Prof. Dr. Nazarruddin Sjamsuddin: 
ANAK BIREUEN YANG TERANIAYA

Oleh:
Mulyadi
 
Kandidat Doktor di Departemen Ilmu Politik,
FISIP Universitas Indonesia
Dosen Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin
Researcher: Institute of Democracy, Defense and Strategic Studies




Kehormatan Bukan Bagi Yang Berhak
Respon publik beragam setelah mendengar, membaca, dan menyaksikan di layar kaya 
ketika Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi 
Pemilihan Umum (KPU) Prof. Dr. Nazararuddin Sjamsuddin sebagai "tersangka" 
korupsi di KPU. Perasaan puas, gembira, bersorak, dan berterima kasih kepada 
KPK tentu datang dari pihak yang selama ini merasa sangat dirugikan 
kepentingannya oleh KPU dalam Pemilu 2004. Sebaliknya, perasaan sedih dan 
berduka juga datang dari pihak yang selama ini mengenal baik siapa sesungguhnya 
Ketua KPU yang telah sukses memimpin penyelenggaraan Pemilu 2004 tiga kali 
secara berturut-turut dan mendapatkan penghargaan di seluruh dunia dan suami 
dari Nurmida itu. 
Kita hanya bisa tercengang dan jengkel, karena simbol orang yang paling berjasa 
mengantarkan repubulik ini ke pintu demokrasi harus dipaksa menjalani sebagian 
dari hidupnya di balik jeruji yang sangat merendahkan martabat kemanusiaannya. 
Beginikah cara negara yang mengklaim dirinya sebagai bangsa beradab menghormati 
putranya yang berjasa ? Bagi para koleganya, terutama dari berbagai perguruan 
tinggi dalam dan luar negeri termasuk murid-muridnya yang belum "menjadi orang" 
sangkaan KPK terhadap profesor ini tidak hanya menggelikan, tapi juga terapi 
kejut bagi kaum terpelajar untuk berhati-hati untuk tidak memasuki lahan 
politik orang yang sudah lama dikaveling. Bagaimana mungkin profesor ini bisa 
dan mau melakukan perbuatan yang dibencinya, bukankah pada saat yang sama 
jutsru dia mengutuk keras perbuatan tersebut ? Ada yang tidak beres. Ini bukan 
kecelakaan, tapi dicelekai!  
Kecelakaan sejarah bangsa kembali terjadi. Kehormatan yang seharusnya 
dinikmatinya semakin jauh. Kehormatan rupanya bukan milik yang paling berhak. 
Nasi sudah menjadi bubur, stunami politik telah menghancurkan harga diri dan 
kehormatannya. Seorang profesor yang berhasil menghadiahkan pemilu terumit bagi 
bangsanya, tapi jutru dihargai dengan menggiringnya ke sel Polda Metro Jaya 
yang dipenuhi penjaga bersenjata lengkap dan tidak bersahabat. Meski untuk 
waktu tidak terlalu lama, tetap tidak ada yang menyangka kalau putra terbaik 
bangsa ini harus menjalani sebagian hidupnya di ruang pengap dan tanpa 
penghargaan itu. 
Mungkin semua pihak harus membuka kembali lembaran awal sejarah dunia untuk 
memudahkan kita memahami kenyataan seperti yang dialami Prof. Nazar. Di sanalah 
sejumlah ilmuan telah menjadi korban dari gagasan dan cita-cita ideal yang 
dipegang teguhnya. Machiavelli, misalnya, seorang ilmuan politik yang sudah 
terbukti memiliki semangat pengabdian, nasionalisme, dan integritas moral yang 
tinggi tetap harus menjalani hidupnya ditempat pengasingan. Machiavelli 
dirangkul oleh penguasa dan elit politik ketika masih sejalan dengan idenya, 
dan segera mengabaikannya ketika tidak lagi sesuai kepentingannya. Anehnya 
tidak banyak orang yang tahu kalau Machiavelli adalah seorang diplomat ulung 
yang suskes, seorang ahli militer profesional, seorang moralis dan ilmuan yang 
bersedia bersebelahan dengan penguasa politik. Machiavelli lebih banyak dikenal 
karena pemikirannya yang "menghalkan segala cara", padahal pemikiran itu hanya 
sindirian kasar yang ditujukan kepada penguasa dan elit politik yang lebih 
mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya ketimbang kepentingan negara 
(national interests). Begitu juga Socrates, ia dipaksa mengakhiri hidupnya 
sendiri lantaran pendapatnya tidak sejalan dengan gagasan penguasa. 
Nazarruddin memang bukan Machiavelli dan Socrates, tapi ketiganya adalah 
gambaran ilmuan yang harus merasakan kepedihan politik lantaran memegang teguh 
prinsipnya. Ketiganya sama-sama dikenal luas oleh publik bukan karena "buah" 
dari semangat pengabdian, nasionalisme, dan integritas moral yang ditanamnya. 
Ketiganya dikenal luas oleh publik jutru ketika lawan politiknya berhasil 
mengaburkan gagasannya dengan kehendak publik. Misalnya dalam soal pentingnya 
pemerintahan, antara Nazaruddin dan Machiavelli tidak terlihat adanya perbedaan 
harapan, gagasan, dan cita-cita. Ketika Mavchiavelli  menasehatkan bahwa lebih 
baik menginap satu, dua, tiga hingga seribu malam di negara yang memiliki 
pemerintahan yang otoriter ketimbang menginap semalam di negara tanpa 
pemerintahan, Prof. Nazar bersama "anak-anak/muridnya" memperlihatkan bagaimana 
bertarung dengan optimismenya agar pemilu dapat berjalan sukses. Padahal hampir 
semua kekuatan politik beserta elit politiknya jutsru terserang pesismisme akut 
yang diperparah oleh banyaknya elit politik dan elit pengusaha yang sibuk 
memancing di air keruh untuk meloloskan orang-orangnya atau memenangkan tender. 
Bagi Nazaruddin optimisme yang dianutnya memang memiliki tantangan luar biasa 
karena banyaknya elit yang berkompetisi untuk memperebutkan sumber-sumber 
kekuasaan politik dan ekonomi yang terbatas. Tapi hal itu tidak berarti ia 
harus mundur dari gagasannya demi melayani dan memuaskan para avonturir politik 
yang bermain dengan menghalalkan segala cara. Nazaruddin akhirnya 
mempertaruhkan seluruh kemampuannya agar pemilu berjalan sesuai dengan rencana 
apapun konseksuensinya. Tapi sungguh, sebuah ironi dan kontradiksi yang amat 
kelewat batas, ketika orang-orang dari berbagai lapisan di luar negeri 
ramai-ramai memberinya pujian dan penghargaan atas kesuksesannya 
menyelenggarakan pemilu 2004 terbesar, tersulit, dan terumit yang pernah ada 
dalam sejarah politik dunia, tapi di tempatnya pengabdi justru ia direndahkan, 
disiksa dan dibaikan. Sekarang, pertanyaan yang masih tersisa adalah adakah 
kebencian yang sangat mendalam dari orang-orang tertentu terhadap Guru Besar 
Ilmu Politik di Universitas bergensi di negeri ini yang menyebabkannya harus 
direndahkan? Lalu bagaimana motiv-motiv  kebencian itu diapresiasikan? Tulisan 
ini menelusuri berbagai kemungkinan jawaban atas kedua pertanyaan tersebut. 
Penelurusan berangkat dari asumsi bahwa sangat tidak mudah meyakinkan para  
akademisi kalau Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin  benar-benar melakukan tindak 
pidana korupsi. Kecuali seteru politiknya atau orang yang belum mengenalnya, 
akademisi yang terdiri dari para dosen dan mahasiswa tampaknya lebih tertarik 
mendikusikan kasus korupsi di KPU sebagai kasus rekayasa, sarat kepentingan 
politik, dan arena balas dendam politik dari pihak yang selama ini gagal 
mendapatkan kekuasan politik dan tender dalam Pemilu 2004 ketimbang sangkaan 
KPK. Bahkan untuk beberapa kesempatan diskusi akademik, kasus korupsi di KPU 
kerap dikaitkan dengan isu politik makro, seperti kepentingan pemerintah yang 
ingin mengusai Pilkada, memuluskan kembalinya militer dalam politik, dan 
sekaligus sebagai "barang bukti bahwa para akademisi tidak ada bedanya dengan 
birokrat korup. Juga kerap dikaitkan dengan isu politik mikro, seperti 
kekecewaan LSM, media massa, dan perusahaan/rekanan tertentu  yang tidak diberi 
pasilitas oleh KPU dalam Pemilu 2004." 
Keterlibatan sejumlah elit politik yang gagal meraih kekuasaan dan tidak 
terpenuhi kepentingannya, serta adanya sejumlah LSM dan media massa yang gagal 
mendapat fasilitas dari KPU dalam Pemilu 2004 membuat para akademisi sangat 
yakin kalau kasus korupsi di KPU merupakan kasus yang penuh rekayasa, sarat 
kepentingan politik, dan arena balas dendam politik. Tapi bukan kali ini saja 
para akademisi sangat berhati-hati menelaah kasus politik di KPU dan sangat 
ragu-ragu tehadap setiap pemberitaan media yang sangat gencar memberitakan 
korupsi di KPU. Dari dulu elit, LSM dan media  tertentu biasanya bersatu padu 
membuka dugaan korupsi yang hanya menguntungkan mereka, meski di kemudian hari 
hal itu tidak terbukti kebenarannya. Sejak awal para dosen dan mahasiswa sudah 
sangat selektif terhadap setiap pemberitaan media demi menjaga dan 
mempertahankan integritas akademiknya.  
Ideologi yang dianut, agenda setting, kepentingan bisnis; oplah/rating, 
kualitas dan kapabilitas wartawan, serta kepentingan politik pemilik media yang 
bersangkutan adalah sejumlah faktor penting mengapa berita media massa untuk 
kasus-kasus tertentu tidak perlu dipecayai apalagi dijadikan sumber rujukan 
ilmiah.  Hal yang sama juga berlaku untuk pendapat atau hasil riset LSM, 
mengingat riset tersebut selalu diperhadapkan pada pertanyaan apakah dilakukan 
atas dasar keswadayaan, idenpendesi, dan kesukarelaan atau berdasarkan "order 
politik" dari pihak-pihak tertentu. Karena itu sebuah "riset ilmiah"; skripsi, 
tesis, dan desertasi yang hanya mengandalkan "pendapat atau laporan"  media dan 
tanpa didasari atau didukung riset ilmiah yang memadai dapat dipastikan bobot 
ilmiahnya rendah dan patut dipertanyakan. Dari sini pulalah argumennya mengapa 
dunia telik sandi (intelijen) hanya menempatkan berita media hanya sebagai 
"penunjuk jalan" (klasifikasi C3 untuk menelurusi fakta yang sebenarnya terjadi 
di lapangan.    
Kembali ke kasus Prof. Nazaruddin, bagi kebanyakan akademisi yang mengenal baik 
sosok ayah empat anak ini tetap berdiri pada keyakinannya bahwa Prof. 
Nazaruddin tidak mungkin melakukan perbuatan itu.  Bukan lantaran sosoknya yang 
dapat menjadi  teman diskusi yang menghangatkan, atau sebagai sahabat, guru dan 
sekaligus 'bapak' yang menyejukkan, serta sebagai "lawan politik" yang 
mendidik. Bukan pula lantaran sifat rendah dirinya, kehati-hatiannya, serta 
penghormatannya terhadap orang yang menjunjung tinggi adat ketimuran yang 
merupakan cermin dari darah kebangsawanannya yang matang, Tapi semata-mata 
karena klarifikasinya di depan DPR untuk membantah laporan dan temuan BPK yang 
tetap diabaikan oleh para politisi DPR, Presiden, dan para penyidik KPK. 
Padahal "pembelaan diri" yang dilakukan Prof. Nazaruddin di depan  Komisi II 
DPR untuk menyelamatkan kepentingan insitusi KPU maupun untuk kehormatannya 
sebagai akademisi beserta rekan-rekannya sangat penting untuk menjadi 
pertimbangan hukum dan politik. 
Tampaknya semua pihak terutama KPK sudah bersekongkol untuk menggunakan asumsi  
penyelidikan yang melihat "semua orang-orang KPU jahat kecuali yang baik". 
Bukannya sebaliknya, "semua orang-orang KPU baik kecuali yang jahat". 
Seolah-olah KPK mengambil prinsip seperti itu; soal bukti dapat menyusul 
belakangan, yang penting tetapkan dulu jadi tersangka. Padahal akibat dari 
prinsip tersebut, Nazaruddin sudah diperlakukan sebagai "orang jahat" sebelum 
pengadilan benar-benar membuktikannya sebagai orang jahat.  Cermin perlakuan 
itu dapat dilihat dari ketidakmauan pihak DPR, BPK, dan KPK untuk melihat 
klarifikasi KPU terhadap temuan BPK sebagai bagian dari prosedur hukum yang 
menganut azas praduga tak bersalah. Lainnya dapat dilihat dari pertanyaan 
wartawan kepada Nazaruddin yang sudah sangat tidak etis, "Katanya anda ke 
Australia dan selamatan menggunakan dana KPU". Hanya saja ketika Prof 
Nazaruddin mendengar pertanyaan yang sungguh-sungguh tidak etis itu bukannya ia 
balik bertanya, "Siapa yang mengatakan hal itu?" Padahal pertanyaan Prof. 
Nazaruddin dapat saja menjadi "serangan balik" untuk mendeteksi kemungkinan 
kebohongan wartawan yang dapat dituntut secara hukum atau sumber informasi yang 
tidak benar itu. Tapi Nazaruddin hanya menjawab pertanyaan tidak etis tersebut 
dengan tenang, "Kalian terlalu memandang rendah saya". 
Sekarang KPK, Presiden dan DPR memikul beban besar untuk membuktikan kalau 
Prof. Nazaruddin sebagai simbol intelektual kampus benar-benar terbukti 
bersalah. Sebab, bila gagal, maka ketiga lembaga itulah yang paling bertenggung 
jawab untuk menerima murka dari dunia perguruan tinggi karena perbuatannya yang 
sengaja meruntuhkan bangunan demokrasi. Pemerintahan mendatang juga harus 
bersiap-siap menghadapi eksodusnya para ilmuan yang memiliki integritas moral 
yang tinggi lantaran "ketakutan" dianiaya oleh bangsanya sendiri. Pelajaran 
yang kita dapat dari kasus KPU adalah bahwa pengelola negara ini belum siap 
menerima kehadiran putra bangsa yang memiliki gagasan dan cita-cita besar. Bagi 
para politisi avonturir, keterlibatan orang-orang bijak dalam struktur negara 
dan pemerintahan belum waktunya. Pelajaran lain yang juga dapat dipetik adalah 
pengabdian kepada bangsa dan negara harus ditembus dengan sejumlah pengorbanan, 
seperti hilangnya harga diri dan kehormatan, serta martabat kemanuasiaan. 
Mungkin lebih kita mengabdi kepada bangsa dan negara dengan cara mengurus 
negara, pemerintahan dan orang lain tapi tetap menjadi warga negara Indonesia. 
Bukankah Singapura menjadi baik setelah birokrasinya benar-benar dihancurkan 
oleh orang-orang bodoh dan korup? Kita harus menunggu hingga datangnya waktu 
yang tepat seperti pengalaman Singapura.  

Belajar Dari Kasus Clinton
Ketika Mahkamah Agung (Court of Assembly) Amerika Serikat menetapkan Presiden 
AS Bill Clinton sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pelecehan 
seksual terhadap Monica Lewinsky di Gedung Istana Negara AS (Gedung Putih) 
seluruh publik AS memuji sikap pengadilan karena hal itu merupakan wujud dari 
supremasi hukumnya. Meskipun proses hukum yang dihadapinya dianggap telah usai, 
Clinton tetap dipaksa menghadapi satu proses lagi yang tidak kalah  beratnya, 
yaitu supremasi politik dengan ancaman impeachment serius (pemecatan) dari 
Senat AS. Tapi sungguh-sungguh "mengagetkan" karena dalam proses kedua ini 
Clinton yang seharusnya dimasukkan dalam bui dan dipecat dari kursi 
kepresidenan AS karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana serius 
(perbuatan tercela) justru tetap dibiarkan memimpin rakyat AS. 
Anda pasti bertanya, "Mengapa bisa seperti itu?" Ya, begitulah cara AS 
menghargai putra bangsanya sekaligus memelihara stabilitas politik dan keamanan 
negaranya. Anda pasti tetap tidak puas dan dengan kesal akan berkata, "Karena 
Senat AS tidak menghormati hukumnya". Mohon maaf, cara berpikir anda keliru 
karena anda melihat "supremasi hukum" lebih penting daripada "supremasi 
politik". Padahal dalam konteks negara dan pentingan umum (national interests) 
proses politik jauh lebih penting dan lebih mahal daripada proses hukum. Dalam 
kacamata politik AS, membebaskan seorang Clinton jauh lebih mahal dibanding 
memecat dan memenjarakannya. Lebih banyak  politisi AS di Senat masih melihat 
"supremasi politik"  lebih penting daripada "supremasi hukum". Cara berpikir 
elit politik AS sangat singkat, melepaskan Clinton masih jauh lebih baik dan 
menguntunkan banyak orang dibanding menghukumnya dengan resiko politik yang 
jauh lebih mahal dibanding dengan biaya hukum.  Calon yang belum tentu terbebas 
dari skandal, konflik horizontal yang mungkin sangat mengerikan, ancaman 
instabilitas politik dan keamanan dalam negeri yang sangat dekat, serta biaya 
ekonomi yang mungkin tidak terkendali adalah sejumlah pertimbangan politik yang 
menjadi pilihan untuk membebaskan Clinton. 
Lalu apakah saya berharap agar Presiden, DPR, dan KPK melihat kasus Clinton 
sama dengan kasus Nazaruddin? Tentu tidak sejauh itu. Saya cuma ingin mengajak 
kepada masyarakat untuk tidak ikut-ikutan dan sedikit proporsional, kontekstual 
dan adil dalam melihat dugaan korupsi di KPU. Saya berpikir membandingkan 
antara tugas-tugas politik yang dipikul oleh Pak Nazar sebagai Ketua KPU yang 
berhasil melaksanakan pemilu paling bersejarah dan tugas-tugas politik yang 
diemban oleh Clinton masih jauh lebih menarik dibanding membandingkan 
tugas-tugas Pak Nazar dengan tugas Taufik Rahmanruki, Erry Ryiana, dan Tumpak 
H. Panggabean. 
Harus kita akui bahwa seluruh publik politik dunia tidak hanya tahu kalau 
Pemilu 2004 merupakan pemilu yang terumit di dunia yang sukses dilakukan oleh 
KPU pimpinan Nazaruddin, tapi juga tahu kalau hampir seluruh elit politik 
meragukan kemampuan KPU pimpinan Prof.  Nazaruddin. Tapi apakah mereka juga 
tahu bahwa KPK pimpinan Taufik Rahmanruki, Erry Ryiana, dan Tumpak H. 
Panggabean memiliki reputasi setingkat itu? Maaf,  KPK yang superbody dan 
powerfull hanya berhasil "mengkandangkan" seorang Abdullah Puteh yang 
korupsinya masih tergolong "kelas teri" dibandingkan kasus yang sudah 
jelas-jelas merugikan negara dan menyensarakan masyarakat. Beranikan KPK 
mengutak-atik kasus Soekarto? Atau mempersoalkan kembali kasus korupsi di PT 
Timah pimpinan Ery Ryana yang di SP-3kan itu ? Atau sedikit mempertanyakan 
penggunaan Dana Operasi Militer (DOM) dan dana Tsunami di Aceh? Saya mau 
bertaruh kalau KPK berani mengusut kembali kasus Soeharto, DOM, dan Kasus PT 
Timah. Kenapa? Karena dua kasus pertama dikelilingi oleh pihak militer termasuk 
SBY, sementara kasus yang disebutkan terakhir melibatkan pimpin KPK. Prestasi 
terbaik KPK yang perlu kita catat sekarang adalah sangat "berhasil" dalam 
mempora-porandakan tata administrasi pemerintahan, hukum, dan hubungan antar 
kelembagaan negara. KPU dan BPK adalah dua lembaga negara yang dibentuk oleh 
UUD dari amandemen UUD 1945, di samping lembaga parlemen, eksekutif dan 
Yudikatif. Sementara KPK adalah lembaga bentukan UU, terutama banyaknya muncul 
model-model Komisi independen belakangan ini dengan biaya yang mahal. Tidak 
kurang gaji anggota KPK menurut informasi mencapai 50 (lima puluh) juta rupiah 
per bulan. Budget KPK untuk tahun anggaran 2004 sebesar 140 milyar rupiah, 
sementara untuk tahun anggaran 2005 ini sebesar 170 milyar rupiah (informasi 
dari panitia anggaran DPR)

Proses Hukum dan Politik Terhadap KPU
Adanya tudingan bahwa KPK dalam mengusut korupsi di KPU bekerja atas "order 
politik" bukanlah suatu tudingan tanpa argumen hukum dan politik. Sejumlah 
fakta-fakta hukum dan politik terutama dalam proses penyidikan dan penyelidikan 
munguatkan hal itu. Berangkat dari upaya memahami motiv politik yang mendasari 
dilakukannya pemeriksaan terhadap anggota KPU akan ditelaah sejumlah perlakuan 
hukum yang diterima oleh Ketua/anggota KPU. Berikut adalah sejumlah fakta-fakta 
hukum dan politik sangat patut mendapat perhatian dari masyarakat, sehingga 
perlu dipertanyakan kepada KPK dan sangat penting dilakukannya uji materil oleh 
Mahkamah Konstiusi (MK). 
Pertama, keganjilan penanganan kasus Mulyana oleh KPK. Pernyataan Ketua KPK 
bahwa percobaan penyuapan Mulyana kepada auditor BPK merupakan pintu yang baik 
untuk memasuki  kasus korupsi di KPU adalah dasar keganjilan dari semua 
kasus-kasus berikutnya. Kalau memang Mulyana benar-benar terbukti secara hukum 
melakukan perbuatan hukum berupa percobaan atau tindakan penyuapan, maka KPK 
secara hukum belum saatnya untuk terlibat dan dilibatkan sebagai penyelidik dan 
penyidik dugaan korupsi di KPU. Keterlibatan KPK sebagai penyidik korupsi 
jelas-jelas telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur oleh UU KPK dan UU 
PTPK. Kewenangan yang dimiliki oleh anggota KPK ketika tengah menyaksikan 
perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Mulyana dan Khairiansyah hanyalah 
sekedar saksi pelapor untuk diteruskan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
Dalam kasus Mulyana saya belum melihat adanya alasan hukum sebagaimana dimaksud 
UU KPK No. 30 Tahun 2002 untuk bertindak sebagai pihak memeriksa pertama dan 
atau  mengambil alih kasus Mulyana dari tangan kepolisian dan kejaksaan. Selama 
kasus tersebut belum meresahkan masyarakat dan bernilai di bawah satu milyar, 
atau dengan pertimbangan tertentu pihak kepolisian dan kejaksaan menyerahkan 
kepada KPK, maka sepanjang itu pula KPK tidak boleh bertindak sebagai pihak 
pertama penyelidik, penyidik, dan penuntut. KPK mestinya "bermain cantik" 
dengan skenario melimpahkan dulu kasus Mulyana kepada Kapolsek Grogol dimana 
berlangsungnya perbuatan hukum tersebut untuk menghindari adanya tudingan bahwa 
KPK berkerja atas "order politik". Kedua pelaku tersebut; seharusnya dilaporkan 
kepada kepolisian dan kejaksaan        
Kedua, Prof. Dr. Nazarudin Sjamsuddin yang tidak diperlakukan sebagai pejabat 
negara oleh KPK. Ketika Prof. Dr. Nazarudin Sjamsuddin mulai diperiksa hingga 
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terhitung sejak tanggal penetapannya, 
prosedur khusus yang seharusnya diberlakukan kepadanya tetap tidak 
diberlakukan. Padahal prosedur khusus yang dimaksud telah diatur dalam 
perundang-undangan lain, dimana kedudukan Prof. Nazaruddin sebagaimana 
jelas-jelas adalah pejabat negara. Harus dipahami bahwa prosedur khusus bagi 
pejabat negara dibuat bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi seorang 
pejabat, melainkan demi untuk menjaga kewibawaan pemerintah (pejabat negara) 
selama belum dinyatakan kehilangan hak untuk menggunakan prosedur hukum. Dengan 
demikian KPK dapat dinilai telah "menabrak" dan "mengabaikan" harga demokrasi 
maupun nilai "KPU" sebagai lembaga Negara pengemban tegaknya demokrasi Negara 
Republik Indonesia. 
Kinerja KPK dengan melibatkan BPK secara langsung maupun tidak langsung, 
memeriksa dan menangkap Ketua KPU yang mendapat mandat atas dasar Kepres dan 
atas dasar persetujuan DPR, tanpa mengajukan dan mendapatkan izin tertulis 
terlebih dahulu dari Presiden dan tembusan resmi ke Ketua DPR RI. Kasus ini 
dapat menjadi 'preseden buruk" menyangkut hubungan antar-lembaga maupun 
penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Pertanyaan yang perlu dimunculkan di sini adalah mengapa antara Akbar Tanjung 
sebagai Ketua DPR) dan Prof. Nazaruddin sebagai Ketua KPU mengalami perlakuan 
yang berbeda, padahal keduanya adalah pejabat negara yang diduga terlibat dalam 
kasus korupsi? Ketika Akbar ingin diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan, 
penyidik dan penyelidik dari kepolisian dan kejaksaan harus menunggu turunnya 
Surat izin dari Presiden. KPK mungkin dengan enteng akan menjawab, "Akbar 
Tanjung kan ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan", sementara Nazarruddin  
diperiksa oleh KPK. Jawaban tersebut jelas salah kaprah dan menyesatkan,  
karena prosedur khusus pemeriksaan terhadap pejabat negara adalah hak setiap 
pejabat negara selama pejabat negara yang bersangkutan belum kehilangan haknya 
sebagai pejabat negara. Jika KPK berkelitr lagi dengan pernyataan bahwa itu kan 
amanat UU KPK dan UU PTPK, maka hal itu berarti kehadiran kedua UU tersebut 
telah terbukti merusak tatanan hukum dan politik yang ada, serta melanggar azas 
praduga tak bersalah. 
Dengan kejadian tersebut, baik pihak yang dirugikan oleh KPK (Prof. Nazarruddin 
beserta keluarganya) maupun pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah saatnya 
melakukan langkah hukum karena tindakan KPK memperlakukan seseorang pejabat 
negara layaknya bukan pejabat negara sudah jelas-jelas tindakan melanggar 
hukum. Ada dua alasan hukum dan politik mengapa pihak pihak Prof. Nazaruddin 
beserta keluarganya dan pihak MK perlu menggugat KPK dan UU KPK. Pertama, 
pengadilan belum menetapkan Nazarruddin sebagai pihak yang bersalah melalui 
suatu hukum yang berkekuatan tetap. Kedua, KPK melalui Pasal 46 Ayat (I) UU KPK 
sudah sangat jelas kalau telah mengurangi hak-hak Prof. Nazarruddin selaku 
pejabat negara.  KPK memang benar jika hanya membaca tanpa memahami makna Pasal 
46 Ayat (1) UU KPK untuk membenarkan tindakannya yang memeriksa Prof. 
Nazaruddin bukan sebagai pejabat Negara. Namun, jika KPK menggunakan Pasal yang 
berbeda UU yang sama (Pasal UU KPK No.30 Tahun 2002), maka KPK mestinya 
mengabaikan Pasal 46 (1) karena pasal tersebut sudah sangat jelas telah 
mengurangi hak-hak Prof. Nazarruddin selaku pejabat negara. 
Begitu pula dalam soal penyitaan barang bukti, setelah penyidik KPK melihat 
adanya dasar dugaan kuat berupa bukti permulaan yang cukup, yaitu kesaksian 
dari pejabat KPU (Hamdani, Sasongko, dan Mubari), pihak KPK tanpa ragu-ragu 
langsung melakukan penyitaan barang milik Pak Nazar tanpa izin Ketua Pengadilan 
Negeri. Alasan penyidik KPK sederhana, karena hal itu berkaitan dengan tugas 
penyidikannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUHAP) 
yang mengatur mengenai tindakan penyitaan tidak berlaku berdasarkan 
Undang-Undang KPK. Argumen yuridis tersebut memang benar tapi bagaimana dengan 
tindakan penyidik KPK yang tidak mengindahkan (Pasal 47 (1), (2), dan (3) UU 
KPK. Padahal dalam pasal tersebut penyidik KPK diwajibkan membuat berita acara 
penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat nama, jenis, dan 
jumlah barang atau benda berharga lain yang disita; keterangan tempat, waktu, 
hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan; keterangan mengenai 
pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut; tanda 
tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan tanda tangan dan 
identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut, serta salinan 
berita acara penyitaan disampaikan kepada tersangka atau keluarganya (Pasal 47 
(1), (2), dan (3)).
Lagi-lagi Prof. Nazarruddin memperlihatkan wataknya sebagai seorang akademisi 
tulen dan warganegara yang baik yang ditunjukkan oleh kesediannya tidak sulit 
mempersulit pemeriksaan. Demi kepentingan penyidikan, Prof. Nazarruddin bahkan 
telah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta 
bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan hartanya meskipun hal itu 
tidak memiliki hubungan dengan tindakannya sebagai ketua KPU. Karena itu 
tindakan KPK tidak hanya melanggar Pasal 48 dimana penyidik hanya berhak 
mencari atau mendapatkan keterangan tentang seluruh harta benda Prof. Nazar, 
dan harta benda istri dan anaknya yang memang diduga memiliki kaitan dengan 
tindakan Pak Nazar sebagai Ketua KPU. KPK harus membuktikan bahwa harta benda 
pak Nazar adalah berasal dari tindakan korupsi.
Lebih dari itu KPK juga telah terlalu jauh melampaui kewenangannya (melanggar 
Pasal) karena langsung menerapkan Pasal 50 Ayat (3), sementara  maksud dari 
Pasal 50 Ayat (3) adalah setelah syarat-syarat dari Pasal benar-benar 
terpenuhi. Bagaimana mungkin pihak kepolisian atau kejaksaan dapat melakukan 
penyelidikan jika KPK dengan tanpa alasan yang jelas sudah langsung melakukan 
penyidikan. Kepolisian atau kejaksaan tidak mungkin melakukan kordinasi dan 
atau  penghentian sebagaimana kehendak Pasal 50 Ayat (2) dan (4), sebab kedua 
tugas tersebut belum pernah dilaksanakan oleh pihak kepolisian ketika KPK mulai 
melaksanakan penyelidikan.  
Ketiga, DPR bersama Pemerintah melarang KPU mengurusi Pilkada. Larangan 
tersebut dicamtumkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. 
Dalam perspektif kekuasaan dan kepentingan, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang 
Pemerintah Daerah dapat dipandang sebagai UU Politik balas dendam partai 
politik terhadap KPU. Dikatakan demikian karena dengan menunjuk Pasal 22 E Ayat 
(2) UUD 1945, DPR berpendapat bahwa Pilkada bukanlah pemilu sehingga KPU tidak 
perlu terlibat. Argumen DPR sangat sederhana, karena Pasal 22 E Ayat (2) UUD 
1945 hanya menyebut Pilkada dilakukan secara demokratis, maka Pilkada dengan 
sindirinya berbeda dengan pemilu langsung, seperti dalam pemilihan 
Presiden/Wakil Presiden. Singkatnya, partai politik melalui DPR melarang KPU 
terlibat dan dilibatkan dalam Pilkada karena Pilkada bukanlah Pemilu.
Politik balas dendam semakin tampak jelas ketika partai politik melalui 
orang-orangnya di DPR berhasil menggunting kewenangan KPU dengan menyetujui KPU 
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terlibat dan dilibatkan kembali dalam Pilkada, 
padahal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara struktural berada di  bawah 
KPU. Bila partai politik konsisten dengan pendapatnya yang melarang KPU 
terlibat dalam Pilkada dengan alasan bukan pemilu, maka KPU Provisni dan KPU 
Kabupaten/Kota pun juga seharusnya "haram" terlibat atau dilibatkan dalam 
Pilkada.  Sebab, bagaimana  pun juga keterlibatan KPU Provinsi dan KPU 
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pilkada tetap masih menyimpan makna mengurusi 
pemilu, dan hal itu sangat disadari oleh parpol/anggota DPR. Apalagi dari 
penyelenggaraan pilkada masih pula menggunakan logisik pemilu 2004 yaitu Kotak 
Suara dan Bilik Suara. Berapakah konstribusi KPU terhadap Pilkada ini? Dengan 
demikian KPU telah pula menyelamatkan uang Negara untuk Kotak Suara dan Bilik 
Suara yang dapat dipergunakan kembali untuk pilkada. Bearapa rupiahkah uang 
rakyat yang diselamatkan oleh Nazarruddin dengan keputusannya tentang logistic 
pemilu tersebut?  bandingkan dengan Kartu Pemilih yang harus dibuat lagi untuk 
kepentingan Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/wali kota
Lalu apa motiv dan tujuan skenario pengguntingan kewenangan (pemisahan KPU dan 
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) itu di balik UU No. 32 Tahun 2004 ? 
Jawabannya singkat, yaitu atmosphir kebencian. Bukankah sudah jadi rahasia 
publik kalau sikap politik KPU yang terlalu "independen" pada Pemilu 2004 telah 
banyak mengecewakan 'para pemain politik'. Gagalnya calon parpol tertentu 
meraih kekuasaan, tidak berhasilnya sejumlah LSM bekerjasama dengan KPU, adanya 
sejumlah rekanan/pengusaha yang didukung oleh parpol dan media yang gagal dalam 
memperoleh  tender  pengadaan  barang/jasa di KPU adalah sejumlah faktor yang 
mendorong KPK untuk segera bekerja. Secara politik kebencian 'para pemain 
politik' yang kalah dalam Pemilu 2004 sebenarnya tidak perlu dirisaukan oleh 
KPU, tapi karena kebencian itu merupakan salah satu faktor yang mendorong 
bekerjanya KPK membuat KPU perlu melakukan klarifikasi dengan menyebut 
satu-satu persatu pihak yang kecewa. 
Akumulasi kebencian itulah yang disalurkan oleh partai politik melalui UU No.32 
Tahun 2004 dengan menggunting kewenangan KPU yang hanya sebatas mengurusi 
Pemilu 2004 yang dinilai bersifat nasional. Banyaknya kepentingan 'para pemain 
politik' terutama partai politik (didukung media) yang tidak diakomodasi oleh 
KPU menjadi dasar bagi partai politik untuk melampiaskan dendam politiknya 
melalui UU No.32 Tahun 2004. Bila KPU dilibatkan lagi dalam Pilkada, maka bukan 
hanya kepentingan militer (TNI/Polri) dan pemerintah, serta media yang terancam 
dan akan dikerankeng, tapi juga seluruh kepentingan partai politik yang terkait 
dengan Pilkada. Hal itu berarti akan membuat kesalahan serupa sebagaimana dalam 
Pemilu 2004. 
Terdapat sejumlah pemikiran mengapa pemerintah dan DPR memisahkan KPU dan KPU  
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengurus Pilkada. Pertama, ketidakhadiran 
KPU sebagai pemain utama dan netral dalam Pilkada membuat parpol lebih leluasa 
bermain tanpa pengawasan ketat secara nasional oleh KPU. Parpol hanya melihat 
pemerintah sebagai saingan utamanya, dan hal itu dapat diatasi dengan 
menggerakkan legislatif (DPR) berhadapan dengan eksekutif (Presiden). Tawar 
menawar politik antara DPR; partai politik dan Presiden; Depdagri merupakan 
langkah terbaik bila dibandingkan dengan melibatkan KPU dalam Pilkada. 
Pengalaman pahit partai politik melakukan tawar menawar politik dengan KPU pada 
Pemilu 2004 menjadi dasar untuk lebih baik memilih Presiden (Depdagri) sebagai 
saingan politik ketimbang berhadapan lagi dengan KPU. 
Kedua, ketidakhadiran KPU sebagai pemain utama dan netral dalam Pilkada juga 
sangat menguntungkan pemerintah (baca; Depdagri). Dengan kata lain Depdagri 
juga sangat berkentingan bila hanya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang 
terlibat dalam Pilkada, karena jelas semakin memperkuat posisi Depdagri untuk 
menguasai Pilkada.  Dengan argumen politik bahwa Pilkada merupakan 'rezim 
pemerintah daerah' membuat Depdagri lebih leluasa mengatur, mengendalikan dan 
menguasai Pilkada melalui Desk Pilkada. Sebab, jika Pilkada dianggap sebagai 
'rezim Pemilu', maka Depdagri tidak memiliki banyak peluang untuk bermain dalam 
Pilkada. Konsekuensinya Depdagri tidak hanya kehilangan banyak kesempatan untuk 
membuat aturan yang menguntungkan dirinya, tapi juga akan tunduk di bawah  
pengaturan KPU seperti pengalaman pahitnya dalam Pemilu 2004. Tapi argumen ini 
menjadi mentah, kalau pemilihan bupati/wali kota dan pemilihan Gubernur adalah 
regime pemerintah daerah, kenapa pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD 
Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh KPU. Pertanyaannya apakah DPRD Provinsi dan 
DPRD Kabupaten/Kota tidak termasuk pemerintahan daerah? 
Menariknya lagi, ketidakhadiran KPU dalam Pilkada memberi keuntungan politik 
Depdagri dan TNI lantaran tipisnya perbedaan antara kepentingan Depdagri dan 
TNI. Kondisi instabilitas yang membayang-bayangi kegagalan pelaksanaan Pilkada 
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi nilai tawar politik yang cukup 
kepada TNI untuk berkoalisi dengan parpol untuk menggolkan calon yang diajukan 
oleh TNI. Dengan menggandeng TNI dalam Pilkada, parpol setidaknya mendapat dua 
keuntungan sekaligus, yaitu jaminan keamanan dan kemenangan. Apalagi parpol 
juga sudah sejak awal menyadari kalau KPU tidak dilibatkan dalam Pilkada, maka 
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan semakin dekat dengan pusat konflik 
horizontal yang kemungkinan besar seluruhnya disebabkan oleh kasus pencalonan 
dan pemilihan kepala daerah. Berkoalisi dengan TNI tidak ada ruginya bagi 
parpol, sebab selain belajar dari pengalaman dimana tidak adanya anggota TNI 
yang tersentuh pemerikasaan KPK, juga memberi peluang besar untuk melakukan 
gugatan secara massif. 
Kebijakan partai politik untuk berkolusi dengan TNI hampir tidak mendapat 
hambatan. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah secara tegas tidak 
melarang anggota TNI untuk dicalonkan dalam Pilkada oleh partai politik. UU 
tersebut hanya menegaskan bahwa seseorang anggota TNI yang dicalonkan dalam 
Pilkada harus terlebih dahulu "mengundurkan diri sementara" dari keanggotaan 
TNI/Polri/PNS (Pasal 59 (5g) UU No. 32 Tahun 2004). Menyikapi tidak adanya UU 
yang melarang bagi anggota TNI aktif yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, 
Panglima TNI mengaku tidak bisa berbuat banyak kecuali meminta partai politik 
agar tidak mencalonkan anggota TNI dalam Pilkada, dan meminta agar UU No. 32 
Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah segera direvisi jika dinilai menganggu 
demokrasi (Tempo, 28-04-05, hal 1). Tapi apakah hal ini akan direspon oleh 
partai politik ? 
Gejala memanfaatkan peluang yang ada sudah mulai terlihat. Sejumlah partai 
politik sudah menggandeng anggota TNI untuk memenangi Pilkada. Tidak adanya 
larangan bagi anggota TNI aktif yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, atau 
tidak tegasnya UU No. 32 Tahun 2004  mengantur tentang 'pengunduran diri secara 
permanen' bagi anggota TNI yang ingin dicalonkan oleh parpol dalam Pilkada 
menjadi pintu masuk yang baik bagi TNI untuk kembali ke dunia politik. 
Pertanyaan lain yang tersisa adalah mungkinkah sikap "garang" KPK terhadap KPU 
merupakan bagian dari skenario politik pemerintah untuk menghabisi KPU? 
Jawabnya mungkin saja ya, karena secara politik untuk kepentingan pemerintah 
jangka panjang (Partai Demokrat) bila KPU tidak dihabisi akan menjadi 
penghambat dalam meraih kemenangan. Bukankan faktanya PDI-P mengalami kekalahan 
disaat KPU bersikap independen dibanding sebelumnya. Patut pula diingat bahwa 
Presiden dijabat oleh Jenderal Purn. TNI AD dan Depdari juga dijabat oleh 
Jenderal Purn. TNI AD dan menjadi calon dalam Pilkada juga umumnya dari TNI AD. 
Tentu sangat tidak mudah untuk mengatakan bahwa para pensiunan telah 
mengabaikan insitusi yang selama ini memberinya banyak keistimewaan. Bagaimana 
pun juga kita masih perlu mempelajari kemungkinan pemikiran Perlmutter tentang 
kemungkinan pergeseran peran militer dalam politik dari "the rulers of army" ke 
"the arbitratory army" atau peringatan Nordlinger tentang kemungkinan militer 
menjadi "tentara berbaju sipil" atau "birokrat bersenjata".        

Ketua Tanpa "Gigi"
Saya ingin mengajak anda untuk melihat KPU lebih dekat lagi. KPU dan anggota 
KPU adalah dua sisi mata uang yang serupa tapi kontras. Dikatakan kontras 
karena di satu sisi kita terlalu banyak berharap KPU berkinerja baik setelah 
"mengindependenkan" anggotanya, tapi di sisi lain kita tidak pernah 
mempertanyakan adakah kewenangan yang cukup yang diberikan kepada Ketua KPU 
untuk membenahi institusi KPU yang merupakan peninggalan rezim Orde Baru. 
Padahal kewenangan besar bagi Ketua KPU sangat berguna untuk memperbaiki 
administrasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia KPU. Ketua KPU ternyata 
tidak seperti Menteri atau Dirjen yang dengan leluasa dapat mengganti seluruh 
stafnya bila dinilai tidak dapat bekerjasama. Oleh sebab itu, kita tidak perlu 
heran jika di KPU terdapat Sekretariat Jendral KPU (yang berjumlah 350 stafnya) 
dengan para biro-bironya, Struktur Biro Logistik dan distribusi dengan fungsi 
operasional yang dijabat oleh pejabat Sekretariat KPU lama (PNS Depdagri) yang 
secara politik bukan dipilih Ketua/anggota KPU, disamping struktur Divisi 
Logistik yang dijabat oleh anggota KPU dengan fungsi mengambil kebijakan 
strategis. Belum lagi Humas KPU yang sudah "ditender" oleh perusahaan tertentu, 
sehingga loyalitasnya sangat pantas untuk dipertanyakan. 
Sepintas contoh-contoh tersebut tidak menimbulkan masalah dan hambatan serius. 
Tapi ketika Ketua KPU menjalankan fungsi-fungsi organisasi barulah dijumpai 
sejumlah masalah yang terkadang justru bersumber dari kebijakan strategis yang 
secara organisasional berasal dari pejabat KPU yang bukan anggota KPU, seperti 
kasus yang sedang menjadi bagian materi hukum dugaan korupsi di KPU. Apakah 
Ketua KPU, misalnya, harus mengecek dulu semua persoalan sebelum menandatangi 
sebuah surat sementara sudah diparaf oleh --dua sampai tiga orang pejabat yaitu 
sekjen/wakil sekjen; kepela biro pengawasan; kepala biro keuangan-- sekretariat 
yang memang tugasnya adalah mengecek masalah tersebut? Kalau Ketua KPU harus 
mengecek semua persoalan sekecil apapun sebelum menandatangani sebuah surat, 
saya sarankan lebih baik anda tidak usah bermimpi jadi pimpinan organisasi, 
sebab nasib sial yang bakal menimpa anda tinggal menunggu waktu saja.    
Saya juga perlu penyampaikan hasil pengamatan saya di KPU, sebab saya pikir  
tidak banyak orang tahu kalau KPU menganut sistem "dua kamar (bikameral)". 
Dimana pada "kamar satu" diisi oleh anggota KPU hasil fit and proper test DPR 
yang tinggal 9 orang (awalnya sebanyak 11 orang) yang berasal dari perguruan 
tinggi, dan pada "kamar dua" dihuni oleh pejabat sekretariat yang tidak 
diseleksi dan berasal dari birokrat. Selama ini kita tampaknya sedikit keliru 
menilai KPU, lantaran harapan kita yang terlalu berlebihan. KPU sebagai 
institusi kita tuntut untuk menjadi lembaga "tanpa dosa" setelah hadirnya 9 
orang anggota KPU yang juga dianggap mewakili dunia perguruan tinggi (PNS 
Depatermen Pendidikan Nasional). Padahal terdapat seejumlah pejabat KPU yang 
memegang posisi kunci, seperti Sekjen/wasekjen (eselon I) ada sepuluh Kepala 
Biro dan 10 Wakil Kepala Biro (eselon II), Kahumas, hingga sebagian besar 
stafnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Dalam Negeri (PNS 
Depdagri dan Depertemen Keuangan) yang pengangkatannya tanpa 'sepengetahuan' 
ke-9 anggota KPU. Andaikan anda menjadi salah satu diantara dari ke-9 orang 
tersebut, anda akan tahu bagaimana susahnya mengatur dan mengendalikan orang 
yang merasa "pemilik dan penghuni terakhir rumah KPU". Sebaliknya, seandainya 
anda menjadi bagian dari "pemilik dan penghuni terakhir rumah KPU", saya yakin 
betapa bebasnya perasaan anda lantaran tidak merasa punya "atasan". Begitulah 
kira-kira gambaran kondisi riil yang ada di KPU terutama menjelang Pemilu 2004. 
  
Harus dipahami bahwa status hukum dan politik ke-9 anggota KPU sebagai pejabat 
negara tidak serta-merta dapat membuat KPU independen dalam arti 
semurni-murninya.  Ke-9 anggota KPU tersebut memang adalah pejabat negara, 
karena selain diatur oleh Konstitusi (UUD 1945) dan UU No. 12 tahun 2003 yang 
baru ditandatangani 11 Maret 2003, juga disahkan oleh Presiden dengan terlebih 
dahulu melalui proses seleksi yang sangat ketat (fit and proper test) oleh DPR. 
Tapi begitu "independennya" ke-9 anggota KPU tersebut sehingga di antara sesama 
anggota KPU sendiri sulit bekerjasama, karena secara yuridis dan politik memang 
memiliki kedudukan atau posisi yang sama. Dengan posisi yang sama itu di satu 
sisi memang berdampak "positif" karena antara sesama  anggota KPU sendiri sulit 
bekerjasama dalam suatu "deal-deal politik", tapi di sisi lain agak "negatif" 
karena Ketua KPU tidak leluasa dalam mengendalikan organisasi. Sehingga untuk 
setiap kebijakan politik strategis KPU harus, dan memang harus, dibawa ke forum 
tertinggi pengambilan keputusan, yaitu Pleno KPU. Sementara kebijakan 
operasional dan administratifnya diserahkan kepada Sekretariat KPU yang 
dipimpin oleh Sekjen KPU (sdr. Safder Yussac) yang bukan anggota KPU untuk 
dijalankan, disamping juga menjalankan "kebijakan alamiahnya" yang diperolehnya 
di luar pleno.  
Posisi tersebut tidak hanya membuat Ketua KPU (PNS Depdiknas) sulit bekerjasama 
dengan anggota KPU lainnya yang umumnya sama-sama berlatar belakang dosen PNS 
Depdiknas, tapi juga sulit mengawasi, mengontrol, dan mengendalikan para 
pejabat KPU yang berlatar belakang birokrat  (PNS Depdagri). Padahal para 
pejabat secretariat KPU yang berlatar belakang birokrat (PNS Depdagri) secara 
politik harus diakui lebih berpengalaman dalam hal manuver-manuver politik 
(pernah menjadi KPU Depdagri) dibanding anggota KPU yang berlatar belakang 
dosen PNS Depdiknas. Singkatnya, seberapa besar loyalitas para pejabat KPU (PNS 
Depdagri) terhadap Ketua/Anggota KPU yang diharapkan? Sementara para pejabat 
KPU (PNS Depdagri) tidak merasa tergantung kepada Ketua/Anggota KPU.  
Kondisi demikian jelas tidak proporsional bila kita menuntut ke-9 anggota KPU 
indendepen 100 % sebagaimana "sikap independennya" Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono yang membiarkan anggota KPU diperiksa dan ditahan tanpa memberinya 
Surat Izin Presiden. Padahal anggota KPU adalah pejabat negara yang memiliki 
hak-hak hukum dan politik untuk diperlakukan sebagai pejabat negara. KPK memang 
dapat berkilah bahwa undang-undang memang telah memberinya ruang untuk 
memperlakukan anggota KPU seperti bukan pejabat negara, tapi justru hal itulah 
menjadi salah bukti betapa KPK telah memporak-porandakan hukum administrasi dan 
tata pemerintahan sehingga negara ini mirip negara dan pemerintahan Nagabonar. 
  
Jakarta, Juli 2004


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke