi di 
Indonesia dan berharap dapat secara langsung bertemu dengan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono. 

dara pagi demikian sejuk. Matahari belum terlalu tinggi, namun kesibukan 
Bandara Sentani pada Jumat (8/6) terasa sedikit berbeda dari biasanya. Di depan 
Gerbang VIP Room Bandara Sentani tampak sekelompok orang berdiri sambil 
memajang spanduk dan beberapa lembar kertas berukuran besar penuh coretan 
dengan berbagai tulisan, di antaranya Stop! Genocide of Papua", "Welcome Hina 
Jilani, Who Carry Freedom For All The West Papua". Mereka tampak antusias dan 
bersemangat sekali. 

Sekelompok orang itu menamakan dirinya Forum Komunikasi Rakyat Papua, jumlah 
mereka hanya puluhan orang saja. Kabarnya, mereka adalah kelompok mahasiswa 
yang peduli dengan masalah hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua. Kedatangan 
mereka di Bandara Sentani untuk menyambut Utusan Khusus Perserikatan 
Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Perlindungan bagi Pekerja Kemanusiaan, Hina 
Jilani, ke Papua. 

Kehadiran Hina memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Papua. Sebabnya, 
hampir 40 tahun baru ada utusan khusus PBB yang kembali ke Papua, itu pun hanya 
untuk melihat secara langsung perkembangan para pekerja HAM dan tindakan 
pemerintah terhadap para pekerja HAM di Tanah Papua. Kehadiran utusan PBB ini 
dianggap sebagai peristiwa monumentalis setelah pelaksanaan Penentuan Pendapat 
Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 yang disaksikan utusan khusus PBB. Para 
mahasiswa ini bermaksud menyampaikan keinginan mereka dengan cara mereka agar 
kasus-kasus pelanggaran HAM di tanah Papua segera dituntaskan. 

Padahal, kedatangan utusan khusus PBB ini adalah bukan untuk menyelesaikan 
kasus-kasus pelanggaran HAM secara umum, seperti yang disangkakan tapi 
kedatangannya hanya untuk kasus-kasus pelanggaran yang menimpa para pekerja HAM 
atau para pembela HAM. 

Terlepas dari itu, Hina merupakan utusan khusus PBB kedua yang secara resmi 
diizinkan pemerintah Indonesia masuk ke Papua yang sebelumnya dianggap "rawan". 
Sebelumnya ada semacam kegelisahan baik di Papua maupun di luar Papua, 
khususnya di Jakarta bahwa Papua tidak aman untuk seorang utusan PBB. Sementara 
di kalangan para pegiat LSM kalau-kalau Hina bakal tak kunjung tiba di Papua, 
tapi akhirnya kegelisahan LSM itu pun terobati setelah Hina menginjakkan 
kakinya di Tanah Papua. 

Kedatangan perempuan asal Pakistan ini tidak sendirian, ditemani seorang staf 
PBB, yakni Gullaime Pfeiffle dan rombongan lain dari Departemen Luar Negeri RI. 

Hina merupakan utusan khusus dari Perwakilan Sekjen PBB yang membidangi masalah 
pekerja pembela HAM (Human Right Defender). Dalam catatan, Hina Jilani adalah 
seorang pengacara hukum dan pendiri Komisi HAM Pakistan di 2002. 


Adanya Laporan 

Kedatangannya secara khusus terkait adanya laporan mengenai perlakuan di luar 
ketentuan yang masih sering dialami pekerja / aktivis HAM lewat ancaman dan 
teror. Kedatangannya di Papua juga untuk melihat kinerja aktivis HAM beserta 
perangkat penegakan hukum, dan memantau perkembangan penanganan kasus 
pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Tanah Papua. 

Dalam rentetan kunjungannya di Provinsi Papua, Hina hanya dijadwalkan sehari 
berada di Jayapura sehingga dengan waktu yang sangat singkat dimanfaatkan untuk 
bertatap muka dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Papua. 
Pada kunjungannya ke daerah Provinsi Papua, Hina berkesempatan menemui 
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Tedjo Suprapto karena Gubernur dan 
Wakil Gubernur sedang tugas keluar. Pertemuan itu berlangsung satu jam dan 
tertutup untuk publik. Namun, seusai pertemuan diperoleh informasi kalau 
pertemuan itu hanya menyoroti perihal perkembangan kasus penanganan HAM dan 
harapan akan konsistensi serta kesungguhan pemerintah Provinsi Papua dalam 
menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi. 

Seusai bertemu dengan jajaran Pemerintah Provinsi Papua, Hina menuju Kejaksaan 
Tinggi Papua. Di sana pertemuan berlangsung alot karena Hina lebih banyak 
bertanya tentang masalah hukum dan peradilan. Terkait masalah hukum dan 
peradilan HAM, khususnya untuk wilayah Indonesia Timur saat ini berada di 
Makassar. Mengingat belum semua daerah mempunyai perangkat untuk itu (peradilan 
HAM). 

Selanjutnya, dalam pertemuan yang cukup singkat itu, Hina lebih banyak 
menyoalkan masalah peranan Kejaksaan dalam setiap penanganan kasus HAM. Untuk 
itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Domu P Sihite SH, MH mengungkapkan 
bahwa selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini tidak ada kasus pelanggaran HAM 
yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua. Meskipun demikian, dalam setiap proses 
penyidikan dan penuntutan perkara, Kejaksaan Tinggi Papua selalu mengacu pada 
UU Nomor 26 Tahun 2002 tentang Peradilan HAM. 

Dicontohkan, kasus Abepura berdarah pada 2000, sesuai ketentuan hukum di 
Indonesia, kasus itu bukanlah kasus pelanggaran HAM melainkan masuk kategori 
pidana umum. Terkait pemahaman akan makna HAM itu sendiri, Hina memandang 
perlunya pembekalan materi HAM oleh Organisasi Internasional yang memang secara 
khusus menangani masalah-masalah HAM. 


Dibatasi Gerakannya 

Selain itu, Hina pun berkesempatan bertatap muka dengan Kapolda Papua Brigjen 
Pol Max Donal Aer di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda). Dalam Perbincangannya 
dengan pimpinan institusi Kepolisian di Papua, Hina menanyakan adanya informasi 
bahwa para pekerja HAM merasa dibatasi ruang geraknya karena selalu diawasi 
pihak intelijen. 

Max Donal menegaskan, anggotanya tidak akan melakukan sesuatu hal tanpa adanya 
alasan yang jelas mengingat fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, dan 
pelayan masyarakat. Begitu juga halnya dengan tugas intelijen sebagai pengumpul 
informasi dan pencari keterangan yang nantinya akan diinformasikan ke fungsi 
Reskrim. 

Dikatakan, kekhawatiran itu sesungguhnya tidak perlu ada sejauh tidak 
bersentuhan dengan tindak pidana. Terkait saran pembekalan masalah HAM, Markas 
Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah membuat Memorandum of 
Understanding (MoU) dengan Komnas HAM untuk meningkatkan pengetahuan dan 
pemahaman HAM kepada seluruh jajarannya, bahkan mulai dari pendidikan bintara. 

Dalam pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua, Jhon 
Ibo, MM mengingatkan kembali akan salah satu aspek dari pelaksanaan otonomi 
khusus (otsus) Papua, di mana otsus merupakan komitmen untuk mengakhiri 
pelanggaran HAM dan berupaya menghadirkan kesejahteraan serta kemerdekaan bagi 
orang Papua di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sedangkan dalam pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua MRP, Agus 
Alue Alua menegaskan, walaupun tugas kulturalnya sudah jelas dan tertuang semua 
dalam UU No 21/2001, pihaknya masih kesulitan dengan adanya batasan kewenangan 
dan tekanan dari pihak tertentu. Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dan 
perhatian dari dunia internasional untuk perlindungan pelaksanaan tugas membela 
hak-hak orang Papua dalam pemerataan kesejahteraan dan pembangunan. 

Di Aula Kantor Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, Hina berkesempatan 
mendengar testimoni dan pengakuan sejumlah aktivis yang pernah mengalami teror 
dan intimidasi ketika mereka sedang melaksanakan tugasnya. Dia mendengar dengan 
seksama dan sesekali ia mencatat apa yang dirasanya perlu. Pertemuan yang 
jarang dan langka itu dimanfaatkan para aktivis dari LSM, tokoh masyarakat dan 
tokoh agama untuk menyampaikan laporan mereka terkait Human Right Defender 
(HRD). 

Selain mendapat sambutan yang bagus, Hina juga sempat dibuat "pening" dengan 
hadirnya sekelompok masyarakat yang menghalangi perjalanannya untuk meminta 
waktu dua-tiga menit untuk menyampaikan aspirasi mereka. Kelompok masyakarat 
itu dipimpin Buchtar Tabuni, menghampiri Hina Jilani ketika akan meninggalkan 
penginapannya di Swiss-bell Hotel untuk menyampaikan unek-unek mereka terhadap 
pembelaan terhadap para pekerja kemanusiaan. 

Sekretaris Eksekutif FOKER LSM Papua, J Septer Manufandu mengaku cukup puas 
dengan kedatangan Hina yang memang secara khusus membidangi masalah HAM. 
Kedatangan ini sesungguhnya ada harapan besar bahwa kasus-kasus pelanggaran 
terhadap para pembela HAM harus segera diproses hukum. 

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Paskalis Letsoin 
mengatakan, dengan kedatangan Hina Jilani sesungguhnya menyadarkan pihaknya 
(LSM) bahwa para pekerja kemanusiaan/pembela HAM ternyata memiliki hak-hak 
untuk dilindungi oleh negara. * 


Last modified: 13/6/07 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke