Refleksi: Bravo Banjermasin! Semoga sampahnya bisa juga diolah menjadi bahan 
yang berguna untuk dipakai lagi seperti pupuk dan lain bahan. Bravo, Bravo 
Banjermasin.  Kota  atau kampung mana mau ikut contoh Banjermasin. Ayo jangan 
malu-malu kucing. Allah pasti lebih memberkati mereka yang kreatif menolong 
dirinya sendiri.  

http://www.gatra.com/artikel.php?id=106042


Penerapan Perda
Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 1 Juta


Banjarmasin, 12 Juli 2007 15:02
Jangan coba-coba membuang sampah sembarangan di Kota Banjarmasin, Kalimantan 
Selatan, karena itu berarti denda Rp 1 juta, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2000 
tentang larangan membuang sampah sembarangan di siang hari.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan Kota Banjarmasin Sayidin Noor kepada wartawan 
di Balai Kota, Kamis (12/7), Perda itu mulai efektif berlaku mulai Juli 2007.

Perda 4/2000 itu jelas dan secara tegas menyebutkan ancaman sanksi denda Rp 1 
juta atau kurungan badan tiga bulan, bagi pelaku yang diketahui dan terbukti 
membuang sampah di sembarang tempat pada siang hari.

Guna mendukung kelancaran operasi Yustisi, tersedia dana operasional dari APBD 
tahun 2007 sebesar Rp5 juta setiap kali dilakukan operasi lapangan dengan 
melibatkan pihak terkait.

Tingginya biaya operasional operasi Yustisi karena harus memanfaatkan tenaga 
penyidik dari pihak Kepolisian dan Kejaksanaan, disamping tenaga Satuan Pilisi 
Pamong Praja (Satpol PP) dan tenaga dari Dinas Kebersihan sendiri.

Operasi Yustisi penerapan Perda 4/2000 ditekankan di jalan protokol, yakni 
Jalan A Yani, dari kilometer 1 hingga kilometer 7 Banjarmasin, untuk 
menciptakan kawasan yang menjadi pintu gerbang masuk ke dalam Kota Banjarmasin 
itu bersih, indah, rapi, dan teratur.

Kendati sementara operasi dan razia dipusatkan di Jalan A. Yani, pengawasan 
membuang sampah tersebut juga dilakukan di jalan protokol yang lain seperti 
jalan Lambung Mangkurat, jalan Teluk Dalam serta di kawasan Jalan Brigjen Hasan 
Basri.

Guna mewujudkan komitmen tersebut pihak Pemko telah mendirikan tiga pos 
pengawasan di sepanjang Jalan A Yani dan dua pos pengawasan lagi di Jalan Teluk 
Dalam dan Brigjen Hasan Basri.

Selain itu terdapat sebuah mobil yang dengan 10 petugas gabungan yang menyisir 
kawasan yang dilarang membuangb sampah untuk melakukan pengawasan tersebut, 
tambah Sayidin Noor.

Ketika ditanya terhentinya yustisi Perda tersebut, padahal sebelmnya pernah 
juga dilakukan yustisi demikian, ia menyebutkan memang terkendala dana 
masalahnya di Pemko Banjarmasin tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 
akibatnya terpaksa menggunakan petugas penyidik dari pihak kepolisian dan 
kejaksaan.

Padahal seandainya PPNS tersebut tersedia dibantu Satpol PP maka pelaksanaan 
yustisi Perda tersebut tidak semahal demikian, karena PPNS bisa bekerja rutin 
sebagaimana mestinya.

Sebagai contoh, Kota Surabaya saja jumlah PPNS tersedia, akhirnya pengawasan 
dan yustisi bisa dilakukan setiap hari sebagai kegiatan rpin dari PPNS 
tersebut. Oleh karena itu, pihak Pemko Banjarmasin khususnya Dinas Kebersihan 
akan menjadikan dua PNS yang akan didik menjadi PPNS, selain itu juga ada 
harapan semua instansi yang ada di Pemko memiliki PPNS masing-masing guna 
memudahkan kegiatan penyidikan.

Berdasarkan catatan, katika digelar yustisi Perda sampah setahun yang lalu 
memang sempat tertangkap empat orang pembuang sampah sembarangan dan telah 
diberikan sanksi dan disidang dua orang, serta diberikan peringatan bagi dua 
orang lainnya. [TMA

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke