Reflekis: Ini namanya pagar makan tanaman,  tetapi bagaimana pun jangan 
dilupakan ucapan :"guru kencing berdiri murid kecing berlari". Kalau pemerintah 
pusat inginkan untuk bikin tanaman industri [industrial forest, supaya mereka 
dikasih oleh-oleh komisi oleh investor, maka tentunya kaki tangang di daerah 
"by hooks or crooks" harus melakukan sesuatu agar tetap kantong penguasa pusat 
tidak kering.   

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=305595&kat_id=23
Senin, 03 September 2007  16:42:00


11 Pejabat Dishut Kalimantan Jadi Tersangka Pembalakan Liar


Jakarta-RoL-- Sebanyak 11 pejabat di lingkungan Dinas  Kehutanan di Kalimantan 
Timur dan Kalimantan Tengah menjadi tersangka kasus pembalakan liar yang 
terjadi di kedua wilayah itu.

Dari 11 tersangka tersebut, lima orang akan dikenai tuduhan pidana tambahan 
yakni korupsi, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Bambang 
Hendarso Danuri di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat keterangan pers bersama Direktur Tindak Pidana 
Tertentu Polri, Brigjen Pol Hadiatmoko dan Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol 
Anton Bachrul Alam.

Para pejabat Dinas Kehutanan itu adalah AHS, AN, AR, AG, HAS, JBS, BS dan SM 
yang semuanya adalah pejabat Dinas Kehutanan di Kabupaten Kutai Timur, 
Kalimantan Timur. Sedangkan pejabat lain adalah GS, SK dan AH, yang semuanya 
adalah  pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kalimantan 
Tengah.

Bambang Hendarso mengatakan, dalam operasi pembalakan liar, polisi akan 
menindak tegas siapa saja yang terlibat baik dari kalangan pengusaha maupun 
dari pejabat terkait. "Tersangka akan ditahan secara maksimal yakni 50 hari. 
Polisi tidak akan melepaskan dari tahanan atau memberikan penangguhan," katanya 
menegaskan.

Ia juga menjelaskan kasus pemberantasan pembalakan liar di empat  provinsi 
yakni Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Jambi dengan mengungkap 135  kasus. "Ada 170 
tersangka. Sebagian sudah ke pengadilan dan sebagian masih dalam proses 
penyidikan," kata Bambang Hendarso.

Para tersangka dijerat dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 23 
tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan UU No 31 tahun 1999 tentang 
pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, sebagian barang bukti berupa kayu telah dilelang dengan nilai 
Rp26 miliar sedangkan sebagian masih dalam penghitungan.

"Hasil lelang telah masuk ke kas negara," katanya.
Dikatakannya, polisi juga akan menjerat dengan tersangka dalam kasus pemberian 
ijin alat berat untuk dipakai menebang hutan.

Ijin alat berat seharusnya oleh Departemen Kehutanan tapi dikeluarkan oleh 
Dinas Kehutanan, katanya. "Nanti akan ada pemberkasan tambahan bagi mereka yang 
terlibat dalam perijinan penggunaan alat berat ini," katanya. antara/abi 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke