Refleksi: Apakah ini peraturan kalifah SBY bin Kalla? http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/11/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Batalkan Revisi Perda Ketertiban Umum di Jakarta - Warga Dilarang Beri Uang ke Pengemis -------------------------------------------------------------------------------- [JAKARTA] Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (10/9) dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, revisi perda tersebut harus dibatalkan. Demikian disampaikan Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azaz Tigor Nainggolan kepada SP, Selasa (11/9). Dikatakan, seharusnya fakir miskin dipelihara, dibantu, dan difasilitasi oleh negara untuk mendapat hidup yang layak. Selain itu, warga negara juga berhak menjalani pekerjaannya. "Bukannya digusur-gusur," kata dia. Dengan revisi perda tersebut, pemerintah telah membuat rakyat menjadi semakin miskin. Padahal, tugas pemerintah adalah mengentaskan orang miskin. Bukan itu saja, sebelum merevisi perda, pemerintah terlebih dahulu harus menyediakan lapangan kerja bagi warganya, sehingga tidak ada lagi pedagang-pedagang liar. Tigor juga menilai revisi tersebut lebih buruk dibandingkan perda sebelumnya. "Perda tersebut sudah buruk dan revisinya lebih buruk lagi, serta lebih menyengsarakan warga," katanya. Karena itu, dia mengimbau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR untuk membatalkan revisi perda tersebut. Jika tidak dibatalkan, kata dia, akan semakin bertambah jumlah rakyat miskin dan pengangguran. "Sekali lagi saya tegaskan, revisi perda tersebut sudah melanggar UUD 1945 dan HAM. Karena itu harus segera dibatalkan," ujar dia. Larangan Beli Asongan Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (10/9), semua fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah aturan telah diperbarui dan hal-hal yang belum diatur dalam Perda 11/88 tentang Ketertiban Umum, dicantumkan perda tersebut. Misalnya, warga dilarang membeli atau menggunakan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, seperti jasa pekerja seks komersial, barang asongan atau kaki lima yang dijual di tempat yang dilarang, serta "joki" kawasan three in one. "Perda ini arahnya bukan untuk menyusahkan warga miskin. Bila mereka menjadi korban dari peraturan ini, itu yang harus kita pikirkan jalan keluarnya. Sepanjang tidak menganggu kepentingan umum semua usaha untuk hidup diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, seusai sidang paripurna. Dikatakan, ketertiban umum di kota mana pun harus diatur karena menyangkut kepentingan semua pihak dan memerlukan dasar hukum yang jelas. Terkait sektor tertib jalan dan angkutan, pada Pasal 2 Ayat (7) diatur pelarangan kendaraan pribadi melalui jalur TransJakarta. Kemudian, pada Pasal 6 dimuat larangan membangun di bawah jembatan atau jalan layang tanpa seizin Gubernur. Sedangkan pada Pasal 7, perseorangan atau sekelompok orang dilarang meminta imbalan jasa dengan kedok pengaturan lalu lintas yang bukan kewenangannya. Perda itu juga melarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali memiliki izin. Selanjutnya, pada Pasal 40 tercantum larangan untuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pedagang asongan, dan pengelap mobil, serta larangan menjadi pengemis, pedagang asongan, dan pengelap. Tak hanya itu, dalam pasal yang sama juga diatur mengenai larangan membeli dari pedagang asongan yang berjualan tidak pada tempatnya dan juga memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Bagi pelanggar pasal-pasal di atas, diancam hukuman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. Sedangkan, bagi orang yang menyuruh orang lain untuk mengemis, menjadi pedagang asongan, dan pengelap mobil, diancam hukuman kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari dengan denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta. Sejumlah warga Jakarta mengaku kaget dengan adanya Perda yang melarang warga memberi sedekah kepada pengemis. "Saya baru tahu kalau kita akan kena sanksi kalau memberi sedekah kepada pengemis. Enggak lucu kan, maksud hati berbuat baik, malah kena sanksi," kata Dian, salah satu karyawan tempat bimbingan belajar, di Jakarta. Untuk itu dia berharap Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan secara luas sebelum menerapkan Perda Tibum. Hal senada juga dikatakan Nita, salah satu mahasiswi kedokteran di Universitas Kristen Indonesia (UKI). Menurutnya, sosialisasi Perda Tibum sangat penting agar warga ibukota mengetahui apa saja larangan yang ditetapkan di Perda itu, sekaligus mengetahui hak dan kewajiban mereka. Sebelumnya, Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD DKI, Achmad Suaedy mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa. Selain itu juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) simpatik di terminal bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan. Menurut dia, Perda Tibum memang menetapkan sanksi yang cukup berat, agar mendorong warga Jakarta bersikap tertib dan menjaga ketertiban umum. Sanksi tersebut, tidak hanya diberikan kepada pelanggar ketertiban umum, tetapi juga kepada orang yang dengan sengaja membiarkan dan mendukung tindakan yang mengganggu ketertiban umum. [Ant/M-16/J-9] Last modified: 11/9/07 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
