Refleksi: Wah, tak disangka bahwa Pak Harto sangat baik hati dan oleh karena
ingin menyumbangkan Rp 1 trilyun kepada rakyat. Mudah-mudahan yang dimaksudkan
dengan rakyat itu bukan konco-konco sahabat kental Pak Harto, tetapi mereka
yang terpaksa untuk hidup harus mengemis.
HARIAN KOMENTAR
15 September 2007
Soeharto Ingin Sumbang Rp 1 T untuk Rakyat
Mantan Presiden Soeharto dinyatakan menang melawan majalah Time Inc. Penguasa
Orde Baru itu pun memper-oleh ganti rugi immateril Rp 1 triliun. Janjinya, uang
itu bakal diserahkan untuk rakyat. "Apabila gugatan ganti rugi ini dikabulkan,
hasilnya akan diserahkan kepada negara untuk kepentingan rakyat dan bangsa
Indonesia guna mengentaskan kemiskinan," janji Soeharto dalam gugatannya
seperti di-lansir detik.com, kemarin (14/09).
Gugatan ini diajukan Soeharto atas pemberitaan Time edisi Asia volume 153 nomor
20 tanggal 24 Mei 1999. Dalam sampul depan, Time memuat tulisan "Suharto Inc.
How In-donesia's longtime boss built a family fortune".
Dalam halaman 16-19, Time memuat berita tentang adanya transfer dana sebesar
US$ miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto. Selain itu, Time
juga memuat gambar Soeharto sedang memeluk gambar rumah. Soeharto pun merasa
dirugikan atas pemuatan berita tersebut. Soeharto juga mengaku telah 2 kali
melakukan somasi kepada pihak Time.
Soeharto pun akhirnya meminta kepada Time untuk membayar ganti rugi secara
materiil sebesar Rp 280 juta atau ekuivalen dengan US$ 40 ribu dengan kurs Rp 7
ribu per dollar. Kerugian ini dimohonkan untuk mengganti biaya rapat, biaya
konsultasi, biaya perjalanan, dan biaya akomodasi.
Selain secara materiil, Soeharto juga meminta ganti rugi secara immateriil
sebesar Rp 189 triliun atau ekuivalen US$ 27 miliar dengan kurs Rp 7 ribu per
dolar. Permintaan ini dimintakan untuk memulihkan kehormatan dan nama baik
serta kepercayaan terhadap Soeharto.
Namun, PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan
Soeharto ini. Atas penolakan itu, Soeharto pun lantas me-ngajukan kasasi pada 8
April 2001. Dalam putusan MA tertanggal 30 Agustus 2007, majelis kasasi yang
diketuai Mayjen TNI Purnawirawan German Hoediarto menerima gugatan dari
Jenderal Besar TNI Soeharto. Namun, Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer itu
hanya mengabulkan gugatan Soeharto agar Time membayar ganti rugi immateriil
sebesar Rp 1 triliun dari Rp 189 triliun yang dimintakan.(
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/