Prof. Dr. Nazarruddin Sjamsuddin: ANAK BIREUEN YANG TERANIAYA
Oleh: Mulyadi Kandidat Doktor di Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Dosen Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin Researcher: Institute of Democracy, Defense and Strategic Studies Kehormatan Bukan Bagi Yang Berhak Respon publik beragam setelah mendengar, membaca, dan menyaksikan di layar kaya ketika Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof. Dr. Nazararuddin Sjamsuddin sebagai "tersangka" korupsi di KPU. Perasaan puas, gembira, bersorak, dan berterima kasih kepada KPK tentu datang dari pihak yang selama ini merasa sangat dirugikan kepentingannya oleh KPU dalam Pemilu 2004. Sebaliknya, perasaan sedih dan berduka juga datang dari pihak yang selama ini mengenal baik siapa sesungguhnya Ketua KPU yang telah sukses memimpin penyelenggaraan Pemilu 2004 tiga kali secara berturut-turut dan mendapatkan penghargaan di seluruh dunia dan suami dari Nurmida itu. Kita hanya bisa tercengang dan jengkel, karena simbol orang yang paling berjasa mengantarkan repubulik ini ke pintu demokrasi harus dipaksa menjalani sebagian dari hidupnya di balik jeruji yang sangat merendahkan martabat kemanusiaannya. Beginikah cara negara yang mengklaim dirinya sebagai bangsa beradab menghormati putranya yang berjasa ? Bagi para koleganya, terutama dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri termasuk murid-muridnya yang belum "menjadi orang" sangkaan KPK terhadap profesor ini tidak hanya menggelikan, tapi juga terapi kejut bagi kaum terpelajar untuk berhati-hati untuk tidak memasuki lahan politik orang yang sudah lama dikaveling. Bagaimana mungkin profesor ini bisa dan mau melakukan perbuatan yang dibencinya, bukankah pada saat yang sama jutsru dia mengutuk keras perbuatan tersebut ? Ada yang tidak beres. Ini bukan kecelakaan, tapi dicelekai! Kecelakaan sejarah bangsa kembali terjadi. Kehormatan yang seharusnya dinikmatinya semakin jauh. Kehormatan rupanya bukan milik yang paling berhak. Nasi sudah menjadi bubur, stunami politik telah menghancurkan harga diri dan kehormatannya. Seorang profesor yang berhasil menghadiahkan pemilu terumit bagi bangsanya, tapi jutru dihargai dengan menggiringnya ke sel Polda Metro Jaya yang dipenuhi penjaga bersenjata lengkap dan tidak bersahabat. Meski untuk waktu tidak terlalu lama, tetap tidak ada yang menyangka kalau putra terbaik bangsa ini harus menjalani sebagian hidupnya di ruang pengap dan tanpa penghargaan itu. Mungkin semua pihak harus membuka kembali lembaran awal sejarah dunia untuk memudahkan kita memahami kenyataan seperti yang dialami Prof. Nazar. Di sanalah sejumlah ilmuan telah menjadi korban dari gagasan dan cita-cita ideal yang dipegang teguhnya. Machiavelli, misalnya, seorang ilmuan politik yang sudah terbukti memiliki semangat pengabdian, nasionalisme, dan integritas moral yang tinggi tetap harus menjalani hidupnya ditempat pengasingan. Machiavelli dirangkul oleh penguasa dan elit politik ketika masih sejalan dengan idenya, dan segera mengabaikannya ketika tidak lagi sesuai kepentingannya. Anehnya tidak banyak orang yang tahu kalau Machiavelli adalah seorang diplomat ulung yang suskes, seorang ahli militer profesional, seorang moralis dan ilmuan yang bersedia bersebelahan dengan penguasa politik. Machiavelli lebih banyak dikenal karena pemikirannya yang "menghalkan segala cara", padahal pemikiran itu hanya sindirian kasar yang ditujukan kepada penguasa dan elit politik yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya ketimbang kepentingan negara (national interests). Begitu juga Socrates, ia dipaksa mengakhiri hidupnya sendiri lantaran pendapatnya tidak sejalan dengan gagasan penguasa. Nazarruddin memang bukan Machiavelli dan Socrates, tapi ketiganya adalah gambaran ilmuan yang harus merasakan kepedihan politik lantaran memegang teguh prinsipnya. Ketiganya sama-sama dikenal luas oleh publik bukan karena "buah" dari semangat pengabdian, nasionalisme, dan integritas moral yang ditanamnya. Ketiganya dikenal luas oleh publik jutru ketika lawan politiknya berhasil mengaburkan gagasannya dengan kehendak publik. Misalnya dalam soal pentingnya pemerintahan, antara Nazaruddin dan Machiavelli tidak terlihat adanya perbedaan harapan, gagasan, dan cita-cita. Ketika Mavchiavelli menasehatkan bahwa lebih baik menginap satu, dua, tiga hingga seribu malam di negara yang memiliki pemerintahan yang otoriter ketimbang menginap semalam di negara tanpa pemerintahan, Prof. Nazar bersama "anak-anak/muridnya" memperlihatkan bagaimana bertarung dengan optimismenya agar pemilu dapat berjalan sukses. Padahal hampir semua kekuatan politik beserta elit politiknya jutsru terserang pesismisme akut yang diperparah oleh banyaknya elit politik dan elit pengusaha yang sibuk memancing di air keruh untuk meloloskan orang-orangnya atau memenangkan tender. Bagi Nazaruddin optimisme yang dianutnya memang memiliki tantangan luar biasa karena banyaknya elit yang berkompetisi untuk memperebutkan sumber-sumber kekuasaan politik dan ekonomi yang terbatas. Tapi hal itu tidak berarti ia harus mundur dari gagasannya demi melayani dan memuaskan para avonturir politik yang bermain dengan menghalalkan segala cara. Nazaruddin akhirnya mempertaruhkan seluruh kemampuannya agar pemilu berjalan sesuai dengan rencana apapun konseksuensinya. Tapi sungguh, sebuah ironi dan kontradiksi yang amat kelewat batas, ketika orang-orang dari berbagai lapisan di luar negeri ramai-ramai memberinya pujian dan penghargaan atas kesuksesannya menyelenggarakan pemilu 2004 terbesar, tersulit, dan terumit yang pernah ada dalam sejarah politik dunia, tapi di tempatnya pengabdi justru ia direndahkan, disiksa dan dibaikan. Sekarang, pertanyaan yang masih tersisa adalah adakah kebencian yang sangat mendalam dari orang-orang tertentu terhadap Guru Besar Ilmu Politik di Universitas bergensi di negeri ini yang menyebabkannya harus direndahkan? Lalu bagaimana motiv-motiv kebencian itu diapresiasikan? Tulisan ini menelusuri berbagai kemungkinan jawaban atas kedua pertanyaan tersebut. Penelurusan berangkat dari asumsi bahwa sangat tidak mudah meyakinkan para akademisi kalau Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin benar-benar melakukan tindak pidana korupsi. Kecuali seteru politiknya atau orang yang belum mengenalnya, akademisi yang terdiri dari para dosen dan mahasiswa tampaknya lebih tertarik mendikusikan kasus korupsi di KPU sebagai kasus rekayasa, sarat kepentingan politik, dan arena balas dendam politik dari pihak yang selama ini gagal mendapatkan kekuasan politik dan tender dalam Pemilu 2004 ketimbang sangkaan KPK. Bahkan untuk beberapa kesempatan diskusi akademik, kasus korupsi di KPU kerap dikaitkan dengan isu politik makro, seperti kepentingan pemerintah yang ingin mengusai Pilkada, memuluskan kembalinya militer dalam politik, dan sekaligus sebagai "barang bukti bahwa para akademisi tidak ada bedanya dengan birokrat korup. Juga kerap dikaitkan dengan isu politik mikro, seperti kekecewaan LSM, media massa, dan perusahaan/rekanan tertentu yang tidak diberi pasilitas oleh KPU dalam Pemilu 2004." Keterlibatan sejumlah elit politik yang gagal meraih kekuasaan dan tidak terpenuhi kepentingannya, serta adanya sejumlah LSM dan media massa yang gagal mendapat fasilitas dari KPU dalam Pemilu 2004 membuat para akademisi sangat yakin kalau kasus korupsi di KPU merupakan kasus yang penuh rekayasa, sarat kepentingan politik, dan arena balas dendam politik. Tapi bukan kali ini saja para akademisi sangat berhati-hati menelaah kasus politik di KPU dan sangat ragu-ragu tehadap setiap pemberitaan media yang sangat gencar memberitakan korupsi di KPU. Dari dulu elit, LSM dan media tertentu biasanya bersatu padu membuka dugaan korupsi yang hanya menguntungkan mereka, meski di kemudian hari hal itu tidak terbukti kebenarannya. Sejak awal para dosen dan mahasiswa sudah sangat selektif terhadap setiap pemberitaan media demi menjaga dan mempertahankan integritas akademiknya. Ideologi yang dianut, agenda setting, kepentingan bisnis; oplah/rating, kualitas dan kapabilitas wartawan, serta kepentingan politik pemilik media yang bersangkutan adalah sejumlah faktor penting mengapa berita media massa untuk kasus-kasus tertentu tidak perlu dipecayai apalagi dijadikan sumber rujukan ilmiah. Hal yang sama juga berlaku untuk pendapat atau hasil riset LSM, mengingat riset tersebut selalu diperhadapkan pada pertanyaan apakah dilakukan atas dasar keswadayaan, idenpendesi, dan kesukarelaan atau berdasarkan "order politik" dari pihak-pihak tertentu. Karena itu sebuah "riset ilmiah"; skripsi, tesis, dan desertasi yang hanya mengandalkan "pendapat atau laporan" media dan tanpa didasari atau didukung riset ilmiah yang memadai dapat dipastikan bobot ilmiahnya rendah dan patut dipertanyakan. Dari sini pulalah argumennya mengapa dunia telik sandi (intelijen) hanya menempatkan berita media hanya sebagai "penunjuk jalan" (klasifikasi C3 untuk menelurusi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kembali ke kasus Prof. Nazaruddin, bagi kebanyakan akademisi yang mengenal baik sosok ayah empat anak ini tetap berdiri pada keyakinannya bahwa Prof. Nazaruddin tidak mungkin melakukan perbuatan itu. Bukan lantaran sosoknya yang dapat menjadi teman diskusi yang menghangatkan, atau sebagai sahabat, guru dan sekaligus 'bapak' yang menyejukkan, serta sebagai "lawan politik" yang mendidik. Bukan pula lantaran sifat rendah dirinya, kehati-hatiannya, serta penghormatannya terhadap orang yang menjunjung tinggi adat ketimuran yang merupakan cermin dari darah kebangsawanannya yang matang, Tapi semata-mata karena klarifikasinya di depan DPR untuk membantah laporan dan temuan BPK yang tetap diabaikan oleh para politisi DPR, Presiden, dan para penyidik KPK. Padahal "pembelaan diri" yang dilakukan Prof. Nazaruddin di depan Komisi II DPR untuk menyelamatkan kepentingan insitusi KPU maupun untuk kehormatannya sebagai akademisi beserta rekan-rekannya sangat penting untuk menjadi pertimbangan hukum dan politik. Tampaknya semua pihak terutama KPK sudah bersekongkol untuk menggunakan asumsi penyelidikan yang melihat "semua orang-orang KPU jahat kecuali yang baik". Bukannya sebaliknya, "semua orang-orang KPU baik kecuali yang jahat". Seolah-olah KPK mengambil prinsip seperti itu; soal bukti dapat menyusul belakangan, yang penting tetapkan dulu jadi tersangka. Padahal akibat dari prinsip tersebut, Nazaruddin sudah diperlakukan sebagai "orang jahat" sebelum pengadilan benar-benar membuktikannya sebagai orang jahat. Cermin perlakuan itu dapat dilihat dari ketidakmauan pihak DPR, BPK, dan KPK untuk melihat klarifikasi KPU terhadap temuan BPK sebagai bagian dari prosedur hukum yang menganut azas praduga tak bersalah. Lainnya dapat dilihat dari pertanyaan wartawan kepada Nazaruddin yang sudah sangat tidak etis, "Katanya anda ke Australia dan selamatan menggunakan dana KPU". Hanya saja ketika Prof Nazaruddin mendengar pertanyaan yang sungguh-sungguh tidak etis itu bukannya ia balik bertanya, "Siapa yang mengatakan hal itu?" Padahal pertanyaan Prof. Nazaruddin dapat saja menjadi "serangan balik" untuk mendeteksi kemungkinan kebohongan wartawan yang dapat dituntut secara hukum atau sumber informasi yang tidak benar itu. Tapi Nazaruddin hanya menjawab pertanyaan tidak etis tersebut dengan tenang, "Kalian terlalu memandang rendah saya". Sekarang KPK, Presiden dan DPR memikul beban besar untuk membuktikan kalau Prof. Nazaruddin sebagai simbol intelektual kampus benar-benar terbukti bersalah. Sebab, bila gagal, maka ketiga lembaga itulah yang paling bertenggung jawab untuk menerima murka dari dunia perguruan tinggi karena perbuatannya yang sengaja meruntuhkan bangunan demokrasi. Pemerintahan mendatang juga harus bersiap-siap menghadapi eksodusnya para ilmuan yang memiliki integritas moral yang tinggi lantaran "ketakutan" dianiaya oleh bangsanya sendiri. Pelajaran yang kita dapat dari kasus KPU adalah bahwa pengelola negara ini belum siap menerima kehadiran putra bangsa yang memiliki gagasan dan cita-cita besar. Bagi para politisi avonturir, keterlibatan orang-orang bijak dalam struktur negara dan pemerintahan belum waktunya. Pelajaran lain yang juga dapat dipetik adalah pengabdian kepada bangsa dan negara harus ditembus dengan sejumlah pengorbanan, seperti hilangnya harga diri dan kehormatan, serta martabat kemanuasiaan. Mungkin lebih kita mengabdi kepada bangsa dan negara dengan cara mengurus negara, pemerintahan dan orang lain tapi tetap menjadi warga negara Indonesia. Bukankah Singapura menjadi baik setelah birokrasinya benar-benar dihancurkan oleh orang-orang bodoh dan korup? Kita harus menunggu hingga datangnya waktu yang tepat seperti pengalaman Singapura. Belajar Dari Kasus Clinton Ketika Mahkamah Agung (Court of Assembly) Amerika Serikat menetapkan Presiden AS Bill Clinton sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Monica Lewinsky di Gedung Istana Negara AS (Gedung Putih) seluruh publik AS memuji sikap pengadilan karena hal itu merupakan wujud dari supremasi hukumnya. Meskipun proses hukum yang dihadapinya dianggap telah usai, Clinton tetap dipaksa menghadapi satu proses lagi yang tidak kalah beratnya, yaitu supremasi politik dengan ancaman impeachment serius (pemecatan) dari Senat AS. Tapi sungguh-sungguh "mengagetkan" karena dalam proses kedua ini Clinton yang seharusnya dimasukkan dalam bui dan dipecat dari kursi kepresidenan AS karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana serius (perbuatan tercela) justru tetap dibiarkan memimpin rakyat AS. Anda pasti bertanya, "Mengapa bisa seperti itu?" Ya, begitulah cara AS menghargai putra bangsanya sekaligus memelihara stabilitas politik dan keamanan negaranya. Anda pasti tetap tidak puas dan dengan kesal akan berkata, "Karena Senat AS tidak menghormati hukumnya". Mohon maaf, cara berpikir anda keliru karena anda melihat "supremasi hukum" lebih penting daripada "supremasi politik". Padahal dalam konteks negara dan pentingan umum (national interests) proses politik jauh lebih penting dan lebih mahal daripada proses hukum. Dalam kacamata politik AS, membebaskan seorang Clinton jauh lebih mahal dibanding memecat dan memenjarakannya. Lebih banyak politisi AS di Senat masih melihat "supremasi politik" lebih penting daripada "supremasi hukum". Cara berpikir elit politik AS sangat singkat, melepaskan Clinton masih jauh lebih baik dan menguntunkan banyak orang dibanding menghukumnya dengan resiko politik yang jauh lebih mahal dibanding dengan biaya hukum. Calon yang belum tentu terbebas dari skandal, konflik horizontal yang mungkin sangat mengerikan, ancaman instabilitas politik dan keamanan dalam negeri yang sangat dekat, serta biaya ekonomi yang mungkin tidak terkendali adalah sejumlah pertimbangan politik yang menjadi pilihan untuk membebaskan Clinton. Lalu apakah saya berharap agar Presiden, DPR, dan KPK melihat kasus Clinton sama dengan kasus Nazaruddin? Tentu tidak sejauh itu. Saya cuma ingin mengajak kepada masyarakat untuk tidak ikut-ikutan dan sedikit proporsional, kontekstual dan adil dalam melihat dugaan korupsi di KPU. Saya berpikir membandingkan antara tugas-tugas politik yang dipikul oleh Pak Nazar sebagai Ketua KPU yang berhasil melaksanakan pemilu paling bersejarah dan tugas-tugas politik yang diemban oleh Clinton masih jauh lebih menarik dibanding membandingkan tugas-tugas Pak Nazar dengan tugas Taufik Rahmanruki, Erry Ryiana, dan Tumpak H. Panggabean. Harus kita akui bahwa seluruh publik politik dunia tidak hanya tahu kalau Pemilu 2004 merupakan pemilu yang terumit di dunia yang sukses dilakukan oleh KPU pimpinan Nazaruddin, tapi juga tahu kalau hampir seluruh elit politik meragukan kemampuan KPU pimpinan Prof. Nazaruddin. Tapi apakah mereka juga tahu bahwa KPK pimpinan Taufik Rahmanruki, Erry Ryiana, dan Tumpak H. Panggabean memiliki reputasi setingkat itu? Maaf, KPK yang superbody dan powerfull hanya berhasil "mengkandangkan" seorang Abdullah Puteh yang korupsinya masih tergolong "kelas teri" dibandingkan kasus yang sudah jelas-jelas merugikan negara dan menyensarakan masyarakat. Beranikan KPK mengutak-atik kasus Soekarto? Atau mempersoalkan kembali kasus korupsi di PT Timah pimpinan Ery Ryana yang di SP-3kan itu ? Atau sedikit mempertanyakan penggunaan Dana Operasi Militer (DOM) dan dana Tsunami di Aceh? Saya mau bertaruh kalau KPK berani mengusut kembali kasus Soeharto, DOM, dan Kasus PT Timah. Kenapa? Karena dua kasus pertama dikelilingi oleh pihak militer termasuk SBY, sementara kasus yang disebutkan terakhir melibatkan pimpin KPK. Prestasi terbaik KPK yang perlu kita catat sekarang adalah sangat "berhasil" dalam mempora-porandakan tata administrasi pemerintahan, hukum, dan hubungan antar kelembagaan negara. KPU dan BPK adalah dua lembaga negara yang dibentuk oleh UUD dari amandemen UUD 1945, di samping lembaga parlemen, eksekutif dan Yudikatif. Sementara KPK adalah lembaga bentukan UU, terutama banyaknya muncul model-model Komisi independen belakangan ini dengan biaya yang mahal. Tidak kurang gaji anggota KPK menurut informasi mencapai 50 (lima puluh) juta rupiah per bulan. Budget KPK untuk tahun anggaran 2004 sebesar 140 milyar rupiah, sementara untuk tahun anggaran 2005 ini sebesar 170 milyar rupiah (informasi dari panitia anggaran DPR) Proses Hukum dan Politik Terhadap KPU Adanya tudingan bahwa KPK dalam mengusut korupsi di KPU bekerja atas "order politik" bukanlah suatu tudingan tanpa argumen hukum dan politik. Sejumlah fakta-fakta hukum dan politik terutama dalam proses penyidikan dan penyelidikan munguatkan hal itu. Berangkat dari upaya memahami motiv politik yang mendasari dilakukannya pemeriksaan terhadap anggota KPU akan ditelaah sejumlah perlakuan hukum yang diterima oleh Ketua/anggota KPU. Berikut adalah sejumlah fakta-fakta hukum dan politik sangat patut mendapat perhatian dari masyarakat, sehingga perlu dipertanyakan kepada KPK dan sangat penting dilakukannya uji materil oleh Mahkamah Konstiusi (MK). Pertama, keganjilan penanganan kasus Mulyana oleh KPK. Pernyataan Ketua KPK bahwa percobaan penyuapan Mulyana kepada auditor BPK merupakan pintu yang baik untuk memasuki kasus korupsi di KPU adalah dasar keganjilan dari semua kasus-kasus berikutnya. Kalau memang Mulyana benar-benar terbukti secara hukum melakukan perbuatan hukum berupa percobaan atau tindakan penyuapan, maka KPK secara hukum belum saatnya untuk terlibat dan dilibatkan sebagai penyelidik dan penyidik dugaan korupsi di KPU. Keterlibatan KPK sebagai penyidik korupsi jelas-jelas telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur oleh UU KPK dan UU PTPK. Kewenangan yang dimiliki oleh anggota KPK ketika tengah menyaksikan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Mulyana dan Khairiansyah hanyalah sekedar saksi pelapor untuk diteruskan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Dalam kasus Mulyana saya belum melihat adanya alasan hukum sebagaimana dimaksud UU KPK No. 30 Tahun 2002 untuk bertindak sebagai pihak memeriksa pertama dan atau mengambil alih kasus Mulyana dari tangan kepolisian dan kejaksaan. Selama kasus tersebut belum meresahkan masyarakat dan bernilai di bawah satu milyar, atau dengan pertimbangan tertentu pihak kepolisian dan kejaksaan menyerahkan kepada KPK, maka sepanjang itu pula KPK tidak boleh bertindak sebagai pihak pertama penyelidik, penyidik, dan penuntut. KPK mestinya "bermain cantik" dengan skenario melimpahkan dulu kasus Mulyana kepada Kapolsek Grogol dimana berlangsungnya perbuatan hukum tersebut untuk menghindari adanya tudingan bahwa KPK berkerja atas "order politik". Kedua pelaku tersebut; seharusnya dilaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan Kedua, Prof. Dr. Nazarudin Sjamsuddin yang tidak diperlakukan sebagai pejabat negara oleh KPK. Ketika Prof. Dr. Nazarudin Sjamsuddin mulai diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terhitung sejak tanggal penetapannya, prosedur khusus yang seharusnya diberlakukan kepadanya tetap tidak diberlakukan. Padahal prosedur khusus yang dimaksud telah diatur dalam perundang-undangan lain, dimana kedudukan Prof. Nazaruddin sebagaimana jelas-jelas adalah pejabat negara. Harus dipahami bahwa prosedur khusus bagi pejabat negara dibuat bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi seorang pejabat, melainkan demi untuk menjaga kewibawaan pemerintah (pejabat negara) selama belum dinyatakan kehilangan hak untuk menggunakan prosedur hukum. Dengan demikian KPK dapat dinilai telah "menabrak" dan "mengabaikan" harga demokrasi maupun nilai "KPU" sebagai lembaga Negara pengemban tegaknya demokrasi Negara Republik Indonesia. Kinerja KPK dengan melibatkan BPK secara langsung maupun tidak langsung, memeriksa dan menangkap Ketua KPU yang mendapat mandat atas dasar Kepres dan atas dasar persetujuan DPR, tanpa mengajukan dan mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Presiden dan tembusan resmi ke Ketua DPR RI. Kasus ini dapat menjadi 'preseden buruk" menyangkut hubungan antar-lembaga maupun penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Pertanyaan yang perlu dimunculkan di sini adalah mengapa antara Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR) dan Prof. Nazaruddin sebagai Ketua KPU mengalami perlakuan yang berbeda, padahal keduanya adalah pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Ketika Akbar ingin diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan, penyidik dan penyelidik dari kepolisian dan kejaksaan harus menunggu turunnya Surat izin dari Presiden. KPK mungkin dengan enteng akan menjawab, "Akbar Tanjung kan ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan", sementara Nazarruddin diperiksa oleh KPK. Jawaban tersebut jelas salah kaprah dan menyesatkan, karena prosedur khusus pemeriksaan terhadap pejabat negara adalah hak setiap pejabat negara selama pejabat negara yang bersangkutan belum kehilangan haknya sebagai pejabat negara. Jika KPK berkelitr lagi dengan pernyataan bahwa itu kan amanat UU KPK dan UU PTPK, maka hal itu berarti kehadiran kedua UU tersebut telah terbukti merusak tatanan hukum dan politik yang ada, serta melanggar azas praduga tak bersalah. Dengan kejadian tersebut, baik pihak yang dirugikan oleh KPK (Prof. Nazarruddin beserta keluarganya) maupun pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah saatnya melakukan langkah hukum karena tindakan KPK memperlakukan seseorang pejabat negara layaknya bukan pejabat negara sudah jelas-jelas tindakan melanggar hukum. Ada dua alasan hukum dan politik mengapa pihak pihak Prof. Nazaruddin beserta keluarganya dan pihak MK perlu menggugat KPK dan UU KPK. Pertama, pengadilan belum menetapkan Nazarruddin sebagai pihak yang bersalah melalui suatu hukum yang berkekuatan tetap. Kedua, KPK melalui Pasal 46 Ayat (I) UU KPK sudah sangat jelas kalau telah mengurangi hak-hak Prof. Nazarruddin selaku pejabat negara. KPK memang benar jika hanya membaca tanpa memahami makna Pasal 46 Ayat (1) UU KPK untuk membenarkan tindakannya yang memeriksa Prof. Nazaruddin bukan sebagai pejabat Negara. Namun, jika KPK menggunakan Pasal yang berbeda UU yang sama (Pasal UU KPK No.30 Tahun 2002), maka KPK mestinya mengabaikan Pasal 46 (1) karena pasal tersebut sudah sangat jelas telah mengurangi hak-hak Prof. Nazarruddin selaku pejabat negara. Begitu pula dalam soal penyitaan barang bukti, setelah penyidik KPK melihat adanya dasar dugaan kuat berupa bukti permulaan yang cukup, yaitu kesaksian dari pejabat KPU (Hamdani, Sasongko, dan Mubari), pihak KPK tanpa ragu-ragu langsung melakukan penyitaan barang milik Pak Nazar tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Alasan penyidik KPK sederhana, karena hal itu berkaitan dengan tugas penyidikannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUHAP) yang mengatur mengenai tindakan penyitaan tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang KPK. Argumen yuridis tersebut memang benar tapi bagaimana dengan tindakan penyidik KPK yang tidak mengindahkan (Pasal 47 (1), (2), dan (3) UU KPK. Padahal dalam pasal tersebut penyidik KPK diwajibkan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita; keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan; keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut; tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut, serta salinan berita acara penyitaan disampaikan kepada tersangka atau keluarganya (Pasal 47 (1), (2), dan (3)). Lagi-lagi Prof. Nazarruddin memperlihatkan wataknya sebagai seorang akademisi tulen dan warganegara yang baik yang ditunjukkan oleh kesediannya tidak sulit mempersulit pemeriksaan. Demi kepentingan penyidikan, Prof. Nazarruddin bahkan telah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan hartanya meskipun hal itu tidak memiliki hubungan dengan tindakannya sebagai ketua KPU. Karena itu tindakan KPK tidak hanya melanggar Pasal 48 dimana penyidik hanya berhak mencari atau mendapatkan keterangan tentang seluruh harta benda Prof. Nazar, dan harta benda istri dan anaknya yang memang diduga memiliki kaitan dengan tindakan Pak Nazar sebagai Ketua KPU. KPK harus membuktikan bahwa harta benda pak Nazar adalah berasal dari tindakan korupsi. Lebih dari itu KPK juga telah terlalu jauh melampaui kewenangannya (melanggar Pasal) karena langsung menerapkan Pasal 50 Ayat (3), sementara maksud dari Pasal 50 Ayat (3) adalah setelah syarat-syarat dari Pasal benar-benar terpenuhi. Bagaimana mungkin pihak kepolisian atau kejaksaan dapat melakukan penyelidikan jika KPK dengan tanpa alasan yang jelas sudah langsung melakukan penyidikan. Kepolisian atau kejaksaan tidak mungkin melakukan kordinasi dan atau penghentian sebagaimana kehendak Pasal 50 Ayat (2) dan (4), sebab kedua tugas tersebut belum pernah dilaksanakan oleh pihak kepolisian ketika KPK mulai melaksanakan penyelidikan. Ketiga, DPR bersama Pemerintah melarang KPU mengurusi Pilkada. Larangan tersebut dicamtumkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam perspektif kekuasaan dan kepentingan, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dapat dipandang sebagai UU Politik balas dendam partai politik terhadap KPU. Dikatakan demikian karena dengan menunjuk Pasal 22 E Ayat (2) UUD 1945, DPR berpendapat bahwa Pilkada bukanlah pemilu sehingga KPU tidak perlu terlibat. Argumen DPR sangat sederhana, karena Pasal 22 E Ayat (2) UUD 1945 hanya menyebut Pilkada dilakukan secara demokratis, maka Pilkada dengan sindirinya berbeda dengan pemilu langsung, seperti dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Singkatnya, partai politik melalui DPR melarang KPU terlibat dan dilibatkan dalam Pilkada karena Pilkada bukanlah Pemilu. Politik balas dendam semakin tampak jelas ketika partai politik melalui orang-orangnya di DPR berhasil menggunting kewenangan KPU dengan menyetujui KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terlibat dan dilibatkan kembali dalam Pilkada, padahal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara struktural berada di bawah KPU. Bila partai politik konsisten dengan pendapatnya yang melarang KPU terlibat dalam Pilkada dengan alasan bukan pemilu, maka KPU Provisni dan KPU Kabupaten/Kota pun juga seharusnya "haram" terlibat atau dilibatkan dalam Pilkada. Sebab, bagaimana pun juga keterlibatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pilkada tetap masih menyimpan makna mengurusi pemilu, dan hal itu sangat disadari oleh parpol/anggota DPR. Apalagi dari penyelenggaraan pilkada masih pula menggunakan logisik pemilu 2004 yaitu Kotak Suara dan Bilik Suara. Berapakah konstribusi KPU terhadap Pilkada ini? Dengan demikian KPU telah pula menyelamatkan uang Negara untuk Kotak Suara dan Bilik Suara yang dapat dipergunakan kembali untuk pilkada. Bearapa rupiahkah uang rakyat yang diselamatkan oleh Nazarruddin dengan keputusannya tentang logistic pemilu tersebut? bandingkan dengan Kartu Pemilih yang harus dibuat lagi untuk kepentingan Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/wali kota Lalu apa motiv dan tujuan skenario pengguntingan kewenangan (pemisahan KPU dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) itu di balik UU No. 32 Tahun 2004 ? Jawabannya singkat, yaitu atmosphir kebencian. Bukankah sudah jadi rahasia publik kalau sikap politik KPU yang terlalu "independen" pada Pemilu 2004 telah banyak mengecewakan 'para pemain politik'. Gagalnya calon parpol tertentu meraih kekuasaan, tidak berhasilnya sejumlah LSM bekerjasama dengan KPU, adanya sejumlah rekanan/pengusaha yang didukung oleh parpol dan media yang gagal dalam memperoleh tender pengadaan barang/jasa di KPU adalah sejumlah faktor yang mendorong KPK untuk segera bekerja. Secara politik kebencian 'para pemain politik' yang kalah dalam Pemilu 2004 sebenarnya tidak perlu dirisaukan oleh KPU, tapi karena kebencian itu merupakan salah satu faktor yang mendorong bekerjanya KPK membuat KPU perlu melakukan klarifikasi dengan menyebut satu-satu persatu pihak yang kecewa. Akumulasi kebencian itulah yang disalurkan oleh partai politik melalui UU No.32 Tahun 2004 dengan menggunting kewenangan KPU yang hanya sebatas mengurusi Pemilu 2004 yang dinilai bersifat nasional. Banyaknya kepentingan 'para pemain politik' terutama partai politik (didukung media) yang tidak diakomodasi oleh KPU menjadi dasar bagi partai politik untuk melampiaskan dendam politiknya melalui UU No.32 Tahun 2004. Bila KPU dilibatkan lagi dalam Pilkada, maka bukan hanya kepentingan militer (TNI/Polri) dan pemerintah, serta media yang terancam dan akan dikerankeng, tapi juga seluruh kepentingan partai politik yang terkait dengan Pilkada. Hal itu berarti akan membuat kesalahan serupa sebagaimana dalam Pemilu 2004. Terdapat sejumlah pemikiran mengapa pemerintah dan DPR memisahkan KPU dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengurus Pilkada. Pertama, ketidakhadiran KPU sebagai pemain utama dan netral dalam Pilkada membuat parpol lebih leluasa bermain tanpa pengawasan ketat secara nasional oleh KPU. Parpol hanya melihat pemerintah sebagai saingan utamanya, dan hal itu dapat diatasi dengan menggerakkan legislatif (DPR) berhadapan dengan eksekutif (Presiden). Tawar menawar politik antara DPR; partai politik dan Presiden; Depdagri merupakan langkah terbaik bila dibandingkan dengan melibatkan KPU dalam Pilkada. Pengalaman pahit partai politik melakukan tawar menawar politik dengan KPU pada Pemilu 2004 menjadi dasar untuk lebih baik memilih Presiden (Depdagri) sebagai saingan politik ketimbang berhadapan lagi dengan KPU. Kedua, ketidakhadiran KPU sebagai pemain utama dan netral dalam Pilkada juga sangat menguntungkan pemerintah (baca; Depdagri). Dengan kata lain Depdagri juga sangat berkentingan bila hanya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terlibat dalam Pilkada, karena jelas semakin memperkuat posisi Depdagri untuk menguasai Pilkada. Dengan argumen politik bahwa Pilkada merupakan 'rezim pemerintah daerah' membuat Depdagri lebih leluasa mengatur, mengendalikan dan menguasai Pilkada melalui Desk Pilkada. Sebab, jika Pilkada dianggap sebagai 'rezim Pemilu', maka Depdagri tidak memiliki banyak peluang untuk bermain dalam Pilkada. Konsekuensinya Depdagri tidak hanya kehilangan banyak kesempatan untuk membuat aturan yang menguntungkan dirinya, tapi juga akan tunduk di bawah pengaturan KPU seperti pengalaman pahitnya dalam Pemilu 2004. Tapi argumen ini menjadi mentah, kalau pemilihan bupati/wali kota dan pemilihan Gubernur adalah regime pemerintah daerah, kenapa pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh KPU. Pertanyaannya apakah DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak termasuk pemerintahan daerah? Menariknya lagi, ketidakhadiran KPU dalam Pilkada memberi keuntungan politik Depdagri dan TNI lantaran tipisnya perbedaan antara kepentingan Depdagri dan TNI. Kondisi instabilitas yang membayang-bayangi kegagalan pelaksanaan Pilkada oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi nilai tawar politik yang cukup kepada TNI untuk berkoalisi dengan parpol untuk menggolkan calon yang diajukan oleh TNI. Dengan menggandeng TNI dalam Pilkada, parpol setidaknya mendapat dua keuntungan sekaligus, yaitu jaminan keamanan dan kemenangan. Apalagi parpol juga sudah sejak awal menyadari kalau KPU tidak dilibatkan dalam Pilkada, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan semakin dekat dengan pusat konflik horizontal yang kemungkinan besar seluruhnya disebabkan oleh kasus pencalonan dan pemilihan kepala daerah. Berkoalisi dengan TNI tidak ada ruginya bagi parpol, sebab selain belajar dari pengalaman dimana tidak adanya anggota TNI yang tersentuh pemerikasaan KPK, juga memberi peluang besar untuk melakukan gugatan secara massif. Kebijakan partai politik untuk berkolusi dengan TNI hampir tidak mendapat hambatan. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah secara tegas tidak melarang anggota TNI untuk dicalonkan dalam Pilkada oleh partai politik. UU tersebut hanya menegaskan bahwa seseorang anggota TNI yang dicalonkan dalam Pilkada harus terlebih dahulu "mengundurkan diri sementara" dari keanggotaan TNI/Polri/PNS (Pasal 59 (5g) UU No. 32 Tahun 2004). Menyikapi tidak adanya UU yang melarang bagi anggota TNI aktif yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, Panglima TNI mengaku tidak bisa berbuat banyak kecuali meminta partai politik agar tidak mencalonkan anggota TNI dalam Pilkada, dan meminta agar UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah segera direvisi jika dinilai menganggu demokrasi (Tempo, 28-04-05, hal 1). Tapi apakah hal ini akan direspon oleh partai politik ? Gejala memanfaatkan peluang yang ada sudah mulai terlihat. Sejumlah partai politik sudah menggandeng anggota TNI untuk memenangi Pilkada. Tidak adanya larangan bagi anggota TNI aktif yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, atau tidak tegasnya UU No. 32 Tahun 2004 mengantur tentang 'pengunduran diri secara permanen' bagi anggota TNI yang ingin dicalonkan oleh parpol dalam Pilkada menjadi pintu masuk yang baik bagi TNI untuk kembali ke dunia politik. Pertanyaan lain yang tersisa adalah mungkinkah sikap "garang" KPK terhadap KPU merupakan bagian dari skenario politik pemerintah untuk menghabisi KPU? Jawabnya mungkin saja ya, karena secara politik untuk kepentingan pemerintah jangka panjang (Partai Demokrat) bila KPU tidak dihabisi akan menjadi penghambat dalam meraih kemenangan. Bukankan faktanya PDI-P mengalami kekalahan disaat KPU bersikap independen dibanding sebelumnya. Patut pula diingat bahwa Presiden dijabat oleh Jenderal Purn. TNI AD dan Depdari juga dijabat oleh Jenderal Purn. TNI AD dan menjadi calon dalam Pilkada juga umumnya dari TNI AD. Tentu sangat tidak mudah untuk mengatakan bahwa para pensiunan telah mengabaikan insitusi yang selama ini memberinya banyak keistimewaan. Bagaimana pun juga kita masih perlu mempelajari kemungkinan pemikiran Perlmutter tentang kemungkinan pergeseran peran militer dalam politik dari "the rulers of army" ke "the arbitratory army" atau peringatan Nordlinger tentang kemungkinan militer menjadi "tentara berbaju sipil" atau "birokrat bersenjata". Ketua Tanpa "Gigi" Saya ingin mengajak anda untuk melihat KPU lebih dekat lagi. KPU dan anggota KPU adalah dua sisi mata uang yang serupa tapi kontras. Dikatakan kontras karena di satu sisi kita terlalu banyak berharap KPU berkinerja baik setelah "mengindependenkan" anggotanya, tapi di sisi lain kita tidak pernah mempertanyakan adakah kewenangan yang cukup yang diberikan kepada Ketua KPU untuk membenahi institusi KPU yang merupakan peninggalan rezim Orde Baru. Padahal kewenangan besar bagi Ketua KPU sangat berguna untuk memperbaiki administrasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia KPU. Ketua KPU ternyata tidak seperti Menteri atau Dirjen yang dengan leluasa dapat mengganti seluruh stafnya bila dinilai tidak dapat bekerjasama. Oleh sebab itu, kita tidak perlu heran jika di KPU terdapat Sekretariat Jendral KPU (yang berjumlah 350 stafnya) dengan para biro-bironya, Struktur Biro Logistik dan distribusi dengan fungsi operasional yang dijabat oleh pejabat Sekretariat KPU lama (PNS Depdagri) yang secara politik bukan dipilih Ketua/anggota KPU, disamping struktur Divisi Logistik yang dijabat oleh anggota KPU dengan fungsi mengambil kebijakan strategis. Belum lagi Humas KPU yang sudah "ditender" oleh perusahaan tertentu, sehingga loyalitasnya sangat pantas untuk dipertanyakan. Sepintas contoh-contoh tersebut tidak menimbulkan masalah dan hambatan serius. Tapi ketika Ketua KPU menjalankan fungsi-fungsi organisasi barulah dijumpai sejumlah masalah yang terkadang justru bersumber dari kebijakan strategis yang secara organisasional berasal dari pejabat KPU yang bukan anggota KPU, seperti kasus yang sedang menjadi bagian materi hukum dugaan korupsi di KPU. Apakah Ketua KPU, misalnya, harus mengecek dulu semua persoalan sebelum menandatangi sebuah surat sementara sudah diparaf oleh --dua sampai tiga orang pejabat yaitu sekjen/wakil sekjen; kepela biro pengawasan; kepala biro keuangan-- sekretariat yang memang tugasnya adalah mengecek masalah tersebut? Kalau Ketua KPU harus mengecek semua persoalan sekecil apapun sebelum menandatangani sebuah surat, saya sarankan lebih baik anda tidak usah bermimpi jadi pimpinan organisasi, sebab nasib sial yang bakal menimpa anda tinggal menunggu waktu saja. Saya juga perlu penyampaikan hasil pengamatan saya di KPU, sebab saya pikir tidak banyak orang tahu kalau KPU menganut sistem "dua kamar (bikameral)". Dimana pada "kamar satu" diisi oleh anggota KPU hasil fit and proper test DPR yang tinggal 9 orang (awalnya sebanyak 11 orang) yang berasal dari perguruan tinggi, dan pada "kamar dua" dihuni oleh pejabat sekretariat yang tidak diseleksi dan berasal dari birokrat. Selama ini kita tampaknya sedikit keliru menilai KPU, lantaran harapan kita yang terlalu berlebihan. KPU sebagai institusi kita tuntut untuk menjadi lembaga "tanpa dosa" setelah hadirnya 9 orang anggota KPU yang juga dianggap mewakili dunia perguruan tinggi (PNS Depatermen Pendidikan Nasional). Padahal terdapat seejumlah pejabat KPU yang memegang posisi kunci, seperti Sekjen/wasekjen (eselon I) ada sepuluh Kepala Biro dan 10 Wakil Kepala Biro (eselon II), Kahumas, hingga sebagian besar stafnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Dalam Negeri (PNS Depdagri dan Depertemen Keuangan) yang pengangkatannya tanpa 'sepengetahuan' ke-9 anggota KPU. Andaikan anda menjadi salah satu diantara dari ke-9 orang tersebut, anda akan tahu bagaimana susahnya mengatur dan mengendalikan orang yang merasa "pemilik dan penghuni terakhir rumah KPU". Sebaliknya, seandainya anda menjadi bagian dari "pemilik dan penghuni terakhir rumah KPU", saya yakin betapa bebasnya perasaan anda lantaran tidak merasa punya "atasan". Begitulah kira-kira gambaran kondisi riil yang ada di KPU terutama menjelang Pemilu 2004. Harus dipahami bahwa status hukum dan politik ke-9 anggota KPU sebagai pejabat negara tidak serta-merta dapat membuat KPU independen dalam arti semurni-murninya. Ke-9 anggota KPU tersebut memang adalah pejabat negara, karena selain diatur oleh Konstitusi (UUD 1945) dan UU No. 12 tahun 2003 yang baru ditandatangani 11 Maret 2003, juga disahkan oleh Presiden dengan terlebih dahulu melalui proses seleksi yang sangat ketat (fit and proper test) oleh DPR. Tapi begitu "independennya" ke-9 anggota KPU tersebut sehingga di antara sesama anggota KPU sendiri sulit bekerjasama, karena secara yuridis dan politik memang memiliki kedudukan atau posisi yang sama. Dengan posisi yang sama itu di satu sisi memang berdampak "positif" karena antara sesama anggota KPU sendiri sulit bekerjasama dalam suatu "deal-deal politik", tapi di sisi lain agak "negatif" karena Ketua KPU tidak leluasa dalam mengendalikan organisasi. Sehingga untuk setiap kebijakan politik strategis KPU harus, dan memang harus, dibawa ke forum tertinggi pengambilan keputusan, yaitu Pleno KPU. Sementara kebijakan operasional dan administratifnya diserahkan kepada Sekretariat KPU yang dipimpin oleh Sekjen KPU (sdr. Safder Yussac) yang bukan anggota KPU untuk dijalankan, disamping juga menjalankan "kebijakan alamiahnya" yang diperolehnya di luar pleno. Posisi tersebut tidak hanya membuat Ketua KPU (PNS Depdiknas) sulit bekerjasama dengan anggota KPU lainnya yang umumnya sama-sama berlatar belakang dosen PNS Depdiknas, tapi juga sulit mengawasi, mengontrol, dan mengendalikan para pejabat KPU yang berlatar belakang birokrat (PNS Depdagri). Padahal para pejabat secretariat KPU yang berlatar belakang birokrat (PNS Depdagri) secara politik harus diakui lebih berpengalaman dalam hal manuver-manuver politik (pernah menjadi KPU Depdagri) dibanding anggota KPU yang berlatar belakang dosen PNS Depdiknas. Singkatnya, seberapa besar loyalitas para pejabat KPU (PNS Depdagri) terhadap Ketua/Anggota KPU yang diharapkan? Sementara para pejabat KPU (PNS Depdagri) tidak merasa tergantung kepada Ketua/Anggota KPU. Kondisi demikian jelas tidak proporsional bila kita menuntut ke-9 anggota KPU indendepen 100 % sebagaimana "sikap independennya" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang membiarkan anggota KPU diperiksa dan ditahan tanpa memberinya Surat Izin Presiden. Padahal anggota KPU adalah pejabat negara yang memiliki hak-hak hukum dan politik untuk diperlakukan sebagai pejabat negara. KPK memang dapat berkilah bahwa undang-undang memang telah memberinya ruang untuk memperlakukan anggota KPU seperti bukan pejabat negara, tapi justru hal itulah menjadi salah bukti betapa KPK telah memporak-porandakan hukum administrasi dan tata pemerintahan sehingga negara ini mirip negara dan pemerintahan Nagabonar. Jakarta, Juli 2004 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
