Reflekis: Ini namanya pagar makan tanaman, tetapi bagaimana pun jangan dilupakan ucapan :"guru kencing berdiri murid kecing berlari". Kalau pemerintah pusat inginkan untuk bikin tanaman industri [industrial forest, supaya mereka dikasih oleh-oleh komisi oleh investor, maka tentunya kaki tangang di daerah "by hooks or crooks" harus melakukan sesuatu agar tetap kantong penguasa pusat tidak kering.
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=305595&kat_id=23 Senin, 03 September 2007 16:42:00 11 Pejabat Dishut Kalimantan Jadi Tersangka Pembalakan Liar Jakarta-RoL-- Sebanyak 11 pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah menjadi tersangka kasus pembalakan liar yang terjadi di kedua wilayah itu. Dari 11 tersangka tersebut, lima orang akan dikenai tuduhan pidana tambahan yakni korupsi, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin. Ia mengatakan hal itu saat keterangan pers bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri, Brigjen Pol Hadiatmoko dan Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. Para pejabat Dinas Kehutanan itu adalah AHS, AN, AR, AG, HAS, JBS, BS dan SM yang semuanya adalah pejabat Dinas Kehutanan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sedangkan pejabat lain adalah GS, SK dan AH, yang semuanya adalah pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kalimantan Tengah. Bambang Hendarso mengatakan, dalam operasi pembalakan liar, polisi akan menindak tegas siapa saja yang terlibat baik dari kalangan pengusaha maupun dari pejabat terkait. "Tersangka akan ditahan secara maksimal yakni 50 hari. Polisi tidak akan melepaskan dari tahanan atau memberikan penangguhan," katanya menegaskan. Ia juga menjelaskan kasus pemberantasan pembalakan liar di empat provinsi yakni Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Jambi dengan mengungkap 135 kasus. "Ada 170 tersangka. Sebagian sudah ke pengadilan dan sebagian masih dalam proses penyidikan," kata Bambang Hendarso. Para tersangka dijerat dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, sebagian barang bukti berupa kayu telah dilelang dengan nilai Rp26 miliar sedangkan sebagian masih dalam penghitungan. "Hasil lelang telah masuk ke kas negara," katanya. Dikatakannya, polisi juga akan menjerat dengan tersangka dalam kasus pemberian ijin alat berat untuk dipakai menebang hutan. Ijin alat berat seharusnya oleh Departemen Kehutanan tapi dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan, katanya. "Nanti akan ada pemberkasan tambahan bagi mereka yang terlibat dalam perijinan penggunaan alat berat ini," katanya. antara/abi [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
