Refleksi: Apakah ini peraturan kalifah SBY bin Kalla?

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/11/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Batalkan Revisi Perda Ketertiban Umum di Jakarta

- Warga Dilarang Beri Uang ke Pengemis 
--------------------------------------------------------------------------------
 
[JAKARTA] Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 tentang 
Ketertiban Umum (Tibum) yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, 
Senin (10/9) dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hak asasi 
manusia (HAM). Karena itu, revisi perda tersebut harus dibatalkan. Demikian 
disampaikan Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azaz Tigor Nainggolan 
kepada SP, Selasa (11/9). 

Dikatakan, seharusnya fakir miskin dipelihara, dibantu, dan difasilitasi oleh 
negara untuk mendapat hidup yang layak. Selain itu, warga negara juga berhak 
menjalani pekerjaannya. "Bukannya digusur-gusur," kata dia. Dengan revisi perda 
tersebut, pemerintah telah membuat rakyat menjadi semakin miskin. Padahal, 
tugas pemerintah adalah mengentaskan orang miskin. 

Bukan itu saja, sebelum merevisi perda, pemerintah terlebih dahulu harus 
menyediakan lapangan kerja bagi warganya, sehingga tidak ada lagi 
pedagang-pedagang liar. 

Tigor juga menilai revisi tersebut lebih buruk dibandingkan perda sebelumnya. 
"Perda tersebut sudah buruk dan revisinya lebih buruk lagi, serta lebih 
menyengsarakan warga," katanya. 

Karena itu, dia mengimbau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR untuk 
membatalkan revisi perda tersebut. Jika tidak dibatalkan, kata dia, akan 
semakin bertambah jumlah rakyat miskin dan pengangguran. 

"Sekali lagi saya tegaskan, revisi perda tersebut sudah melanggar UUD 1945 dan 
HAM. Karena itu harus segera dibatalkan," ujar dia. 


Larangan Beli Asongan 

Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (10/9), semua fraksi 
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum 
disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah aturan telah diperbarui dan 
hal-hal yang belum diatur dalam Perda 11/88 tentang Ketertiban Umum, 
dicantumkan perda tersebut. Misalnya, warga dilarang membeli atau menggunakan 
barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, seperti jasa pekerja seks 
komersial, barang asongan atau kaki lima yang dijual di tempat yang dilarang, 
serta "joki" kawasan three in one. 

"Perda ini arahnya bukan untuk menyusahkan warga miskin. Bila mereka menjadi 
korban dari peraturan ini, itu yang harus kita pikirkan jalan keluarnya. 
Sepanjang tidak menganggu kepentingan umum semua usaha untuk hidup diizinkan," 
kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, seusai sidang paripurna. 

Dikatakan, ketertiban umum di kota mana pun harus diatur karena menyangkut 
kepentingan semua pihak dan memerlukan dasar hukum yang jelas. 

Terkait sektor tertib jalan dan angkutan, pada Pasal 2 Ayat (7) diatur 
pelarangan kendaraan pribadi melalui jalur TransJakarta. Kemudian, pada Pasal 6 
dimuat larangan membangun di bawah jembatan atau jalan layang tanpa seizin 
Gubernur. Sedangkan pada Pasal 7, perseorangan atau sekelompok orang dilarang 
meminta imbalan jasa dengan kedok pengaturan lalu lintas yang bukan 
kewenangannya. Perda itu juga melarang memungut uang parkir di jalan-jalan 
ataupun tempat umum, kecuali memiliki izin. 

Selanjutnya, pada Pasal 40 tercantum larangan untuk menyuruh orang lain menjadi 
pengemis, pedagang asongan, dan pengelap mobil, serta larangan menjadi 
pengemis, pedagang asongan, dan pengelap. 

Tak hanya itu, dalam pasal yang sama juga diatur mengenai larangan membeli dari 
pedagang asongan yang berjualan tidak pada tempatnya dan juga memberikan 
sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. 

Bagi pelanggar pasal-pasal di atas, diancam hukuman pidana kurungan paling 
singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 
dan paling banyak Rp 20 juta. Sedangkan, bagi orang yang menyuruh orang lain 
untuk mengemis, menjadi pedagang asongan, dan pengelap mobil, diancam hukuman 
kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari dengan denda paling 
sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta. 

Sejumlah warga Jakarta mengaku kaget dengan adanya Perda yang melarang warga 
memberi sedekah kepada pengemis. "Saya baru tahu kalau kita akan kena sanksi 
kalau memberi sedekah kepada pengemis. Enggak lucu kan, maksud hati berbuat 
baik, malah kena sanksi," kata Dian, salah satu karyawan tempat bimbingan 
belajar, di Jakarta. 

Untuk itu dia berharap Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan secara luas 
sebelum menerapkan Perda Tibum. 

Hal senada juga dikatakan Nita, salah satu mahasiswi kedokteran di Universitas 
Kristen Indonesia (UKI). Menurutnya, sosialisasi Perda Tibum sangat penting 
agar warga ibukota mengetahui apa saja larangan yang ditetapkan di Perda itu, 
sekaligus mengetahui hak dan kewajiban mereka. 

Sebelumnya, Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD DKI, Achmad Suaedy 
mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media 
massa. Selain itu juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) simpatik di 
terminal bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan. 

Menurut dia, Perda Tibum memang menetapkan sanksi yang cukup berat, agar 
mendorong warga Jakarta bersikap tertib dan menjaga ketertiban umum. Sanksi 
tersebut, tidak hanya diberikan kepada pelanggar ketertiban umum, tetapi juga 
kepada orang yang dengan sengaja membiarkan dan mendukung tindakan yang 
mengganggu ketertiban umum. [Ant/M-16/J-9] 


Last modified: 11/9/07 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke