KOMPAS
Senin, 10 September 2007

 
Eksekusi Amrozi 
TPM Belum Terima Salinan Putusan



Jakarta, Kompas - Eksekusi terhadap Amrozi baru bisa dilaksanakan setelah 
Kejaksaan Agung memastikan terpidana mati perkara bom Bali itu akan mengajukan 
grasi atau tidak. Apabila Amrozi mengajukan grasi, proses eksekusi mati baru 
dapat dilakukan setelah permohonan grasi itu ditolak Presiden. 

Demikian ditegaskan Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada Kompas, Sabtu (8/9). 

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Thomson Siagian yang 
dihubungi Sabtu malam mengatakan, Kejaksaan Negeri Denpasar masih harus 
meneliti tentang masih punya atau tidaknya Amrozi hak untuk mengajukan upaya 
hukum. 

Perkara bom Bali merupakan salah satu perkara penting dan menarik perhatian 
masyarakat sehingga hasil penelitian itu dilaporkan berjenjang hingga ke Jaksa 
Agung. "Sampai dengan Jumat (7/9) malam, Kejaksaan Negeri Denpasar belum 
menerima salinan putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 
itu," kata Thomson. 

Upaya hukum biasa berupa kasasi dan upaya hukum luar biasa berupa PK sudah 
ditempuh Amrozi. Sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, presiden dapat 
memberikan grasi kepada terpidana dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah 
Agung. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan, permohonan grasi 
diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya kepada presiden. Dalam hal 
terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan keluarga 
terpidana tanpa persetujuan terpidana. 

Tak minta grasi 

Achmad Michdan, pengacara Amrozi dari Tim Pembela Muslim (TPM), mengatakan, 
kliennya memastikan tak akan mengajukan grasi. Michdan yang mengaku kecewa 
terhadap putusan MA yang menolak PK kliennya menyatakan, jika kliennya akan 
dieksekusi, tentunya pihaknya harus menerima dulu salinan putusan MA tentang PK 
itu. "Kami sebagai pihak yang berperkara sampai saat ini belum menerima salinan 
putusan MA itu," kata Michdan. 

Majelis PK MA menolak permohonan PK Amrozi karena menilai tak ada bukti baru 
yang dapat membebaskan Amrozi. 

Amrozi menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 2/2002 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa bom Bali, yang menyatakan 
perpu itu tidak berlaku surut untuk peristiwa bom Bali. 

Menurut majelis PK, putusan MK itu bukan bukti baru dan bukan penyebab 
terjadinya kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. 
Perkara Amrozi, menurut majelis PK, sudah diputus berdasarkan hukum acara yang 
berlaku sesuai Undang-Undang Terorisme. 

Sekitar Oktober 2005, tiga terpidana mati perkara, yakni Imam Samudra, Amrozi, 
dan Ali Ghufron, menolak mengajukan grasi kepada presiden. Penolakan itu 
disampaikan terpidana kepada tim Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejari Denpasar 
yang menemui mereka di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. (IDR) 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke