*Menggugat Karpet Merah Investor*

*Ariyanto, Restu Wijaya, dan Dedi Setiawan*

KONTROVERSI atas lahirnya Undang-Undang tentang Penanaman Modal agaknya
belum akan berakhir. Buktinya, belum lagi berusia empat bulan, beleid
tersebut telah digiring ke Mahkamah Konstitusi. Kamis dua pekan lalu, dengan
diiringi teriakan ratusan demonstran, tak kurang dari 11 organisasi
nonpemerintah menuntut agar majelis hakim Konstitusi menyatakan ketentuan
hukum itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Undang-undang itu harus
dibatalkan secara keseluruhan" kata Dani Setiawan dari Koalisi Anti Utang,
salah satu pemohon.


Sejak awal pembahasannya, beleid yang digagas untuk menggantikan
Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967) dan
Undang-Undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6 Tahun 1968) itu
telah memantik perdebatan sengit. Bahkan sidang pengesahannya di parlemen
diwarnai dengan protes dan aksi walk out sejumlah anggota dewan. Salah satu
yang dipersoalkan adalah ketentuan yang memberikan izin hak guna usaha lahan
selama 95 tahun di depan. Di mata para penentang RUU tersebut, aturan itu
bakal menyengsarakan rakyat.


Ketentuan itu pula yang dipersoalkan oleh para pemohon uji materiil. Menurut
salah satu pemohon, Henry Saragih, Sekjen FSPI (Federasi Serikat Petani
Indonesia) UU tentang Penanaman Modal berpotensi menindas para petani. Di
masa penjajahan saja, katanya, maksimal hak guna usaha adalah 70 tahun, tapi
undang-undang kini mengubahnya menjadi 95 tahun.

Sementara, dalam permohonannya para pemohon mengungkapkan bahwa beleid yang
disebut-sebut bakal menjadi karpet merah buat para investor itu akan
melahirkan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria lainnya.
Selain itu, ketentuan tersebut juga sangat bertentangan dengan batas waktu
yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Pokok Agraria serta
mengingkari program redistribusi tanah yang telah dijanjikan pemerintah. "UU
itu mempunyai watak kolonial bahkan lebih kejam dari penjajahan itu
sendiri," tegas Henry.


Bukan hanya persoalan perpanjangan izin hak guna usaha, menurut pemohon,
ketentuan yang ada dalam undang-undang itu juga tidak mengedepankan
kepentingan nasional. Sebaliknya, justru mendorong internasionalisasi alias
memfasilitasi modal asing untuk menguasai produksi yang terkait dengan hajat
hidup orang banyak.
Beleid tersebut juga dinilai tidak melindungi hak atas pekerja, khususnya
kaum buruh yang dengan mudah terkena pemutusan hubungan kerja akibat
perusahaannya tutup. Bahkan, undang-undang yang terdiri dari 18 bab dengan
40 pasal tersebut juga dituding akan memperparah pelanggaran hak ekonomi,
sosial, dan budaya. "Undang-Undang Penanaman Modal merupakan upaya negara
untuk berpaling dari kewajiban konstitusionalnya dan mengalihkan kewajiban
itu kepada kuasa modal," tulis para pemohon.


Senjata andalan pemohon untuk merontokkan undang-undang tersebut tak lain
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara. Dan menurut pasal itu pula, bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


ADA 17 PASAL YANG MENGONTROL


Namun, tudingan para pemohon itu ditepis oleh anggota dewan. Anwar Sanusi,
Wakil Ketua Komisi VI DPR—komisi yang membahas undang-undang tersebut—dengan
tegas mengatakan bahwa UU tentang Penanaman Modal sudah dikaji dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau mau diajukan ke MK harus ada ayat atau
pasal yang bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.


Bukan hanya Anwar, sejak jauh-jauh hari Didik J. Rachbini, Ketua Komisi VI
DPR, bahkan telah menegaskan bahwa beleid itu memiliki 17 pasal yang
berfungsi untuk melakukan kontrol dan memberikan ancaman sanksi. Jadi,
katanya, "Tidak perlu ada kekhawatiran undang-undang itu melalaikan
kepentingan nasional."


Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Ia
membenarkan bahwa dalam undang-undang itu ada fasilitas fiskal, kemudahan
pelayanan hak atas tanah, dan kemudahan pelayanan keimigrasian serta
pelayanan perizinan impor. Tetapi, dalam semua pasal ada rambu-rambu dan
pagar untuk menjaga kepentingan nasional.


Rambu-rambu yang dimaksud Mari adalah kriteria bidang usaha yang tertutup,
terbuka dengan syarat, dan terbuka. Kriteria tersebut disusun berdasarkan
definisi kepentingan nasional, yaitu ketahanan dan keamanan nasional,
kesehatan, moral, pengembangan usaha mikro dan kecil, partisipasi modal
dalam negeri, peningkatan kapasitas teknologi, serta perlindungan sumber
daya alam.


Terlepas dari pertentangan itu, bagi Mahkamah Konstitusi pengujian
undang-undang terhadap Pasal 33 UUD 1945 bukanlah yang pertama. Sebelumnya,
lembaga tersebut pernah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap
Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan (UU No. 22 Tahun 2002). Beleid
tersebut dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat karena memiliki
semangat liberalisasi yang jelas-jelas berseberangan dengan apa yang sudah
digariskan oleh UUD 1945.



http://www.majalahtrust.com/hukum/hukum/1412.php


-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke