KOMPAS Senin, 10 September 2007 Eksekusi Amrozi TPM Belum Terima Salinan Putusan
Jakarta, Kompas - Eksekusi terhadap Amrozi baru bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan Agung memastikan terpidana mati perkara bom Bali itu akan mengajukan grasi atau tidak. Apabila Amrozi mengajukan grasi, proses eksekusi mati baru dapat dilakukan setelah permohonan grasi itu ditolak Presiden. Demikian ditegaskan Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada Kompas, Sabtu (8/9). Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Thomson Siagian yang dihubungi Sabtu malam mengatakan, Kejaksaan Negeri Denpasar masih harus meneliti tentang masih punya atau tidaknya Amrozi hak untuk mengajukan upaya hukum. Perkara bom Bali merupakan salah satu perkara penting dan menarik perhatian masyarakat sehingga hasil penelitian itu dilaporkan berjenjang hingga ke Jaksa Agung. "Sampai dengan Jumat (7/9) malam, Kejaksaan Negeri Denpasar belum menerima salinan putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) itu," kata Thomson. Upaya hukum biasa berupa kasasi dan upaya hukum luar biasa berupa PK sudah ditempuh Amrozi. Sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, presiden dapat memberikan grasi kepada terpidana dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan, permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya kepada presiden. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Tak minta grasi Achmad Michdan, pengacara Amrozi dari Tim Pembela Muslim (TPM), mengatakan, kliennya memastikan tak akan mengajukan grasi. Michdan yang mengaku kecewa terhadap putusan MA yang menolak PK kliennya menyatakan, jika kliennya akan dieksekusi, tentunya pihaknya harus menerima dulu salinan putusan MA tentang PK itu. "Kami sebagai pihak yang berperkara sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA itu," kata Michdan. Majelis PK MA menolak permohonan PK Amrozi karena menilai tak ada bukti baru yang dapat membebaskan Amrozi. Amrozi menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 2/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa bom Bali, yang menyatakan perpu itu tidak berlaku surut untuk peristiwa bom Bali. Menurut majelis PK, putusan MK itu bukan bukti baru dan bukan penyebab terjadinya kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Perkara Amrozi, menurut majelis PK, sudah diputus berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai Undang-Undang Terorisme. Sekitar Oktober 2005, tiga terpidana mati perkara, yakni Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Ghufron, menolak mengajukan grasi kepada presiden. Penolakan itu disampaikan terpidana kepada tim Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejari Denpasar yang menemui mereka di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. (IDR) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
