Jangan ke Tempat Hiburan Kamis, 23 Agustus 2007
BATAM (BP) - Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) dan partai politik
(parpol) berbasis keislaman, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam menutup
total tempat hiburan seperti diskotek, pub dan tempat-tempat maksiat selama
Ramadan. Acuan yang diambil ormas dan parpol tersebut, Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 6 Tahun 2002, tentang Ketertiban Sosial (Tibsos). Demikian salah
satu intisari dukungan ormas dan parpol Islam, yang disampaikan Ketua Front
Pembela Islam (FPI) Kepri M Zen Syarif dan Dewan Pakar FPI Anton Permana, dalam
siaran pers kepada wartawan di Pusat Informasi Haji (PIH), Batam Centre, Rabu
(22/8).
Dukungan tersebut, datang dari FPI Kepri Ali Imron, Flores Muslim, Ketua Ikatan
Keluarga Muslim Sumatera Utara (Ikamsu), Ustad Riyanto dari Pondok Pesantren
Anni’mah Dapur 12, Mustofa Hasyim dari Majelis Taklim Fajar Husada Batuaji, dan
Hj Endang dari Majelis Taklim Nurul Hakim.
Sedangkan dari kalangan parpol, yang menyatakan ikut mendukung penutupan total
tempat hiburan selama Ramadan, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ir Ricky
Indrakari, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irwansyah.
PKS, ujar Ricky Indrakari, meminta Wali Kota (Wako) Batam sebagai kepala
daerah, agar melibatkan ormas Islam sampai tingkat kelurahan memberikan
pandangan mereka soal penutupan tempat hiburan selama Ramadan nanti. Hal itu
ditempuh, untuk mendapatkan legitimasi yang luas dari masyarakat.
Bahkan menurutnya, surat keputusan wako sebelumnya yang memberlakukan format
2-8-5-2 penutupan tempat hiburan selama Ramadan perlu ditinjau ulang. Senada
dengan itu, juga diakui M Zen Syarif, salah satu pasal dalam Perda Nomor 6
Tahun 2002 tentang Tibsos, berbunyi, ”Kewajiban setiap orang menghormati
hari-hari besar keagaamaan.....”
”Ramadan bagi umat Islam yang datang sekali dalam setahun, mestinya dihormati.
Wajar saja dalam alam demokrasi, saling menghormati. Yang minoritas menghormati
mayoritas, yang mayoritas menghormati minoritas,” ujarnya.
Dewan Pakar FPI Kepri Anton Permana menegaskan, 70 persen umat Islam di Batam
serta 80 persen pekerja di tempat hiburan adalah orang Islam. Untuk itu,
hendaknya pengusaha hiburan menghormati azas demokrasi Islam yang mayoritas.
Tentu, kepada pengusaha hiburan yang telah menutup aktivitasnya selama Ramadan,
Anton meminta Pemko Batam memberikan insentif.
”Selama 1-2 bulan retribusi hiburan tidak dipungut. Atau pajak penghasilan
(PPh) selama satu bulan tidak dipungut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ikamsu, Yushak Harahap meminta aparat Satpol PP,
kepolisian dan petugas keamanan, menengakkan perda tersebut. Menurutnya, Perda
tanpa ditegakkan tidak ada artinya. ”Aturannya kan sudah jelas. Apalagi,”
tukasnya.
Ricky Indrakari mengimbau kaum muslimin untuk khusuk dan tidak mendatangi
tempat hiburan yang mengumbar syahwat, judi, minuman keras, dan sebagainya.
”Kami juga meminta kepada Wako, agar memberikan imbauan mendisiplinkan
masyarakat, agar tidak makan, minum dan merokok di tempat umum selama Ramadan,”
ujarnya. (ash)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Gabus. No. 39
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/