Refleksi: Seandainya ancaman menjadi suatu tindakan nyata, apakah tindakan tsb melanggar peraturan agama? Apakah tindakan tidak diberangkan jemah haji membuat Allah murka? Seandainya juga apalia sang menteri agama bukan beragama Islam dan karena kebanggaan nasionalisme menyebabkan tidak diberangkatkan jemah haji, apakah dia akan dicap mau memurtadkan umat?
Sebagai ancar-ancar diluar pengertian agama, seandainya tidak berangkatkan jemah haji yang jumlahnya 200.000 orang, berarti suatu penghematan yang cukup besar. Dan seandai pula bila tiap jemah untuk pergi melakukan ibadah agama harus paling kurang memiliki US$ 3.000,-- maka jumlahnya uang seluruhnya 200.000 x US$ 3.000,-- = US$ 600.000.000,-- Karena tidak diberangkatkan jemah haji dan jumlah ini ditaruh di bank kafir dengan bunga 1%/tahun akan menghasilkan $ 6.000.000,-- Dari hasil bunga ini berapa banyak anak orang miskin yang sakit bisa diobati? Atau berapa banyak anak orang tak mampu bisa dibantu untuk mendapat pendidikan? http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=8954 Rabu, 18 Juli 2007, Ancam Tak Berangkatkan Haji Jurus Menag Tanggapi Cekal Pesawat RI ke Arab Saudi JAKARTA - Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni punya jurus sendiri dalam menanggapi rencana Arab Saudi mencekal pesawat RI. Jika rencana pencekalan itu benar-benar diterapkan, Menag mengancam tidak akan memberangkatkan 205 ribu jamaah haji tahun ini. "Ya, tidak ada alternatif lain. Kami tidak akan pernah memberangkatkan jamaah (haji) sampai dapat izin pesawat mendarat. (Ini lebih baik) daripada dimaki-maki jamaah," tegas Maftuh dalam jumpa pers di gedung Departemen Agama (Depag) kemarin. Dia hari itu didampingi Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Depag Slamet Riyanto. Maftuh mengatakan, pencekalan tersebut dapat dikategorikan upaya menghambat penerbangan sehingga memosisikan jamaah tidak mampu menunaikan ibadah haji. Mantan Dubes RI di Arab Saudi dan Oman itu lantas mengutip bagian Alquran Surat Ali Imran 97, yang berbunyi: manis tathoo'a ilaihis sabilaa. Artinya: (di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah), yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Tanah Suci). "Saya menganggap, pencekalan itu membuat orang muslim (Indonesia) tidak termasuk dalam manis tathoo'a ilaihis sabilaa," jelas alumnus Pesantren Modern Gontor itu. Dengan demikian, bisa dikatakan, pencekalan tersebut membuat kewajiban berhaji muslim Indonesia gugur karena tidak ada kendaraan. Kabar pencekalan pesawat RI ke Arab Saudi itu diungkap Kepala Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan Senin lalu. Menurut Bambang, Arab Saudi berencana mengikuti rekomendasi Uni Eropa yang melarang pesawat Indonesia terbang ke wilayahnya. Larangan itu diketahui dari surat penjelasan yang dikirimkan otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA). "Surat itu ditandatangani Vice President Safety and Economic Regulation Arab Saudi Mohammed R. Berenji," ujarnya Senin lalu. Bila cekal itu benar-benar diterapkan, Garuda jelas akan sangat terpukul. Sebab, wilayah tersebut menjadi rutenya yang paling basah. Saat ini, Garuda terbang delapan kali seminggu ke Jeddah dan Riyadh. Ini jalur gemuk karena mengangkut ribuan TKI dan jamaah umrah. Belum lagi penerbangan jamaah haji yang berlangsung tiap tahun itu. Garuda menjadi maskapai resmi yang mengangkut 103 ribu jamaah tiap musim haji. Dalam penerbangan haji, Garuda berbagi dengan Saudi Arabian Airlines, maskapai milik pemerintah Arab Saudi. Maftuh kemarin menambahkan, pemerintah Arab Saudi belum seratus persen melarang penerbangan pesawat RI. Otoritas penerbangan sipil di sana, katanya, masih menanyakan kejelasan dari pemerintah RI terkait jaminan keselamatan penerbangan haji. "Saya persilakan. Sekarang kan masih wacana. Pemerintah Arab Saudi tak langsung menerapkan ketentuan penerbangan Uni Eropa karena persahabatan dengan pemerintah kita. Nah, mereka lantas menanyakan kondisi sebenarnya penerbangan Indonesia," jelas Maftuh. Dia berjanji, begitu utusan pemerintah Arab Saudi datang, Depag dan PT Garuda Indonesia akan blak-blakan menjelaskan jaminan keselamatan penerbangan di tanah air. Maftuh menegaskan, Depag belum punya opsi menggunakan transportasi alternatif melalui kapal laut untuk memberangkatkan jamaah. "Itu bukan keluar dari ide saya," ujar suami Wiwik Zakiah llyas itu. Dia mengatakan, ide tersebut awalnya dilontarkan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muslimin Nasution. Muslimin mengusulkan, sudah waktunya kembali pada haji laut yang lebih nyaman dan lebih murah. "Saya sebagai orang yang pernah terlibat penyelenggaraan haji laut, rasanya tidak seperti yang digambarkan. Dari negara-negara muslim, hanya Mesir dan Sudan yang masih mempertahankan haji laut," jelas alumnus Universitas Madinah 1968 itu blak-blakan. Menurut Maftuh, ide Muslimin memang tidak ditolak, tetapi diminta dipikirkan masak-masak. Maftuh lantas bertemu Kapten Andi, seorang penggagas haji laut, di Jeddah pada April lalu. "Kehadiran Kapten Andi di Jeddah untuk menyiapkan penyelenggaraan haji laut," ujarnya. Saat bertemu Kapten Andi, Maftuh membeberkan, masih banyak komponen terkait haji laut yang tidak masuk dalam daftar permasalahan yang disodorkan. "Saya menjadi ragu kalau haji laut itu akan lebih murah USD 400 daripada haji udara," ungkap menteri kelahiran 4 November 1939 itu. Sampai saat ini, Maftuh mengaku belum bertemu lagi dengan Kapten Andi. Praktis, Depag pun belum dapat menindaklanjuti haji laut meski disebut-sebut akan diuji coba mulai musim haji tahun depan. (agm [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
