Refleksi: Bravo Banjermasin! Semoga sampahnya bisa juga diolah menjadi bahan yang berguna untuk dipakai lagi seperti pupuk dan lain bahan. Bravo, Bravo Banjermasin. Kota atau kampung mana mau ikut contoh Banjermasin. Ayo jangan malu-malu kucing. Allah pasti lebih memberkati mereka yang kreatif menolong dirinya sendiri.
http://www.gatra.com/artikel.php?id=106042 Penerapan Perda Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 1 Juta Banjarmasin, 12 Juli 2007 15:02 Jangan coba-coba membuang sampah sembarangan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena itu berarti denda Rp 1 juta, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2000 tentang larangan membuang sampah sembarangan di siang hari. Menurut Kepala Dinas Kebersihan Kota Banjarmasin Sayidin Noor kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (12/7), Perda itu mulai efektif berlaku mulai Juli 2007. Perda 4/2000 itu jelas dan secara tegas menyebutkan ancaman sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan badan tiga bulan, bagi pelaku yang diketahui dan terbukti membuang sampah di sembarang tempat pada siang hari. Guna mendukung kelancaran operasi Yustisi, tersedia dana operasional dari APBD tahun 2007 sebesar Rp5 juta setiap kali dilakukan operasi lapangan dengan melibatkan pihak terkait. Tingginya biaya operasional operasi Yustisi karena harus memanfaatkan tenaga penyidik dari pihak Kepolisian dan Kejaksanaan, disamping tenaga Satuan Pilisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tenaga dari Dinas Kebersihan sendiri. Operasi Yustisi penerapan Perda 4/2000 ditekankan di jalan protokol, yakni Jalan A Yani, dari kilometer 1 hingga kilometer 7 Banjarmasin, untuk menciptakan kawasan yang menjadi pintu gerbang masuk ke dalam Kota Banjarmasin itu bersih, indah, rapi, dan teratur. Kendati sementara operasi dan razia dipusatkan di Jalan A. Yani, pengawasan membuang sampah tersebut juga dilakukan di jalan protokol yang lain seperti jalan Lambung Mangkurat, jalan Teluk Dalam serta di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri. Guna mewujudkan komitmen tersebut pihak Pemko telah mendirikan tiga pos pengawasan di sepanjang Jalan A Yani dan dua pos pengawasan lagi di Jalan Teluk Dalam dan Brigjen Hasan Basri. Selain itu terdapat sebuah mobil yang dengan 10 petugas gabungan yang menyisir kawasan yang dilarang membuangb sampah untuk melakukan pengawasan tersebut, tambah Sayidin Noor. Ketika ditanya terhentinya yustisi Perda tersebut, padahal sebelmnya pernah juga dilakukan yustisi demikian, ia menyebutkan memang terkendala dana masalahnya di Pemko Banjarmasin tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akibatnya terpaksa menggunakan petugas penyidik dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Padahal seandainya PPNS tersebut tersedia dibantu Satpol PP maka pelaksanaan yustisi Perda tersebut tidak semahal demikian, karena PPNS bisa bekerja rutin sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, Kota Surabaya saja jumlah PPNS tersedia, akhirnya pengawasan dan yustisi bisa dilakukan setiap hari sebagai kegiatan rpin dari PPNS tersebut. Oleh karena itu, pihak Pemko Banjarmasin khususnya Dinas Kebersihan akan menjadikan dua PNS yang akan didik menjadi PPNS, selain itu juga ada harapan semua instansi yang ada di Pemko memiliki PPNS masing-masing guna memudahkan kegiatan penyidikan. Berdasarkan catatan, katika digelar yustisi Perda sampah setahun yang lalu memang sempat tertangkap empat orang pembuang sampah sembarangan dan telah diberikan sanksi dan disidang dua orang, serta diberikan peringatan bagi dua orang lainnya. [TMA [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
