http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=40460
  


Jelang Eksekusi, Nurdin Menghilang
(15 Sep 2007, 251 x , Komentar) 
Sudah Dicekal, Jaksa Jamin tak Bisa Keluar Negeri

JAKARTA - Hanya berselang dua hari setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, HAM 
Nurdin Halid kembali harus siap-siap masuk penjara. Ini setelah Mahkamah Agung 
(MA) menyatakan Nurdin bersalah dalam kasus penyalahgunaan distribusi minyak 
goreng yang merugikan negara sekitar Rp160,7 miliar.Mantan Ketua Induk Koperasi 
Unit Desa (Inkud) itu divonis dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp30 
juta. Hanya saja, saat akan dijebloskan ke penjara kemarin, Nurdin tiba-tiba 
menghilang. Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, 
hingga pukul 20.00 WIB masih terus mencari Ketua Umum PSSI itu. 

"Masih terus dicari. Kami belum bertemu dengan Nurdin Halid," kata Kepala Pusat 
Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Thomson Siagian di sela 
eksekusi Mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe di Gedung Kejari Jaksel, 
kemarin.

Seperti diketahui, bersama dengan putusan kasus Nurdin, MA juga memvonis Neloe 
sepuluh tahun penjara plus denda Rp500 juta. Bedanya, saat setelah pembacaan 
putusan kemarin, Neleo langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga 
Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Neloe terjerat kasus kredit macet PT Cipta Graha 
Nusantara (CGN) Rp 160 miliar pada 21 Februari 2006.

Majelis hakim yang menangani dua perkara kakap ini masing-masing, Bagir Manan 
(ketua), Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, dan Rehngena Purba, 
sebenarnya sudah memberi putusan sejak Kamis 13 September. Hanya saja, baru 
dibacakan Jumat 14 September kemarin. Isi putusan tersebut dibacakan oleh Ketua 
PN Jakarta Selatan (Jaksel) Andi Samsan Nganro di ruang kerjanya. 

Menurut Kapuspenkum Kejakgung Thomson Siagian, kejaksaan harus memastikan 
Nurdin menerima salinan putusan, sebelum mengeksekusinya ke Lapas Cipinang. 
"Ada tahapan untuk menyerahkan salinan putusan tersebut. Tim eksekutor masih 
berusaha. Proses eksekusinya nanti menyusul," tegas Thomson. 

Di tempat sama, Kepala Kejari Jaksel Hidayatullah mengatakan, kejaksaan 
secepatnya mengeksekusi, jika telah ada informasi Nurdin menerima salinan 
putusan. "Ini sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP," ujar Hidayatullah. Ditanya 
jadwal eksekusi Nurdin, Hidayatullah belum dapat memastikannya. Dia juga tidak 
tahu di mana keberadaan Nurdin saat ini.

Thomson menambahkan, kejaksaan menjamin Nurdin tidak akan melarikan diri. 
Sebab, saat ini ia masih berstatus dilarang bepergian ke luar negeri alias 
dicekal. "Itu sudah kami antisipasi," jelas Thomson.

Menurut Thomson, kejaksaan lebih dahulu mengeksekusi Neloe dkk daripada Nurdin, 
karena tiga mantan bankir itu bersikap kooperatif. Meski demikian, Thomson 
tidak menjawab ketika ditanya apakah Nurdin dinilai tidak kooperatif. "Yang 
jelas, keanggotaannya (Nurdin) di DPR tidak mempengaruhi proses eksekusi," 
tegas mantan kepala Kejari Medan ini. Ini sesuai pasal 106 UU No 22 Tahun 2003 
tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang 
menyebutkan izin presiden tidak berlaku untuk proses eksekusi anggota DPR yang 
terlibat kasus pidana korupsi.

Wartawan koran ini berupaya menghubungi telepon genggam milik Nurdin. Namun, 
ponsel tersebut dibawa ajudannya. Sang ajudan mengatakan, Nurdin sedang 
berdinas di kantor PSSI, Senayan. Informasi lain menyebutkan, Nurdin jatuh 
sakit dan bepergian ke Makassar bersama keluarganya. 

Eksekusi Neloe
Sementara itu, proses eksekusi Neloe dan dua mantan petinggi Bank Mandiri, M 
Sholeh Tasripan dan I Wayan Pugeg, kemarin berjalan lancar. Tim eksekutor 
Kejari Jaksel menjemput di rumah para terpidana. Neloe beralamat di Jalan 
Permata Intan IV, Permata Hijau, Jaksel. Sedang Tasripan dan Pugeg 
masing-masing di Jalan Sriwijaya 19, Kebayoran Baru, Jaksel dan Jalan Metro 
Pondok Indah 99, Jaksel. Tim eksekutor yang membawa Neloe datang lebih awal di 
Gedung Kejari Jaksel pada pukul 17.15. Beberapa menit kemudian disusul Tasripan 
dan Pugeg. 

Selanjutnya, tiga terpidana tersebut menandatangani berita acara pelaksanaan 
eksekusi di ruang kajari Jaksel di lantai II. Neloe dkk didampingi 
pengacaranya, Farida Sulistyani, dari kantor OC Kaligis. 

Sekitar pukul 18.35, Neloe dkk keluar dari ruang kajari. Mereka bergegas 
menuruni tangga. Nah, sesampai di lantai I, terjadi baku hantam antara para 
wartawan dengan pengawal Neloe dkk. Wartawan foto tampak berebut posisi dengan 
pengawal Neloe saat mengambil gambar. Neloe dkk sendiri tidak mau berkomentar. 
Mereka langsung dibawa ke mobil tahanan yang selanjutnya meluncur ke Lapas 
Cipinang.

Di tempat sama, Farida Sulistyani mengatakan, kliennya belum mengajukan 
peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi 10 tahun penjara. "Kami perlu 
membaca isi amar putusannya dulu," ujar Farida, singkat. 

Wartawan koran ini mewawancarai Neloe sekitar lima jam sebelum dieksekusi. 
Neloe mengaku shock begitu mendengar MA menyatakannya bersalah atas korupsi 
Rp160 miliar. "Saya benar-benar lemas," kata Neloe dengan suara bergetar. Dia 
mengakui, saat dihubungi, sedang berada di sebuah klinik di kawasan Menteng 
untuk berobat dengan dokter pribadinya yang baru tiba dari luar negeri.

Meski merasa berat atas putusan tersebut, Neloe siap menerima eksekusi. Bankir 
berperawakan kecil ini mengatakan, proses hukum tersebut harus dihormati. "Saya 
harus patuh," kata pria kelahiran Makassar 1944 ini. Ditanya apakah akan 
mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut, Neloe menjawab, perlu melihat isi 
amat putusannya. 

"Saya akan tetap mencari keadilan. Apa upaya hukumnya, itu tergantung nanti," 
jelas Neloe, mantap. Dia mengakui, PK merupakan satu-satunya upaya hukum 
perlawanan yang masih dimilikinya.

Dari Gedung PN Jaksel, Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro mengatakan, dari 
petikan putusan yang diterimanya, baik Neloe dkk maupun Nurdin, dinyatakan 
bersalah melakukan korupsi. "Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan 
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," 
kata Andi ketika membacakan petikan putusan.

Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, begitu menerima ekstra vonis dari MA, 
pihaknya segera menjemput Nurdin. Kejakgung akan melaksanakan putusan kasasi MA 
pada 13 September 2007 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi Nurdin. 

"Pasti dieksekusi dong. Sekarang sudah saya perintahkan Jampidsus pada jaksa 
penuntut umum untuk menerima ekstra vonis dari MA," kata Hendarman di kantor 
presiden kemarin. "Setelah ekstra vonis diterima kemudian diberikan kepada 
pengacara. Setelah diterima pengacara langsung dieksekusi," tambahnya.

Hendarman tidak memberikan kepastian waktu pelaksanaan eksekusi bagi Nurdin. 
Tapi mantan ketua tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Timtastipikor) itu 
berjanji melaksanakan sesegera mungkin. "Masalahnya sekarang Jumat. Baru saya 
mau monitor JPU-nya sudah terima atau belum," katanya.

Mengenai status Nurdin adalah anggota DPR sejak 12 September lalu, menurut 
Hendarman, tidak akan memengaruhi pelaksanaan eksekusi. Kejakgung, kata 
Hendarman, juga tidak perlu meminta izin dari presiden untuk mencokok Nurdin. 

"Kalau anggota dewan, untuk eksekusi tidak ada prosedur permohonan izin. Izin 
diperlukan ketika dia sebagai tersangka atau saksi," tegasnya. 

Kaji Keppres
Putusan kasasi MA tersebut juga menjadi pukulan berat bagi pemerintahan 
SBY-Kalla. Sebab, sehari sebelum putusan MA jatuh, Nurdin dilantik sebagai 
anggota DPR berdasarkan keputusan presiden (Keppres). Pihak istana pun sedikit 
panik dan segera mengkaji keluarnya keppres tersebut.

"Saya tadi sudah minta pada Menkum HAM (menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata) 
untuk memberikan kajian hukumnya. Baru nanti setelah ada kajian hukumnya, kita 
bisa putuskan," kata Mensesneg Hatta Rajasa di kantor presiden kemarin.

Menurut Hatta, Menkum HAM harus segera menyerahakn kajiannya, karena presiden 
menghendaki ada keputusan yang cepat soal Nurdin. "Ini kan soalnya masih baru. 
Yang bersangkutan juga baru dilantik sebagai anggota DPR. Keppresnya juga sudah 
turun," kata Hatta.

Dari penjelasan Hatta tersebut, bisa jadi SBY akan mencoba mencari alternatif, 
misalnya mencabut keppres pengangkatan Nurdin Halid sebagai anggota DPR. Hatta 
tidak mengelak kemungkinan tersebut. "Ya nanti kita lihat dari segi kajian 
hukumnya seperti apa. Tentu kita tunggu nanti laporan dari Depkum HAM, 
rekomendasinya seperti apa," katanya. 

Yang pasti, kata Hatta, putusan MA berkekuatan hukum tetap. Sehingga Nurdin 
harus harus menjalani hukumannya.

Sayangkan KPU
Sementara itu, Menkum-HAM, Andi Mattalatta menyayangkan sikap Komisi Pemilihan 
Umum (KPU) yang memproses keanggotaan Nurdin Halid di DPR. "Kok bisa lolos? 
Lebih baik tanya saja ke KPU," ujar Andi Mattalatta.

Ditambahkannya, mestinya KPU sudah melengkapi surat-surat penting menyusul 
penetapan Nurdin sebagai pengganti antar waktu (PAW) dirinya, termasuk 
keterangan sehat maupun surat keterangan kelakukan baik. "Saya tidak tahu apa 
(kasus yang menjerat Nurdin, red) diperiksa atau tidak," ujarnya. (ars-jpnn) 


        Komentar pembaca 
            nudin heater # makassar # 15 Sep 2007
            haaa haaaaa hahahahahhaha...

            lucuc luccu luccu tapi kuacian deh baru juga 2 hari menjabat, 
gammara' na lagi pake jas pas pelantikan tau2 nya mo ji lagi di hukum...nurdin 
nurdin... 
--------------------------------------------------------------------
           
            Asdar # Makassar # 15 Sep 2007
            Adegan parodi politik di negara ini sepertinya sudah tidak punya 
adegan yang lain lagi, setiap judul pasti ceritanya sama melulu, hanya pemeran 
dan lokasi serta waktu yang berubah. Sudah lah, ini hanya sandiwara politik 
yang perankan oleh artis senior sang garong "Nurdin Halid". SELAMAT Nurdin 
Halid, Siapa tahu saja jurus anda kali ini bisa menyelamatkan anda dari jeratan 
hukum. 
--------------------------------------------------------------------
           
            Mr. Nunusaku # # 15 Sep 2007
            Hukum di Indonesia adalah hukum BAR-BAR KATA MANTAN GUS DUR, 
BENAR-BENAR SANGAT MEMALUKAN BANGSA INDONESIA. Sudah tahu akan menjalani 
hukuman tetapi ttetap dipilih menjadi pejabat di DPR inilah cara-cara permainan 
politik yang kotor dari pemerintahan yang jahat membuat dunia politik Indonesia 
yang busuk dari keturunan
            ular-ular yang berbisa ular beludak dari permainan pemimpin kita. 
Kasihan bangsa ini mau dibawa kemana ? rakyat selalu dalam pembodohan karena 
menusia-manusia yang jahat memimpin negara ini.Kasihan bangsa tempe dalam 
permainan elite wong Jowo. 
--------------------------------------------------------------------
           
            Wahyu # Sorowako # 15 Sep 2007
            Kenapa memang dilantik jadi anggota DPR kalau sudah tau bahwa 
Nurdin itu akan dipenjara, kan merepotkan Presiden yang mengeluarkan Kepres 
yang salah MA kenapa tidak diberitahu Presiden bahwa Nurdin akan dihukum 
sehingga tidak usah keluarkan Kepres..... berarti MA sengaja mempersulit 
Presiden................. 
--------------------------------------------------------------------
           
            Rahmatullah # Makassar # 15 Sep 2007
            Lagi-lagi dunia peradilan kita mendapat ujian,mampukah supremasi 
hukum ditegakkan dibawah kepemimpinan SBY-JK, seperti jargonnya saat 
kampanye,ayo buktikan bahwa hukum tidak pandang bulu,tidak pandang kekerabatan, 
asal daerah.saya orang sulsel tapi kalau Nurdin Halid bersalah hukum harus 
tetap ditegakkan. 
--------------------------------------------------------------------
           
            Nur Fauzi Abdillah # Malaysia # 15 Sep 2007
            Sebenarnya Nurdin Halid tidak menghilang saat menjelang 
eksekusi,tetapi dia mengatur strategi supaya tidak masuk penjara. Ingat 
kasusnya bbrp wkt lalu, hanya bbrp saat setelah diperiksa tiba-tiba muntah dan 
dilarikan ke rumah sakit. Simulasi seperti ini saya lihat sangat biasa terjadi 
di Indonesia. 
--------------------------------------------------------------------
           
     



[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke